cover
Contact Name
Rahmatul Akbar
Contact Email
rahmatulakbar41090@gmail.com
Phone
+6285358268840
Journal Mail Official
-
Editorial Address
A Building, the Family Law Study Program, Shariah and Law Faculty, Ar-raniry State Islamic University Banda Aceh 23111
Location
Kota banda aceh,
Aceh
INDONESIA
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
ISSN : 26208075     EISSN : 26208083     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal El-Usrah merupakan jurnal ilmiah berbasis Open Journal System (OJS) yang dibina oleh Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syari`ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh. Jurnal El-Usrah ini adalah sarana bagi peneliti dan akademisi yang bergelut di bidang hukum keluarga Islam untuk dapat mengembangkan keilmuan dalam rangka mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Jurnal El-Usrah diterbitkan dua kali periode dalam setahun, yaitu periode Januari-Juni dan periode Juli-Desember.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 128 Documents
Tanggung Jawab Nafkah Suami Fakir Perspektif Mazhab Mālikī dan Relevansinya dengan Konteks Kekinian Soraya Devy; Suheri Suheri
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 3, No 2 (2020): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v3i2.7725

Abstract

Ulama mazhab pada umumnya sepakat suami tidak dibebani kewajiban untuk memberi nafkah selama ia tidak mampu. Namun, berbeda apakah tanggung jawab nafkah tersebut tetap dibebankan kepada suami dalam bentuk utang ataupun tidak. Dalam masalah ini terdapat perselisihan di kalangan ulama. Penelitian ini diarahkan pada pemikiran mazhab Mālikī tentang tanggung jawab nafkah suami fakir. Berdasarkan masalah stersebut, maka rumusan adalah: Bagaimanakah dalil dan metode istinbāṭ yang digunakan mazhab Mālikī dalam menetapkan Tanggung Jawab Nafkah Suami Fakir?, dan Apa saja konsekuensi hukum suami tidak mampu membiayai isteri (fakir) menurut mazhab Mālikī?. Data-data yang dikumpulan dianalisis dengan cara deskriptif-analisis. Hasil analisa penelitian menunjukkan bahwa Dalil yang digunakan mazhab Mālikī yaitu ketentuan QS. al-Ṭalāq ayat 7. Ayat ini digunakan sebagai dalil gugurnya nafkah suami yang sedang mengalami kesulitan harta atau fakir. Dalil lainnya mengacu pada ketentuan QS. al-Baqarah ayat 231, QS. al-Nisā’ ayat 19, QS. al-Ṭalāq ayat 6, dan hadis riwayat Imām Mālik dalam al-Muwaṭṭa’ dari Sa’īd bin Musayyab. Dalil ini digunakan sebagai dasar hukum bolehnya isteri memilih bercerai dengan suami fakir. Metode istinbāṭ yang digunakan mazhab Mālikī, yaitu metode bayanī dan istiṣlāhī. Metode bayanī digunakan dalam kaitan gugurnya nafkah suami fakir terhadap isterinya. Sementara metode istiṣlāhī digunakan dalam kaitan konsekuensi hukum isteri dibolehkan memilih bercerai dengan suami dengan timbangan kemaslahatannya. Konsekuensi hukum suami tidak mampu membiayai isteri (fakir) menurut mazhab Mālikī ada tiga. Pertama, nafkah yang tidak dipenuhi suami ketika fakir tidak menjadi utang saat ia telah mampu. Kedua, seorang hakim tidak dapat serta merta memutuskan pernikahan suami yang tidak mampu menunaikan nafkah sebab keadaan fakir. Ketiga, isteri diberi peluang untuk memilih bercerai dengan suaminya yang fakir.
Pengaruh Pernikahan Orangtua yang Kedua terhadap Keharmonisan Keluarga: Studi Kasus di Desa Ladang Tuha Kecamatan Pasie Raja Jabbar Sabil; Syafrizal Syafrizal
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 1, No 2 (2018): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v1i2.7638

Abstract

Pernikahan dilakukan untuk meraih keharmonisan rumah tangga. Namun, tidak semua orang yang melakukan pernikahan dapat merasakan kebahagian atau harmonis dalam keluarga namun ada juga menyebabkan Disharmoni hingga sampai mengalami pertengkaran yang terjadi disebabkan karena selisih paham dalam menyelesaikan persoalan lika-liku kehidupan, sehingga menuju sampai kejenjang perceraian, fenemona itu sangat disayangkan karena perbuatan perceraian tersebut merupakan suatu hal yang sangat dibenci oleh Allah, penulis sangat heran jika di daerah desa Ladng Tuha khususnya  dan di daerah Aceh umumnya yang kita ketahui orangnya sangat taat dengan agama dan patuh pada syari’at yang berlaku namun angka kasus perceraian tiap tahunnya semakin meningkat dari tahun 2017 ada 4.917 kasus dan tahun 2018 meningkat menjadi 5.562 diseluruh kabupaten/kota se aceh semua itu sudah diputuskan di Mahkamah Syar’iyah se-wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh. Oleh sebab itu, Artikel ini membahas tentang poblematika yang terjadi dalam keluarga. Dalam menulis ini penulis  melakukan metode penelitian dengan cara kualitatif.
Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/Puu-Xv/2017 tentang Permohonan Batas Usia Kawin Amrullah Amrullah; Ahmad Rizki
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 3, No 1 (2020): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v3i1.7709

Abstract

Untuk mendukung tujuan dari suatu pernikahan negara hadir dengan membentuk UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dalam hal ini mengatur batasan usia perkawinan yang terdapat dalam pasal 7 ayat 1. Batas usia yang di atur dalam pasal tersebut ialah 16 tahun untuk perempuan dan 18 tahun untuk laki-laki. Namun atas dasar permohonan para pemohon kepada MK dalam perkara permohonan pengujian UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat 1 terhadap UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 yang dimuat dalam putusan No.22/PUU-XV/2017 para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Pertanyaan yang dikaji dalam skripsi ini adalah apa faktor-faktor uji materil Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 oleh para Pemohon, bagaimana pertimbangan majelis Hakim MK dalam merubah Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, dan serta bagaimana tinjauan Maqaṣid Syariah terhadap putusan Majelis Hakim MK dalam merubah Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian library research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, faktor-faktor yang melandasi para pemohon untuk mengajukan uji materil terhadap Pasal 7 ayat 1 ialah situasi perkawinan anak yang dialami para pemohon karena adanya perbedaan usia kawin bagi perempuan yakni 16 tahun yang mengakibatkan hak konstitusional para pemohon telah terlanggar. Atas dasar itu hakim memberikan beberapa pertimbangan hukum terkait usia anak yang didasari pada Pasal 1 angka 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan jika ditinjauan dengan Maqashid Syariah sudah sesuai dikarenakan hakim menghindarkan anak dari implikasi negatif dalam rangka menjaga eksistensi jiwa, keturunan, dan akal pada perempuan. Dapat disimpulkan bahwa usia 18 tahun merupakan batas usia yang layak bagi anak perempuan berdasarkan amanat UUD 1945 Pasal 27 ayat 1, Pasal 28 D ayat 1, Pasal 1 angka 1 dan Pasal 26 ayat 1 huruf C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
‘Iddah Wanita Hamil Karena Zina Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Rizqa Febry Ayu
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 4, No 1 (2021): EL-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v4i1.10097

Abstract

'Iddah is a common problem, but when faced with special conditions such as women who commit adultery, it becomes a complicated problem and differences of opinion arise among scholars. The scholars differ in their opinion in determining whether or not there is an 'iddah for pregnant women due to adultery. The author discusses three problems. First, how are the provisions of Islamic law to determine the 'iddah for adulterers, Second, how according to the provisions of positive law to determine the 'iddah for adulterers, Third, the arguments and methods used in fiqh to determine the 'iddah for adulterers. This research was conducted with a qualitative approach, with the type of literature research (library research). The results of the study found that the provisions of Islamic law on 'iddah for pregnant women due to adultery are that there are two opinions according to the scholars that the Shafi'i and Hanafi schools do not require 'iddah, and are allowed to marry the woman, because interfering in the form of adultery does not cause nasab relations. then it is not forbidden to marry this woman. The Maliki and Hanbali schools oblige the woman to perform her iddah, if she is pregnant then her iddah is until she gives birth, and if there is no visible pregnancy, her iddah is three times holy. Second, the positive legal provisions on 'iddah for pregnant women because of adultery also do not explain specifically about 'iddah for pregnant women due to adultery. Both in Law Number 1 of 1974 and in Government Regulation Number 9 of 1975. Third, the arguments and methods used in fiqh to determine the 'iddah for pregnant women due to adultery are according to the Shafi'i school using the provisions of QS.An -Nisa verse 24 and the hadith of the Prophet from Aisha, ra. According to the Hanafi school, it is based on the hadith of the Prophet. According to the Maliki school of thought, it comes from the words of Ibn Mas'ud, and according to the Hanbali school it comes from the QS. An-Nur verse 3.
‘Azl sebagai Pencegah Kehamilan (Studi Perbandingan antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i) Mursyid Djawas; Misran Misran; Cut Putrau Ujong
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 2, No 2 (2019): EL-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v2i2.7657

Abstract

‘Azl mungkin metode kontrasepsi tertua di dunia, karena ‘azl cara efektif untuk mencegah kehamilan.’azl berarti menarik penis dari vagina keluarnya sperma. Pastinya orang yang melakukan ‘azl (senggama terputus) ada maksudnya,seperti menunda kehamilan atau menjaga jarak dari anak sebelumnya. Karena Ketika sperma yang dikeluarkan di luar vagina pasti tidak akan terjadi pembuahan sehingga tidak terjadi kehamilan. Dalam konteks kekinian ‘azl mengalami pergeseran, ini dapat kita lihat dari pelaksanaan maksud dan tujuan program keluarga berencana (KB), yaitu mengatur jumlah kelahiran. Pengertian secara khusus KB adalah pencegahan konsepsi atau pencegahan pertemuan sel mani laki-laki dengan sel telur perempuan. Jika dilihat hasilnya nya antara ‘azl dan KB adalah sama, karena tujuannya sama-sama untuk mencegah pembuahan (kehamilan), tapi yang membedakan antara KB dan ‘azl hanya pada proses dan alat yang digunakan, ‘azl tidak mengggunakan alat apapun (secara alami) sendangkan KB mengunakan alat kontrasepsi baik berupa pil kb atau suntikan obat. Berdasarkan hasil istinbath hukum antara mazhab hanafi dan mazhab syafi`i, praktek ‘azl di bolehkan, meskipun berbeda pendapat dari segi pelaksanaanya. Mazhab hanafi membolehkan praktek ‘azl dilakukan oleh pasangan suami istri asal adanya persetujuan dari istri, sedangkan menurut pandangan mazhab syafi`i praktek ‘azl  malah dibebaskan tanpa harus adanya persetujuan dari istri.
Persepsi Kadi tentang Keutamaan Melafalkan Taklik Talak (Studi Kasus di Mahkamah Syar’iyah Kuantan, Pahang) Tarmizi M. Jakfar; Mohammad Faiz Bin Jamaludin
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 2, No 1 (2019): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v2i1.7643

Abstract

Di Provinsi Pahang telah mengatur di dalam Seksyen 50 Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam Pahang 2005 bahwa perceraian di bawah taklik atau janji, yaitu seorang perempuan yang bersuami boleh mendapatkan perceraian jika syarat-syarat dari perakuan taklik yang telah dibuat selepas berkawin dan memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan penceraian. Mahkamah perlu mengesahkan perceraian mereka itu jika semua syarat-syarat itu terpenuhi. Taklik talak di Provinsi Pahang adalah bertujuan  untuk menjaga kepentingan para istri dari dianiaya atau di tidak diperdulikan oleh suaminya, karena ditakuti dalam kondisi tertentu suami akan lepas tangan dari tanggung jawabnya terhadap istri, bahkan anak-anaknya Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana persepsi kadi di Mahkamah Syar’iyah Kuantan Pahang tentang taklik talak dan bagaimana nilai kebaikan melafalkan taklik talak ditinjau dari perspektif hukum keluarga Islam yang telah ditetapkan untuk diamalkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan mengambil data primer dan data sekunder. Penulis melakukan wawancara dengan Penolong Pengarah Kanan Seksyen Bahagian Sokongan Keluarga Jabatan Kehakiman Syariah Pahang dan Penolong dalam persepsi kadi dalam keutamaan melafalkan taklik talak. Hasil penkajian ini mendapati bahwa terdapat pengabaian lafal taklik telah dilanggari oleh suami dan telah dipergunakan istri untuk mengajukan perceraian di Mahkamah sebagai alasan untuk bercerai. Terdapat perbezaan antara lafal disetiap provinsi lain di Malaysia dan tidak mementingkan lafal taklik ini di Mahkamah. Kesimpulannya adalah kelemahan lafal taklik di Mahkamah masih belum kukuh ketika untuk pengajuan di Mahkamah dan kelemahan taklik didalam Enakmen masih tidak mencukupi terhadap syarat-syarat tersebut. Oleh itu diharapkan terjadinya perkara sebegini membuka mata pihak berwenang untuk mengubah sistem hukum Syariah yang ada di Malaysia.
Keamanan Individu (Personal Security) dan Qanun Hukum Keluarga: Tinjauan Konsep Keamanan Manusia (Human Security) Mumtazinur Mumtazinur; Yenny Sri Wahyuni
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 4, No 1 (2021): EL-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v4i1.8504

Abstract

Wacana qanun hukum keluarga di Aceh yang muncul pada pertengahan tahun 2019 sedikit banyak wacana formalisasi qanun ini menyita perhatian masyarakat baik lokal maupun nasional. Kehadiran qanun hukum keluarga ini juga menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dengan argumentasi masing-masing. Tulisan ini mencoba menelaah perihal formalisasi qanun hukum keluarga dari perspektif keamanan manusia (human security) yang berfokus pada keamanan individu (Personal Security). Latar belakang  yang melandasi pembentukan qanun hukum keluarga ini adalah dalam rangka upaya untuk membentuk Qanun Aceh tentang Hukum Keluarga (Ahwal  Al-Syakhshiyah) yang mampu mengatur, membina, menjamin hak-hak dan menyelesaikan berbagai persoalan keluarga secara komprehensif di tengah-tengah masyarakat Aceh. Perspektif keamanan manusia (human security) melihat regulasi ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan personal (personal security) ditingkat lokal yang sejalan dengan agenda utama keamanan manusia. Lebih lanjut sinergitas ini sesuai dengan kerangka kerja HS yaitu adanya tindakan terintegrasi di antara jaringan pemangku kepentingan (From coordination to integration, Mensinergikan berbagai aktor penting seperti pemerintah, masyarakat sipil, komunitas lokal, dan lain sebagainya (Promoting multi-stakeholder partnerships), Menemukan akar penyebab (Localisation and „leaving no one behind‟), dan tindakan pencegahan serta memperkuat ketahanan (Prevention and resilience).
Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Nafkah Pasca Perceraian (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 01/Pdt.G/2019/MS.Aceh) Khairuddin Khairuddin; Badri Badri; Nurul Auliyana
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 3, No 2 (2020): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v3i2.7700

Abstract

Aturan tentang nafkah pasca perceraian telah diatur dalam Pasal 80 KHI Ayat (4) huruf (a) disebutkan bahwa “sesuai dengan penghasilannya suami menanggung: a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri”. Dalam hal biaya pengasuhan anak (hadhanah) pasca perceraian menjadi tanggungan suami berdasarkan kemampuannya sebagaimana yang telah diatur dalam KHI Pasal 156 huruf (d) yakni “Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun)”. Dalam praktiknya hakim di Mahkamah Syar’iyah Aceh memutuskan terhadap nafkah iddah, mut’ah, kiswah dan serta biaya hadhanah terhadap anak yang belum mumayyiz di luar batas kemampuan suami. Oleh karena itu, penulis ingin mengetahui dasar pertimbangan hakim terhadap nafkah pasca perceraian dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap nafkah pasca perceraian. Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yang bersifat kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, Adapun dasar pertimbangan majelis hakim terhadap putusan nafkah pasca perceraian pada kasus perkara cerai talak putusan Nomor 01/Pdt.G/2019/MS-Aceh, diantaranya dalam menentukan hak nafkah terhadap istri dan anak setelah terjadinya perceraian dapat dilihat dari kepatutan atau kemampuan suami yaitu diukur dengan melihat penghasilan suami setiap bulan, melihat usia perkawinan yang telah dijalankan oleh kedua belah pihak, melihat apakah istrinya nusyuz dan apakah suaminya pernah melakukan kezaliman terhadap istrinya, selain itu hakim juga melihat dan menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan suami sesuai dengan kondisi suatu daerah. Ditinjau melalui hukum Islam, dalam menetapkan jumlah nafkah pasca perceraian untuk istri dan anak-anaknya hakim telah melakukan pertimbangan yakni demi kemaslahatan kedua belah pihak yang berperkara dan anak-anaknya yang dikenal dengan al-maslahah al-mursalah yaitu memelihara dari kemadaratan dan menjaga kemanfaatan.
Praktik Ta’liq Talak di Negeri Perak Ditinjau Menurut Hukum Islam Edi Darmawijaya; Nurul Mahfuzah Binti Ahmad Nordin
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 1, No 2 (2018): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v1i2.7633

Abstract

Ta’līq talak dalam kajian hukum nikah adalah berkenaan dengan janji nikah yang diucapkan suami pada saat setelah akad nikah dilangsungkan. Pelanggaran janji ta’līq berakibat pada terbukanya peluang bagi isteri untuk menggugat cerai suami. Praktik ta’līq talak ini agaknya menjadi satu upaya agar hubungan pernikahan tetap berlangsung secara baik dengan adanya ikrar janji suami untuk selalu memenuhi hak isteri. Namun, ta’līq talak seringkali dijadikan alasan bercerai, hal ini seperti yang dilakukan dalam masyarakat Negeri Perak. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana praktik ta’līq talak yang dilakukan oleh masyarakat Negeri Perak, bagaimana akibat hukum pelanggaran ta’līq talak terhadap kelangsungan hubungan pernikahan di Negeri Perak, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik ta’līq talak di Mahkamah Tinggi Syariah Ipoh Perak. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis-normatif. Data-data yang telah terkumpul dianalisis dengan cara deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik ta’līq talak yang dilakukan oleh masyarakat Negeri Perak dilakukan sesaat setelah akad nikah dilangsungkan, disaksikan oleh dua orang saksi, penghulu, dan wali dari pihak perempuan. Pembacaan sighat ta’līq talak ini wajib dilakukan untuk tiap-tiap pasangan yang menikah di dalam wilayah hukum Negeri Perak, yang isinya berjanji untuk memenuhi hak-hak isteri. Akibat hukum pelanggaran ta’līq talak di Negeri Perak berpengaruh terhadap kelangsungan hubungan pernikahan. Isteri yang tidak ridha dengan pelanggaran tersebut dapat menggunakan haknya untuk mengajukan cerai gugat suami kepada Mahkamah Syariah sebagaimana legalisasinya diakui dalam Seksyen 50-1 Enakmen Hukum Keluarga Islam Negeri Perak tahun 2004. Praktik ta’līq talak di Mahkamah Tinggi Syariah Ipoh Perak telah sesuai dengan norma hukum Islam. Praktik ta’līq talak tersebut bagian dari usaha untuk melindungi hak-hak perempuan yang notabene rentan menjadi pihak tersubordinat. Keberadaan ta’līq talak sesuai dengan konsep maṣlaḥah.
Problematika Perceraian tanpa Izin Atasan bagi Anggota TNI (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 295/Pdt.G/2019/MS-Bna) Mumtazinur Mumtazinur; Elvina Amanda
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 3, No 1 (2020): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v3i1.7667

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang menjatuhkan talak tergugat sebagai anggota TNI yang tidak melampirkan surat izin cerai dari atasannya. Dalam aturan perundang-undangan telah diatur bahwa anggota TNI yang ingin bercerai wajib mengajukan permohonan izin cerai kepada komandan/atasan di satuannya. Namun dalam putusan Nomor 295/Pdt.G/2019/MS-Bna, majelis hakim Mahkmah Syar’iyah Banda Aceh telah memutus perkara dan menjatuhkan talak tergugat sebagai anggota TNI terhadap istrinya, yang mana dalam bukti-bukti surat yang terlampir tidak ada surat izin cerai dari atasan tergugat sebagai anggota TNI. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tentang perkara perceraian anggota TNI yang tidak mendapatkan izin cerai dari atasan, serta bagaimana pertimbangan hakim dan tinjauan hukum Islam terhadap perceraian anggota TNI yang tidak melampirkan surat izin cerai dari atasannya. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian pustaka (Library Research) dengan menganalisis data melalui metode deskriptif analisis. Adapun hasil penelitian menerangkan bahwa pertimbangan yang paling mendasar yang digunakan hakim dalam memutus perkara tersebut yaitu karena rumah tangga penggugat dan tergugat sudah tidak bisa dipertahankan lagi. Kemudian, dilihat dari segi hukum Islam, dalam kitab-kitab fiqh tidak dijelaskan mengenai syarat perceraian yang harus mendapatkan izin dari atasan, apalagi sampai menjadikannya sebagai rukun atau syarat terjadinya perceraian. Oleh karena itu, maka perceraian anggota TNI yang tidak melampirkan surat izin cerai dari atasannya dibenarkan dengan beberapa pertimbangan dan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Page 3 of 13 | Total Record : 128