cover
Contact Name
Kholis Roisah
Contact Email
jphi.mihundip@gmail.com
Phone
+6282220383060
Journal Mail Official
jphi.mihundip@gmail.com
Editorial Address
Jalan Imam Bardjo, SH No.1 Pleburan Semarang (UNIVERSITAS DIPONEGORO-PLEBURAN)
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
JURNAL PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA
Published by Universitas Diponegoro
ISSN : 26566737     EISSN : 26563193     DOI : 10.14710/jphi.v1i1.1-17
Core Subject : Social,
Fokus dan ruang lingkup Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia meliputi artikel-artikel hasil penelitian maupun gagasan konseptual yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum Indonesia dalam rangka membangun keilmuan di bidang hukum baik teori maupun praktek. Artikel Ilmiah terkait Hukum Ekonomi dan Bisnis, Pembaharuan Hukum Pidana, Hukum Internasional dan Hukum Tata Negara dalam rangka pengembangan, pembaharuan, dan pembangunan hukum Indonesia yang lebih baik diutamakan untuk diterbitkan dalam jurnal ini.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 145 Documents
HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA MENURUT PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Ali Ismail Shaleh; Fifiana Wisnaeni
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 1, Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (109.498 KB) | DOI: 10.14710/jphi.v1i2.237-249

Abstract

Tulisan ini membahas tentang hubungan agama dan Negara menurut Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Hubungan antara agama dan Negara  senantiasa menghadirkan sebuah konsekuensi hukum di Indonesia yang berlandaskan ketuhanan yang maha esa, menegaskan bahwa Negara atas nama Konstitusi mengurusi urusan agama dan kepercayaan, sehingga menghadirkan pluralisme hukum di dalam menjalani politik hukum yang harmonis. Negara secara aktif dan dinamis harus menyokong setiap individu-individu sehingga terciptanya kerukunan umat beragama dan tercapai lah hubungan ideal yang di harapkan oleh pendiri Negara.
KEBIJAKAN FORMULASI KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ISTRI (MARITAL RAPE) BERBASIS KEADILAN GENDER DI INDONESIA Aldila Arumita Sari; R B Sularto
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 1, Nomor 1, Tahun 2019
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (98.731 KB) | DOI: 10.14710/jphi.v1i1.117-127

Abstract

Komnas Perempuan Indonesia pada tahun 2017 mengeluarkan laporan terdapat 172 (seratus tujuh puluh dua) kasus mengenai Marital Rape. Marital Rape diartikan sebagai tindakan kekerasan seksual terhadap istri yang mengarah pada tindakan pemerkosaan, sebab terdapat unsur-unsur pemaksaan seksual. Dari hasil penelitian penulis, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur secara eksplisit. Dalam KUHP hanya mengenal pemerkosaan di luar ikatan suci atau perkawinan. Hal ini terlihat bias gender karena istri tidak mempunyai hak apabila mendapatkan kekerasan seksual dari suami. UU PKDRT mengatur terkait tindak pidana pemerkosaan dalam keluarga, namun penjatuhan sanksi tidak terdapat spesifikasi korban. Dalam Undang-Undang tersebut diatur korbannya seseorang yang tinggal dalam rumah tangga penjatuhan sanksinya sama kecuali anak karena ada pemberatan 1/3 dalam KUHP. Maka perlu adanya pembaharuan hukum pidana mengenai tindak pidana Marital Rape itu sendiri. Pembuatan konsepsi hukum dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan perbandingan hukum di negara-negara lain yang mengatur tentang Marital Rape ini. Dalam penyusunan dan penulisan karya ilmiah ini penulis menggunakan Metodologi Penelitian Yuridis Normatif.Kata kunci: Keadilan Gender; Kebijakan Formulasi; Marital Rape.
KEBIJAKAN FORMULASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP PERBUATAN TRADING IN INFLUENCE SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI Ratna Kumala Sari; Nyoman Serikat Putra Jaya
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 2, Nomor 1, Tahun 2020
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (93.925 KB) | DOI: 10.14710/jphi.v2i1.12-23

Abstract

Salah satu jenis tindak pidana korupsi yang akhir-akhir ini diperbincangkan yaitu trading in influence. Terlebih pada saat ini tindak pidana trading in influence tidak dilakukan hanya oleh seseorang, melainkan suatu korporasi yang sudah terstruktur dan memiliki visi yang kuat. Mengingat trading in influence menjadi bagian dari tindak pidana korupsi, maka diperlukan kebijakan formulasi hukum pidana khususnya mengenai formulasi tindak pidana. Jenis korupsi ini yang sebenarnya sudah diatur dalam UNCAC, tetapi belum dirumuskan dalam ketentuan hukum positif Indonesia meskipun sudah diratifikasi. Berdasarkan hal tersebut, dalam penelitian ini merumuskan permasalahan yaitu: 1) Bagaimana kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap perbuatan trading in influence dalam hukum positif di Indonesia saat ini? dan 2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap perbuatan trading in influence sebagai tindak pidana korupsi yang akan datang? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa saat ini formulasi hukum pidana trading in influence tidak terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam konsep KUHP yang sedang dibahas saat ini telah merumuskan perbuatan trading in influence, sehingga dapat mengakomodir kekurangan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
INTERVENSI MILITER TERHADAP KUDETA POLITIK MENURUT PRINSIP JUS COGENS Sandy Kurnia Christmas; Joko Setiyono
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 1, Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (125.677 KB) | DOI: 10.14710/jphi.v1i3.308-321

Abstract

Intervensi Militer merupakan tindakan campur tangan suatu negara yang diwujudkan dengan mengirimkan ekspedisi militer untuk menunjang suatu pemerintahan atau kelompok pemberontak, dimana hal ini tidak dapat dibenarkan menurut hukum internasional maupun didalam prinsip Jus Cogens. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tindakan intervensi militer yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Venezuela di tahun 2019 dengan maksud melakukan kudeta politik. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian doktrinal, melalui conseptual approach dan case approach. Hasil penelitian yaitu : pertama tindakan intervensi militer merupakan sesuatu yang dilarang berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, namun jika dalam keadaan ancaman terhadap perdamaian internasional maka tindakan intervensi militer dapat dilakukan dalam batasan yang diberikan oleh Dewan Keamanan PBB sesuai Pasal 39 Piagam PBB. Kedua, dalam keadaan ancaman tindakan kudeta yang mempengaruhi kedaulatan negara, tindakan intervensi militer merupakan suatu pelanggaran menurut prinsip Jus Cogens sebagai norma hukum internasional dimana setiap negara harus saling menghormati kedaulatan suatu negara. 
IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 30/PUU-XVI/2018 MENURUT SISTEM HUKUM DI INDONESIA Ayuk Hardani; Lita Tyesta Addy Listiya Wardhani
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 1, Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (94.646 KB) | DOI: 10.14710/jphi.v1i2.182-193

Abstract

Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi sering kali terjadi mengalami berbagai permasalahan. Salah satunya Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang memperluas frasa ’pekerjaan lain’ pada Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perbedaan pendapat mengenai penafsiran pemberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 menurut sistem hukum di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukaan bahwa tidak adanya sinergi antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018. Namun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 atau penafsiran dari Mahkamah Konstitusi yang harus dijadikan pedoman dan dilaksanakan.    
REFORMULASI PIDANA PENGGANTI DENDA UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Mulia Agung Pradipta; Pujiyono Pujiyono
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 1, Nomor 1, Tahun 2019
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (122.951 KB) | DOI: 10.14710/jphi.v1i1.1-17

Abstract

Pada UU TPPU tidak mengatur mengenai lamanya pidana kurungan pengganti apabila pidana denda telah dibayarkan sebagian oleh terpidana baik orang atau Korporasi, maka penentuan lamanya pidana kurungan pengganti tersebut mengacu kepada Pasal 30 ayat (4) KUHP, implikasinya lamanya pidana kurungan pengganti yang harus dijalani akan melebihi 1 tahun 4 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU TPPU. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan sanksi pidana yang lebih tepat sebagai pidana pengganti denda didalam UU TPPU. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Reformulasi pidana pengganti denda yang lebih tepat dalam UU TPPU yaitu pengambilan harta kekayaan atau pendapatan terpidana, apabila tidak mencukupi maka terpidana wajib mencicil pidana dendanya, dan apabila terpidana tidak membayar pidana denda tersebut dengan mencicil maka diganti dengan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama sebagaimana diancamkan untuk tindak pidana yang bersangkuan.Kata Kunci: Pidana Kurungan; Pidana Penjara; Pidana Pengganti yang Lebih Tepat; Reformulasi; Pidana Pengganti Denda.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA PENUSUKAN DALAM PERADILAN PIDANA Nur Rima Cessio Magistri
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 2, Nomor 1, Tahun 2020
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (133.823 KB) | DOI: 10.14710/jphi.v2i1.82-101

Abstract

KUHPidana dan Undang-undang hingga saat ini  belum ada yang mengatur secara khusus dan jelas mengenai sanksi atau pun denda yang diterapkan kepada pelaku tindak pidana penusukan.Hal ini lah yang memerlukan pembaharuan hukum pidana dalam hal pengaturan secara khusus mengenai tindak pidana penusukan.Artikel ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menjelaskan bagaimanakah Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana khususnya Tindak Pidana Penusukan dalam Peradilan Pidana. Hasil penilitiian menyatakan bahwa Penusukan dapat dikategorikan dalam pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana yang menyatakan diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), serta diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyatakan Ancaman Kekerasan yang menimbulkan rasa takut atau teror.
PRAKTIK FINANSIAL TEKNOLOGI ILEGAL DALAM BENTUK PINJAMAN ONLINE DITINJAU DARI ETIKA BISNIS Raden Ani Eko Wahyuni; Bambang Eko Turisno
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 1, Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (110.506 KB) | DOI: 10.14710/jphi.v1i3.379-391

Abstract

Kemajuan teknologi berdampak bagi aspek kehidupan ekonomi masyarakat. Munculnya finansial teknologi dalam bentuk pinjaman online memberikan kemudahan untuk mendapatkan dana yang diinginkan dengan waktu yang singkat dan mudah prosesnya. Penelitian ini bertujuan untuk membahas praktik pinjaman online ilegal dari perspektif  etika bisnis.  Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pada praktik Financial Technology (tekfin) yaitu pinjaman online ditemukan beberapa masalah seperti munculnya pinjaman online illegal, tercatat sejak Januari 2018 hingga April 2019, Otoritas Jasa Keuangan  telah memblokir 947 entitas tekfin berjenis pinjaman antar pihak (peer to peer lending) tak berizin. Apabila dilihat dari perspektif etika bisnis, kegiatan pinjaman online bisa dilakukan dengan saling menjaga kepercayaan yang memiliki pengaruh besar terhadap reputasi perusahaan. Namun apabila perusahaan tersebut ilegal dapat memicu terjadinya tindak pidana seperti penipuan, pencucian uang atau penyalahgunaan data milik konsumen. Kondisi tersebut dipicu oleh masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai bisnis finansial teknologi.
UPAYA PREVENTIF DALAM RANGKA PENGAWASAN TERHADAP APBD MELALUI PENJARINGAN ASPIRASI MASYARAKAT OLEH DPRD Lis Setiyowati; Budi Ispriyarso
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 1, Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (131.458 KB) | DOI: 10.14710/jphi.v1i2.250-265

Abstract

Fungsi DPRD yaitu pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan menjaring aspirasi masyarakat. Banyaknya kasus korupsi dalam penyelewengan anggaran Pemerintah Daerah menunjukkan belum maksimalnya pengawasan oleh DPRD. Artikel ini bertujuan menganalisis bagaimana cara yang tepat penjaringan aspirasi masyarakat yang dapat dilakukan oleh DPRD sehingga menjadi upaya preventif dalam kerangka pengawasan terhadap APBD sesuai amanah Undang-Undang. Metode Penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan statute approach dan conceptual approach. Hasil Penelitian yang dapat diambil adalah penjaringan aspirasi masyarakat dapat di awal sebelum pembahasan RAPBD maupun dalam pelaksanaan APBD. Cara yang dapat dilakukan yaitu dengan musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan), maksimalisasi media online, media cetak, Focus Group Discussion, atau turun ke masyarakat secara langsung, menggunakan masa reses maupun mengoptimalkan peran dari lembaga institusi lokal non pemerintahan seperti Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan partai politik.
NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI PANCASILA DALAM KAITANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) Bobi Aswandi; Kholis Roisah
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 1, Nomor 1, Tahun 2019
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (123.628 KB) | DOI: 10.14710/jphi.v1i1.128-145

Abstract

Hak Asasi Manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat karena merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, Indonesia sebagai negara hukum pancasila yang demokratis memiliki kewajiban dalam perlindungan hak asasi manusia, perlindungan HAM dalam negara hukum harus termaktub dalam konstitusi ataupun hukum nasional. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif. Sebagai negera hukum pancasila HAM telah termuat dalam pancasila itu sendiri, seperti kebebasan dalam beragama dan kepercayaan. Sedangkan sebagai negara demokrasi pancasila, perlindungan HAM menjadi tujuan sekaligus prasyarat bagi berjalannya demokrasi.Kata Kunci: Negara Hukum, Demokrasi; HAM.

Page 4 of 15 | Total Record : 145