cover
Contact Name
Zaenal Arifin
Contact Email
zaenal@usm.ac.id
Phone
+6282242226898
Journal Mail Official
usmlawreview@usm.ac.id
Editorial Address
Jl. Soekarno - Hatta
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
JURNAL USM LAW REVIEW
Published by Universitas Semarang
ISSN : -     EISSN : 26214105     DOI : http://dx.doi.org/10.26623/julr.v2i2.2266
Core Subject : Social,
Journal USM LAW REVIEW (JULR) is an academic journal for Legal Studies published by Master of Law, Semarang University. It aims primarily to facilitate scholarly and professional discussions over current developments on legal issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian laws and legal system. The focus and scope of this journal are legal problems in the fields of Criminal Law; Civil Law; Constitutional Law; International Law; Administrative Law; Islamic Law; Business Law; Medical Law; Environmental Law; Adat Law; Agrarian Law; Legal Philosophy.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 232 Documents
Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Lembaga Rasuah Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Aryas Adi Suyanto
JURNAL USM LAW REVIEW Vol 1, No 1 (2018): MEI
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v1i1.2231

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memahami Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga anti rasuah dan memahami penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan para penegak hukum dalam penyelesaian tindak pidana korupsi. Penelitian inmi menggunakan penelitian yuridis normative. Secara garis besar sasaran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penegakan hukum dibagi menjadi 4 (empat) bidang, yakni penindakan, pencegahan, koordinasi dan supervisi, serta monitoring. Ini dilakukan untuk melaksanakan tupoksidengan baik untuk menindak dengan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku maupun mencegah Tindak Pidana Korupsi agar tidak terulang lagi dimasa depan. Untuk memerangi korupsi diperlukan komitmen kuat dan kerja sama serta koordinasi yang baik antar instansi pemerintah dan aparat penegak hukum. Tugas memberantas korupsi hanya dapat dilakukan apabila semua komponen bangsa bersatu dan saling mendukung dalam segala upaya pemberantasan korupsi.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 secara jelas sudah memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang sangat kuat dan besar untuk melakukan pemberantasan korupsi secara sistemik dan tidak pandang bulu dalam menyeret para koruptor menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tonggak utama dalam pemberantasan korupsi.
ANALISIS YURIDIS MENGENAI SISTEM ZONASI DALAM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU Tri Mulyani; Dewi Tuti Muryati
JURNAL USM LAW REVIEW Vol 3, No 1 (2020): MEI
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v3i1.2118

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini adalah pengaturan tentang sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru berdasarkan Permendikbud RI Nomor 20 Tahun 2019 beserta implikasinya. Metode penelitian yang dipergunakan diantaranya adalah tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konsep, spesifikasi penelitan diskriptif analitis, pengumpulan data dengan studi kepustakaan, dan analis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan  sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru yang diatur berdasarkan Permendikbud RI No. 20 Tahun 2019, bertentangan dengan peraturan diatasnya yaitu PP RI No. 13 Tahun 2015 yang menetapkan bahwa hasil ujian nasional digunakan sebagai dasar untuk pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, yang mana peraturan pemerintah ini merupakan penjabaran dari UU RI No. 20 Tahun, sehingga berdasarkan Stufenbautheory dari Hans Kelsen yang diterjemahkan di Indonesia melalui UU RI No. 12 Tahun 2011 maka Permendikbud RI No. 20 Tahun 2019 harus dicabut, atau perlu dikaji ulang dan disesuaikan dengan peraturan diatasnya agar tercipta harmonisasi peraturan perundang undangan. Adapun implikasinya bagi calon peserta didik, meliputi 2 (dua) hal yaitu: Pertama, implikasi positif antara lain calon peserta didik baru memperoleh akses pendidikan dan terjadinya pemerataan pendidikan; Kedua, implikasi negatif antara lain calon peserta didik baru tidak bisa memilih sekolah yang sesuai harapan, dan bagi calon peserta didik yang berprestasi kurang mendapat penghargaan. 
Penyelesaian Sengketa Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Dengan Adanya Penerbitan Sertifikat Ganda Agus Salim
JURNAL USM LAW REVIEW Vol 2, No 2 (2019): NOVEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v2i2.2269

Abstract

ABSTRAKTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisas penyelesaian sengketa hukum terhadap pemegang sertifikat  hak milik. Sertifikat ganda atau tumpang tindih atas satu bidang tanah yang sama, maka salah satu harus dibatalkan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor-faktor penyebab terjadinya sertifikat ganda, penyelesaian kasus sertifikat ganda yang terjadi serta upaya-upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya sertifikat ganda. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normativf. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya sertifikat ganda disebabkan beberapa faktor, yaitu adanya itikad tidak baik dari pemohon sertifikat, adanya kesalahan dari pihak Kantor Pertanahan yaitu dalam hal pengumpulan dan pengolahan data fisik dan data yuridis tanah, belum tersedianya peta pendaftaran tanah secara menyeluruh, dan karena domisili pihak yang berkepentingan berada di luar kota. Penyelesaian sengketa pertanahan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah oleh para pihak dan melalui peradilan. Pada sisi lain perlu adanya ketentuan hukum acara khusus baik melalui musyawarah atau mediasi di BPN dan pengadilan apabila terjadi penyelesaian sengketa melalui litigasi.
Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggan TV Berbayar Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel Dan Teresterial Rini Sulistyowati
JURNAL USM LAW REVIEW Vol 2, No 1 (2019): MEI
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v2i1.2257

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum terhadap pelanggan TV berbayar ditinjau dari peraturan yang ada.  Bergulirnya reformasi semenjak tahun 1998 mendorong bergeraknya informasi kearah kebebasan yang hampir tanpa kendali. Dalam kebebasan berkomunikasi dan hak atas informasi maka pemerintah juga menetapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Pertumbuhan penyiaran radio dan televisi baik di kota maupun di daerah semakin meningkat. Berdasarkan Undang-Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor  52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum keamanan, keberagaman, kemitraan adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap pelanggan TV berbayar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode yuridis normatif.  Hasil penelitian ini pada akhirnya memberi jawaban bahwa bentuk penyiaran berlangganan, khususnya Televisi berlangganan di Indonesia, bila ada penyimpangan harus dicari terlebih dahulu faktor apa yang menyebabkan penyimpangan tersebut sehingga dapat dicari solusinya dan pecegahan sebelum penyimpangan tersebut terulang kembali di kemudian hari, maka di butuhkan pemahaman dan pengetahuan tentang aturan hukum baik dalam menyusun perjanjian kerjasama distributor dan faktor pendorong terjadinya penyimpangan pelaksanaan perjanjian kerjasama, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2005 tentang penyelenggaraan lembaga penyiaran berlangganan melalui satelit, kabel dan teresterial, seperti inkonsistensi antara Pasal yang satu dengan Pasal yang lainnya.
Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak Dalam Menciptakan Iklim Investasi Yang Berbasis Nilai Keadilan Islam Ahmad Zaeni
JURNAL USM LAW REVIEW Vol 1, No 2 (2018): NOVEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v1i2.2248

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Demak dalam menciptakan iklim investasi yang berbasis nilai keadilan Islam. Kemiskinan bisa diatasi dengan meningkatkan pendapatan masyarakat, penanaman modal atau investasi adalah salah satu cara membuka lapangan pekerjaan yang secara otomatis mengurangi angka kemiskinan, sejauh manakah peran Pemerintah Daerah Kabupaten Demak dalam mendukung investasi permasalahan dalam penelitian ini adalahbagaimanaKebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak dalam menciptakan iklim investasi yang berbasis nilai keadilan islam suatu kajian peraturan Bupati Demak nomor 27 tahun 2013dan bagaimana problematika atas kebijakan peraturan Bupati Demak nomor 27 tahun 2013. Metode yang diguakan dalam penelitian ini merupakan spesifikasi penelitian yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak dalam menciptakan iklim investasi yang berbasis nilai keadilan islam. Problematika atas kebijakan peraturan Bupati Demak Nomor 27 Tahun 2013 yakni Faktor internal dari dalam Dinpm PTSP Kabupaten Demak Jumlah Sumber daya manusia yang terbatas, solusi yang diambil adalah dengan tetap memaksimalkan tenaga yang ada kedua, Sarana dan prasarana yang sudah terlalu lama, Faktor eksternal merupakan faktor yang berasal dari luar dalam hal ini berasal dari calon investor itu sendiri
STRATEGI PENANGKALAN & PENANGGULANGAN RADIKALISME MELALUI CULTURAL REINFORCEMENT MASYARAKAT JAWA TENGAH Arif Hidayat; Laga Sugiarto
JURNAL USM LAW REVIEW Vol 3, No 1 (2020): MEI
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v3i1.2203

Abstract

Artikel ini akan mendiskusikan alternatif penangkalan dan penanggulangan radikalisme di era disrupsi dan keterbukaan informasi. Radikalisme pada hakikatnya adalah persoalan konflik budaya dalam masyarakat yang plural, sehingga perlu identifikasi, revitalisasi dan reaktualisasi budaya hukum dan kearifan lokal guna menangkal dan menanggulanginya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum kualitatif, dengan pendekatan socio-legal. Subjek dalam penelitian ini adalah stakeholders masyarakat adat sedulur sikep (Kudus & Pati), masyarakat budaya Surakarta maupun komunitas pondok pesantren API Magelang. Data yang dikumpulkan melalui pengamatan, wawancara, Focus Group Discussion, dan dokumentasi, divalidasi menggunakan teknik cross check triangulasi, dan dianalisis secara kualitatif induktif. Penelitian ini menemukan bahwa kearifan lokal sebagai sistem kepercayaan, nilai-nilai, dan kebudayaan yang merupakan sub dari budaya hukum adalah kekayaan sekaligus kekuatan (natural resources) untuk dijadikan bingkai kebangsaan sebagai instrumen dalam menciptakan kedamaian, kebersamaan, persatuan, dan keutuhan bangsa. Budaya hukum dan kearifan lokal di Jawa Tengah, memiliki tiga epicentrum, yaitu: komunitas pesantren, komunitas masyarakat adat, dan komunitas masyarakat budaya. Komunitas pesantren merupakan komunitas keagamaan sebagai institusi sosial yang terdiri dari kyai, santri, wali santri dan alumni dalam pola pendidikan, dengan materi dan metode humanistik tertentu untuk mengajarkan nilai-nilai kearifan sehingga menghasilkan perilaku yang santun, sabar, toleran dengan mengedepankan nalar, kasih sayang dan keteladanan. Komunitas masyarakat adat (indigenous peoples) adalah kelompok masyarakat atau suku bangsa yang memiliki asal-usul leluhur (secara turun temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki nilai, keyakinan, ekonomi, politik, dan budaya sendiri yang khas. Adapun komunitas masyarakat budaya (cultural society) adalah komunitas sosial yang memiliki akar identitas kuat dan menciptakan rasa memiliki yang kuat (community ownership and identity), dicirikan adanya daya pemikiran kritis (critical thinking); dan daya pemikiran mandiri (independent thinking). Penelitian ini merekomendasikan perlunya pendekatan integratif dan komprehensif melalui cultural reinforcement, baik soft approach dalam mengkampanyekan pemikiran Islam “rahmatan lil’alamin”, maupun hard approach yang terukur (akurat, presisi dan valid).
Kajian Yuridis Atas Proses Sertifikat Hak Atas Tanah Wakaf Yang Berstatus Letter C Di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang Raden Ari Setya Wibawa
JURNAL USM LAW REVIEW Vol 2, No 2 (2019): NOVEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v2i2.2274

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa proses sertifikat tanah atas tanah wakaf. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagai harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Pelaksaan perwakafan di Indonesia sangat sederhana, cukup ditandai oleh rasa kepercayaan dan terpenuhinya beberapa syarat tertentu sesuai ajaran hukum islam. Cukup diikrarkan dihadapan nadzir dan saksi, maka telah dianggap selesai pada pencatatan desa saja. Sebagai akibatnya sering tidak ada usaha pengadministrasian resmi pada instasi berwenang, sehinga tidak adanya kepastian hukum didalamnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi deskriptif analitis.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1)  pelaksanaan perwakafan tanah masih tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai perwakafan tanah yang terdahulu. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, mengenai wakaf untuk benda tidak bergerak yang dalam hal ini adalah tanah, dilakukan berdasarkan dan berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 2 Tahun 2017.  2) Fungsi tanah Wakaf  itu harus dipergunakan untuk sosial, keagamaan dan Kemanusiaan. 3) status tanah masih pertanian harus dilakukan ijin perubahan penggunaan tanah (IPPT) terlebih duhulu apabila akan didirikan bangunan dan harus sesuai dengan tata ruang.
Efektifitas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Dan Pemberdayaan Zakat Dalam Rangka Mengentaskan Kemiskinan Sugeng Riyadi
JURNAL USM LAW REVIEW Vol 2, No 1 (2019): MEI
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v2i1.2262

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan dan pemberdayaan zakat untuk mengurangi kemiskinan. Zakat adalah "maaliyah ijtima'iyah" agama, ibadah yang terkait dengan properti, yang memiliki posisi yang sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jika dikelola dengan baik, dapat dipercaya, transparan Islamiyah yang sesuai dengan Syariah, baik pengumpulan dan distribusi. Diduga zakat tidak optimal karena pemerintah tidak memiliki kebijakan khusus untuk menjadikan zakat sebagai sumber penerimaan negara. Namun, jika amal telah menunjukkan fungsi yang luar biasa sebagai alat kemiskinan dan kesejahteraan rakyat, pemerintah dapat mulai melihat amal sebagai instrumen utama dalam perekonomian negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris yuridis. UU No. 13 tahun 2011 tentang pengelolaan dan distribusi zakat sampai saat ini tidak cocok untuk mengurangi kemiskinan. Karena hingga kini hanya profesi zakat yang dipertahankan dan hanya beberapa Unit Pemerintah Daerah saja di Jawa Tengah. Kemiskinan tidak hanya disebabkan oleh faktor alam saja, tetapi juga faktor pembangunan yang adil mempengaruhi masalah ini. Salah satu solusinya adalah memberdayakan amal berbasis komunitas. Dampaknya, mengentaskan kemiskinan berarti mengurangi penyebabnya, baik individu atau kelompok dalam masyarakat.
Reposisi Bantuan Hukum Secara Probono Oleh Organisasi Bantuan Hukum Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Patria Palgunadi
JURNAL USM LAW REVIEW Vol 1, No 2 (2018): NOVEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v1i2.2253

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Reposisi Bantuan Hukum Secara Probono oleh organisasi bantuan hukum. Bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan karena merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia bagi setiap individu. Bantuan hukum diatur di beberapa Undang-Undang namun secara prinsip hanya diatur di dua Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, hal ini yang akan menjadi obyek penelitian dalam tesis ini tentang reposisi bantuan hukum probono. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatife atau hukum normatif,    Didalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Adalah sudah merupakan kewajiban dan tanggung jawab bagi seorang advokat untuk melakukan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu secara ekonomi bahkan seorang Advokat dilarang menolak penanganan perkara yang dimohonkan oleh orang atau kelompok yang tidak mampu, dan ini adalah pengabdian bagi advokat. Delapan tahun setelah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat disyahkan, muncul Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (UU Bankum). Hadirnya UU Bankum memberikan ruang bagi Pemberi Bantuan Hukum dalam hal ini Organisasi Bantuan Hukum untuk dapat mengakses pendanaan atas penyelenggaraan bantuan hukum cuma-cuma dari APBN, APBD, Hibah/ Sumbangan serta Sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Dengan dibukanya akses pendanaan atas penyelenggaraan bantuan hukum pada UU Bankum telah menggeser semangat bathin pengabdian Probono Publico pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, sehingga posisi  Probono Publico menjadi bias
Tindak Pidana Persetubuhan Pada Anak Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Islam Mega Widyawati
JURNAL USM LAW REVIEW Vol 1, No 1 (2018): MEI
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v1i1.2232

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui  tindak pidana persetubuhan apada anak ditinjau dari hukum positif dan hukum islam. Para remaja yang masih mencari jati dirinya menjadikan salah pergaulan dan salah menggunakan teknologi yang ada. Akibatnya semakin banyaknya kejahatan yang dilakukan pada usia muda, usia yang seharusnya untuk mencari ilmu. Sehingga banyaknya pelaku tindak pidana persetubuhan pada anak menurut hukum positif dan hukum Islam, selain itu juga pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan pada anak menurut hukum positif dan hukum Islam didasarkan pada dakwaan, pembuktian, fakta-fakta dalam persidangan, tuntutan, unsur-unsur Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014  tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang terpenuhi. Metode yang digunakan yuridis normatif. Temuan atau kesimpulan adalah dalam pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan jika ditinjau dari hukum positif dapat diberikan sanksi pidana penjara dan sanksi denda, apabila dari hukum islam dapat diberikan sanksi dera atau cambukan 100 kali kedua belah pihak yang melakukan zina. Dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku harus berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan serta pertimbangan yuridis maupun pertimbangan sosiologis.

Page 4 of 24 | Total Record : 232