cover
Contact Name
Nurka'ib
Contact Email
awqaf@bwi.go.id
Phone
+622187799232
Journal Mail Official
awqaf@bwi.go.id
Editorial Address
Gedung Bayt Al-Qur'an Lt. 2 Jalan Pintu Utama TMII, Jakarta 13560
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Published by Badan Wakaf Indonesia
ISSN : 20850824     EISSN : 2654377x     DOI : -
Core Subject : Religion,
About Journal Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam (e-ISSN: 2654-377X, p-ISSN: 2085-0824) adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Divisi Kerja Sama, Penelitian, dan Pengembangan Badan Wakaf Indonesia. Jurnal terbit dua kali dalam setahun dalam bentuk cetak dan daring. Jurnal edisi cetak terbit sejak tahun 2008. Focus and Scope Focus: Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam menerbitkan artikel-artikel konseptual dan hasil riset berkualitas baik di bidang wakaf dan ekonomi Islam. Scope: manajemen pengelolaan wakaf, manajemen organisasi pengelola wakaf, hukum wakaf, dan literasi wakaf.
Articles 91 Documents
Penafsiran Ayat-Ayat Ahkam Tentang Wakaf Hamdan Firmansyah
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 12 No 1 (2019): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1136.331 KB) | DOI: 10.47411/al-awqaf.v12i1.8

Abstract

Bila dilihat sepintas, wakaf dan sedaqah hampirlah sama, hal ini bahkan telah lumrah pada sebagian besar masyarakat yang awam. Namun apabila ditela’ah lebih mendalam maka dapat disimpulkan perbedaan-perbedaan antara wakaf dan sedeqah, yang diantara keduanya amat berlainan, baik dari segi hikmah, kegunaan dan cara pelaksanaannya. Diantara wakaf dan sedekah juga mempunyai hikmah tersendiri yang berbeda pula. Wakaf pada dasarnya memiliki peraturan-peraturan khusus, terutama pada jenis harta yang diwakafkan. hal ini berbeda dengan sedaqah yang tidak memiliki peraturan-peraturan yang khusus. Asalkan memiliki harta untuk disedaqahkan dan ada orang yang akan menerima sedeqah tersebut maka sedeqah telah sah untuk dilakukan. Wakaf dan sedeqah juga memiliki persamaan yaitu kedua perbuatan tersebut adalah perbuatan yang diklasifikasikan kepada perbuatan tabarru’ yaitu perbuatan yang tidak mengharapkan balasan apa-apa dari si penerima wakaf atau sedeqah, tetapi yang diharapkan dari wakaf dan sedeqah adalah balasan pahala dari Allah SWT dihari akhirat nanti. Wakaf dan sedeqah juga memiliki dalil-dalil tersendiri yang berbeda yang akan dibahas dalam tulisan ini nantinya, yang mana dalil-dalil tersebut berasal dari Al Quran dan Hadist Nabi. Kata Kunci: Wakaf, Hadist, Al Quran
Peran Pemerintah dalam Optimalisasi Tanah Wakaf Jauhar Faradis; Awis Hardjito; Ipuk Widayanti
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 12 No 1 (2019): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (390.806 KB) | DOI: 10.47411/al-awqaf.v12i1.9

Abstract

Penggunaan tanah wakaf di Indonesia saat ini hanya digunakan untuk pembangunan masjid, pendidikan dan kebutuhan konsumtif lainnya. Kendala dalam memanfaatkan tanah wakaf di Indonesia adalah kurangnya modal karena kurangnya campur tangan pemerintah. Dengan Skema Ijarah untuk Leased SBSN sebagai sarana untuk mengoptimalkan tanah wakaf, konsep ini melibatkan Pemerintah, Nazhir dan Konsumen di mana kontrak transaksi antara Pemerintah dan Nazhir dilakukan dengan kontrak Ijarah (sewa), serta Kontrak pemerintah dengan Konsumen dalam bentuk kontrak (sewa) ijarah. Studi ini menganalisis kelayakan investasi menggunakan metode analisis penganggaran modal seperti NPV, IRR, dan PI dalam analisis kelayakan modal. kesimpulannya adalah bahwa investasi yang dilakukan layak. Nilai keuntungan yang diperoleh selama 30 tahun sudah ada nilainya, sehingga tidak jauh berbeda dengan 30 tahun ke depan. Bagi Pemerintah/BUMN, manfaat yang diperoleh dalam bentuk keuntungan dari penerbitan sukuk, dapatkan sebagian dari hasil dari proyek hasil, dan bertindak sebagai market maker. Untuk Nazhir dan BWI, mereka akan mendapatkan kompensasi dari hasil proyek dan pendapatan sewa di tanah wakaf. Setelah masa sewa berakhir Nazhir mendapatkan aset yang telah dibangun di atas tanah wakaf. Nazhir dapat menghasilkan aset wakaf lainnya sehingga mereka dapat menghasilkan wakaf baru untuk mensejahterakan masyarakat dan masyarakat luas, akan menuai manfaat ekonomi dan sosial.Kata kunci: wakaf, SBSN, Aset Ijarah yang akan Disewa, modal
Menengahi Polemik Rencana Investasi BPKH pada Tanah Wakaf Baitul Asyi Fahmi M. Nasir
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 12 No 1 (2019): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (259.53 KB) | DOI: 10.47411/al-awqaf.v12i1.10

Abstract

Rencana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan investasi di Arab Saudi, khususnya pada tanah wakaf Baitul Asyi di Mekkah sempat hangat diberitakan oleh berbagai media dan menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menengahi polemik ini dengan melihat sekilas tentang profil BPKH sesuai dengan amanah regulasi yang berlaku diikuti dengan menapaktilasi sejarah wakaf Indonesia di Arab Saudi. Tulisan ini akan dilanjutkan dengan menganalisa wacana pro dan kontra yang berkembang untuk mengetahui faktor penyebabnya baik dari sisi konsepsi ataupun politis. Kemudian pembahasan singkat mengenai model-model pembiayaan harta wakaf serta beberapa terobosan baru investasi dalam dunia keuangan Islam akan disajikan sebagai perbandingan bagi rencana investasi BPKH. Selanjutkan akan dibahas bagaimana mekanisme tata kelola dan investasi yang selama ini dilakukan di Arab Saudi terutama sekali berkaitan dengan investasi terhadap tanah wakaf Habib Bugak. Bagian terakhir tulisan ini akan menguraikan beberapa poin mengenai mengapa perlunya BPKH berinvestasi di Arab Saudi yang akan diikuti dengan rekomendasi strategis supaya investasi yang BPKH lakukan dapat menjadi salah satu terobosan baru baik dalam pengelolaan dana haji ataupun pengembangan aset wakaf milik umat. Kata kunci: BPKH, Investasi, Wakaf, Habib Bugak, Baitul Asyi
Patungan Wakaf Online Ekarizki Aryani Mandala Putri; Endi Aulia Garadian
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 12 No 1 (2019): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (317.607 KB) | DOI: 10.47411/al-awqaf.v12i1.11

Abstract

Revolusi Industri 4.0 telah membawa praktek wakaf ke level yang jauh berbeda. Bila di masa Islam awal praktek tersebut dilakukan oleh individu yang relatif mampu secara finansial, sekarang siapapun dapat melakukannya dengan skema patungan. Dengan adanya platform crowdfunding digital siapa saja punya kesempatan untuk mewakafkan hartanya dalam skema patungan wakaf. Tulisan ini mengkaji bagaimana patungan wakaf online dipraktekkan di Indonesia. Selain itu, lewat pertanyaan model wakaf digital seperti apa yang mendorong orang-orang untuk melakukan wakaf, tulisan ini berargumen bahwa motivasi para wakif dalam mewakafkan hartanya lewat skema ini terletak pada bagaimana sebuah kampanye wakaf online dilakukan. Semakin meyakinkan sebuah kampanye dipresentasikan dengan kisah-kisah humanis dan punya potensi keberlanjutan yang besar, maka semakin tinggi kemungkinan sebuah kampanye wakaf online itu berhasil. Dengan menganalisa kampanye wakaf online di kitabisa.com, studi ini juga menemukan bahwa partisipasi digital masyarakat Indonesia dalam aktivitas filantropi turut mendorong iklim masyarakat sipil yang baik dalam konteks demokratisasi Indonesia. Kata Kunci: patungan, wakaf, wakaf online, filantropi, revolusi industri 4.0.
Wakaf Polis Asuransi Jiwa Berdasarkan Wasiat Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Agung Bagja Saputra; Helza Nova Lita; Elis Nurhayati
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 12 No 1 (2019): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (249.85 KB) | DOI: 10.47411/al-awqaf.v12i1.12

Abstract

Penelitian ini adalah untuk meneliti keabsahan wakaf wasiat polis asuransi serta pengaturan dan pengelolaannya menurut hukum Islam dan UU Wakaf. Polis asuransi dewasa ini dapat dijadikan objek wakaf, berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 106/DSN-MUI/X/ 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi Pada Asuransi Jiwa Syariah, diatur pembatasan harta yang boleh diwakafkan adalah 45% sedangkan dalam UU Wakaf adalah 1/3 dari harta kekayaan atau Syirkah. Pasal 5 UU wakaf menyatakan bahwa fungsi wakaf adalah untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum. Sehingga pengelolaan oleh lembaga wakaf harus di sesuaikan dengan syariat Islam yang berlaku karena peningkatan kesejahteraan umum harus selaras dengan kepentingan ibadah wakif yang menyerahkan harta nya untuk di kelola oleh lembaga wakaf. Melalui perolehan dana penggunaan objek wakaf wasiat dengan polis asuransi syariah adalah halal karena menggunakan akad tabbaru dan sistem sharing of risk sehingga terbebas dari unsur maisyir, riba dan gharar. Metodologi Penelitian yang digunakan melalui pendekatan Yuridis Normatif, tekhnik pengumpulan data melalui studi pustaka dengan menggunakan cara berpikir deduktif. Kata Kunci : Wakaf Wasiat Polis Asuransi, Objek Wakaf, Wakaf
Analisis Hukum Tukar Guling Tanah Wakaf Ali Salama Mahasna; Nani Almuin
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 12 No 1 (2019): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47411/al-awqaf.v12i1.14

Abstract

Pengaturan terkait dengan pemanfaatan tukar guling tanah wakaf di Indonesia untuk kepentingan sosial sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan wakaf di Indonesia. Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf pada pasal 41 ayat (1) dan ayat (2). Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 dan pasal 49 dan Peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nomor 1 tahun 2008 mengatur bahwa larangan pertukaran harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dapat dikecualikan jika telah mendapat izin tertulis dari Menteri Agama berdasarkan pertimbangan BWI. Penelitian ini mengidentifikasi : Analisis Hukum dan efektifitas tukar guling tanah wakaf di Indonesia, sejak diberlakukannya Undang-undang wakaf Nomor 41 tahun 2004. dan Proses tukar guling tanah wakaf di Indonesia dalam pemanfaatan pasilitas umum dan pasilitas sosial. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif melalui pendekatan Hukum normative dan sumber utama perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Proses Tukar Guling Tanah Wakaf di Indonesia dalam pemanfaatan pasilitas umum dan pemanfaatan sosial lainnya saat ini tidak menjadi polemik karena proses dan pelaksanaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan wakaf Nomor 41 tahun 2004, tentang Perubahan Status Harta Benda Wakaf, sementara dalam hukum agraria diatur beberapa kaidah hukum tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalam yang menganut asas-asas sebagai berikut: asas Nasionalisme; asas dikuasai oleh Negara; asas Hukum adat yang disaneer; asas fungsi sosial; asas kebangsaan; asas non Diskriminasi; asas Gotong Royong; asas Unifikasi dan asas pemisahan Horizontal. Sementara dalam proses tukar guling tanah wakaf untuk pemanfaatan umum terdapat pada asas fungsi sosial, dimana tukar guling tanah wakaf untuk pemanfaatan sosial berupa jalan tol dan kepentingan umum lainnya. selama praktek tukar guling tanah wakaf untuk kepentingan yang bersifat positif maka perlu di dukung dan dikembangkan. Kata Kunci: Proses Tukar Guling tanah wakaf untuk Pasilitas Sosial dan Fasilitas Umum
Status Wakaf Saham pada Emiten yang Keluar dari Daftar Efek Syariah (DES) M. E. Burhanudin
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 12 No 1 (2019): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (285.591 KB) | DOI: 10.47411/al-awqaf.v12i1.15

Abstract

Wakaf merupakan salah satu instrumen untuk mengurangi kemiskinan yang bertujuan untuk keadilan sosial ekonomi. Konversi saham syariah menjadi wakaf untuk keperluan produktif atau sosial. Saham syariah memiliki kriteria tertentu yang diatur dalam peraturan otoritas jasa keuangan (POJK), dan diklasifikasikan dalam daftar efek syariah (DES). Emiten yang tercantum dalam daftar efek syariah (DES) dan mengeluarkan wakaf saham atau pun dividen kepada nadzir atau lembaga yang mengelola wakaf. Sebagai bentuk kontribusi untuk kemajuan ekonomi umat. Namun dalam pelaksanaannya banyak wakaf saham yang diterima dari emiten yang sudah keluar dari daftar efek syariah (DES), sehingga banyak wakaf saham yang masih belum jelas statusnya karena waqif (emiten) sudah tidak masuk kriteria saham syariah. Hasil dari penelitian tersebut, peneliti menyimpulkan: pertama, pelaksanaan wakaf saham di Tabung Wakaf Indonesia (TWI) sudah sesuai dengan kriteria syariah dan juga telah terdaftar di Badan Wakaf Indonesi (BWI). Akan tetapi, masih adanya perusahaan (emiten) yang tidak sesuai dengan kriteria syariah yang telah mewakafkan sahamnya; kedua, terdapat emiten yang telah mewakafkan sahamnya, namun belum sesuai dengan kriteria daftar efek syariah (DES); ketiga, pelaksanaan wakaf saham telah sesuai dengan UU No. 41 tahun 2004, namun belum diatur secara spesifik terkait dengan wakaf saham. Berdasarkan kesimpulan tersebut, peneliti memperoleh temuan bahwa adanya wakaf saham dari emiten yang tidak sesuai dengan kriteria syariah disebabkan karena belum adanya ketentuan khusus yang mengatur wakaf saham, sehingga dalam pelaksanaannya berjalan tanpa aturan yang spesifk. Peneliti menyarankan hendaknya pemerintah dan Badan Wakaf Indonesia segera membuat Undang-undang dan peraturan tentang wakaf saham dan standar operasional prosedurnya agar wakaf saham berjalan semestinya dan mampu memberikan manfaat bagi kemajuan ekonomi umat. Kata kunci : peraturan otoritas jasa keuangan, daftar efek syariah, tabung wakaf indonesia, badan wakaf indonesia, emiten.
Analisis Pengaruh Media Komunikasi Terhadap Intensi Masyarakat Dalam Berwakaf di Wakaf Al-Azhar, Jakarta Naranda Amadea; M. Cholil Nafis
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 11 No 2 (2018): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (237.128 KB) | DOI: 10.47411/al-awqaf.v11i2.16

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah media komunikasi yang selama ini digunakan oleh Wakaf Al-Azhar untuk mempublikasikan mengenai produk wakafnya mempengaruhi intensi masyarakat dalam berwakaf di Wakaf Al-Azhar, dan variabel mana yang paling mempengaruhi intensi masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif. Penelitian ini menggunakan data primer dengan alat pengumpulan data berupa kuesioner, dengan responden masyarakat Jakarta yang mengetahui Wakaf Al-Azhar. Analisis dalam penelitian ini menggunakan metode tabulasi silang sederhana dengan bantuan perangkat lunak SPSS 20. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media komunikasi yang memberikan pengaruh terhadap intensi masyarakat dalam berwakaf di Wakaf Al-Azhar adalah media komunikasi word of mouth dengan nila Chi-Square 0,000; media komunikasi formal dengan nilai Chi-Aquare 0,000; dan media komunikasi melalui seluler dengan nilai Chi-Square 0,032.
Build Operate And Transfer Agreements (Bot) On The Use Of Productive Waqf Hak Guna Bangun (HGB) In The National Islamic Economic Law Development Nurjamil Nurjamil; Siti Nurhayati
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 11 No 2 (2018): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (366.014 KB) | DOI: 10.47411/al-awqaf.v11i2.17

Abstract

Perjanjian Build Operate and Transfer (BOT) merupakan perjanjian baru yang tidak dikenal sebelumnya di dalam hukum perjanjian Indonesia. BOT tidak diatur secara jelas di dalam Buku III KUHPerdata sehingga dapat dikatakan sebagi perjanjian tidak bernama. Di beberapa negara yang pengelolaan wakafnya sudah maju, seperti Singapura, Malaysia, Mesir, dan lain-lain, pengelolaan aset tanah wakaf produktif dilakukan dengan membangun infrastruktur yang bernilai ekonomi tinggi melalui perjanjian BOT. Berdasarkan Undang-undang Nomor. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, pengelolaan wakaf diarahkan kepada pengelolaan yang produktif termasuk hak atas tanah berupa HGB yang secara khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Wakaf. HGB dapat diwakafkan baik untuk selamanya maupun untuk sementara waktu. HGB yang diwakafkan sementara, dan dikelola oleh nazhir melalui perjanjian BOT dapat menimbulkan masalah hukum, terutama mengenai status perjanjian dan perlindungan hukum investor, khususnya ketika wakaf HGB itu berakhir lebih dulu daripada perjanjian BOT. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan melakukan kajian terhadap beberapa peraturan perundang-undangan, dan melakukan wawancara terhadap BWI, BPN dan MUI untuk mendapatkan keterangan secara nyata mengenai wakaf produktif. Dalam kasus ini, setelah dilakukan penelitian penulis menyimpulkan bahwa maka status perjanjian BOT atas tanah wakaf HGB yang sudah berakhir masa berlakunya dapat dianggap batal karena hilangnya kewenangan nazhir sebagai pihak pengelola wakaf, akan tetapi perjanjian BOT tetap dapat dilangsungkan dengan dibuatnya addendum yang mengatur bahwa nazhir sebagai pihak dalam perjanjian BOT kemudian digantikan dengan pihak pemegang hak atas tanah HGB dengan konsekuensi hak nazhir yang berupa bagi hasil pengelolaan infrastruktur selama sisa waktu perjanjian serta kepemilikan infrastruktur setelah masa perjanjian BOT berakhir, menjadi milik pemegang hak atas tanah kecuali ditentukan lain dalam addendum. Sebagai bentuk perlindungan hukum bagi investor, investor tetap dapat mengelola infrastruktur berikut segala manfaat ekonominya sampai dengan waktu yang ditentukan. Apabila terjadi kerugian bagi investor dan kesalahan nazhir dapat dibuktikan, berdasarkan prinsip tanggungjawab berdasarkan atas kesalahan, maka investor dapat meminta ganti rugi, apabila tidak terbukti ada kesalahan, maka kerugian ditanggung investor sendiri. Kata Kunci: BOT, Wakaf, HGB, Nazhir, Addendum
Efisiensi Wakaf Produktif Pada Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung Semarang Wahyuningsih Wahyuningsih; Tika Widyastuti
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 11 No 2 (2018): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (392.358 KB) | DOI: 10.47411/al-awqaf.v11i2.18

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh faktor-faktor produksi yaitu modal, tenaga kerja dan aset wakaf terhadap output (pendapatan) produktivitas aset wakaf dengan menggunakan fungsi produksi Cobb-Douglas. Objek penelitian difokuskan pada Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA) Semarang yang telah melayani dalam mengelola aset wakaf secara produktif di sektor pendidikan dan kesehatan sejak tahun 1950. Penelitian ini menggunakan data primer dari wawancara dan data sekunder dari laporan keuangan bulanan periode 2010 – 2012 Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teknik analisis kuantitatif melalui model regresi linier berganda yang dimodifikasi dari persamaan fungsi Cobb-Douglas. Selanjutnya, untuk memperoleh korelasi inter-variabel parsial dan simultan, t-test dan F-test dilakukan. Hasil pengujian menunjukkan bahwa faktor produksi, secara parsial dan simultan memiliki korelasi yang tidak signifikan terhadap output (pendapatan) aset wakaf. Di sisi lain, skala produksi output dari YBWSA diklasifikasikan sebagai penurunan kembali ke skala. Kata Kunci: Cobb-Douglas, Fungsi Produksi, Waqf Produktif, YBWSA.

Page 1 of 10 | Total Record : 91