cover
Contact Name
Claudia VG
Contact Email
publikasi.jdihn@gmail.com
Phone
+6282251019156
Journal Mail Official
majalahhukumnasional@gmail.com
Editorial Address
Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Jalan Mayjend Soetoyo No. 10 - Cililitan, Jakarta Timur
Location
Kota adm. jakarta timur,
Dki jakarta
INDONESIA
Majalah Hukum Nasional
ISSN : 01260227     EISSN : 27220664     DOI : -
Core Subject : Social,
Majalah Hukum Nasional (MHN) merupakan peer reviewed journal yang menerbitkan artikel-artikel ilmiah dari kalangan akademisi, peneliti, pengamat, pemerhati hukum dan seluruh pihak yang memiliki minat di bidang hukum yang meliputi: 1. Hasil penelitian hukum di bidang hukum; 2. Kajian Teori hukum di bidang hukum; 3. Studi Kepustakaan di bidang hukum; 4. Analisa / tinjauan putusan lembaga peradilan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 76 Documents
FULL E-BOOK MAJALAH HUKUM NASIONAL VOLUME 50 NOMOR 2 TAHUN 2020 M Nur Sholikin; Herawati Herawati; Surya Oktaviandra; Aras Firdaus; Rudy Hendra Pakpahan; M. Reza Baihaki; Siti Nurhalimah; Farida Azzahra; Aloysius Eka Kurnia; Sabrina Nadilla; Kristianus Jimy Pratama
Majalah Hukum Nasional Vol. 50 No. 2 (2020): Majalah Hukum Nasional Volume 50 Nomor 2 Tahun 2020
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Versi Ebook ini merupakan kumpulan dari 7 tulisan (artikel) yang ada di Majalah Hukum Nasional Volume 50 Nomor 2 Tahun 2020. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.
FULL E-BOOK MAJALAH HUKUM NASIONAL VOLUME 51 NOMOR 2 TAHUN 2021 Esa Lupita Sari; Lista Widyastuti; Dominikus Rato; R. Muhamad Ibnu Mazjah; Moh Rosyid; Lina Kushidayati; Muhaimin; Kristianus Jimy Pratama; Kornelius Benuf
Majalah Hukum Nasional Vol. 51 No. 2 (2021): Majalah Hukum Nasional Volume 51 Nomor 2 Tahun 2021
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Versi Ebook ini merupakan kumpulan dari 7 tulisan (artikel) yang ada di Majalah Hukum Nasional Volume 51 Nomor 2 Tahun 2021. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.
FULL E-BOOK MAJALAH HUKUM NASIONAL VOLUME 52 NOMOR 1 TAHUN 2022 Andreas Tedy Mulyono; Aditya Nurahmani; Putrida Sihombing; Kristianus Jimy Pratama; Fikri Hadi; Farina Gandryani; M Reza Baihaki; Alif Fachrul Rachman; Richard Jatimulya Alam Wibowo; Surya Oktaviandra; Catur Alfath Satriya
Majalah Hukum Nasional Vol. 52 No. 1 (2022): Majalah Hukum Nasional Volume 52 Nomor 1 Tahun 2022
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Versi Ebook ini merupakan kumpulan dari 8 tulisan (artikel) yang ada di Majalah Hukum Nasional Volume 52 Nomor 1 Tahun 2022. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.
FULL E-BOOK MAJALAH HUKUM NASIONAL VOLUME 52 NOMOR 2 TAHUN 2022 Muh Afdal Yanuar; Fahrurozi Muhammad; Albert Lodewyk Sentosa Siahaan; Syahrijal Syakur; Putri Purbasari Raharningtyas Marditia; Michelle Widjaja; Billa Ratuwibawa Nyimasmukti; Mustika Setianingrum Wijayanti; Dewi Bella Juniarti; Otniel Yustisia Kristian
Majalah Hukum Nasional Vol. 52 No. 2 (2022): Majalah Hukum Nasional Volume 52 Nomor 2 Tahun 2022
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Versi Ebook ini merupakan kumpulan dari 7 (tujuh) tulisan yang ada di Majalah Hukum Nasional Volume 52 Nomor 2 Tahun 2022. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.
INDONESIA DAN ICSID: PENGECUALIAN YURISDIKSI ICSID OLEH KEPUTUSAN PRESIDEN Prita Amalia; Garry Gumelar Pratama
Majalah Hukum Nasional Vol. 48 No. 1 (2018): Majalah Hukum Nasional Nomor 1 Tahun 2018
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/mhn.v48i1.110

Abstract

Indonesia telah meratifikasi Washington Convention 1965 melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1968. Pasal 25 dari konvensi yang diratifikasi mengatur tentang yurisdiksi lembaga arbitrase International Centre for The Settlement of Investment Dispute (ICSID), di antaranya adalah untuk menyelesaikan sengketa penanaman modal antara para negara peserta (dan warga negara dari negara peserta). Beberapa Bilateral Investment Treaties (BIT) yang disepakati menunjuk lembaga arbitrase ICSID sebagai lembaga penyelesaian sengketa apabila terjadi permasalahan. Namun demikian, pada tahun 2012, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2012 tentang Perselisihan yang dikecualikan dari yurisdiksi ICSID. Keputusan tersebut mengecualikan beberapa sengketa dari kewenangan ICSID. Sebagai hasil penelitian menggunakan metode yuridis-normatif, artikel ini berusaha untuk menjawab pertanyaan mengenai apakah tindakan hukum yang dilakukan oleh Indonesia untuk mengecualikan jurisdiksi ICSID sah berdasarkan hukum internasional yang berlaku. Dalam menjawab pertanyaan tersebut, selain harus dilakukan penelusuran hukum yang utuh menyeluruh, juga diperlukan pembahasan berbagai kasus yang relevan.
PENGATURAN HUKUM CAMBUK SEBAGAI BENTUK PIDANA DALAM QANUN JINAYAT Dian Agung Wicaksono; Ola Anisa Ayutama
Majalah Hukum Nasional Vol. 48 No. 1 (2018): Majalah Hukum Nasional Nomor 1 Tahun 2018
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/mhn.v48i1.111

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaturan hukum cambuk sebagai bentuk pidana dan menganalisis implikasi pengaturan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif namun dilengkapi dengan data primer berupa in depth interview. Kesimpulan dari penelitian ini pertama, pengaturan hukum cambuk sebagai bentuk pidana merupakan salah satu bentuk pembaharuan hukum pidana dengan mengadopsi khazanah hukum Islam ke dalam hukum positif di Indonesia. Konteks Indonesia, pengaturan mengenai cambuk sebagai ‘uqubat hudud dan ‘uqubat ta’zir tercantum dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang di dalamnya memuat secara detail subjek hukum yang dapat dikenakan ‘uqubat cambuk dan tata cara pelaksanaan hukuman cambuk. Kedua, pengaturan hukum cambuk dalam Qanun Jinayat bukan semata membawa pembaharuan dalam konteks bentuk pidana, namun lebih jauh Pengaturan hukum cambuk juga membawa implikasi terhadap politik hukum pidana, hak asasi manusia, dan legislasi daerah.
PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DAN IMPLIKASI TERHADAP PERKEMBANGAN PRAPERADILAN Wahyu Iswantoro
Majalah Hukum Nasional Vol. 48 No. 1 (2018): Majalah Hukum Nasional Nomor 1 Tahun 2018
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/mhn.v48i1.112

Abstract

Hakim sebagai aktor penegak hukum dan keadilan harus mampu mengikuti perkembangan hukum yang berkembang di dalam masyarakat. Dengan kewenangannya seorang Hakim harus mampu menetapkan hukum yang semula hukumnya tidak ada menjadi ada, hal itu dilakukan dengan menggunakan metode penemuan hukum (Rechtsvinding) yang secara yuridis harus dapat dipertanggungjawabkan. Penemuan hukum oleh Hakim dalam kaitan dengan perluasan objek serta ruang lingkup Praperadilan semakin hari semakin luas dan bertambah. Pada awalnya muncul dari penemuan hukum oleh Hakim Praperadilan melalui pertimbangan hukum dalam putusannya, dan bahkan hingga saat ini telah ada 4 (empat) Putusan yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi yang memperluas ruang lingkup dan objek praperadilan. Hal tersebut tentu menimbulkan implikasi dan permasalahan, apakah sebenarnya penemuan hukum tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan hukum dimasyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yurudis normatif.
PENYEDIAAN DATABASE HUKUM NASIONAL MENDUKUNG REFORMASI HUKUM JILID II: PERAN JDIHN Theodrik Simorangkir
Majalah Hukum Nasional Vol. 48 No. 1 (2018): Majalah Hukum Nasional Nomor 1 Tahun 2018
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/mhn.v48i1.113

Abstract

Pembangunan hukum nasional melalui Agenda Reformasi Hukum Jilid II membutuhkan akses informasi hukum yang efektif. Dalam hal ini, penyediaaan Database Hukum Nasional dengan konten informasi hukum terintegrasi menjadi penting, karena dengan tersedianya database ini maka semua bahan baku pembangunan hukum dapat diakses atau disediakan dengan mudah, cepat, tepat, dan komprehensif. Teknologi Informasi dan komunikasi (TIK) yang tersedia saat ini sangat memungkinkan penyediaan database tersebut. Penyediaan database ini merupakan tugas dokumentasi hukum Pusat dan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Namun dalam kenyataannya Pusat dan Anggota JDIHN masih perlu dikuatkan. Artikel ini mengidentifikasi masalah yang dihadapi oleh Pusat dan Anggota JDIHN dalam penyediaan Database Hukum Nasional. Masalah dijawab menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan analisis deskriptif kualitatif dan pendekatan fungsi-fungsi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masalah yang dihadapi masih sangat mendasar meliputi konsep dan teknis dokumentasi serta bagaimana memanfaatkan TIK. Kemudian merekomendasikan agar semua pokokpokok pikiran hasil penelitian disosialisasikan kepada semua anggota JDIHN melalui berbagai kegiatan pembinaan dan pengembangan.
PENERAPAN PRINSIP KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU M. Alvi Syahrin
Majalah Hukum Nasional Vol. 48 No. 1 (2018): Majalah Hukum Nasional Nomor 1 Tahun 2018
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/mhn.v48i1.114

Abstract

Hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepada pelaku bertujuan untuk semaksimal mungkin mengembalikan keadaan korban tindak pidana sebelum terjadinya peristiwa pidana. Dalam sistem peradilan pidana sebaiknya diterapkan prinsip keadilan restoratif. Selama ini pidana penjara dijadikan sebagai sanksi utama pada pelaku kejahatan yang terbukti bersalah di pengadilan. Padahal yang diperlukan masyarakat adalah keadaan yang semaksimal mungkin seperti sebelum terjadinya tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Permasalahan yang dibahas dalam artikel ini adalah: Bagaimana penerapan prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan pembahasan sebagai berikut. Prinsip keadilan restoratif merupakan pemulihan hubungan baik antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan, sehingga hubungan antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan sudah tidak ada dendam lagi. Hal ini terlepas dari pelaku kejahatan sudah memberikan restitusi atau ganti kerugian kepada korban kejahatan, sehingga penderitaan korban kejahatan sangat merasa terbantu. Hal ini dikarenakan korban bisa saja telah menderita kerugian materiil atau menderita psikis akibat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan. Apabila pelaku tidak mampu memberikan restitusi atau ganti kerugian kepada korban kejahatan, maka kewajiban bagi negara untuk membayar apa yang telah menjadi hak korban kejahatan, walaupun masih harus melalui penetapan hakim.
CELAH HUKUM EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA OLEH KURATOR PADA MASA INSOLVENSI Fransiska Adelina
Majalah Hukum Nasional Vol. 48 No. 1 (2018): Majalah Hukum Nasional Nomor 1 Tahun 2018
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/mhn.v48i1.115

Abstract

Terdapat beberapa celah hukum eksekusi jaminan fidusia oleh kurator pada masa insolvensi. Celah hukum tersebut di antaranya yaitu hukum jaminan fidusia memberikan jaminan pembayaran penuh kepada kreditur namun penguasaan atas objek fidusia tersebut ada pada debitur sehingga pada saat debitur pailit kreditur tidak berwenang menjual objek fidusia. Kemudian ketika pengadilan memutuskan debitur pailit, maka kurator dapat menguasai semua kekayaan debitur sehingga kewenangan sita objek jaminan bukan berada pada kreditur melainkan pada kurator. Selanjutnya ketika jaminan fidusia hendak dieksekusi oleh kreditur separatis namun kurator tidak dapat menghadirkan objek fidusia tersebut dengan berbagai alasan. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif. Terdapat 2 bahan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum dan non hukum. Bahan hukum tersebut terdiri dari bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yaitu buku atau literatur dan bahan hukum tersier yaitu berbagai kamus yang lazim digunakan. Untuk mengatasi hal ini maka hakim pengawas seharusnya memberikan hak kepada kreditur untuk menguasai dan merawat fisik objek fidusia pada saat debitur pailit sehingga kreditur memperoleh legalitas mengeksekusi objek fidusia. Selain itu meskipun kurator dapat menguasai semua kekayaan debitur, namun seharusnya kurator sesuai dengan ketentuan yang berlaku segera melakukan lelang objek fidusia sehingga keditur tidak harus membayar pajak dan hanya membayar sedikit biaya perawatan objek fidusia. Kemudian seharusnya kurator melaporkan kasus penggelapan objek fidusia oleh debitur kepada Kepolisian untuk diselidiki dan ditemukan keberadaannya sehingga pada saat pelelangan berlangsung objek fidusia tersebut dapat dihadirkan.