cover
Contact Name
Claudia VG
Contact Email
publikasi.jdihn@gmail.com
Phone
+6282251019156
Journal Mail Official
majalahhukumnasional@gmail.com
Editorial Address
Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Jalan Mayjend Soetoyo No. 10 - Cililitan, Jakarta Timur
Location
Kota adm. jakarta timur,
Dki jakarta
INDONESIA
Majalah Hukum Nasional
ISSN : 01260227     EISSN : 27220664     DOI : -
Core Subject : Social,
Majalah Hukum Nasional (MHN) merupakan peer reviewed journal yang menerbitkan artikel-artikel ilmiah dari kalangan akademisi, peneliti, pengamat, pemerhati hukum dan seluruh pihak yang memiliki minat di bidang hukum yang meliputi: 1. Hasil penelitian hukum di bidang hukum; 2. Kajian Teori hukum di bidang hukum; 3. Studi Kepustakaan di bidang hukum; 4. Analisa / tinjauan putusan lembaga peradilan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 76 Documents
MENIMBANG PERLUNYA REGULASI YANG LEBIH KOMPREHENSIF TENTANG NON-FUNGIBLE TOKENS (NFT): Weighing the Urgency of a More Comprehensive Regulation on Non-fungible tokens (NFT) Fahrurozi Muhammad
Majalah Hukum Nasional Vol. 52 No. 2 (2022): Majalah Hukum Nasional Volume 52 Nomor 2 Tahun 2022
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/mhn.v52i2.171

Abstract

Aset kripto khususnya Non Fungible Tokens (NFT) saat ini semakin ramai diperjualbelikan di masyarakat. Fenomena ini menimbulkan berbagai konsekuensi. Mulai dari adanya pelaku transaksi NFT yang menerima keuntungan tinggi, hingga kerugian yang sangat besar. NFT sendiri masih diatur secara terbatas melalui peraturan perundang-undangan lainnya yang beririsan dengan aspek dari NFT, sehingga menimbulkan anggapan perlunya pengaturan NFT yang lebih komprehensif. Penelitian ini menganalisis urgensi faktorfaktor apa saja yang diperlukan untuk menimbang apakah perlu atau tidaknya dibentuk suatu regulasi baru mengenai NFT yang mengatur secara khusus, atau tetap bertahan dengan kondisi pengaturan yang saat ini sudah ada (status quo). Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penelitian ini mendorong dilakukannya penilaian secara mendalam berdasarkan landasan-landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagaimana regulasi pada umumnya. Dengan metode yuridis normatif, penelitian ini juga mendorong penggunaan landasan ekonomis meliputi regulasi berbasis data dan fakta, pendekatan hukum dan ekonomi, cost and benefit analysis, dan ilmu perilaku. Tujuannya untuk mendapat jawaban yang lebih konkret akan perlu tidaknya satu regulasi yang lebih komprehensif mengenai NFT atau tidak.
MODEL PERTANGGUNGJAWABAN KREDITUR PINJAMAN ONLINE KEPADA PEMILIK KONTAK SELULER (NON DEBITUR) ATAS AKSES ILEGAL PADA KONTAK DEBITUR: Online Loan Creditors Responsibility Model to Phone Number Owners (Non-Debtors) for Illegal Access to Debtor Contacts Putri Purbasari Raharningtyas Marditia; Michelle Widjaja
Majalah Hukum Nasional Vol. 52 No. 2 (2022): Majalah Hukum Nasional Volume 52 Nomor 2 Tahun 2022
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/mhn.v52i2.172

Abstract

Metode Penagihan Kreditur pinjaman online (pinjol) dengan mengakses secara illegal kontak debiturbertujuan memberikan intimidasi kepada pihak-pihak (non debitur) yang nomornya tersimpan dalam kontakdebitur sehingga memaksa debitur melunasi karena paksaan dari relasi atau lingkungannya. Perbuatan AksesIlegal oleh Kreditor ini, merupakan perbuatan yang melanggar hak subyektif dari Pemilik Kontak Seluler(non-debitur) dikarenakan Pemilik Kontak Seluler (non-debitur) bukan pihak yang tunduk dalam perjanjianantara debitur dan kreditur. Akses Kontak telepon Debitur dilakukan tanpa izin. Perbuatan tersebut Ilegalyang melanggar hak subyektif Pemilik Kontak Seluler (non-debitur) berupa hak atas ketenangan untuk hidupatau hider. Sehingga yang menjadi fokus pembahasan adalah terkait Bagaimana Model pertanggungjawabanyang dapat ditempuh oleh Pemilik Kontak Seluler (non-debitur) atas gangguan ketenangan hidup yangditimbulkan oleh Metode Penagihan Kreditor Pinjol dengan mengintimidasi pemilik kontak pada kontakdebitur. Metode penelitian yang digunakan adalah Normatif Yuridis berdasar kajian studi Kasus Toonen v.Australia. Hasil penelitian diketahui bahwa metode penagihan kreditur pinjaman dengan mengakses kontakseluler pemilik (bukan debitur) tanpa izin memenuhi unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal1365 KUHPerdata. Sehingga pemilik kontak seluler (non-debitur) dapat mengajukan gugatan terhadapgangguan ketenangan hidup (hider) berupa intimidasi kepada pemilik kontak seluler (non-debitur) melaluiakses ilegal terhadap kontak debitur oleh kreditur sebagai model pertanggungjawaban atas Tindakantersebut.
PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA LAYANAN FINTECH P2P LENDING DARI TINDAK PIDANA EKONOMI DAN TERHADAP PENYEDIA LAYANAN FINTECH P2P LENDING ILEGAL: Legal Protection for Consumers of Fintech P2P Lending Services from Economic Crimes and Against Ilegal Fintech P2P Lending Service Providers Otniel Yustisia Kristian
Majalah Hukum Nasional Vol. 52 No. 2 (2022): Majalah Hukum Nasional Volume 52 Nomor 2 Tahun 2022
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/mhn.v52i2.174

Abstract

Di dalam penulisan hukum ini akan dijelaskan mengenai perlindungan hukum terhadap pengguna layanan Fintech P2P Lending dari tindak pidana ekonomi serta terhadap penyedia layanan Fintech P2P Lending Ilegal. Penelitian hukum ini bersifat normatif dengan pendekatan undang-undang serta konseptual. Berdasarkan penelitian ini dapat diketahui bahwa terdapat adanya potensi penyalahgunaan layanan Fintech P2P Lending sebagai sarana tindak pidana ekonomi. Beberapa hal yang menjadikan layanan P2P Lending rentan untuk disalahgunakan sebagai sarana tindak pidana ekonomi adalah dikarenakan masih terdapatnya layanan Fintech P2P Lending yang bersifat ilegal yang tidak mengajukan pendaftaran serta perizinan kepada OJK, terdapatnya prosedur dan verifikasi secara elektronik bagi Pengguna, serta adanya akses penyedia layanan Fintech P2P Lending terhadap data pribadi sehingga dapat dimungkinkan adanya penyalahgunaan data pribadi untuk tujuan ekonomi. Terdapat adanya Perlindungan Hukum bagi Pengguna Layanan Fintech P2P Lending dari tindak pidana ekonomi. Perlindungan tersebut terdiri atas perlindungan hukum pidana, perlindungan hukum perdata, serta perlindungan hukum preventif dengan pembentukan peraturan atau regulasi yang mencegah digunakannya layanan Fintech P2P Lending sebagai sarana tindak pidana ekonomi.
HAK KEBENDAAN DAN KEABSAHAN PERJANJIAN KEBENDAAN VIRTUAL LAND DI DALAM METAVERSE DITINJAU BERDASARKAN KUHPERDATA: Virtual Land’s Material Rights and The Legality of The Virtual Land Agreement in Metaverse Reviewed Under Indonesian Civil Code Billa Ratuwibawa Nyimasmukti; Mustika Setianingrum Wijayanti; Dewi Bella Juniarti
Majalah Hukum Nasional Vol. 52 No. 2 (2022): Majalah Hukum Nasional Volume 52 Nomor 2 Tahun 2022
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/mhn.v52i2.176

Abstract

Aset virtual land dalam metaverse menjadi populer dan dan dianggap memiliki potensi investasi yang tinggi. Di Indonesia, virtual land sebagai suatu aset merupakan objek baru dalam hukum benda yang ketentuannya belum diatur dalam hukum positif. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kedudukan hukum virtual land dalam konteks hak kebendaan dan keabsahan perjanjian kebendaan dalam perdagangan suatu aset virtual land di platform metaverse menurut Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPerdata) Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-yuridis menggunakan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa virtual land dapat diklasifikasikan sebagai benda bergerak tidak berwujud dan dapat dilekati dengan hak milik. Apabila ditinjau dari keabsahan transaksinya, KUHPerdata memandang transaksi virtual land sebagai perjanjian tukar menukar aset dan transaksi tersebut merupakan transaksi yang sah dan diakui berdasarkan hukum positif Indonesia.
PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN FINTECH ROBOT TRADING MELALUI PERAMPASAN ASET PELAKUNYA: Legal Protection of Victim of Fintech Trading Robots Through Asset Confiscation of The Criminal Syahrijal Syakur
Majalah Hukum Nasional Vol. 52 No. 2 (2022): Majalah Hukum Nasional Volume 52 Nomor 2 Tahun 2022
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/mhn.v52i2.178

Abstract

Di Indonesia, banyak platform Fintech yang menawarkan produk-produk investasi pada aset finansial, termasuk salah satunya adalah Robot trading. Banyak Robot trading Ilegal untuk melakukan tindak pidana yang merugikan penanam modal. Maksud dari tulisan ini adalah untuk memberikan pengetahuan tentang perlindungan hukum bagi korban penipuan dengan modus robot trading ilegal dengan cara melakukan perampasan aset milik para pelaku tindak pidana tersebut. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pengumpulan bahan kepustakaan mengenai peraturan perundang-undangan, doktrin dan pandangan para pakar. Kesimpulan dalam tulisan ini adalah belum adanya aturan tentang penggunaan robot trading dalam skema investasi perdagangan secara digital dijadikan modus bagi para penyelenggara robot trading untuk meraih keuntungan dengan melakukan penipuan kepada para investor. Perlindungan hukum para korban dilakukan dengan perampasan aset yang harus dilakukan secara maksimal dan dengan cara-cara yang sesuai peraturan perundang-undangan. Sarannya agar para penegak hukum selalu menjalin koordinasi antar lembaga untuk menangani permasalahan robot trading ilegal ini.
FULL E-BOOK MAJALAH HUKUM NASIONAL VOLUME 52 NOMOR 2 TAHUN 2022 Muh Afdal Yanuar; Fahrurozi Muhammad; Albert Lodewyk Sentosa Siahaan; Syahrijal Syakur; Putri Purbasari Raharningtyas Marditia; Michelle Widjaja; Billa Ratuwibawa Nyimasmukti; Mustika Setianingrum Wijayanti; Dewi Bella Juniarti; Otniel Yustisia Kristian
Majalah Hukum Nasional Vol. 52 No. 2 (2022): Majalah Hukum Nasional Volume 52 Nomor 2 Tahun 2022
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Versi Ebook ini merupakan kumpulan dari 7 (tujuh) tulisan yang ada di Majalah Hukum Nasional Volume 52 Nomor 2 Tahun 2022. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.