cover
Contact Name
Moh Eko Nasrulloh
Contact Email
jas@unisma.ac.id
Phone
+6281334447073
Journal Mail Official
eko.nasrulloh@unisma.ac.id
Editorial Address
Jalan Mayjen Haryono 193 Malang 65144
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS)
ISSN : -     EISSN : 27147398     DOI : 10.33474
Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS) is the scholarly journal that publishes original and contemporary researches and thoughts concerning with: Islamic Law Family Studies Marriage Inheritance Gender Human Rights
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 63 Documents
Jual Beli secara Online dalam tinjauan Hukum Islam WAHIBATUL MAGHFUROH
Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS) Vol 2, No 1 (2020): Perubahan Masyarakat Dalam Tantangan Perbedaan Dan Virus
Publisher : Fakultas Agama Islam UNISMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (711.762 KB) | DOI: 10.33474/jas.v2i1.6824

Abstract

Online transactions are order transactions in a global era business model that is not face-to-face, with only conducting data transfers via cyberspace (data intercange) via the internet between the two parties, namely sellers and buyers, this information technology development enables remote transactions, where anyone can interact even without face to face (face to face). In online business the most important thing is the availability of information and the benefits. Or what is now better known as e-business or e-commerce, the type of research used in this research is library research, buying and selling online including aspects of muamalah which are basically permissible. Unless there is an argument forbidding it. In addition, the terms and conditions of online purchase agreement also do not conflict with the terms and conditions of the Islamic legal system of engagement.
FILOSOFIS KEWAJIBAN NAFKAH ANAK DALAM UUP ISLAM INDONESIA Nurhadi nurhadi; Alfian Qodri Azizi
Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS) Vol 1, No 2 (2019): Hukum Islam Dalam Dinamika Sosial Masyarakat
Publisher : Fakultas Agama Islam UNISMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (541.912 KB) | DOI: 10.33474/jas.v1i2.3707

Abstract

AbstrakKewajiban menafkahi anak diprioritaskan seorang ayah, namun apabila tidak mampu, maka ibu ikut memikulnya. Usia mendapatkan nafkah mulai  0 hingga 21 tahun atau menikah. Jika seorang PNS maka gaji nafkah anak sebesar 1/3. Filosofi kewajiban nafkah anak dalam UUP Islam, jika ditinjau dari aspek aksiologi kemanfaatan hukum, maka nafkah kepada anak merupakan medium untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, dengan terpenuhinya nafkah anak berarti telah mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas di masa depan, sebab di dalam nafkah anak terkandung tiga aspek pemenuhan kebutuhan dasar (basic need) anak, yaitu kebutuhan primer, kebutuhan rohani (psikis) anak dan kebutuhan intelektual anak. Kalau dari aspek aksiologi keadilan hukum, pemenuhan nafkah anak sarat dengan nilai-nilai keadilan teologis, keadilan sosial dan keadilan gender. Sedangkan dari aspek aksiologi  kepastian  hukum,  adanya  sanksi  hukum  pada aturan perundang-undangan hukum keluarga berfungsi sebagai kontrol sosial  sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak penelantaran nafkah anak dan upaya represif (memaksa) orang tua untuk menafkahi anak  dengan  membayarnya  di kemudian hari,  hal sebagai jaminan akan Hak Asasi Anak (HAM anak). Kata Kunci: Filosofis, Kewajiban, Nafkah Anak, UUP.
PERNIKAHAN DINI DAN PERCERAIAN DI INDONESIA Fathur Rahman Alfa
Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS) Vol 1, No 1 (2019): Hukum Sebagai Keteraturan Masyarakat
Publisher : Fakultas Agama Islam UNISMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (261.356 KB) | DOI: 10.33474/jas.v1i1.2740

Abstract

perkawinan hal yang sangat sakral dan jika dihindari adanya perceraian untuk Setiap orang senantiasa mendambakan suasana lingkungan yang kondusif, penuh kedamaian,  kesejukan, dan ketenangan lahir batin dalam lingkunga di mana mereka tinggal. Tetapi hal yang selalu terlupakan untuk menciptakan kondisi yang demikian adalah bagaimana menjaga dan melestarikan iklim tersebut agar tetap harmonis, walaupun sedang dihadapkan dengan berbagai cobaan kehidupan.kedamaian akan senantiasa diperoleh jika mengedepankan pemikiran yang jernih dengan tetap mempertahankan, menjaga, dan memahami hak dan kewajiban manusia sebagai makhluk sosial dalam lingkungan yang homogen.menjaga keutuhan rumah tangga dengan cara melihat aspek-aspek yangmendukung baik itu lahir batin, biologis dan psikologis seseorang apakah sudah dewasa atau mapan untuk melangsungkan pernikahan. Sedangkan beberapa faktor yang mendorong terjadinya pernikahan muda di Indonesia adalah pertama faktor individu pelaku yang disebabkan oleh rendahnya tingkat pendidikan dan bimbingan masalah perkawinan, ditambah lagi maraknya gerakan menikah muda dari sejumlah aktivis keagamaan yang menggalakkan pernikahan muda tanpa memberi edukasikata kunci: pernikahan dini, perceraian 
PENUNDAAN PERKAWINAN DITENGAH WABAH COVID-19 Shofiatul Jannah
Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS) Vol 2, No 1 (2020): Perubahan Masyarakat Dalam Tantangan Perbedaan Dan Virus
Publisher : Fakultas Agama Islam UNISMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (788.524 KB) | DOI: 10.33474/jas.v2i1.6840

Abstract

Perkawinan merupakan sebuah impian yang menjadi target pada masa tertentu bagi seseorang, akan tetapi tidak semua individu mendamkan perkawinan karena beberapa alasan yang mereka anggap sebagai suatu hal yang membebani setelah perkawinan. Lalu bagaimana dengan penundaan perkawinan yang telah direncanakan karena adanya penyebaran wabah pada suatu negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengunakan metode deskriptif analitis dengan menumpulkan data-data yang bersifat konseptual dan dianalisa dengan metode miler dan huberman. Tulisan ini mendiskripsikan tentang penundaan pernikahan dalam masyarakat Islam yang selama ini terjadi karena kurangnya pemahaman tentang konsep pernikahan dalam islam, serta penundaan perkawinan yang bukan karena alasan takut menikah tetapi karena wabah yang menyebar dan membahayakan jiwa manusia. Hasilnya adalah menunda pernikahan karena alasan yang negatif sangat tidak dianjurkan karena akan menjerumuskan kepada hal yang mengarah pada kemaksiatan, sedangkan menunda perkawinan karena menyelamatkan banyak jiwa manusia adalah perbuatan yang mulia.Kata kunci, Penundaan, Perkawinan, wabah covid-19
MEMELIHARA TURATS FIQH ISLAM DI DUNIA PESANTREN (MERAMBAH FIQH LOKAL-TRADISIONAL MENUJU HUKUM ISLAM YANG UNIVERSAL) Khoirul Asfiyak
Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS) Vol 1, No 2 (2019): Hukum Islam Dalam Dinamika Sosial Masyarakat
Publisher : Fakultas Agama Islam UNISMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (535.797 KB) | DOI: 10.33474/jas.v1i2.4911

Abstract

Artikel ini secara garis besarnya membahas pertama, tentang perubahan paradigma lembaga pesantren dari lembaga tradisional menjadi lembaga yang open-minded terhadap perubahan global di sekitarnya, kedua, upaya pesantren dalam menginternalisasi nilai-nilai syariah sebagai modal awal bagi perubahan paradigma itu menuju perubahan yang lebih baik lagi dan ketiga, upaya pesantren mendiagnosa beragam tantangan pengembangan kajian fiqhiyah di era virtual ini. Ketiga persoalan itu muncul sebagai akibat upaya otokritik terhadap dunia pesantren yang sudah memiliki usia yang tua dalam perannya memajukan kajian keagamaan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat namun peran dan kontribusinya masih belum maksimal. Penelitian ini termasuk penelitian metode kajian atau yang biasa dikenal sebagai penelitian library research yang lebih mengedepankan kajian berupa gagasan konseptual daripada mengamati gejala-gejala yang muncul di kehidupan nyata. Oleh karena penelitian ini berupa kajian pada gagasan konseptual, maka persoalan akan didekati lewat serangkaian analisis logis dan argumentatif dengan pendekatan analisis isi. Kesimpulan dari kajian ini menunjukkan bahwa pesantren sudah mulai menggeliat dari keterpurukannya mengkaji tema-tema tradisional menuju pada gagasan-gagasan baru yang lebih aktual, selian itu pesantren juga sudah mulai mengenali beragam potensi dirinya untuk menjawab beragam tantangan kontemporer yang terjadi di era revolusi 4.0 ini. Kata kunci: Fiqh Islam, Dunia Pesantren,Hukum Islam Universal.
PANDANGAN DAN HUKUM ISLAM TERHADAP WANITA DALAM MASA IDDAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN PRIA LAIN MELALUI MEDIA SOSIAL Ibnu Jazari
Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS) Vol 1, No 2 (2019): Hukum Islam Dalam Dinamika Sosial Masyarakat
Publisher : Fakultas Agama Islam UNISMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (728.57 KB) | DOI: 10.33474/jas.v1i2.4864

Abstract

Sebagai konsekuensi dari penggunaan media sosial yang mudah dan bebasnya mengakses akan berpengaruh positif dan negatif, seperti juga dalam keadaan iddah kalau tidak bisa memilkhnya akan berdampak negatif yakni salah satunya akan terhubung dengan pria lain dalam masa iddah dengan maksud dan tujuan tertentu yang akan memberikan jalan kepernikahan. Adapun metode kajian penelitian kualitatif ini sifatnya lebih ke arah metode kajian atas gagasan konseptual sedang data-data yang dikumpulkan dan yang akan dianalisis bertumpu pada ketersediaan sumber data di perpustakaan Penggunaan media sosial seperti chatting, update status, upload foto yang menyatakan dirinya dan mempertontonkan dirinya dalam masa iddah tidak dibenarkan dalam islam karena hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Hal tersebut didasarkan pada hukum tentang wnaita iddah tidak boleh keluar rumah, bersolek dan memakai make up, tidak  boleh dikhitbah dan menerima khitbah dari laki-laki lain pada masa iddah.
IMPLEMENTASI PARADIGMA INTEGRASI–INTERKONEKSI-MULTIDISIPLINER ‘ULUMUDDIN, AL-‘ULUM AL-IJTIMA’IYYAH DAN AL-‘ULUM AL-INSANIYYAH TERHADAP POLIGAMI DI INDONESIA Ach Faisol
Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS) Vol 1, No 1 (2019): Hukum Sebagai Keteraturan Masyarakat
Publisher : Fakultas Agama Islam UNISMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (672.75 KB) | DOI: 10.33474/jas.v1i1.2690

Abstract

Penulisan makalah ini dimotivasi oleh praktik poligami oleh pernikahan sirri. Dengan menggunakan metode kuantitatif, penulis mengulas karya empat pemikir Muslim kontemporer yang terkait dengan praktik poligami di Indonesia. Keempat tokoh tersebut adalah Abdullah Saeed, Khaled Abou El Fadl, Nashr Hamid Abu Zaid, dan Jasser Auda. Hasilnya telah ditemukan, bahwa memahami Al Qur'an secara linear adalah penyebab utama maraknya praktik poligami melalui pernikahan Sirri. Untuk mengatasinya kita perlu Integratif-Interkonektif-Multidisiplin.
IKHTILAF al-FUQAHA : STUDI TENTANG AKAR PERBEDAAN PEMIKIRAN HUKUM ISLAM khoirul asfiyak
Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS) Vol 2, No 1 (2020): Perubahan Masyarakat Dalam Tantangan Perbedaan Dan Virus
Publisher : Fakultas Agama Islam UNISMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (782.035 KB) | DOI: 10.33474/jas.v2i1.6822

Abstract

Sejarah Islam telah mewariskan sebuah peninggalan khasanah intelektual yang teramat berharga, yaitu pemikiran fiqh yang sangat kaya akan sentuhan filosofis dan hikmah kesyariahan. Para ulama telah dengan sangat produktif menuliskan gagasan intelektualnya di seputar pemikiran hukum (legal opinion) pada awal-awal puncak gemilang peradaban Islam abad 2 – 3 Hijriyah. Oleh karena sangat produktifnya para ulama masa itu dalam upaya memahami pesan-pesan Syari’ yang termuat dalam al qur’an maupun al-Hadis, imbasnya umat sekarangpun mewarisi pula sejumlah perbedaan pendapat yang dihasilkan dari dialektika hukum Islam yang terjadi kala itu. Sehingga umat merasa inferior untuk bisa bersatu pendapat dalam platform yang sama atau dalam menemukan kalimatun sawa yang mampu mengikis sekecil apapun bentuk dan ragam varian perbedaan pendapat tersebut. Dari titik inilah tulisan ini akan disajikan. Di sisi lain, sejatinya penelitian ini termasuk jenis penelitian metode kajian dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yang teknik analisis datanya meminjam teori Analisis Isi. Sehingga persoalan yang menjadi core tulisan ini akan dianalisis berdasarkan prosedur baku yang terdapat dalam teknik Analisis Isi. Kesimpulan akhir dari kajian ini adalah bahwa terdapat beragam akar perbedaan pendapat di antara para ulama itu terutama sekali hal itu disebabkan oleh : Perbedaan pendapat yang diakibatkan oleh eksistensi Nash, Perbedaan pendapat akibat penggunaan qaidah ushuliyah maupun qaidah fiqhiyyah, perbedaan daya intelektualitas masing-masing ulama, dan Perbedaan metode istinbathiyah dalam menginstinbathkan hukum.
EKLEKTISISME MAHDZAB (TALFIQ) DALAM PERSPEKTIF USHUL AL FIQH Fathur Rahman Alfa
Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS) Vol 1, No 2 (2019): Hukum Islam Dalam Dinamika Sosial Masyarakat
Publisher : Fakultas Agama Islam UNISMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (493.212 KB) | DOI: 10.33474/jas.v1i2.4994

Abstract

Ulama mutaakhirin menghukumi tidak diperbolehkannya  beribadah yang “overlapping” dalam bingkai mahdzab, dengan berdasarkan berbagai hukum yang berbeda-beda diantara Imam Imam mahdzab. Bahkan sebagian ulama Hanafiah dan Syafiiyah mengatakan bahwa talfiq itu diperbolehkan secara ijma’. Tetapi seorang ahli ushul Fiqh asal Syiria, Wahbah Al Zuhaili mengatakan: bahwa batalnya talfiq secara mutlaq masih memerlukan argumentasi dan dalil yang kuat, karena bagaimanapun hal ini memerlukan perincian dan pengamatan yang cermat diantara sekian pendapat ulama antar mahdzab. masalah talfiq hukum yang hanya bertujuan tatabbuu’r rukhash, artinya mencampur aduk hukum dalam satu masalah dari berbagai mahdzab dan atau berbagai pendapat dari mujtahid/mufti, dengan maksud mencari keringanan-keringanannya saja. Mengenai tatabbuu’r rukhash (mencari keringanan-keringanannya saja), ini dapat disimpulkan dalam beberapa pendapat: Pertama, fuqaha yang melarang orang mencari yang ringan-ringan saja dari berbagai mahdzab pada tiap-tiap masalah. Kedua beberapa ulama terdapat memperbolehkan talfiq harus berdasar udzur. Bila talfiq dilakukan oleh suatu negara dalam pembentukan suatu peraturan yang akan dijalankan umat islam, maka tidak ada alasan untuk menolaknya karena suatu Negara dalam berbuat untuk umatnya berdasarkan kemaslahatan umum.Kata kunci: Eklektisisme Mahdzab (Talfiq) Perspektif Ushul Al Fiqh
KEBINEKAAN BERAGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA Ahmad Subekti
Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS) Vol 1, No 2 (2019): Hukum Islam Dalam Dinamika Sosial Masyarakat
Publisher : Fakultas Agama Islam UNISMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (556.453 KB) | DOI: 10.33474/jas.v1i2.4910

Abstract

 Munculnya istilah politik identitas ketika menjelang pelaksaaan pilkada serentak dan pemilu baru-baru ini di Indonesia, telah memantik kekhawatiran akan keutuhan bangsa Indonesia yang berbenika ini, terutama dalam kebinekaan beragama. Indonesia masih dalam tahap menumbuhkan kebinekaan yang sesungguhnya setelah begitu lama berbeda-beda tetapi tetap satu, dalam kondisi Orde Baru yang represif. Persoalan terbesar saat ini adalah apakah kita masih memiliki benih-benih toleransi dalam keberagaman kita ? Apakah keluarga demi keluarga, masing-masing umat beragama dan para pemimpin di aras lokal hingga tertinggi telah menerapkan toleransi beragama dalam keseharian ? di era milenial ini Indonesia membutuhkan ratusan juta benih unggulan toleransi dalam beragama guna menjadikan Indonesia sebagai rumah bersama yang nyaman untuk semua. Oleh karena itu merawat kebinekaan beragama adalah tugas kita dari komunitas masing-masing. Dan tulisan ini adalah salah satu sumbangsih kami demi menjaga keutuhan bangsa dan Negara Indonesia yang tercinta.