cover
Contact Name
Sanjaya
Contact Email
jurnaljuristic@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jurnaljuristic@gmail.com
Editorial Address
Jurnal JURISTIC Sekretariat Program Studi Hukum Program Magister Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang Jl. Pemuda No. 70 Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Jurnal JURISTIC (JuJUR)
ISSN : -     EISSN : 27216098     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal JURISTIC (JuJUR) merupakan jurnal ilmiah yang berkenaan dengan hukum, diterbitkan oleh Program Studi Hukum Program Magister, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Diterbitkan 3 (tiga) kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan April, Agustus dan Desember. JuJUR menerima artikel ilmiah hasil penelitian maupun konseptual yang belum pernah dipublikasikan di tempat lain. Ruang lingkup kajian meliputi: Hukum Tata Negara; Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Perdata; Hukum Internasional; Hukum Politik dan Pemerintahan; Hukum Kesehatan; Hukum Acara; Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum Dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi Dan Transaksi Elektronik; Hukum Hak Asasi Manusia; dan kajian lainnya yang berkaitan dengan hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 96 Documents
KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP KEBERADAAN BANK DARAH RUMAH SAKIT DALAM UPAYA MEWUJUDKAN KESEHATAN MELALUI TRANSFUSI DARAH Neysa Natalia Rahardjo
Jurnal JURISTIC Vol 1, No 01 (2020): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masih banyak Rumah Sakit yang belum memiliki Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) sebagai upaya kesehatan transfusi darah serta terdapat Rumah Sakit yang telah memiliki BDRS tetapi belum sesuai dengan standar peraturan yang berlaku. Permasalahan yang dikemukakan adalah sebagai berikut : Bagaimana pelaksanaan kebijakan pemerintah terhadap keberadaan Bank Darah Rumah Sakit dalam upaya mewujudkan kesehatan melalui transfusi darah? Bagaimana hambatan-hambatan dan solusinya pada pelaksanaan kebijakan pemerintah terhadap keberadaan Bank Darah Rumah Sakit dalam upaya kesehatan transfusi darah? Metoda yang di gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi yang digunakan bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang di pergunakan data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Metode pengumpulan data dengan studi pustaka dan wawancara. Metode analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan tentang kebijakan pemerintah terhadap keberadaan Bank Darah Rumah Sakit dalam upaya mewujudkan kesehatan melalui transfusi darah belum sepenuhnya dilaksanakan regulasi terkait. Hambatan dan solusi yang di hadapi dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah terhadap keberadaan bank darah rumah sakit dalam upaya kesehatan transfusi darah yaitu jumlah RS yang menyediakan BDRS masih kurang, belum dapat terpenuhinya petugas terlatih untuk transfusi darah , ketrampilan petugas yang kurang, koordinasi antara Dinas Kesehatan, PMI, serta RS untuk pengadaan, pembinaan, serta pengawasan terhadap BDRS karena ketidaktahuan akan peraturan perundangan yang ada dari pihak Dinas Kesehatan serta RS tersebut, kebijakan yang kontradiktif, pembinaan terhadap keberadaan BDRS dan pelayanan darah belum memadai, Pengetahuan dan kesadaran hukum tenaga kesehatan yang masih rendah. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, perlu terus mensosialisasikan peraturan perundangan yang berlaku kepada petugas Dinas Kesehatan, PMI RS dan petugas medis pada RS yang belum dan telah memiliki BDRS agar terdapat kesadaran untuk melaksanakan pelayanan darah, adanya pengawasan, serta pembinaan yang memadai.
TANGGUNG JAWAB HUKUM DOKTER TERHADAP GUGATAN PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT Marsono Budi Ujianto; Wijaya Wijaya
Jurnal JURISTIC Vol 1, No 01 (2020): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Gugatan terhadap malpraktik medik semakin marak diajukan pasien kepada dokter akibat tindakan medik yang dilakukan telah merugikan pasien. Permasalahan mengenai tanggung jawab hukum dokter terhadap gugatan pasien dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit, dan akibat hukum pelanggaran tanggung jawab hukum dokter terhadap gugatan pasien dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang diperoleh melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah : (1) Tanggung jawab hukum dokter terhadap gugatan pasien dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit terjadi atas kelalaian dokter dalam memberikan tindakan medik yang tidak sesuai dengan standar profesi kedokteran sehingga mengakibatkan kerugian pasien.; (2) Akibat hukum pelanggaran tanggung jawab hukum dokter terhadap gugatan pasien dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit, dalam aspek hukum , pidana , perdata , administrasi. Sebagai rekomendasi, maka perlu memperbanyak sosialisasi tentang hukum pidana, perdata, dan administrasi bagi dokter; dibuat surat pernyataan secara
POLITIK HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL MASYARAKAT EKONOMI ASEAN DI ERA GLOBALISASI Eva Arief
Jurnal JURISTIC Vol 1, No 02 (2020): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hubungan internasional dewasa ini telah menjadi kebutuhan bagi negara dan menjadi salah satu tujuan yang diamanatkan dalam pembukaan UUD NRI 1945 Alenia Ke-Empat yaitu “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Tujuan negara ini menjadi dasar bagi Indonesia melakukan hubungan internasional. Dengan demikian  arahan politik hukum di bidang perjanjian Internasional secara instrumental telah dijabarkan dalam UUD NRI 1945. Di tingkat ASEAN telah ditentukan politik hukum  Masyarakat Ekonomi ASEAN yang memberlakukan perdagangan bebas (free trade), pasar bersama dan menjadi basis produksi. Politik hukum di tingkat ASEAN ini telah mendorong perubahan yang signifikan  dalam berbagai undang-undang yang di dalamnya memasukkan ketentuan yang bercirikan adanya perdagangan bebas di wilayah Indonesia dengan memberlakukan yang sama tanpa membedakan negara modal itu berasal. Politik hukum yang merupakan agenda bersama di wilayah ASEAN ini secara khusus disepakati pemimpin ASEAN untuk mempercepat pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 dan mentransformasikan kawasan ASEAN menjadi suatu kawasan di mana terdapat aliran bebas barang dan jasa, investasi dan tenaga kerja terampil, serta aliran modal yang lebih bebas. Hal ini menjawab tantangan jaman di era globalisasi yang menuntut perubahan-perubahan global di bidang ekonomi yang berorientasi pada pasar dengan falsafah liberalisme dan kapitalisme internasional. Namun Masyarakat Ekonomi ASEAN memilih bentuk politik hukum neoliberalisme, yang dianut oleh rezim ekonomi internasional yang sangat berpengaruh, yaitu IMF, Bank Dunia dan World Trade Organization (WTO). Perjanjian dalam WTO mengikat pemerintah secara hukum, sehingga tidak bisa menjalankan kebijakan baru yang bertentangan dengan aturan WTO. Pemberlakuan liberalisasi perdagangan dunia ke dalam norma hukum perjanjian perdagangan global diamanatkan ke dalam perjanjian perdagangan dunia sehingga memudahkan adanya integrasi pemberlakuan yang lebih mendalam ke negara-negara kawasan regional, termasuk ke dalam organisasi internasional regional seperti ASEAN.
PENYALAHGUNAAN KLAUSULA EKSONERASI YANG MERUGIKAN KONSUMEN Muhammad Syahid Hidayat
Jurnal JURISTIC Vol 1, No 01 (2020): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa perjanjian serta klausul baku dalam perparkiran. Hal ini muncul karena terjadinya kehilangan dan/atau kerusakan kendaraan maupun kehilangan barang yang ada di dalam kendaraan. Kemudian penelitian ini menjabarkan pengertian parkir dengan metode terlebih dahulu dengan menetapkan perjanjian parkir sebagai perjanjain penitipan berdasarkan karakteristiknya atau sebagai sewa tempat. Kemudian menguraikan hal tersebut sebagai hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian perparkiran berdasarkan KUH Perdata. Dalam tulisan ini juga membahas mengenai adanya pelanggaran dalam dasar hukum yang dijadikan perlindungan bagi pengelola parkir khususnya di DKI Jakarta yaitu Perda Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran. Perda tersebut dijadikan tameng oleh pelaku usaha agar terhindar daritanggungjawabnya. Klausula tersebut merugikan konsumen, karena jika mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka seharusnya keamanan dan kenyamanan merupakan salah satu unsur yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, dalam tulisan ini penulis menjabarkan beberapa permasalahan: Pertama pertimbangan hukum dari hakim dalam menentukan kekuatan mengikat klausula eksonerasi yang dibuat dalam bentuk baku, dalam perjanjian parkir dan kedua keputusan hakim dalam mengabulkan gugatan konsumen yang terlibat dalam klausula eksonerasi yang dibuat dalam bentuk baku dalam perjanjian parkir. Penelitian ini menggunakan kajian hukum normatif, sedangkan pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan (library research). Penulis berkesimpulan bahwa pelaku usaha belum menjalankan tanggung jawabnya
PERAN REKAM MEDIS SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS ANTARA DOKTER DAN PASIEN Deby Chintia; Anggraeni Endah Kusumaningrum
Jurnal JURISTIC Vol 1, No 01 (2020): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masih banyaknya ditemukan dokter yang tidak menulis rekam medis dengan lengkap. Padahal, apabila terjadi sengketa yang akan dijadikan alat bukti utama dalam persidangan adalah rekam medis. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul peran rekam medis sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa medis antara dokter dan pasien. Permasalahan yang di kemukakan adalah sebagai berikut: Bagaimana rekam medis sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa medis antara dokter dan pasien? Apa saja kendala dan solusi yang timbul saat rekam medis dijadikan alat bukti dalam penyelesaian sengketa medis antara dokter dan pasien di RSUD Djojonegoro Temanggung? Bagaimana akibat hukumnya bila seorang dokter atau RS tidak mempunyai rekam medis yang baik? Metoda yang di gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang di pergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Hasil penelitian dan pembahasan tentang peran rekam medis dapat dijadikan sebagai alat bukti surat maupun keterangan ahli. Kendala yang timbul adalah belum pernah dilakukannya sosialisasi oleh pihak RS, sanksi yang diberikan kurang tegas serta tidak dilakukan pembinaan dan pengawasan tentang rekam medis secara rutin. Adapun solusi untuk mengatasi hal tersebut adalah dilakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai RS, pemberian sanksi yang tegas serta diberikan pembinaan dan pengawaan secara rutin. Akibat hukum kepada dokter yang tidak membuat rekam medis adalah mendapatkan sanksi  baik sanksi pidana, perdata atau administrasi.
TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA FARMASI TERHADAP IZIN EDAR OBAT Leonardo Cahyo Nugroho
Jurnal JURISTIC Vol 1, No 02 (2020): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap peredaran obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika di Indonesia wajib memperoleh izin edar sebelum obat tersebut dapat didistribusikan. Namun kenyataannya masih banyak obat beredar tanpa izin edar. Oleh karena itu, penelitian ini berjudul Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Farmasi Terhadap Izin Edar Obat Dalam Upaya Penyembuhan Penyakit. Perumusan Masalah: Bagaimana tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat dalam upaya penyembuhan penyakit? Bagaimana hambatan-hambatan dan solusinya tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat dalam upaya penyembuhan penyakit di Kabupaten Semarang? Tujuan Penelitian : Untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat dalam upaya penyembuhan penyakit. Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan-hambatan dan solusinya tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat dalam upaya penyembuhan penyakit di Kabupaten Semarang. Metode : Pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitiannya deskriptif  analitis, Analisis datanya kualitatif. Hasil : Masih terdapat hambatan dalam pelaksanaan tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat. Kurangnya pengawasan dan evaluasi dari pemerintah, kemasan obat tanpa izin edar mirip dengan obat berizin edar resmi, harga obat tanpa izin edar lebih murah, kurang pembinaan kepada masyarakat dan pelaku usaha farmasi, penegakan hukum tidak menimbulkan efek jera. Perlu pengawasan dan evaluasi oleh BPOM, pengawasan terhadap penggunaan kemasan yang mirip dengan sistem cek KIK, pembinaan terhadap masyarakat dan pelaku usaha farmasi dijalankan secara berkala, sanksi dapat dipertimbangkan untuk memberikan efek jera. Rekomendasi : pembuatan Peraturan Pemerintah mengenai perluasan kewenangan BPOM dalam hal pengawasan obat, sosialisasi dan penyuluhan mengenai izin edar obat dari pemerintah kepada masyarakat dan pelaku usaha farmasi lewat media dan pertemuan rutin.
TANGGUNG JAWAB HUKUM PERAWAT TERHADAP HAK-HAK KLIEN DALAM UPAYA PELAYANAN ASUHAN KEPERAWATAN DI RUMAH SAKIT Adhe Primadita
Jurnal JURISTIC Vol 1, No 01 (2020): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perawat melakukan kelalaian dan kesalahan yang merugikan klien, karena perawat tidak memahami hak-hak klien. Hak untuk mendapatkan informasi, hak klien untuk mendapatkan pelayanan keperawatan sesuai stardar praktik keperawatan, kode etik, standar prosedur operasional dan standar profesi. Permasalahan yang diajukan: (1) Bagaimana tanggung jawab hukum perawat terhadap hak-hak klien dalam upaya pelayanan asuhan keperawatan di rumah sakit? (2)Bagaimana kendala dan solusi dalam tanggung jawab hukum perawat terhadap hak-hak klien di Rumah Sakit Dokter Kariadi Semarang?(3)Bagaimana akibat hukum apabila tidak terpenuhi tanggung jawab hukum perawat terhadap hak-hak klien di rumah sakit? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative empiris, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Data sekunder studi kepustakaan, sedangkan yang didalamnya data primer melalui penelitian lapangan. Hasil penelitian menujunkan, masih terjadi kelalaian perawat antara lain tidak melaksanakan Standar Prosedur Operasional sehingga mengakibatkan komplikasi penyakit,kurang disiplinnya perawat dalam pelaksanaan Asuhan keperawatan sehingga kerahasiaan data klien tidak terjaga, menganggap kondisi kesehatan pasien adalah hal yang sepele. Rekomendasi sanksi yang diberikan
ALASAN-ALASAN SUATU TINDAK PIDANA DAPAT MASUK KATAGORI KEJAHATAN INTERNASIONAL Evert Maximiliaan Tentua
Jurnal JURISTIC Vol 1, No 02 (2020): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Alasan suatu tindak pidana dapat dikatagorikan sebagai kejahatan internasional seperti kejahatan perang (war crime), kejahatan terhadap perdamaian (crime against peace), kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), kejahatan pembasmian etnis tertentu berdasarkan perbedaan ras dan agama (genocide),  perompak/bajak laut (rover),  pembajakan udara (hijacking),  perbudakan (slavery),narkotika (narcotic), terorisme (terrorism) dan kejahatan telematika (cybercrime) karena menyangkut pelanggaran terhadap perdamaian, kemanusiaan dan perekomian dunia. 
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA BERSAMA YANG DIJAMINKAN TANPA PERSETUJUAN SUAMI/ISTRI Albert Kristanto; Liliana Tedjosaputro
Jurnal JURISTIC Vol 1, No 01 (2020): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Apabila dalam suatu perkawinan telah terjadi percampuran harta bersama dengan harta bawaan maka apabila terjadi perceraian sering terjadi masalah pembagian harta bersama. Suami atau isteri dapat bertindak mengenai harta bersama atas persetujuan kedua belah pihak, sedangkan mengenai harta bawaan masing-masing suami/isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya. Adapun hak suami dan isteri untuk mempergunakan atau memakai harta bersama dengan persetujuan kedua belah pihak secara timbal balik. Akan tetapi untuk membuktikan pemilikan harta bersama sangatlah sulit. Hal ini terjadi karena tidak semua barang terdapat tanda bukti hak atas harta tersebut. Terkadang tertera hanya nama satu pihak, namun tidak menutup kemungkinan harta tersebut kenyataanya dimiliki bersama oleh suami isteri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan atau penelitian data sekunder untuk memahami bahan-bahan hukum yang mencakup teori-teori hukum, azas-azas hukum, kaidah-kaidah hukum dan peraturan perundangan lain yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti dalam tesis. Negara memberikan perlindungan hukum terhadap harta bersama terdapat dalam Pasal 35 Ayat (1) Undang-undang Perkawinan sedangkan harta bawaan terdapat dalam Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Perkawinan. Harta bersama dengan harta bawaan dapat dipisahkan sepanjang tidak ada ketentuan lain dari para pihak. Harta bersama dengan harta bawaan harus dipisah dengan didukung surat-surat berharga mengenai harta tersebut. Hakim memutuskan perjanjian yang sudah sesuai dengan hukum perjanjian dengan mengkaitkan dengan syarat perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang ditentukan syarat sahnya suatu perjanjian.
PERANAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM MEWUJUDKAN PEMILU YANG DEMOKRATIS Dian Ade Nugroho; Retno Mawarini Sukmariningsih
Jurnal JURISTIC Vol 1, No 01 (2020): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas diperlukan sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mewujudkan pemilu yang demokratis diperlukan adanya penyelenggara pemilu yang disebut KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas. Judul “Peranan Komisi Pemilihan Umum Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Demokratis Di Kabupaten Pati” dengan permasalahan untuk mendekripsikan (1) Bagaimana peranan KPU dalam mewujudkan pemilu yang demokratis di Kabupaten Pati?, (2) Bagaimana muncul hambatan-hambatan dalam mewujudkan pemilu yang demokratis di Kabupaten Pati?, (3) Bagaimana mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi KPU dalam mewujudkan pemilu yang demokratis di Kabupaten Pati?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif, spesifikasi deskriptif analitis, sumber data primer sekunder, analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menggambarkan peranan KPU dalam mewujudkan pemilu yang demokratis adalah (1) Meningkatkan integritas, netralisan dan interdepensi anggota KPU, (2) Memberikan pendidikan politik yang sehat kepada pemilih, (3) Meningkatkan partisipasi pemilih, (4) Mengawasi penyelenggaraan pemilu. Hasil penelitian mengenai hambatan-hambatan yang muncul dalam mewujudkan pemilu yang demokratis adalah (1) Tingkat pendidikan yang masih kurang dalam memahami kedisiplinan  dalam bermasyarakat dan musyawarah, (2)  Rendahnya tingkat kesadaran akan hukum dan kepedulian pemilih masih rendah, (3) Tingkat Kesejahteraan masyarakat yang relatif rendah, (4) Sikap pesimis dan skeptis terhadap demokrasi, (5) Isu SARA. Peranan KPU dalam mengatasi hambatan-hambatan adalah (1) Meningatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, (2) Simulasi pemungutan suara, (3) Meningkatkan pengawasan pemilu dengan merangkul masyarakat. Oleh karena itu diakhir penelitian penulis memberikan saran perlunya regulasi ulang perundang-undangan, menggencarkan pelaksanaan pendidikan politik, meningkatkan penyuluhan hukum kepada masyarakat  serta pengisian aparatur pelaksana yaitu KPU yang lebih berkualitas.

Page 1 of 10 | Total Record : 96