cover
Contact Name
Roziqin
Contact Email
riziqin@uniba-bpn.ac.id
Phone
+6281253281796
Journal Mail Official
jurnal_defacto@uniba-bpn.ac.id
Editorial Address
Jl. Pupuk Raya Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan
Location
Kota balikpapan,
Kalimantan timur
INDONESIA
Journal De Facto
Published by Universitas Balikpapan
ISSN : 23561913     EISSN : 26558408     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal de Facto adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh  Fakultas Hukum Universitas Balikpapan sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Juli dan Desember. Jurnal de facto memiliki visi menjadi jurnal ilmiah yang mampu memberikan kontribusi terhadap perkembangan di bidang ilmu hukum.  Jurnal ini terbuka luas bagi ilmuwan hukum, praktisi hukum, ataupun pemerhati hukum yang ingin menuangkan gagasan dan pemikiran kritisnya bagi pengembangan hukum di Indonesia.  Naskah yang dikirim ke redaksi harus memenuhi Pedoman Penulisan Jurnal de Facto. Fokus Jurnal ini yaitu Rumpun Ilmu Hukum Pidana, Rumpun Ilmu Hukum Perdata, Rumpun Ilmu Hukum Internasional, Rumpun ilmu Hukum Agraria, Rumpun Ilmu Hukum adat, Rumpun ilmu Hukum Lingkungan, dan Rumpun Ilmu Hukum Tata Negara/Administrasi Negara.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 5 No 2 (2018)" : 6 Documents clear
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PT. ANGKASA PURA SUPPORT TERHADAP PENGGUNA JASA PARKIR DI BANDAR UDARA SULTAN AJI MUHAMMAD SULAIMAN SEPINGGAN BALIKPAPAN Sri Endang Rayung Wulan; Choirul Fauzan Hariyadi; Mochammad Ardi
Jurnal de Facto Vol 5 No 2 (2018)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus yang terjadi di area parkir Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, yaitu hilangnya kelengkapan kendaran bermotor. Kejadian semacam ini jelas mencerminkan bahwa tingkat keamanan parkir di Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan belum benar-benar terjamin aman, meski sudah menggunakan sistem keamanan (closed circuit television) CCTV. Dan jika hal ini dibiarkan terlalu lama, maka akan sedikit berpengaruh dengan perekonomian serta pendapatan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan. Dalam penelitian ini penulis melakukan pendekatan berupa pendekatan yuridis empiris, yaitu melakukan penelitian langsung terhadap masyarakat, maupun pihak-pihak atau instansi-instansi terkait judul proposal ini serta melakukan penelusuran bahan-bahan hukum, seperti undang-undang, makalah dan jurnal-jurnal hukum, untuk mendapatkan hasil dari penelitian mengenai pertanggungjawaban hukum. Pertanggungjawaban pengelola parkir ataupun petugas parkir yaitu harus bertanggung jawab apabila terjadi kelalaian padanya yang menyebabkan kehilangan kendaraan bermotor maupun kelengkapannya milik pengguna jasa parkir. Hal ini telah sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu: tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seoarang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Namun dalam penerapannya petugas parkir Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan tidak bertanggungjawab atas hilangnya kendaraan maupun kelengkapan kendaraan milik konsumen parkir.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITOR KONKUREN (TANPA JAMINAN) DALAM PERKARA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) PT. ASMIN KOALINDO TUHUP Bruce Anzward, Darwim; Sri Endang Rayung Wulan
Jurnal de Facto Vol 5 No 2 (2018)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)tersebut hanya dapat dilangsungkan jika “dalam rapat paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan /atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) yang lebih besar. Dalam penelitian ini penulis melakukan pendekatan berupa pendekatan yuridis empiris, yaitu melakukan penelitian langsung terhadap masyarakat, maupun pihak-pihak atau instansi-instansi terkait judul proposal ini serta melakukan penelusuran bahan-bahan hukum, seperti undang-undang, makalah dan jurnal-jurnal hukum, untuk mendapatkan hasil dari penelitian mengenai pertanggungjawaban hukum. pemerintah perlu campur tangan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kreditor khususnya kreditor tanpa jaminan (konkuren).Kreditor tanpa jaminan harus dilindungi oleh Undang-Undang. Perlindungan hukum haruslah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia mengingat kelangsungan usaha kreditor tanpa jaminan (konkuren) yang di telah memberikan lapangan pekerjaan bagi karyawan-karyawannya yang merupakan warga negara Indonesia untuk kelangsungan hidupnya.
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN BATU BARA BERDASARKAN PRINSIP KEADILAN DI KALIMANTAN TIMUR Sri Ayu Astuti; Agustinus Simandjuntak
Jurnal de Facto Vol 5 No 2 (2018)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tidak adanya parameter obyektif mengenai wujud dari pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang tepat, tidak jelasnya bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menetapkan bentuk dan jenis kegiatan menyangkut pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan sifat dan karakteristik masyarakat serta tidak jelasnya mekanisme pengawasan dari pemerintah dianggap sebagai penyebab tidak efektifnya pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dalam usaha pertambangan. Untuk menjawab berbagai permasalahan tersebut maka pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana yang khususmengatur konsep pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dalam usaha pertambangan. Peraturan pelaksana itu ialah Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyrakat pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pendekatan masalah yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan yuridis empiris pendekatan masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat harus dilakukan di lapangan dengan menggunakan metode dan teknik penelitian lapangan, mengadakan kunjugan kepada masyarakat dan berkomunikasi dengan para anggota masyarakat. Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan usaha pertambangan batu bara berdasarkan prinsip keadilan di Kalimantan Timur, adalah pada kegiatan usaha pertambangan di Indonesia berakar dari dua konsepsi berbeda yang dikembangkan oleh para pemikir Barat, yang terdiri dari konsep pengembangan masyarakat (Community Development) dan konsep pemberdayaan (Empowerment).
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KORPORASI TERHADAP KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN YANG MENYEBABKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DI KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN UTARA Piatur Pangaribuan, Muhammad Zamhuri; Muhammad Zamhuri
Jurnal de Facto Vol 5 No 2 (2018)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masih banyak lagi beberapa perusahaan yang sampai pada saat ini dalam mengoperasikan perusahaan yang seharusnya wajib amdal ataupun UKL/UPL sesuai dengan besarannya masih mengoperasikan perusahaannya walau sebenarnya instansi pemerintah sendiri baik tingkat 2 dan tingkat sudah ada yang membawahinya untuk melakukan pengawasan dan penindakan sesuai dengan kewenangannya. Jenis penelitian normatif, pendekatan penelitian menurut Peter Mahmud Marzuki adalah: Pendekatan kasus (case approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan perbandingan (comperative approach). Adapun yang digunakan dalam penelitian dari beberapa pendekatan di atas adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bentuk keterlibatan korporasi dalam bentuk pernyataan pada tindak pidana lingkungan hidup yaitu (1) Pengurus korporasi sebagai pelaku tindak pidana sehingga oleh karenanya penguruslah yang harus memikul pertanggungjawaban, (2) Korporasi sebagai pelaku tindak pidana tetapi pengurus yang harus memikul pertanggungjawaban, (3) Korporasi sebagai pelaku tindak pidana dan korporasi sendiri yang harus memikul pertanggungjawaban, (4) Pengurus korporasi dan keduanya sebagai pelaku tindak pidana dan keduanya yang harus memikul tanggung jawab.
POLITIK HUKUM PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Agus Kasiyanto; Hamsuri
Jurnal de Facto Vol 5 No 2 (2018)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Advokasi pelestarian Teluk Balikpapan kembali di dengungkan oleh Forum Peduli Teluk Balikpapan (FPTB), yang berbasis mahasiswa pecinta alam dan aktivis lingkungan hidup di wilayah Balikpapan dan Samarinda. Forum ini memposisikan diri cukup keras dalam melakukan kritik-kritik terhadap kebijakan pemerintah dalam pengelolaan Teluk Balikpapan. Proyek pembangunan Jembatan Pulau Balang dan jalan penghubungnya di kritik cukup keras karena rute yang dilalui adalah melalui wilayah hutan dengan nilai konservasi tinggi, di antaranya adalah kawasan mangrove Teluk Balikpapan dan Hutan Lindung Sungai Wain. Pembuatan jalan penghubung sepanjang kurang lebih 24 km saat itu di khawatirkan membuka banyak kawasan mangrove dan juga berpotensi terjadi erosi tanah, pencemaran sungai dan sedimentasi pada sungai-sungai di sekitarnya. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan tentang kondisi yang terjadi di kawasan Teluk Balikapapan pada saat ini, yang merupakan rangkaian peristiwa dari dampak pengembangan Kawasan Industri Kariangau (KIK). Metode ini akan memberikan data yang akurat tentang apa terjadi, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Maksudnya adalah terutama untuk mempertegas hipotesa-hipotesa agar dapat membantu di dalam memperkuat teori-teori lama, atau di dalam kerangka menyusun teori-teori baru. Kajian ini melihat dengan jelas terjadi konflik norma terkait kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam pengelolaan Teluk Balikpapan yang diterjemahkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036 sebagai Kawasan Strategis Provinsi yang secara langsung “melumpuhkan” beberapa ketentuan pasal-pasal yang mengatur tentang “kawasan perlindungan setempat” dalam pengaturan Perda Kota Balikapapan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012-2032.
PRINSIP KEADILAN DALAM PEMENUHAN HAK PASIEN PENERIMA BANTUAN IURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN Bruce Anzward; Muhammad Muslaini
Jurnal de Facto Vol 5 No 2 (2018)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu hak pasien adalah mendapatkan ganti rugi apabila pelayanan yang diterima tidak semestinya. Masyarakat sebagai konsumen dapat menyampaikan keluhannya kepada pihak rumah sakit sebagai upaya perbaikan intern rumah sakit dalam pelayanan atau kepada lembaga yang memberi perhatian kepada konsumen kesehatan. Ketika pasien dirugikan, pasien sebagai penerima jasa pelayanan kesehatan dalam bidang kesehatan, dibutuhkan suatu perlindungan hukum bagi pasien sebagai konsumen pelayanan kesehatan. Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan diatas. Tanggung jawab RSUD Ratu Aji Putri Botung dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan di RSUD Ratu Aji Putri Botung bagi pasien pengguna PBI BPJS. Pasien PBI BPJS adalah masyarakat miskin dan kurang mampu. Pasien peserta PBI BPJS berhak mendapatkan pelayanan yang baik, aman, bermutu dan terjangkau tanpa mereka harus memikirkan masalah biaya.

Page 1 of 1 | Total Record : 6