cover
Contact Name
Zulfikar Hasan
Contact Email
jurnalbertuah@gmail.com
Phone
+6281270169284
Journal Mail Official
jurnalbertuah@gmail.com
Editorial Address
Jl. Lembaga – Senggoro Bengkalis Telp. (0766) 8001050 Fax. (0766) 8001050 Riau
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Bertuah : Jurnal Syariah dan Ekonomi Islam
ISSN : -     EISSN : 27472612     DOI : -
Bertuah is a journal that aimed at spreading the research results conducted by academicians, researchers, and practitioners in the field of Syariah and Economy. The journal is published periodically twice a year, i.e., every April (first edition) and October (second edition).
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 1 (2021): Bertuah: Journal of Sharia and Islamic Economics" : 6 Documents clear
ANALISIS POLITIK HUKUM DALAM DUALISME HUKUM DI NANGROEH ACEH DARUSSALAM Muhammad Syahrum
Bertuah: Journal of Sharia and Islamic Economics Vol 2, No 1 (2021): Bertuah: Journal of Sharia and Islamic Economics
Publisher : STAIN Bengkalis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKPembangunan hukum nasional tidak berada dalam ruang kosong. Paling tidak terdapat tiga lingkungan strategis yang mempengaruhinya, yaitu lingkungan internasional, lingkungan nasional, dan tuntutan lokal. Dalam tata pergaulan dunia, bangsa Indonesia tidak dapat melepaskan diri dari perkembangan dan tuntutan internasional, misalnya untuk masalah-masalah demokratisasi, perlindungan HAM, lingkungan hidup, dan perkembangan ekonomi perdagangan internasional. Dalam lingkungan nasional, pembangunan hukum nasional tentu harus dilakukan secara koheren dengan politik hukum sesuai dengan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi. Selain itu, pembangunan hukum nasional juga dipengaruhi dan harus memperhatikan tuntutan dan kepentingan masyarakat lokal.Meskipun peradilan nasional bersifat terstruktur dalam kerangka sistem nasional, namun materi hukum yang dijadikan pegangan oleh para hakim dapat dikembangkan secara beragam. Apalagi mengingat kebijakan otonomi daerah yang memberikan ruang pada daerah untuk membentuk peraturan sesuai dengan kondisinya masing-masing, bahkan beberapa daerah memiliki status otonomi khusus seperti NAD dan Papua.Dalam konsteks sistem hirarki norma, perlu dibedakan antara pengertian syari’at dengan fiqh dan dengan qanun.  Jika dikaitkan dengan Hukum Nasional Indonesia, maka qanun itu identik dengan hukum negara berupa peraturan perundang-undangan yang bersumber dan berpuncak pada UUD 1945.  Kata Kunci: Politik Hukum, Hukum Islam Qanun Hukum NAD
Sanksi Pidana Bagi Pelaku Poligami dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dalam Perspektif Hukum Islam dan Sistem Hukum Nasional Muhammad Afdhal Askar
Bertuah: Journal of Sharia and Islamic Economics Vol 2, No 1 (2021): Bertuah: Journal of Sharia and Islamic Economics
Publisher : STAIN Bengkalis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Polygamy marriages have been going on for a long time for some people in Indonesia. The practice of polygamy is usually also motivated by several factors such as household harmony, absence of offspring, biological reasons and so on. However, with the enactment of the Criminal Code through the concordance principle which has led to legal unification hitherto, the practice of polygamy which is carried out outside the provisions of the legislation is determined to be a crime that is threatened with a criminal sanction. In its continuation, this creates a lot of controversy to Indonesian people because polygamy is basically a sharia and something that has been going on for a long time in some Indonesian people. Therefore, criminal sanctions according to Article 279 of the Criminal Code paragraph (1) and (2) to polygamy actors need to be reviewed because it is not in line with the source of material law in Indonesia, namely Pancasila and protection of human rights in practicing religion in accordance with religion and belief. . This writing is carried out through normative juridical research with qualitative research.
Penerapan Denda Pada Akad Mudharabah Mamah Mamah
Bertuah: Journal of Sharia and Islamic Economics Vol 2, No 1 (2021): Bertuah: Journal of Sharia and Islamic Economics
Publisher : STAIN Bengkalis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas tentang penerapan denda pada akad mudharabah, yang bertujuan mendiskripsikan secara luas, tentang akad mudharab dengan mengemukakan penerapan denda pada akad mudharabah. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yaitu penelitian yang melampirkan data-data yang berhubungan dengan pokok-pokok permasalahan yang ada. Penelitian ini menggunakan metode analisa deskriptif kontrastif dengan pendekatan linguistik terhadap sumber-sumber rujukan, yang bersumber dari buku-buku,dan jurnal. Mudharabah merupakan akad kerjasama yang melibatkan dua belah pihak yang salah satunya adalah pemilik modal dan pengelola modal, yang keduanya memeliki kesepakatan jika ada yang melanggar akan dikenakan sangsi atau denda sesuai kerugian, dan hal ini sering terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat terdapat kelalaian diantara salah satu pihak. Jadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan denda pada akad. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa keuntungan dan tujuan dari setiap aktivitas bisnis itu adalah meraih keuntungan, termasuk mudhârabah. Dalam mudhârabah, keuntungan harus memenuhi empat syarat : Satu Keuntungan hanya diperuntukkan kedua pihak yang bekerja sama, Dua Pembagian keuntungan untuk semua pihak yang terlibat tidak hanya untuk satu pihak saja. Seandainya dikatakan, “Saya bekerja sama mudhârabah denganmu dengan keuntungan sepenuhnya untukmu” Maka ini dalam madzhab Syafi’i tidak sah. Ketiga Keuntungan harus diketahui secara jelas. Ke empat Dalam transaksi tersebut ditegaskan prosentase bagi pemilik modal (investor) dan pengelola. Sehingga keuntungannya dibagi dengan prosentase bersifat merata seperti setengah, sepertiga atau seperempat. 
HERMENEUTIKA MUHAMMAD AL-GHAZALI DAN AFLIKASINYA TERHADAP AYAT-AYAT AL-QUR`AN TENTANG JIHAD Rahman Rahman
Bertuah: Journal of Sharia and Islamic Economics Vol 2, No 1 (2021): Bertuah: Journal of Sharia and Islamic Economics
Publisher : STAIN Bengkalis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berkaitan dengan Hermeneutika Muhammad Al-Ghazali menyebutkan bahwa al-Qur`an (islam) tidak menyukai peperangan, perusakan dan tindakan apapun yang menimbulkan kerugian. Tetapi sikap cintai damai ini tidak berarti istislam (menyerah begitu saja) atau mau menerima kezhaliman dan penjajahan. Perang dibulan-bulan haram memang dilarang, tetapi jika kaum kafir menyerang pada bulan itu, maka kaum muslimin wajib membela diri. Dalam konteks inilah kita memahami surah al-Baqarah ayat 90. Inilah ketentuan dan hukum jihad menurut al-Qur`an. Tidak ada dalam al-Qur`an perintah untuk memerangi siapapun yang tidak melakukan penyerangan. Penelitian ini deskriptif kualitatif dengan menggunakan data-data primer dari pemikiran Muhammad al-ghazali, data sekunder dari buku, jurnal ilmiah nasional, dan sumber-sumber lainya. Hasil penelitian menunjukan bahwa ada keberagaman menggunakan makna jihad berkaitan dengan waktu dan geografis yang beragam. Namun saat terpaksa, larangan itupun bisa dilakukan untuk berjihad sebagai bentuk mempertahankan diri dan menjaga kehormatan menjaga nyawa dan agama.
MENGENALKAN PANCASILA MELALUI NILAI-NILAI ISLAM MODERAT Muhammad Shodiq
Bertuah: Journal of Sharia and Islamic Economics Vol 2, No 1 (2021): Bertuah: Journal of Sharia and Islamic Economics
Publisher : STAIN Bengkalis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Merawat nkri melalui nilai-nilai islam moderat saat ini mempunyai tantangan ayng sangat berat. Era reformasi pada tahun 1998 membawa pemahaman islam tekstual telah merubah wajah islam yang ramah, santun, dan menghargai perbedaan berubah menjadi untoleran baik sesame muslim maupun non-muslim. Perkataan takfiri terhadap sesame muslim dan keinginan kuat mendirikan khilafah islamiyah di media sosial, menunjukan bahwa perjuangan penyuluh agama dalam merawat nkri dengan nilai-nilai islam moderat mempunyai tantangan kuat di masyarakat. Tujuan penelitian ini sebenarnya untuk menemukan format berdakwah atau menyampaikan materi yang sesuai dengan karekteristik ajaran islam moderat yang mampu menampilkan wajah islam yang damai di  kabupaten kepulauan meranti. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan. Teknik penelitian ini dengan menggunakan wawancara, angket. Setelah data terkumpul peneliti melakukan analisis secara kuantitatif dan kualitatif. Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa ada ketidaksingkornan antara pengajian dan pemahaman terahdap nilai-nilai islam moderat.
Pengaruh Program Keluarga Harapan Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Menurut Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Desa Mekar Delima Kecamatan Tasik Putri Puyu) Sandi Andika
Bertuah: Journal of Sharia and Islamic Economics Vol 2, No 1 (2021): Bertuah: Journal of Sharia and Islamic Economics
Publisher : STAIN Bengkalis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini adalah penelitian kuantitatif, dimana jenis penelitiannya ialah  penelitian lapangan dan juga penelitian pustaka dengan menggunakan skala likert. Sedangkan alat uji analisis data menggunakan analisis regresi linear sederhana, uji hipotesis (uji T), uji nilai signifikansi, dan uji koefisien determinasi (R). Untuk keabsahan data lapangan diuji menggunakan uji validitas dan reabilitas dengan dibantu menggunakan SPSS 25,0. PKH jika dilihat pada hasil uji regresi linear sederhana nilai koefisien regresi X sebesar 0,572 yang bernilai positif dalam berpengaruh variabel Y, dengan nilai signifikan sebesar 0.000 < 0.05 yang memiliki arti berpengaruh antara PKH terhadap kesejahteraan, nilai Thitung sebesar 3,758 > Ttabel sebesar 2,00172, dan juga dilihat pada koefisien determinasi sebesar 0,196 atau 19,6%. Yang mengandung pengertian PKH (variabel bebas) berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat (variabel terikat) dengan nilai sebesar 19,6% dengan kategori tingkat sangat lemah.

Page 1 of 1 | Total Record : 6