cover
Contact Name
Syarifah Gustiawati Mukri
Contact Email
mizan@uika-bogor.ac.id
Phone
+6281289705595
Journal Mail Official
mizan@uika-bogor.ac.id
Editorial Address
Fakultas Agama Islam UIKA Bogor Jl. H. Sholeh Iskandar Bogor Jawa Barat
Location
Kota bogor,
Jawa barat
INDONESIA
Mizan: Journal of Islamic Law
ISSN : 2598974X     EISSN : 25986252     DOI : 10.32507
Mizan: Journal of Islamic Law is a peer-reviewed journal on Islamic Family Law, Syari’ah and Islamic Studies his journal is published by the Islamic Faculty, Ibn Khaldun University of Bogor, in partnership with APSI (Association of Islamic Indonesia Lawyer). Editors welcome scholars, researchers and practitioners of Islamic Law around the world to submit scholarly articles to be published through this journal. All articles will be reviewed by experts before accepted for publication. Each author is solely responsible for the content of published articles. This journal encompasses original research articles, review articles, and short communications, including Islamic Family Law, Syari’ah, and Islamic Studies.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 216 Documents
Dampak Instruksi Bupati Tentang Zakat Profesi Terhadap Pegawai dan Pengelolaan Zakat Di Bazis Kabupaten Bogor Muhammad Jimmy Kurniawan; Ahmad Sobari
Mizan: Journal of Islamic Law Vol 1, No 2 (2013): Mizan
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32507/mizan.v1i2.124

Abstract

Abstract: Zakat is worship maaliyah ijtima'iyah which has a very important position, strategic, and decisive, both in terms of Islam and of the welfare of the development side. As a subject of worship, charity, including one of the pillars (the third pillar) of the five pillars of Islam, as expressed in various hadith of the Prophet, so its presence is considered as Ma'lum minad-deen bidharuurah or their recognized automatically and an essential part of the Islamic someone.Keywords: Zakat Profession, Bupati Instruction, BazisAbstrak: Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima’iyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagai suatu ibadah pokok, zakat termasuk salah satu rukun (rukun ketiga) dari rukun Islam yang lima, sebagaimana diungkapkan dalam berbagai hadits Nabi, sehingga keberadaannya dianggap sebagai ma’lum minad-diin bidharuurah atau diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang.Kata Kunci: Zakat Profesi, Instruksi Bupati, Bazis
تكريم الإسلام للمرأة : لباس المرأة خارج الصلاة Ummu Hanna Yusuf Saumin
Mizan: Journal of Islamic Law Vol 3, No 1 (2015): Mizan
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32507/mizan.v3i1.159

Abstract

لقد بعث الله سبحانه وتعالى سيدنا محمد صلى الله عليه وسلم نبيا ورسولا حاملا الدين الإسلامي الحنيفالمعتدل حيث قال الله تعالى في القرآن الكريم ) وكذ ل ك ج علناك مأ مة و سطا( 1 وقوله تعالى)لق د ج ا ءك مر س و ل م ن أن ف س كم عزي ز عليه ما عن ت م حري صعليكم بالمؤمنين رؤوف رحي م ( 2 ولما جاء صلى الله عليهوسلم بالمعاملا الحسنة أمام سائر الناس انعكاسا على وسطيته صلى الله عليه وسلم ، مدحه الله تعالى له مالم يمدحلغيره من الآنبياء حيث ذكر فيالقرآن الكريم : )وإنك ل على خلق عظيم( 3 وهو صلى الله عليه وسلم يقول عن نفسه )إنمابعثت لأتمم مكارم الآخلاق( 4 . وقد سئلت السيدة عائشة أم المؤمنين رضي الله عنها عن أخ لاق النبي صلى الله عليه وسلم فقالت : )كان خلقه القرآن (
Hubungan Antara Pendapatan dan Gaya Hidup Masyarakat Dalam Pandangan Islam Fadilla Fadilla
Mizan: Journal of Islamic Law Vol 5, No 1 (2017): Mizan
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32507/mizan.v5i1.193

Abstract

Abstract: Lifestyle is something that can not be separated in the life of society because without realizing the association, environment, and habits of people around us will greatly affect our lifestyle. In addition to the personality of a person and the environment that surrounds the factors that greatly affect a person's lifestyle is the income that someone has. If a person's income a lot then the person has the ability to buy goods that are expensive compared with those who earn relatively low. This study aims to determine how much income affects a person's lifestyle. In this study researchers will also discuss how to regulate the way a person's income and lifestyle as what is recommended.Keywords: Lifestyle, IncomeAbstrak: Gaya hidup merupakan sesuatu yang tidak akan dapat dipisahkan dalam kehidupan masyarat karena tanpa disadari pergaulan, lingkungan, serta kebiasaan orang yang ada disekitar kita akan sangat mempengaruhi gaya hidup kita. Selain kepribadian seseorang dan lingkungan yang ada disekitarnya faktor yang sangat mempengaruhi gaya hidup seseorang adalah penghasilan yang dimiliki seseorang.Jika pendapatan seseorang banyak maka orang tersebut memiliki kemampuan untuk membeli barang yang mahal dibandingkan dengan mereka yang berpenghasilan relatif rendah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pendapatan mempengaruhi gaya hidup seseorang. Dalam penelitian ini peneliti juga akan membahas bagaimana cara Islam mengatur penghasilan seseorang dan gaya hidup seperti apa yang dianjurkan.Kata Kunci: Gaya Hidup, Penghasilan
Muslim Milenial dan Gerakan Ekonomi Islam Indonesia Nurhidayat Nurhidayat
Mizan: Journal of Islamic Law Vol 4, No 1 (2020): MIZAN
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32507/mizan.v4i1.638

Abstract

AbstractThe Islamic economic movement in Indonesia which has been running for more than 30 years has not yet found any significant results when viewed from the ratio of the number of Indonesian Muslims to Islamic financial institutions. Muslims still do not have the knowledge and awareness of the importance of the Islamic economy. The role and contribution of Muslims is still small in the Indonesian economic movement. This paper aims to provide an overview of the contribution of Indonesian millennial Muslims in the Islamic economic movement in Indonesia. The Islamic economic movement that began in 1991 is a movement that aims to educate and make Muslims aware of the importance of an economically compatible sharia. This movement cannot be separated from the role and contribution of Indonesian millennial Muslims. This paper concludes that the role of Indonesian millennial Muslims in the Islamic economic movement is very important their superiority in mastering technology so that when they work in Islamic financial institutions in addition they become their employees as well as marketing the Islamic economy which disseminates the importance of the Islamic economy. This role is also their contribution in the Islamic economic movement. They have fulfilled the needs of human resources in Islamic financial institutions in Indonesia.Keywords: Millennial Muslims, Islamic Economic Movement, Indonesia AbstrakGerakan ekonomi Islam di Indonesia yang sudah berjalan kurang lebih 30 tahun belum, menemukan hasil yang signifikan jika dilihat dari rasio jumlah muslim Indonesia dengan lembaga keuangan syariah. Umat Islam masih belum memiliki pengetahuan dan kesadaran pentingnya ekonomi Islam. Peran dan kontribusi umat Islam masih kecil dalam gerakan ekonomi Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang kontribusi muslim milenial Indonesia dalam gerakan ekonomi Islam di Indonesia. Gerakan ekonomi Islam yang dimulai sejak 1991 merupakan gerakan yang bertujuan mencerdaskan dan menyadarkan umat Islam akan pentingnya ekonomi yang sesuai dengan syariah. Gerakan ini tidak bisa dilepaskan dari peran dan kontribusi muslim milenial Indonesia. Tulisan ini berkesimpulan bahwa peran muslim milenial Indonesia dalam gerakan ekonomi Islam sangat penting keunggulan mereka menguasai teknologi sehingga ketika mereka bekerja di lembaga keuangan Islam selain mereka menjadi pegawai mereka juga sebagai marketing ekonomi Islam yang menyebarluaskan pentingnya ekonomi Islam. Peran tersebut juga menjadi kontribusi mereka dalam gerakan ekonomi Islam. Mereka telah memenuhi telah memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di lembaga keuangan syariah di Indonesia.Kata kunci: Muslim Milenial, Gerakan Ekonomi Islam, Indonesia
Sistem Operasional Koperasi Langit Biru Dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam Gesha Romadona Aulia
Mizan: Journal of Islamic Law Vol 1, No 1 (2013): Mizan: Jurnal Ilmu Syariah
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32507/mizan.v1i1.115

Abstract

Abstract: Koperasi Langit Biru as enterprises need capital in accordance with the scope and type of business. Koperasi Langit Biru’s capital obtained from members who invest. The system used is a revenue sharing system, in which each member of the investment will earn a profit of Rp. 10.000, -/day/Kg of meat. The cooperative way of working using a binary system (network), the members of the above (upline) invites new members (downline) of at least 10 people to get a bonus of cooperative. The pattern of this cooperative operation was initially wowed investors, but when insolvent, causing incredible disappointment from various circles. Therefore, this study wants to analyze how Islam regards the law Cooperative of Langit Biru’s management.Keywords: Cooperative, Operations, Islamic LawAbstrak: Koperasi Langit Biru sebagai badan usaha memerlukan modal sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Permodalan Koperasi Langit Biru didapat dari para anggota yang berinvestasi. Sistem yang dipakai adalah sistem bagi hasil, dimana setiap anggota yang berinvestasi akan mendapatkan profit sebesar Rp. 10.000,-/hari/Kg daging. Cara kerja Koperasi ini dengan menggunakan sistem binary (jaringan), yaitu anggota yang diatas (upline) mengajak anggota baru (downline) minimal 10 orang untuk mendapatkan bonus dari koperasi. Pola operasional koperasi ini pada mulanya memukau para investor, akan tetapi pada saat mengalami kepailitan, maka timbul kekecewaan yang luar biasa dari berbagai kalangan. Karenanya, penelitian ini ingin menganalisis bagaimana hukum Islam memandang pola manajemen Koperasi Langit Biru ini.Kata Kunci: Koperasi, Operasional, Hukum Islam
Etika dan Moralitas Politik Anggota Dewan Nur Rohim Yunus
Mizan: Journal of Islamic Law Vol 2, No 2 (2014): Mizan
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32507/mizan.v2i2.148

Abstract

Abstract: Board members should have ethics and good political morality. With it, the board members will be able to act wisely, so that the aspirations of the people they represent can be met. Some studies provide recommendations on how it should be ethical council members, including on Islam. This research uses descriptive method of analysis, so that the data submitted derived from normative literature. The desired expectation is the creation of board members to avoid actions that are not good, so the expectations and desires of the public can be achieved.Keywords: Ethics, Morality, Board MemberAbstrak: Anggota dewan hendaknya memiliki etika dan moralitas politik yang baik. Dengannya, anggota dewan akan dapat bersikap bijak, sehingga aspirasi rakyat yang diwakilinya dapat terpenuhi. Beberapa kajian memberikan rekomendasi tentang bagaimana seharusnya anggota dewan beretika, diantaranya rekomendasi Islam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis, sehingga data yang diajukan berasal dari literatur-literatur normatif. Harapan yang diinginkan adalah terciptanya anggota dewan yang dapat menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak baik, sehingga harapan dan keinginan masyarakat luas dapat tercapai.Kata Kunci: Etika, Moralitas, Anggota Dewan
Dinamisasi Hukum Islam di Indonesia Ahmad Mukri Aji
Mizan: Journal of Islamic Law Vol 4, No 2 (2016): Mizan
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32507/mizan.v4i2.182

Abstract

Abstract: Islamic law is an order of the rules used by Muslims in his life. He is acomplete legal system and universal. Applying the laws required a thoroughunderstanding, due to errors in understanding Islamic law will have an impacton increasing distance from human law, or release of legal institutions function insociety. Therefore, there are some things that allow Islamic law to walkdynamically, with the times. Islamic law so that life can always follow thedevelopment of human social life.Keywords: Dynamism, Islamic law, IndonesiaAbstrak: Hukum Islam adalah suatu tatanan aturan yang digunakan oleh umatIslam dalam kehidupannya. Ia merupakan suatu sistem hukum yang lengkapdan universal. Menerapkan hukum-hukumnya diperlukan pemahaman secaramenyeluruh, karena kesalahan dalam memahami hukum Islam akan berdampakpada semakin menjauhnya hukum dari manusia, atau terlepasnya fungsi pranatahukum dalam masyarakat. Karenanya, ada beberapa hal yang memungkinkanhukum Islam berjalan secara dinamis, mengikuti perkembangan zaman.Sehingga hukum Islam dapat selalu hidup mengikuti perkembangan hidup sosialmanusia.Kata Kunci: Dinamisasi, hukum Islam, Indonesia
Tindak Pidana Agama Menurut Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Hak Asasi Manusia Didi Hilman
Mizan: Journal of Islamic Law Vol 4, No 1 (2020): MIZAN
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32507/mizan.v4i1.593

Abstract

Abstract Religious crime has been known since the days of Ancient Greece. All religions in the world prohibit criminal acts against religion. Al-Qur'an as the first source in Islamic law prohibits religious crime, but does not specifically regulate the type and form of punishment. Indonesia's positive law prohibits religious criminal offenses in various laws, such as Law Number 1/PNPS/1965 concerning Prevention of Abuse and/or Blasphemy in Religion, Book of Criminal Law Article 156 a, and Law Number 11 Year 2008 about Information and Electronic Transactions. Today, the existence of religious offenses is at issue because it is considered to be contrary to the principles of human rights. This study aims to explore religious crime from the perspective of Islamic law and positive law related to human rights. This research is a normative law research (Legal Research) with a normative juridical approach. This research is analytical descriptive, that is, research that reveals laws and regulations relating to legal theories which are the object of research. Data obtained through library research are then analyzed using the theory of maqosid al-shariah, the theory of religious crime (blasphemy), the theory of human rights, the theory of religious and state relations, and the theory of loss (harm principle). Based on this research, it can be concluded that according to Islamic law, religious crimes are acts that defile (tadnis), insult (istihza), make fun of (syatama), revile (saba) and curse (taq) Allah and His Messenger, the Book Holy Al-Qur'an, attacking the Islamic creed, and doing actions that deviate from the demands of Islamic teachings (bid'ah). Whereas according to positive law, religious crime is divided into heresy, blasphemy, defamation of religion, and invites others not to have a religion (Article 156a of the Criminal Code), expressions of hatred towards groups on the basis of religion (Article article) 156 of the Criminal Code), criminal offenses related to religion such as disrupting religious activities and worship (Articles 175, 176, 177 1st and 2nd, 178, 179, 180, 181, 503 2nd Penal Code).Keywords: Religious Crime, Islamic Maqosid, Human Rights, Islamic Human Rights, Harm Theory    AbstrakKejahatan agama sudah dikenal sejak zaman Yunani Kuno. Semua agama di dunia melarang tindakan kriminal terhadap agama. Al-Qur'an sebagai sumber pertama dalam hukum Islam melarang kejahatan agama, tetapi tidak secara spesifik mengatur jenis dan bentuk hukuman. Hukum positif Indonesia melarang tindak pidana agama dalam berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 1 / PNPS / 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan / atau Penistaan Agama, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 156 a, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Saat ini, keberadaan pelanggaran agama menjadi masalah karena dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kejahatan agama dari perspektif hukum Islam dan hukum positif yang terkait dengan hak asasi manusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (Penelitian Hukum) dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik, yaitu penelitian yang mengungkap hukum dan peraturan yang berkaitan dengan teori hukum yang menjadi objek penelitian. Data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan kemudian dianalisis menggunakan teori maqosid al-syariah, teori kejahatan agama (penistaan), teori hak asasi manusia, teori agama dan hubungan negara, dan teori kerugian (prinsip kerugian). Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa menurut hukum Islam, kejahatan agama adalah tindakan yang menajiskan (tadnis), menghina (istihza), mengolok-olok (syatama), mencaci maki (saba) dan mengutuk (taq) Allah dan Rasul-Nya, Kitab Suci Al-Qur'an, menyerang akidah Islam, dan melakukan tindakan yang menyimpang dari tuntutan ajaran Islam (bid'ah). Sedangkan menurut hukum positif, kejahatan agama dibagi menjadi bidat, penistaan agama, pencemaran nama baik agama, dan mengundang orang lain untuk tidak beragama (Pasal 156a KUHP), ekspresi kebencian terhadap kelompok berdasarkan agama (Artikel artikel) 156 KUHP), pelanggaran pidana yang berkaitan dengan agama seperti mengganggu kegiatan keagamaan dan ibadah (Pasal 175, 176, 177 1 dan 2, 178, 179, 180, 181, 503 2nd KUHP).Kata Kunci: Kejahatan Agama, Maqosid Islam, Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia Islam, Teori Bahaya
Dari Mahar Politik Hingga Mental Politik Transaksional: Kajian Komparatif Tentang Korupsi Di Era Milenial Indonesia Supriyadi Ahmad
Mizan: Journal of Islamic Law Vol 5, No 1 (2017): Mizan
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32507/mizan.v5i1.173

Abstract

Abstract: The simultaneous elections in Indonesia led to a number of corrupt behaviors such as political dowries, transactional mental politics, and others that indicate the rampant corruption in the millennial era. All political transactions or other modes that can harm the state's finances and economy, because profitable personally, or others, or corporations are corrupt. Islam views corruption as an illegitimate crime, and the perpetrators will be held accountable in the Akherat. In the perspective of Positive Law, corruption is a crime that must be proven and accounted for by the perpetrators. If found guilty, the perpetrator shall be punished in accordance with applicable laws and regulations.Keywords: Corruption, Political Affairs, Mental Transactional Politics, Millennial Era, Islamic Law, and Positive LawAbstrak: Pilkada serentak di Indonesia memunculkan sejumlah perilaku koruptif seperti mahar politik, mental politik transaksional, dan lain-lain yang mengindikasikan maraknya korupsi di era millennial. Semua transaksi politis atau modus lain yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara, karena menguntungkan pribadi, atau orang lain, atau korporasi adalah korupsi. Islam memandang korupsi sebagai tindak pidana yang haram, dan pelakunya akan dimintai pertanggungjawaban di akherat. Dalam perspektif Hukum Positif, korupsi adalah tindak pidana yang harus dibuktikan dan dipertanggungjawabkan oleh pelakunya. Jika terbukti bersalah, pelakunya harus dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kata Kunci: Korupsi, Mahar Politik, Mental Politik Transaksional, Era Millennial, Hukum Islam, dan Hukum Positif
Tinjauan Hukum Islam Tentang Asuransi Abdul Wahab Abd Muhaimin
Mizan: Journal of Islamic Law Vol 3, No 1 (2019): MIZAN
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32507/mizan.v3i1.434

Abstract

AbstractInsurance in general is a guarantee or coverage given by the insurer to the person who is covered for the risk of loss as stipulated in the policy (letter of agreement) if there is fire, theft, damage, death or other accident with the insured by paying the premium as determined to the insurer each month. Whereas Sharia Insurance is a collaborative effort to protect and help each other, among a number of people in the face of a number of risks through agreements that are in accordance with sharia. Islamic insurance is mutual protection and help is called ta'awun, which is the principle of living mutual protection and help on the basis of the Islamic Brotherhood between members of sharia insurance in the face of disaster (risk). Therefore, premiums on sharia insurance are a number of funds paid by participants consisting of savings, fees, and tabarru funds. The discussion in this article is more of an analysis of how Islamic law answers the current problem of insurance.Keywords: Insurance, Islamic Law  AbstrakAsuransi secara umum merupakan jaminan atau pertanggungan yang diberikan oleh penanggung kepada yang ditanggung untuk resiko kerugian sebagaimana ditetapkan dalam polis (surat perjanjian) bila terjadi kebakaran, kecurian, kerusakan, kematian atau kecelakaan lainnya dengan tertanggung dengan membayar premi sebanyak yang ditentukan kepada penanggung tiap bulan. Sedangkan Asuransi Syariah merupakan usaha kerjasama saling melindungi dan tolong-menolong, di antara sejumlah orang dalam menghadapi sejumlah resiko melalui perjanjian yang sesuai dengan syariah. Asuransi syariah bersifat saling melindungi dan tolong-menolong disebut dengan ta’awun, yaitu prinsip hidup saling melindungi dan tolong-menolong atas dasar Ukhuwah Islamiyah antara anggota peserta asuransi syariah dalam menghadapi malapetaka (risiko). Oleh sebab itu, premi pada asuransi syariah adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta yang terdiri atas dana tabungan, biaya, dan tabarru’. Pembahasan dalam artikel ini lebih kepada analisa bagaimana Hukum Islam menjawab permasalahan asuransi yang berkembang saat ini.Kata Kunci: Asuransi, Hukum Islam  

Page 4 of 22 | Total Record : 216