cover
Contact Name
Opik Rozikin
Contact Email
rozikinopik@gmail.com
Phone
+6285862536992
Journal Mail Official
as.fsh@uinsgd.ac.id
Editorial Address
Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung Jln. AH. Nasution No. 105 Bandung 40614 Telp/Fax. 022-7802278, E-mail: as.fsh@uinsgd.ac.id.
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam
ISSN : 27458741     EISSN : 27463990     DOI : 10.15575/as
Core Subject : Social,
Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, merupakan terbitan berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Keluarga (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Tulisan yang diangkat dalam terbitan berkala ilmiah ini adalah tentang pemikiran hukum keluarga dan peradilan Islam. Jurnal Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam menggunakan bahasa utama Indonesia, sedang bahasa tambahannya adalah bahasa Inggris dan bahasa Arab. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam terbit dua kali dalam setahun yaitu bulan Maret dan Septemeber.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 1 (2021): Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam" : 7 Documents clear
ISLAMIC JURISDICTION SYSTEM IN SAUDI ARABIC Aden Rosadi
Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Vol 2, No 1 (2021): Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/as.v2i1.12170

Abstract

This paper will discuss the Islamic justice system in the country of Saudi Arabia. Through a normative juridical approach it can be described that Saudi Arabia is an Islamic country that is consistent in implementing criminal law. In contrast to the continental legal system and the anglo saxon which are guided by the policies of the Government, Parliament and the judiciary. In addition, in practice, Islamic criminal law is also guided by the opinion of the school, both the official school, namely the hambali school or other schools. Thus it can be concluded that the judiciary bodies in Arab countries are entirely guided by Islamic law, because Islamic law is the positive law. On the other hand, it also does not codify the law because it can narrow the space for ijtihad to move and the sources of legal making, but this in turn can lead to different judges' decisions. For this reason, there is Majlis al-A'la li al-Qadha (Supreme Court of Justice) to oversee the decisions of the court judges under their ranks. In addition, the hierarchy of judicial bodies in the Arab country consists of three levels, namely the High Court as the Supreme Court, the Court of Appeal and the Court of First instance.
EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PERCERAIAN SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG (PERMA) NOMOR 1 TAHUN 2016 DI PENGADILAN AGAMA BANDUNG Habibunnas Habibunnas
Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Vol 2, No 1 (2021): Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/as.v2i1.12175

Abstract

Tulisan ini dilatarbelakngi buat mengenali bagaimana kefektifan Peraturan Mahkamah  Agung  No 1  Tahun  2016  dalam  perihal  perceraian di Pengadilan Agama Bandung. Tujuan dari tulisan ini merupakan buat mengenali gimana penerapan mediasi di Pengadilan Agama Bandung saat sebelum serta sehabis berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor. 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Bandung. Tulisan ini memakai tata cara study lapangan (kualitatif) dengan memakai pendekatan deskriftif bersumber pada peraturan perundang- undagan yang berlaku. Tulisan ini menciptakan kalau saat sebelum berlakunya peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama penerapan proses mediasi dilaksanakan sangat lama 40 hari sedangkan sehabis berlakunya Peraturan Mahakamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Bandung pelaksaan mediasi sangat lama 30 hari. Setelah itu informasi kegagalan mediasi saat sebelum berlakunya Peraturan Mahakamah Agung No 1 Tahun 2016 di Pengadilana Agama Bandung pada tahun 2009 terdapat 1. 467 masalah yang di mediasi, terdapat 138 masalah yang sukses serta 1326 masalah yang kandas di mediasi. Tahun 2010 terdapat 2137 masalah yang di mediasi terdapat 115 masalah yang sukses serta terdapat 2022 masalah yang tidak sukses di mediasi. Setelah itu seteah berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor. 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Bandung, pada Tahun 2017 hingga bulan juli 2018 terdapat 1. 495 masalah yang di mediasi, terdapat 1412 masalah yang tidak sukses di mediasi serta cuma 72 masalah yang sukses di mediasi. Dari informasi tersebut bisa di katakana bahwasnya proses mediasi di Pengadilan Agama Bandung belum efisien sebab kegagalan mediasinya masih lebih banyak daripada keberhasilannya.
PERLINDUNGAN HAK-HAK PEREMPUAN DALAM FATWA MUI BIDANG MUNÂKAḤAT PERSPEKTIF MAŞLAḤAH Fathonah K. Daud; Aah Tsamrotul Fuadah
Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Vol 2, No 1 (2021): Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/as.v2i1.12353

Abstract

Tulisan ini membahas tentang fatwa MUI dalam bidang hukum keluarga, ditinjau dalam perspektif maslahah. Apakah fatwa-fatwa MUI selama ini sudah mencerminkan maslahah bagi masyarakat, bukan hanya adil bagi lelaki, tetapi juga adil bagi perempuan? Selain itu, kajian ini bertujuan untuk meneliti fatwa MUI adakah telah terpengaruh dengan hukum-hukum global terkait Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, tulisan ini hanya terbatas membahas tema nikah mut’ah, nikah nikah wisata dan nikah di bawah tangan. Metode kajian ini adalah studi literature (library research) dengan perspektif maṣlaḥah. Kajian ini menemukan bahwa fatwa MUI dalam hukum nikah mut’ah dan nikah wisata adalah haram, fatwa tersebut telah memperhatikan konsep maṣlaḥah dalam menetapkan fatwanya juga telah memenuhi perspektif gender. Namun dalam hukum nikah di bawah tangan, MUI terkesan tidak tegas dengan menfatwakan bahwa nikah sirri itu sah, artinya dibenarkan menurut agama, dengan catatan tidak terjadi pelanggaran (madarat). Apabila terjadi madarat, maka hukumnya haram. Padahal realitanya nikah di bawah tangan itu rentan terhadap penyelewengan dan sering membawa dampat buruk, terutama kepada perempuan dan anak-anaknya. Di sini MUI dalam berfatwa masih dipengaruhi fiqh klasik, meskipun memberi perhatian kepada kemaslahatan, tetapi tidak serta merta terpengaruh kepada kondisi kontekstual atau pengaruh global dimana perempuan masih banyak yang dirugikan dari pasca pernikahan sirri.
PERLINDUNGAN HAK-HAK ISTRI DALAM PUTUSAN CERAI TALAK: STUDI KASUS PUTUSAN CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA CIANJUR TAHUN 2018 Muhammad Mufti; Syamsul Falah; Dewi Mayaningsih
Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Vol 2, No 1 (2021): Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/as.v2i1.12176

Abstract

Hak-hak istri yang dicerai talak seharusnya dapat diterimanya sesuai dengan porsinya melalui penetapan dalam amar putusan pengadilan. Namun kenyataanya, dalam sebagian putusan cerai talak hak-hak itu tidak ditetapkan dalam amarnya. Termasuk dalam putusan cerai talak yang diputus di Pengadilan Agama Cianjur pada tahun 2018. Tulisan ini dibuat dengan tujuan: 1) untuk memahami perlindungan hak-hak istri dalam perkara cerai talak yang diputus di Pengadilan Agama Cianjur pada tahun 2018, dan 2) untuk memahami analisis hukum tentang perlindungan hak-hak istri dalam putusan cerai talak yang diputus Pengadilan Agama Cianjur pada tahun 2018. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi kasus, penulis memperoleh simpulan bahwa: 1) putusan cerai talak di Pengadilan Agama Cianjur tahun 2018 tidak semuanya melindungi hak-hak istri, karena putusan yang persidangannya tidak dihadiri oleh pihak istri tidak menetapkan hak-hak istri dan sebagian putusan yang persidangannya dihadiri istri juga tidak menetapkan hak-haknya dalam amar putusan, dan 2) tatkala istri tidak hadir dalam persidangan, hakim tidak menetapkan hak-hak istri menggunakan hak ex officio-nya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hakim menimbang bahwa dengan ketidakhadirannya, istri telah ridha untuk tidak ditetapkan hak-haknya dalam amar putusan. Pendapat hakim ini menurut penulis sama dengan keterangan dalam Kitab Ahkamul Qur’an Juz II yang menyatakan: “Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap hakim Islam kemudian ia tidak menghadap, maka ia termasuk orang yang dzalim dan gugurlah haknya.”
DISKURSUS ABORSI DALAM PERSPEKTIF FIKIH KLASIK DAN KONTEMPORER Zulfa Hudiyani
Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Vol 2, No 1 (2021): Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/as.v2i1.12172

Abstract

Fakta membuktikan bahwa perkara aborsi bukan semakin berkurang, namun sebaliknya. Hal ini dapat kita lihat begitu banyak medsos atau berita televisi yang menyuguhkan berita banyaknya  orang yang membuka praktik jasa-jasa aborsi secara ilegal, penemuan serpihan tubuh janin di tempat pembuangan sampah, sampai pada penemuan bayi yang dibungkus dikantong plastik di pinggir jalan. Tulisan ini ingin membahas perkara aborsi ditinjau dari perspektif fikih klasik dan kontemporer, serta pendapat ulama yang membolehkan aborsi pada kasus perkosaan dengan didukung oleh isu-isu kesehatan. Dan aborsi yang dilakukan untuk menghindari kehamilan bayi yang cacat atau bayi yang mempunyai penyakit genetis. Dengan pendekatan library research terhadap literatur-literatur terkait, penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum aborsi adalah haram, kecuali dalam keadaan darurat, seperti alasan medis: terancamnya nyawa ibu apabila tidak dilakukan aborsi; atau kondisi terpaksa melakukan aborsi seperti kasus perkosaan yang boleh dilakukan apabila usia janin belum mencapai 120 hari. Sedangkan untuk alasan medis, maka boleh aborsi dilakukan walau usia kandungan sudah mencapai 120 hari. Tipe penelitian ini adalah analisis isi (content analysist) dengan menggunakan pendekatan ushul fikih dan maqasid syariah diharapkan mampu memberikan fikih alternatif bagi perempuan.
GUGATAN HARTA BERSAMA (TELAAH SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018) Khoiri Khoiri
Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Vol 2, No 1 (2021): Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/as.v2i1.12173

Abstract

Harta bersama merupakan harta yang didapat selama ikatan pernikahan. Apabila terjadi perpisahan maka masing-masing dari pasangan suami-istri berhak separuh dari harta gono-gini tersebut selama tidak ditentukan lain dalam sebuah kesepakatan perkawinan. SEMA nomor 3 tahun 2018 menyebutkan: "tuntutan atau gugatan terhadap harta bersama yang objek sengketannya masih digadikan (agunkan) sebagai sebuah jaminan utang/objek tersebut mengandung perselisihan kepemilikan akibat dari perbuatan transaksi suami-istri dan seterusnya, maka gugatan atas objek tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis SEMA tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan bahan hukum priemer yaitu SEMA Nomor 3 tahun 2018 sementara bahan hukum skundernya yaitu buku, jurnal, artikel yang berhubungan dengan harta bersama. Setelah itu data dianalisis dengan metode diskripsi dan conten analisis. Hasil penelitian disimpulkan SEMA tersebut menginginkan jangan sampai ada pihak lain yang dirugikan, pada prinsipnya harta bersama dan hutang bersama diperoleh selama ikatan perkawinan dan menjadi tanggungjawab bersama, perlu ada revisi dan penambahan pasal KHI dan dengan ditolaknya gugatan harta bersama yang objek sengketannya masih diagunkan dan objek  tersebut   mengandung  sengketa   dan  seterusnya  sudah  sejalan  dengan kaidah: "Menghindari kemudharatan harus didahulukan dari pada mengambil manfaat."
TINJAUAN PRINSIP EKONOMI ISLAM TERHADAP GUGATAN SEDERHANA PADA PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA Yoghi Arief Susanto
Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Vol 2, No 1 (2021): Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/as.v2i1.12174

Abstract

Ekonomi syariah berkembang begitu signifikan sehingga pasti memunculkan sengketa dalam antara para pihaknya karena suatu hak atau kepentingan pihak lain yang tidak terpenuhi. Peradilan sendiri terkenal lama dan berlarut-larut dalam menyelesaikan sengketa, sehingga hal ini menyebabkan penumpukan, biaya yang cukup tinggi dan waktu yang lebih lama, sehingga sangat tidak adil bagi yang berperkara dengan nilai material kecil, namun harus mengeluarkan cost yang lebih besar dari nilai yang dituntut. Dalam hal ini Mahkamah Agung mengerluarkan Perma 4 Tahun 2019 yang mengatur mengenai gugatan sederhana pada penyelesaian sengketa ekonomi syariah tentunya harus melihat prinsip-prinsip keislaman di dalamnya, sehingga muncul pertanyaan apakah gugatan sederhana sesuai dengan prinsip ekonomi islam. Tulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode penelitian deskriptif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa gugatan sederhana sudah sesuai dengan prinsip ekonomi dalam islam diantaranya tauhid, keadilan dan kekhilafahan.

Page 1 of 1 | Total Record : 7