cover
Contact Name
Iksan
Contact Email
admin@ejurnal.stihm-bima.ac.id
Phone
+6285337806082
Journal Mail Official
admin@ejurnal.stihm-bima.ac.id
Editorial Address
Jl. Anggrek No.16. Ranggo. Kelurahan. Na'e. Kota Bima-NTB
Location
Kota bima,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
Fundamental : Jurnal Ilmiah Hukum
ISSN : 19789076     EISSN : 27745872     DOI : https://doi.org/10.34304/fundamental.v9i2
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Fundamental Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Bima ini merupakan bagian yang memuat standar dalam penulisan jurnal, Jurnal fundamental dapat di jadikan wadah menulis untuk terbitan berkala atau dua kali dalam satu Tahun, yaitu pada Bulan Januari-Juli Dan Juli-Desember setiap tahunya, tidak saja dosen di STIH Muhammadiyah Bima Tetapi Juga Dosen-Dosen di Perguruan Tinggi lainya yang mempunyai hasil penelitian, analisis putusan maupun kajian ilmiah konseptual dari akademisi maupun praktisi dalam bidang hukum di seluruh Indonesia seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum Internasional, hukum tata Negara, dan hukum acara, hukum Islam dan lainya. Aspirasi wawasan Regional, Nasional maupun Internasional terwadahi dalam karya orisinal yang mendasar namun memiliki unsur kebaruan dalam penulisan sehingga karya yang dihasilkan merupakan hasil penalaran sistematis, relevan dan memiliki kontribusi tinggi terhadap pembangunan ilmiah bidang hukum yang ditekuni.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 49 Documents
Kiprah Dan Usaha Muhammadiyah Mewujudkan Negara Hukum Indonesia Sebagai Negeri Baldatun Thoyibatun Warobbun Ghofur Taufik Firmanto; Gufran Sanusi
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 9 No. 2 (2020): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/fundamental.v9i2.25

Abstract

Artikel ini merupakan hasil penelitian hukum dengan kajian kiprah dan usaha Muhammadiyah mewujudkan negara hukum indonesia sebagai negeri baldatun thoyibatun warobbun ghofur. Tujuan dari artikel ini diharapkan tumbuh diskusi lebih serius dan upaya implementatif mewujudkan negara hukum Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur, sebagaimana konsep negeri baldatun thoyibatun warobbun ghofur yang menjadi semangat pengabdian Muhammadiyah. Metode yang digunakan dalam penelitian artikel ini adalah penelitian hukum normatif menggunakan beberapa pendekatan yang biasa digunakan dalam penelitian hukum, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan sejarah, dan pendekatan perbandingan. Simpulan artikel ini menyajikan bahwa dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, Gerakan Muhammadiyah telah mendampingi Negara Hukum Republik Indonesia, sejak dari meraih kemerdekaan, mempersiapkan kemerdekaan, mengisi kemerdekaan, hingga saat ini menjaga dan merawat bangsa yang besar ini agar tetap bersatu dan berdaulat. Namun mesti disadari bahwa hingga saat ini, bangsa Indonesia masih berkutat menjalankan negara hukum formal. Sebagai negara hukum, bangsa ini lebih sibuk dengan prosedur formalitas, menegakkan hukum namun justeru abai pada esensi tujuannya untuk kemanusiaan dan kesejahteraan. Untuk itu bangsa ini perlu lebih fokus pada cita-cita kemerdekaan dan tujuan bangsa mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam semangat mewujudkan baldatun thoyyibatun wa rabbhun ghaffur.
Peranan Pengangkutan Laut Sebagai Sarana Transportasi Masyarakat Indonesia Muhamad Amin; Jufrin
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 9 No. 2 (2020): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/fundamental.v9i2.26

Abstract

Pengangkutan di Indonesia memiliki peranan penting dalam memajukan dan memperlancar perdagangan dalam maupun luar negeri karena adanya pengangkutan dapat memperlancar arus barang dari daerah produksi ke konsumen sehingga kebutuhan konsumen dapat terpenuhi. Transportasi atau pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pentingnya transportasi bagi masyarakat Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, keadaan geografis Indonesia, yang terdiri dari ribuan pulau kecil dan besar, perairan yang terdiri dari sebagian besar laut, sungai dan danau yang memungkinkan pengangkutan dilakukan melalui darat, perairan, dan udara guna menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Tujuan diadakannya pengangkutan adalah untuk memindahkan barang dari tempat asal ke tempat tujuan untuk mencapai dan meninggikan manfaat serta efisiensi. Mengangkut artinya mengangkat dan membawa, memuat dan membawa atau mengirimkan. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. “Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.” Perusahaan angkutan di perairan wajib mengangkut penumpang dan/atau barang terutama angkutan pos yang disepakati dalam perjanjian pengangkutan. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Di Perairan. Perusahaan angkutan di perairan wajib mengangkut penumpang dan/atau barang terutama angkutan pos yang disepakati dalam perjanjian pengangkutan. Perjanjian pengangkutan, dibuktikan dengan karcis penumpang atau dokumen muatan. Perusahaan angkutan di perairan harus memastikan: sarana angkutan kapal telah memenuhi persyaratan kelaiklautan; sarana angkutan kapal telah diisi bahan bakar dan air tawar yang cukup serta dilengkapi dengan pasokan logistik; ruang penumpang, ruang muatan, ruang pendingin, dan tempat penyimpanan lain di kapal cukup memadai dan aman untuk ditempati penumpang dan/atau dimuati barang; dan cara pemuatan, penanganan,penyimpanan, penumpukan, dan pembongkaran barang dan/atau naik atau turun penumpang dilakukan secara cermat dan berhati-hati
Perspektif Pembentukan Peraturan dan Perundang-Undangan di Indonesia Mastorat
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 9 No. 2 (2020): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/fundamental.v9i2.24

Abstract

Perspektif pembentukan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia mengisyaratkan pada pembangunan substansi hukum (legal substance), pembangunan struktur hukum (legal structure), dan pembangunan budaya hukum (legal culture). Tujuannya menyesuaikan teori-teori dan tahapan-tahapan pembentukannya dengan sistemastika, metodologi dan prosedural pembentukan peraturan dan perundang-undangan, sehingga Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris. Data dalam penelitian ini berupa data dokumen (normatif) dan data empiris (lapangan), selanjutnya dilakukan analisis kualitatif untuk memperoleh hasil yang berkualitas. Hasil penelitian menujukan bahwa, peraturan dan perundang-undangan di Indonesia belum dapat mengkombinasikan dan mengharmonisasikan antara teori dan tahapan pembentukannya, alasannya: kualitas pelaksana peraturan dan perundang-undangan tidak mengisyaratkan pada pembangunan substansi hukum (legal substance), pembangunan struktur hukum (legal structure), dan pembangunan budaya hukum (legal culture) dan pembentukan peraturan dan perundang-undangan tidak berdasakan teori dan tahapan pembentukannya secara sistematika, metodologi dan prosedural, sehingga implementasinya menimbulkan polemik baru di kalangan masyarakat
Gugatan Konvensi Dan Rekonvensi Dalam Bingkai Syariat Islam (Analisis Putusan Nomor: 603/Pdt.G/2019/PA.Bm.) Iksan; Adnan
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 9 No. 2 (2020): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/fundamental.v1i2.21

Abstract

Putusan Pengadilan Agama yang berkaitan dengan perceraian merupakan produk hukum yang menjadi landasan bagi pihak yang berperkara untuk dilaksanakan dan dipatuhi. Namun terkadang, ada beberapa putusan yang tidak mencerminkan keadilan bagi sebagian pihak. Untuk itulah, peneliti mencoba menganalisis putusan Nomor 603/Pdt.G/2019/PA.Bm. terkait dengan perkara perceraian. Dalam analisis ini tentu didasarkan pada peraturan yang berlaku dan akan penulis komparasikan dengan hukum syariat (pendapat para ulama) terkait dengan permasalahan yang dalam putusan tersebut. Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum Yuridis/Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Pengumpulan dilakukan dengan menggunakan kepustakaan atau tulisan-tulisan yang relevan. Ada 4 hal yang menjadi materi gugatan rekonvensinya yaitu Nafkah Madiyah, nafkah Iddah, Nafkah Mut`ah dan harta bersama. Berdasarkan pada hasil analisis putusan tersebut, penulis menarik kesimpulan bahwa putusan Pengadilan Agama Bima berkaitan dengan kasus gugatan perceraian konvensi/rekonvensi dengan Nomor Putusan 603/Pdt.G/2019/PA.Bm. masih belum sesuai dengan ketentuan syariat islam.
Esensi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Dari Perspektif Hukum Aman Ma'arij
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 9 No. 2 (2020): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/fundamental.v1i2.23

Abstract

Esensi pertanggungjawaban kepala daerah menurut Undang­-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pertanggungjawaban Kepala Daerah terhadap DPRD hanya bersifat informasi saja, yang apabila pertanggungjawaban itu ditolak, maka tidak menyebabkan jatuhnya Kepala Daerah. Penelitian ini bertujuan menganalisis LKPJ Kepala Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Tolak Ukur Kinerja Kepala Daerah Dalam Penyelenggaran Pemerintahan Daerah. Penelitian ini menggunakan Penelitian Normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa LKPJ yang diberikan Kepala Daerah di hadapan sidang paripurna DPRD merupakan salah satu mekanisme pengawasan pihak legislatif terhadap pihak eksekutif, di samping melalui mekanisme yang lain seperti hak angket, interpelasi, minta keterangan dan sebagainya .yang dimiliki oleh DPRD. Di sini pembahasan mengenai posisi DPRD dalam pengawasan pelaksanaan APBD, terutama akan difokuskan pada pengawasan dalam aspek pertanggungjawaban ini Kedua, kinerja kepala daerah dan DPRD bisa diukur dari sejauh mana eksekutif dan legislatif di daerah mampu menjalankan tugas mereka secara akuntabel, demokratis, memenuhi standard moralitas, sesuai aspirasi masyarakat luas dan efisien
Penerapan Sanksi Terhadap Pengendara Motor Yang Tidak Wajar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Pekanbaru Lisno Saputra; Sudi Fahmi; Ardiansah
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 9 No. 2 (2020): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/fundamental.v1i2.20

Abstract

Pada kenyataannya banyaknya kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, yang menggunakan ponsel atau telepon genggam pada saat berkendara/ karena pada saat berkendaraan dapat mengganggu konsenterasi pengendara. Seperti yang dapat kita lihat di kota pekanbaru dimana pengendara kendaraan roda dua yang menggunakan ponsel seperti ojek online salah satu nya Grab, Gojek dan Maxim. Hal tersebut sangat berbahaya bagi si pengendara atau pun orang lain dan bisa terjadi kecelakaan serta di dalam Pasal tersebut sudah dengan jelas mengatakan setiap pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi dan penerapan sanksi terhadap pelanggar Pasal tersebut tidak ada diberikan sanski serta efek jera oleh pihak yang berwajib dan sampai pada saat sekarang ini pengendara kendaraan masih tetap menggunakan telepon pada saat berkendaraan. Jenis penelitian ini adalah penelitian yang dilakukan dengan cara mengadakan identifikasi hukum bagaimana efektivitas hukum itu berlaku dalam masyarakat. Kesimpulan adalah Penerapan Sanksi Terhadap Pengendara Kendaraan Bermotor Yang Tidak Wajar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di Kota Pekanbaru adalah belum terlaksana dengan secara efektif karena penerapan denda yang dibuat dalam surat kesepakatam bersama tersebut belum memberikan efek jera kepada si pelanggar dan akibat dari penerapan denda yang ada didalam surat kesepakatan tersebut membuat si pelanggar melakukan kesalahan itu berulang-ulang. Upaya Mengatasi Kendala Dalam Penerapan Sanksi Terhadap Pengendara Kendaraan Bermotor Yang Tidak Wajar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di Kota Pekanbaru adalah dari faktor subtansi hukum dimana peraturan terkait hanya mengenakan pidana denda bagi pelanggaranya, hal ini dirasa tidak mengakibatkan efek jera bagi para pelanggar terutama bagi masyarakat yang berasal dari golongan mampu. Faktor masyarakat pun turut berperan penting, yakni para pengendara sepeda motor masih banyak sekali yang tidak mengetahui fungsi dan tujuan dari adanya ketentuan mengenai lalu lintas. Upaya Dalam Penerapan denda tersebut adalah upaya pre-emtif dengan memberikan penyuluhan di seluruh lapisan masyarakat tentang pencegahan dan dampak dari ketidakpatuhan terhadap peraturan lalu lintas, upaya preventif (pencegahan) yaitu pemasangan rambu-rambu lalu lintas di sepanjang jalan sebagai petunjuk bagi para pengguna jalan demi terciptanya keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, dan melakukan patroli secara rutin, upaya represif (penindakan) yang bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas, serta dengan meningkatkan faktor Internal dan faktor Eksternal diantaranya adalah memberikan tidakan pembinaan, pengawasan kepada anggota serta melakukan koordinasi dengan pihak lain yang berwenang.
Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Ilyas Sarbini; Sukirman; Aman Ma'arij
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 9 No. 1 (2020): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/fundamental.v1i1.19

Abstract

Kehidupan yang tertib dan damai dalam tatanan masyarakat adalah menjadi harapan, namun dalam interaksi antar individu di dalamnya akan ada saja perbedaan-perbedaan sesuai kepentingan masing-masing sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan yang satu dengan yang lain yang dapat mengganggu keseimbangan tatanan masyarakat dapat berupa konflik atau pertikaian. Sekarang marak terjadi, masyarakat cenderung menggunakan kekerasan dalam penyelesaian sengketa yang mereka alami, dengan harapan dapat diselesaikan dengan cepat dan biaya lebih murah. Masyarakat memandang bahwa dengan melakukan kekerasan, sengketa yang terjadi akan dapat diselesaikan,sehingga dalam kehidupan masyarakat yang demikian, maka angka konflik atau pertikaian terus meningkat dan menjadi fenomena biasa dalam masyarakat baik terkait konflik antara dua individu maupun lebih. Fenomena ini berakibat pada penumpukan perkara di lembaga-lembaga peradilan, belum lagi yang tidak dilaporkan yang dapat menjadi bara dalam jiwa korban maupun pelaku yang sewaktu-waktu dapat meledak dan memicu eskalasi konflik yang semakin luas. Kecenderungan orang berprasangka buruk terhadap proses peradilan konvensional sekarang, disana disangka terjadi adu loby mana yang kuat dia yang menang dan malah dikatakan menang jadi arang kalah jadi abu. Prasangka buruk itu yang membuat proses peradilan tidak dipercaya, yang berakibat kecenderungan orang melampiaskan penyelesaian masalahnya dengan main hakim sendiri
Tinjauan Kriminologis Pola Penjualan Kosmetik Illegal di Kota Bima Syamsuddin; Zuhrah; Tia Haryati
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 9 No. 1 (2020): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/fundamental.v1i1.17

Abstract

Penjualan kosmetik ilegal di Indonesia sangat berkembang pesat, lebih khususnya di Wilayah Kota Bima. Berbagai cara dilakukan para pelaku usaha untuk meraup banyak keuntungan, salah satunya dengan memproduksi dan memperdagangkan kosmetik ilegal. Produk kosmetik ilegal merupakan produk yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi syarat peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan dan/atau kosmetika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998. Produk kosmetik illegal ini tentu dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan. Efek samping kosmetik menimbulkan kekhawatiran pengguna kosmetik yang tetap ingin menjaga penampilan mereka. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah faktor penyebab terjadinya penjualan kosmetik ilegal secara bebas di Kota Bima? 2) Bagaimana peran Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) dalam mengawasi penjualan kosmetik illegal di Kota Bima? 3) Apakah akibat hukum bagi pelaku usaha yang menjual kosmetik illegal secara bebas?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum Empiris atau disebut penelitian lapangan. Penelitian ini didukung dengan data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pendukung.Dari hasil penelitian didapatkan bahwa kesulitan ekonomi, banyaknya permintaan, ingin meraup banyak keuntungan serta kurangnya pengawasan menjadi faktor penyebab terjadinya penjualan kosmetik ilegal secara bebas. Sedangkan peran Loka POM yaitu melakukan pengawasan secara berkala serta melakukan uji sampling kandungan kosmetik berdasarkan analisa resiko. Adapun sanksi hukum bagi pelaku usaha yang menjual kosmetik ilegal yaitu sanksi administratif, saknsi pidana dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dan sanksi perdata
Sejarah Perkembangan Perseroan Terbatas di Indonesia Syahrullah; Nasrullah
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 9 No. 1 (2020): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/fundamental.v1i1.14

Abstract

Sejarah hukum merupakan salah satu bidang studi hukum yang mempelajari perkembangan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu. Studi mengenai sejarah hukum ini akan menghasilkan keuntungan, seperti juga mempelajari sejarah pada umunya. Salah satu dari keuntungan terebut adalah pengetahuan kita mengenai suatu sistem atau lembaga atau pengaturan hukum tertentu menjadi lebih mendalam dan diperkaya. Salah satu obyek kajian sejarah hukum, yang menarik perhatian adalah Perseroan terbatas. Perseroan Terbatas (disingkat: PT) bagi Indonesia, merupakan salah satu sarana penunjang dalam pembangunan ekonomi. Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjual belikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Kata perseroan dalam pengertian umum adalah perusahaan atau organisasi usaha. Sedangkan perseroan terbatas adalah salah satu bentuk organisasi usaha atau badan usaha yang ada dan dikenal dalam system dagang Indonesia
Implikasi Yuridis Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Terhadap Penyelenggara Pemerintahan Daerah Aman Ma'arij; Sukirman
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 9 No. 1 (2020): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/fundamental.v1i1.12

Abstract

Implikasi hukum LKPJ Kepala Daerah dapat berbentuk perbaikan dan pemberhentian kepada kepala daerah.Penelitian ini bertujuan menganalisis Kedudukan LKPJ Kepala Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Aspek Yuridis LKPJ Kepala Daerah. Penelitian ini menggunakan Penelitian Normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan LKPJ tersebut adalah sebagai dasar untuk melakukan evaluasi dan bahan untuk melakukan pembinaan lebih lanjut atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka melakukan perbaikan dan perubahan kedepannya. Kedua, Implementasi dari fungsi pengawasan oleh DPRD atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan hak untuk menilai kinerja kepala daerah berdasarkan LKPJ dapat dirumuskan pendapat DPRD dengan rekomendasi yang berimplikasi pada keadaan tertentu