cover
Contact Name
Safaat
Contact Email
smuhari@iiq.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
almizan@iiq.ac.id
Editorial Address
Jl. Ir Juanda No 70 Ciputat Timur Tangerang Selatan
Location
Kota tangerang selatan,
Banten
INDONESIA
Al-Mizan : Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam
ISSN : 20856792     EISSN : 26567164     DOI : 10.33511
Core Subject : Religion, Social,
Jurnal Al-Mizan Adalah Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam diterbitkan oleh Fakultas Syariah Institut Ilmu Al Quran Jakarta. Jurnal al-Mizan terbit 2 (dua) kali setahun (September & Februari). al-Mizan menerima kontribusi tulisan berupa artikel, laporan penelitian dan resensi buku
Articles 42 Documents
Ajaran Islam Jangkar Syariah dalam Teori dan Praktik Manajemen Organisasi Nadjematul Faizah
Jurnal Al-Mizan Vol 2 No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33511/almizan.v2n2.1-12

Abstract

Ajaran Islam Jangkar Syariah Dalam Teori dan Praktik Manajemen Organisasi, ada dua bidang kehidupan manusia agama dan keduniaan. Dua kehidupan tersebut adalah masuk rangkaian ibadah. Dalam bermuamalah dan konsep kerja dalam Islam berlandaskan ajaran Islam yaitu al-Qur’an dan Hadis. Unsur dalam organisasi adalah tata kelola yang disebut dengan manajemen Islam sebagai wadah dan proses yang dilakukan bersama-sama dengan cara-cara yang sama yang bermakna ajaran Islam mendorong umatnya berkegiatan secara terorganisasi dengan rapi; Manajemen yang mengandung perilaku manusia yaitu perbuatan yang indah menurut akal dan syariat yang dinamakan akhlak yang baik dan yang melaksanakan muamalah ada manusia yang menjadi pemimpin holistik yang berkualitas kepribadian Islam (yakin, shura, ma’rifah, fasahah, adil. Sabar, iqdam, laen, tadhyah dan taqwa) dan manusia yang mau dipimpin. Menghasilkan right man on the right place artinya salah satu fungsi manajemen menempatkan orang di posisi yang tepat menunjukkan budaya organisasi dalam perencanaan (niat), perilaku amanah, shiddiq, istiqamah, fathanah dan tabligh selain juga nilai hubungan kerja antara majikan dan pekerja, kompensasi, perlindungan terhadap pekerja dan fatalisme/ paternalistik.
Fikih Sosial Kiai Sahal Mahfudh: Pengembangan Kemandirian Ekonomi Pesantren dan Masyarakat Mohamad Mahrusillah
Jurnal Al-Mizan Vol 2 No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33511/almizan.v2n2.13-22

Abstract

Pengalaman hidup dan perjalanan serta kondisi sosio-kultural sangat mempengaruhi karakteristik pemikiran seseorang. Memulai pemikiran fikih sebagai etika sosial secara berkelanjutan berpengaruh pada pengembangan masyrakat. Pemikiran fikih sebagai etika sosial kemudian berkembang menjadi gerakan sosial-ekonomi yang dimotori oleh Kiai Sahal. Fikih sosial merupakan refleksi hukum Islam dalam pengembangan masyarakat. Gagasan fikih sosial memiliki keterkaitan dinamis dengan kondisi sosial yang terus berubah. Kegiatan ekonomi masyarakat yang digerakkan Kiai Sahal diyakini sebagai sebuah amal yang berkelanjutan dan tidak sporadis.
Kekerasan terhadap Anak dalam Perspektif Hukum Islam Romlah Widayati
Jurnal Al-Mizan Vol 2 No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33511/almizan.v2n2.23-41

Abstract

Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam, berfungsi sebagai hudan (petunjuk) bagi seluruh umat manusia untuk meraih kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat, bagi orang-orang mukmin yang mengikuti petunjuknya dengan beramal saleh, akan mendapatkan imbalan yang besar dari Allah (QS. al-Isra’/17: 9). Di antara petunjuk yang dijelaskan oleh al-Qur’an dalam upaya menciptakan keamanan dan keselamatan hidup di dunia adalah aturan-aturan berupa sanksi atau hukuman bagi pelaku kejahatan. Islam meletakkan dasar-dasar asasi dalam kehidupan umat manusia yang wajib dilindungi hak-haknya oleh siapapun. Jika dasar-dasar asasi tersebut dilanggar, maka pelakunya mendapat sanksi. Adapun asas-asas dalam kehidupan umat manusia harus dijaga, adalah: jiwa atau harga diri, akal, harta, nasab, dan agama. Atas dasar ini, jika jiwa seseorang terancam, maka ia dibenarkan membela diri, sungguhpun dalam pembelaannya mencelakai pelaku kejahatan
Metodologi Tafsir Ahkam: Beberapa Pendekatan dan Aliran dalam Mengetahui Maqashid al-Syari’ah (Studi Perbandingan) Afidah Wahyuni
Jurnal Al-Mizan Vol 2 No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33511/almizan.v2n2.41-73

Abstract

Tujuan utama disyari’atkannya hukum Islam adalah untuk memelihara kemasalahatan manusia dan sekaligus menghindari mafsadat, baik di dunia maupun di akhirat. Tujuan tersebut hendak dicapai melalui taklif, yang pelaksanaannya sangat tergantung pada pemahaman terhadap sumber hukum Islam yang utama (al-Qur'an dan al-Sunnah). Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan melakukan ijtihad (mujtahid), adalah mengetahui dan menguasai maqashid al-syari'ah. Hal ini disebabkan, karena untuk memahami dan mengaplikasikan nash-nash al-Qur'an dan al-Sunnah terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi (al-waqai'), memerlukan pengetahuan dan penguasaan terhadap maqashid al-syari'ah tersebut. Pengetahuan dan penguasaan terhadap maqashid al-syari’ah (tujuan-tujuan disyari’atkannya hukum Islam), merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap orang yang akan melakukan ijtihad, baik yang berkaitan dengan ubudiyat, mu’amalat maupun yang berkaitan dengan munakahat dan jinayat.
MLM dalam Perspektif Islam Muzayyanah Muzayyanah
Jurnal Al-Mizan Vol 2 No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33511/almizan.v2n2.73-103

Abstract

Muslim dewasa ini dihadapkan dengan berbagai kegiatan bisnis yang menuntut kejernihan dan kejelihan dalam menentukan kehalalan dan keharaman, seperti bisnis yang kian semakin marak berkedok bisnis ibadah melalui pemasaran Multi Level Marketing (MLM). Biro-biro perjalanan umrah dan haji banyak memasarkan kepada masyarakat dengan metode atau cara pemasaran yang menggunakan mata rantai Up Line - Down Line. Secara praktek sering terjadi adanya pemaksaan secara tidak langsung dengan menggunakan dalil-dalil yang dipaksakan, dengan maksud untuk segera bergabung dan membeli produknya dengan rangsangan bonus. Praktek seperti ini yang secara Islam tidak dibenarkan karena adanya unsur, riba, pemaksaan, penipuan, perjudian, ketidak adilan
Moderasi Islam dalam Syariah Huzaemah Tahido Yanggo
Jurnal Al-Mizan Vol 2 No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33511/almizan.v2n2.91-112

Abstract

Syariat Islam ditetapkan untuk memberi kemudahan kepada pemeluknya tidak mempersulit dalam pelaksanaanya, selama tidak mendatangkan mudarat dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Syariah terbagi kepada dua macam, yaitu syariah dalam makna yang luas dan syariah dalam makna yang sempit. Syariah dalam makna yang luas, mencakup aspek akidah, akhlak dan amaliah, yaitu mencakup keseluruhan norma agama Islam, yang meliputi seluruh aspek doktrinal dan aspek praktis. Adapun syariah dalam makna yang sempit merujuk kepada aspek praktis (amaliah) dari ajaran Islam, yang terdiri dari norma-norma yang mengatur tingkah laku konkrit manusia seperti ibadah, nikah, jual beli, berperkara di pengadilan, menyelenggarakan negara dan lain-lain. Salah satu moderasi Islam adalah dalam pembinaan hukum Islam tidak menyulitkan (عدم الحرج), menyedikitkan/mengurangi beban (تقليل التكاليف) dan berangsur-angsur dalam membina hukum Islam (التدرج في التشريع).
Ta’arudh al-Adillah Syarif Hidayatullah
Jurnal Al-Mizan Vol 2 No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33511/almizan.v2n2.113 - 132

Abstract

Ta‘ārudh (pertentangan) antara dalil-dalil, dalam tarjȋḥ yang bersifat umum, pada hakikatnya memberikan skala prioritas terhadap dalil-dalil yang ada. Di samping tarjȋḥ yang bersifat umum, juga ada pen-tarjȋḥ-an yang bersifat khusus, seperti ayat-ayat al-Qur’an dengan ayat al-Qur’an atau hadis mutawȃtir, antara hadis dengan hadis lain, antara qiyȃs dengan qiyȃs lainnya, atau antara mafhȗm-mafhȗm yang ada seperti mafhȗm ibȃrah/ ibȃrah naş didahulukan atas mafhȗm isyȃrah/ isyȃrah naş, dan seterusnya. Pada hakikatnya, tidak ada pertentangan di antara ayat-ayat al-Qur’an, antara ayat-ayat al-Qur’an dan hadis-hadis yang ṣaḥȋḥ, serta di antara hadis-hadis yang ṣaḥȋḥ, yang ada adalah Ta‘ārudh yang zhahir sesuai pemahaman tanggapan, dan kemampuan akal manusia, karena Alah Maha Bijaksana tidak mungkin memberikan aturan pertentangan di dalam kasus tertentu pada waktu tertentu. Oleh karena itu, cara yang paling memelihara memelihara ke-mahasucian Allah Allah Yang Tahu dan Maha bijaksana adalah menghilangkan Ta‘ārudh zhahir jadi dengan jalan mengkompromikannya
Generasi Muda dan Kehancuran Bangsa Huzaemah Tahido Yanggo
Jurnal Al-Mizan Vol 2 No 1 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33511/almizan.v2n1.1-30

Abstract

Generasi muda dipandang sebagai penerus bangsa yang sangat potensial untuk merealisasikan cita-cita bangsa. Namun belakangan ini generasi muda bangsa ini mulai rusak akibat munculnya virus hedonisme, free sex, pergaulan bebas, pola hidup konsumtif, hura-hura, tawuran dan sebagainya. Jika ujung tombak bangsa ini sudah dirusak dan dilemahkan, maka kehancuran tidak akan terelakkan lagi. Tulisan ini mencoba untuk melihat proses kehancuran suatu bangsa yang diakibatkan oleh tingkah laku generasinya dari perspektif Al-Qur’an.
Tinjauan Umum tentang Investasi Syariah Muhammad Mujibur Rohman
Jurnal Al-Mizan Vol 2 No 1 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33511/almizan.v2n1.31-51

Abstract

Islam mengarahkan agar umatnya melakukan kebaikan dengan cara yang baik dan halal dalam segala hal. Salah satunya ialah dalam ranah investasi. Dalam berinvestasi, ada prinsip-prinsip yang harus selalu diperhatikan dalam transaksinya, seperti ridha sama ridha, adil, saling menguntungkan, produk halal, dan tidak ada kecurangan. Untuk mengetahui lebih mendalam mengenai hal itu, tulisan ini akan menjelaskan tentang bagaimana aplikasi ekonomi dan investasi syariah, landasan, prinsip, bentuk, instrumen dan jenis-jenis investasi syariah.
Aspek Hukum Kredit Perbankan Muhammad Nuzul Wibawa
Jurnal Al-Mizan Vol 2 No 1 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33511/almizan.v2n1.52-66

Abstract

Dalam praktek sehari-hari kredit dapat dipahami sebagai suatu pembayaran tagihan hutang atas suatu transaksi bisnis seperti jual-beli atau pinjam-meminjam yang dibayar secara angsuran dalam jangka waktu tertentu dengan tambahan bunga yang telah disepakati. Dengan pemahaman yang demikian penggunaan istilah kredit pun langsung disandarkan dengan objek utangnya sehingga muncul istilah seperti kredit sepeda motor, kredit rumah atau kredit modal usaha. Dari pemaknaan ini dapat diketahui bahwa di dalam praktek perkreditan juga terdapat aspek lain yang bekerja di dalamnya yakni aspek perjanjian yang akan mengawal pelaksanaan praktek bisnis ini. Tulisan ini akan membahas mengenai pengertian, unsur, jenis, prinsip, status dan dasar hukum perkreditan.