cover
Contact Name
Musa Thahir
Contact Email
musa.thahir@uin-suska.ac.id
Phone
+6285263678409
Journal Mail Official
annahl.stailepku@gmail.com
Editorial Address
Jl. Duyung No 34, Pekanbaru Telp. (0761) 572761, Website: www.staile.ac.id
Location
Kota pekanbaru,
Riau
INDONESIA
Jurnal An-Nahl
ISSN : 23552573     EISSN : 27234053     DOI : -
Jurnal An-Nahl merupakan jurnal ilmiah dan media komunikasi ilmiah antar peminat ilmu syari’ah dalam bidang hukum Islam dan ekonomi Islam yang diterbitkan oleh STAI H.M Lukman Edy Pekanbaru. Jurnal ini pertama kali terbit sejak tahun 2013, jurnal ini terbit 2 kali dalam satu tahun yakni pada bulan Juni dan Desember.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol. 8 No. 1 (2021): An-Nahl" : 6 Documents clear
Urgensi Kafaah Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pada Pasal 15 Ayat 1 Andri Andri
Jurnal An-Nahl Vol. 8 No. 1 (2021): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v8i1.23

Abstract

Pada umumnya, dalam pasal-pasal KHI, tidak ditemukan secara rinci pasal tentang konsep kafaah secara utuh. Oleh karenanya, tulisan ini mengungkap, di balik pasal 15 ayat 1 dalam KHI, ternyata terdapat nilai kafaah, yakni tentang kematangan usia sebelum melakukan pernikahan. Kematangan usia bukan syarat sah sebuah pernikahan, akan tetapi ia merupakan syarat kelaziman sebuah pernikahan, yang pada intinya ingin menjadikan manusia dapat hidup berkeluarga secara harmonis. Dalam penelitian ini, penulis menemukan bahwa adanya perluasan sifat kafaah, yang sebelumnya telah dirumuskan oleh para ulama ada 7, yakni: agama (ketakwaan), Islam (keturunannya), merdeka, nasab, harta, pekerjaan dan terbebas dari cacat. Setelah penulis meneliti dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, penulis menemukan bahwa adanya tambahan sifat kafaah setelah yang tujuh poin tersebut, yakni kematangan usia. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa saat ini, sifat kafaah ada delapan poin. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library reseach), dengan merujuk kepada kitab induk, yakni Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Selanjutnya, penulis juga mengutip kitab-kitab fikih lainnya, baik dari kalangan mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, maupun Hanbali.
KONSEP RIZQI DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM (Kajian Terhadap Surat Ar- Ra’d Ayat 26, Dengan Pendekatan Metode Tafsir Asy-Syaukani) Zainur Zainur
Jurnal An-Nahl Vol. 8 No. 1 (2021): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v8i1.25

Abstract

Dalam beberapa penjelasan tentang rizqi yang di kemukan oleh para ulama memilki makna dan pemahaman tersendiri, terutama bagi ula klasik. Salah satu ulama yang menjelaskan tentang rizqi adalah Asy-Sayukani dengan cara rasional (birra’yi), sehingga dengan model ini diharapkan memberikan makna yang terperinci terkait dengan penjelasan tentang rizqi ini. Metodelogi dalam penulisan ini adalah dengan pendekatan dengan metode tasir yang ditulis oleh Al Imam Muhammad Ali Asy-Syaukani dengan tafsirnya Fath al Qodir al Jam’i Baina Fannay al Riwayah wa al Dirayah fi ‘Ilmi al Tafsir. Asy-Syaukani menggunakan metode tafsir bi ra’yi (secara rasional) yang digabungkan dengan menyatukan riwayat secara integral tanpa memilah dan mengutamakan salah satu dari keduanya dengan demikian diperoleh jenis produk. Hasil dari kajian ini membrikan perbandingan diantara beberapa ulama yang menjelaskan term rizqi ini sehingga memudahkan kita untuk memahami konsep dari riq tersebut.
Konsep Radha’ah dalam Fiqih Mawardi Mawardi
Jurnal An-Nahl Vol. 8 No. 1 (2021): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v8i1.26

Abstract

Radha’ah adalah hubungan mahram yang di akibatkan oleh persusuan yang dilakukan oleh seorang perempuan kepada bayi yang bukan anak kandungnya. Radha’ah ni juga menjadi salah satu bab didalam kitab fiqih. Penting sekali untuk di bahas dan di teliti supaya bisa menjadi pengetahuan, terlebih lagi dalam kajian fiqih keluarga. Didalam tulisan ini dapat kita ketahui apa saja konsep radha’ah yang bisa di kategorikn kepada susuan yang bisa menyebabkan adanya hubungan mahram baik bagi yang menyusui atau yang disusukan. Tulisan ini akan mengantarkan kepada: defenisi Radha’ah, rukun dan syarat radha’ah, ukuran atau takaran radha’ah yang mengharamkan, serta apa saja larangan yang dihasilkan dengan adanya radha’ah.
Tathbiq Maslahah Menurut Ibn Daqiq Al-‘Id (625-702 H), dalam Bab Munakahat, (Studi terhadap Kitab Ihkam Al-Ahkam Syarh ‘Umdah Al-Ahkam) Firman Surya Putra
Jurnal An-Nahl Vol. 8 No. 1 (2021): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v8i1.27

Abstract

Tulisan ini membahas tentang mashlahah yang pada zahirnya merupakan ushul atau dalil yang dipertentangkan. Tetapi pada hakikatnya mashlahah secara langsung ataupun tidak langsung telah diterapkan dalam syari’at Islam. Dan jika diperhatikan secara seksama maka dari setiap syari’at yang Allah SWT tetapkan ada mashlahah untuk manusia, baik Allah SWT taklifkan dalam keadaan normal (tidak ada udzur syar’i) atau dalam keadaan darurat. Imam Ibn Daqiq al-‘Id (625-702 H), diakui para ulama sebagai mujtahid mustaqil (indefenden), kendatipun menguasai dua mazhab, mazhab Maliki dan mazhab Syafi’i. Namun dalam berijtihad selalu mempunyai pendapat dan sisi pandang tersendiri dan tidak muqallid terhadap dua mazhab yang beliau kuasai, terutama dalam kitabnya Ihkam al-Ahkam Syarh ‘Umdatu al-Ahkam. Lalu bagaimana perhatian beliau terhadap mashlahah terutama pada bab Munakahat, apakah mengenyampingkan mashlahah atau sebaliknya? Untuk menjawab permasalahan di atas, dipergunakan penelitian kepustakaan, dengan mengumpulkan data primer (kitab Ihkam al-Ahkam Syarh ‘Umdatu al-Ahkam) dan data skunder. Peniliti mencoba menggambarkan pendapat-pendapat Ibnu Daqiq al-’Id dan pendapat ulama lain pada satu fokus permasalahan, kemudian menganalisa pendapat-pendapat tersebut..Penulis melihat Ibn Daqiq dalam berijtihad selalu memperhatikan sisi mashlahah yang disesuaikan dengan Qasd al-Syari’mashlahah yang diterapkan Imam Ibn Daqiq tidak terlepas dari keadaan yang beliau jalani semasa hidupnya dari berbagai permasalahan yang dialami masyarakat saat itu, mulai dari segi sosial, ekonomi, politik dan yang lainnya. Perhatian terhadap mashlahah suatu keniscayaan dan relevan dengan zaman dengan catatan tanpa mengedepankan hawa nafsu, karena permasalahan selalu terjadi dengan bersifat baharu terutama dalam bab Munakahat.
Kontrak Pembiayaan Murabahah Jaidil Kamal
Jurnal An-Nahl Vol. 8 No. 1 (2021): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v8i1.28

Abstract

Tulisan ini bertujuan mengungkapkan dan mendeskripsikan persoalan praktik transaksi Murabahah di lembaga keuangan syariah. Oleh karena itu dalam penelitian ini yang menjadi rumusannya adalah Bagaimanakah Kontrak Pembiayaan Murabahah pada Bank Syari’ah dengan metode penelitian kualitatif yang identik dengan metode riset yang sifatnya deskriptif, menggunakan analisis, mengacu pada data, memanfaatkan teori yang ada sebagai bahan pendukung, serta menghasilkan suatu teori. Penelitian kualitatif ini merujuk pada data yang bersifat normatif yang sangat erat hubungannya dengan data-data kepustakaan, maka jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Dan hasil dari penelitian ini adalah hukum ekonomi Islam dalam berbagai aktivitas muamalah termasuk pembiayaan murabahah memiliki tujuan untuk menyelamatkan kepentingan semua pihak untuk mendapatkan kemudahan, kejelasan, keadilan, dan kesejahteraan. Dengan demikian setiap pihak yang menjalankan usahanya dapat terlindungi haknya dan tergambar secara jelas kewajiban yang harus dilaksanakan. Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum Islam dengan sumber utama Al-Quran dan Hadis sangat sempurna.
Manajemen Pendayagunaan Zakat Tinjauan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) Nurkhozin S Hadi
Jurnal An-Nahl Vol. 8 No. 1 (2021): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v8i1.29

Abstract

Metode tata kelola distribusi zakat yang diterapkan di Indonesia secara umum terdapat dua macam kategori yaitu distribusi secara konsumtif dan produktif. Perkembangan metode distribusi zakat yang saat ini mengalami perkembangan pesat, baik menjadi sebuah objek kajian ilmiah dan penerapannya di berbagai badan amil zakat yaitu metode pendayagunaan secara produktif. Zakat produktif adalah zakat yang diberikan kepada mustahik sebagai modal untuk menjalankan suatu kegiatan ekonomi dalam bentuk usaha, yaitu untuk mengembangkan tingkat ekonomi dan potensi produktifitas mustahik. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Pendekatan studi litratur adalah dengan mengkaji sumber dari bukubuku, website, atau dokumen lainnya tentang titik fokus (variabel) penelitian. Terungkap bahwa ajaran Islam sangat sempurna dalam mengatur pendayagunaan harta zakat, sehingga patutlah kita untuk selalu menpedomani Al-Qur’an dan Sunnah dalam pengelolaan zakat. Berkaitan dengan ini juga progam pendayagunaan zakat hendaklah dikelola sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals).

Page 1 of 1 | Total Record : 6