cover
Contact Name
Musa Thahir
Contact Email
musa.thahir@uin-suska.ac.id
Phone
+6285263678409
Journal Mail Official
annahl.stailepku@gmail.com
Editorial Address
Jl. Duyung No 34, Pekanbaru Telp. (0761) 572761, Website: www.staile.ac.id
Location
Kota pekanbaru,
Riau
INDONESIA
Jurnal An-Nahl
ISSN : 23552573     EISSN : 27234053     DOI : -
Jurnal An-Nahl merupakan jurnal ilmiah dan media komunikasi ilmiah antar peminat ilmu syari’ah dalam bidang hukum Islam dan ekonomi Islam yang diterbitkan oleh STAI H.M Lukman Edy Pekanbaru. Jurnal ini pertama kali terbit sejak tahun 2013, jurnal ini terbit 2 kali dalam satu tahun yakni pada bulan Juni dan Desember.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 52 Documents
Pemeriksaan Kesehatan Sebagai Salah Satu Syarat Sebelum Akad Pernikahan Dalam Kajian Hukum Keluaraga Islam junaidi junaidi; Najamuddin
Jurnal An-Nahl Vol. 7 No. 2 (2020): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v7i2.19

Abstract

Tulisan ini pada prinsipnya berkaitan dengan hakikat sebuah pernikahan yang bertujuan untuk kesehatan lahir dan batin dari pasangan yang akan menikah. Kesehatan lahir dimaksud adalah kesehatan secara fisik dengan terbebasnya diri dari segala macam jenis penyakit. Apakah penyakit tersebut bersifat biasa, berbahaya, turun temurun, menular, atau tidak. Kajian ini lahir di abad modern dengan dilatarbelakangi oleh fasilitas teknologi sebagai alat pendukungnya. Teknologi memberikan suatu deteksi yang cukup akurat dan tepat terhadap berbagai penyakit yang sedang diderita oleh salah satu atau kedua pasangan yang akan menikah. Itulah kemudian dikenal istilah fahsh al-thibbi qabl al-zawaj. Pra-syarat sebelum menikah dengan fahsh al-thibbi qabl al-zawaj belum begitu dibutuhkan secara mendesak. Tetapi apabila ingin hanya sebatas mengetahui keadaan kesehatan calon pasangan suami isteri, ada nilai positifnya, tentu dengan niat baik dan sebatas komplementer saja. Artinya, pemeriksaan kesehatan itu bukan sebagai penentu untuk melanjutkan atau menunda pernikahan yang akan segera dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Dalil hukumnya tidak lain adalah kemaslahatan, dan secara teknis lagi untuk memudahkan mendapatkan keturunan yang dalam kaidah lain disebut dengan hifzh al-nasal. Sebab, salah satu tujuan pernikahan itu adalah untuk memperoleh zuriat sebagai pelanjut generasi bangsa. Maka, terlepas dari segala perbedaan pendapat para ulama fikih dan lain sebagainya, saya memiliki pertimbangan bahwa pemeriksaan kesehatan ini merupakan kemaslahatan, dan dapat menjaga keharmonisan rumah tangga.
Pariwisata Halal Dalam Pengembangan Ekonomi Indonesia Veni Reza
Jurnal An-Nahl Vol. 7 No. 2 (2020): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v7i2.20

Abstract

Tulisan ini membahas mengenai pengembangan ekonomi Indonesia berbasis wisata halal. Sektor pariwisata menjadi andalan Indonesia untuk memperoleh devisa negara. Pariwisata dapat dijadikan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi bagi negara. Pemerintah Indonesia menargetkan 20 juta kunjungan wisatawan mancanegara pada tahun 2019. Kunjungan wisatwan mancanegara ke Indonesia mengalami peningkatan selama tahun 2017 hingga 2018. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia selama 2018 mencapai 15,81 juta atau mengalami kenaikan sebesar 12,58%. Pada tahun 2018, devisa dari sektor pariwisata menyumbang sebesar US$ 17 M, meningkat sebesar 11,8%. Wisata halal dapat dikatakan sebagai konsep wisata yang sesuai nilai – nilai Islam. Indonesia mempunyai peluang besar di dalam pengembangan sektor wisata halal. Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa wisata halal turut mendukung pengembangan ekonomi syariah. Wisata halal dapat memperkuat perekonomian negara. Pada tahun 2019 Indonesia menempati peringkat pertama kategori destinasi wisata halal terbaik dunia berdasarkan standar Global Travel Muslim Index (GMTI).
Sentralisasi Pengelolaan Zakat di Indonesia Andri Andri
Jurnal An-Nahl Vol. 7 No. 2 (2020): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v7i2.21

Abstract

Sejauh ini, pengelolaan zakat di Indonesia belum membuahkan hasil yang maksimal. Munculnya lembaga-lembaga zakat yang bersifat swasta justru menjadikan pengelolaan zakat di Indonesia tidak efektif dan terjadi tumpang tindih antara satu lembaga dengan lembaga lain. Sistem pengelolaan zakat seperti ini justru memberikan peluang kepada mustahik-mustahik tertentu untuk mendapatkan harta zakat dari dua lembaga zakat atau lebih. Sehingga pembagian harta zakat kepada para mustahik tidak merata dan mustahik yang lain akan merasa tidak adil atas pembagian tersebut. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia harus memegang kekuasaan penuh dalam mengelola harta zakat. Cara pengelolaan zakat seperti ini dikenal dengan istilah sentralisasi pengelolaan zakat. Sejak dulu zakat diyakini oleh umat Islam sebagai solusi mengentas kemiskinan. Hal ini dibuktikan pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz. Dalam catatan sejarah dikisahkan bahwa pada masa itu sulit untuk mencari mustahik (khususnya orang miskin) yang berhak menerima zakat. Kesuksesan Umar bin Abdul Aziz dalam mengelola zakat tidak terlepas dari strategi atau cara pengelolaan zakatnya. Pada masa itu, zakat dikelola oleh pemerintah. Sehingga harta zakat benar-benar terdistribusi dengan baik. Hasilnya, masyarakat kala itu hidup dalam kesejahteraan. Kesuksesan dalam pengelolaan zakat pada masa Umar bin Abdul Aziz sudah seharusnya dapat dijadikan pedoman oleh pemerintah Indonesia dalam upaya mengentas kemiskinan. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan sumbangan pemikiran tentang pengelolaan zakat yang efektif, sehingga kedepannya harta zakat dapat dikelola dengan maksimal. Adapun metode penelitian yang dipakai dalam tulisan ini adalah library research (penelitian pustaka), yakni dengan mempelajari literatur-literatur dan tulisan-tulisan yang terkaitan erat dalam pembahasan ini.
Impotensi sebagai Alasan Fasakh Menurut Ibnu Hazm dan Al-Syirazi Mawardi Mawardi
Jurnal An-Nahl Vol. 7 No. 2 (2020): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v7i2.22

Abstract

Pembatalan perkawinan atau yang disebut dengan ”fasakh” dapat terjadi disebabkan oleh hal-hal yang datangnya kemudian, misalnya setelah akad diketahui bahwa antara suami isteri yang mengidap penyakit atau cacat badan, yang akan menimbulkan perselisihan-perselisihan yang tidak diharapkan. Mayoritas ‘ulama’ berpendapat bahwa cacat dalam hal ini Impotensi dapat memberikan hak khiyar kepada istri dan dapat menjadi alasan untuk menuntut fasakh kepada hakim. Salah satu diantara mereka adalah imam al-Syiradzi (w. 476 H) dari kalangan al-syafi’iyah didalam kitab al-muhadzab, Tapi, ada Juga ‘ulama’ yang tidak membolehkan hakim menjatuhkan fasakh kepada penderita impotensi dan juga tidak membolehkan untuk memberi hak khiyar kepada istrinya, yaitu Ibnu Hazm (w. 456 H) Dari kalangan al-zhahiriy dalam kitab al-muhalla. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam Penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan Ibnu Hazm dan al-Syiradzi dalam persoalan impotensi sebagai alasan fasakh nikah. Dasar pemikiran yang dipakai adalah apakah cacat berupa impotensi ini bisa menjadi alasan fasakh bagi istri atau tidak.
Urgensi Kafaah Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pada Pasal 15 Ayat 1 Andri Andri
Jurnal An-Nahl Vol. 8 No. 1 (2021): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v8i1.23

Abstract

Pada umumnya, dalam pasal-pasal KHI, tidak ditemukan secara rinci pasal tentang konsep kafaah secara utuh. Oleh karenanya, tulisan ini mengungkap, di balik pasal 15 ayat 1 dalam KHI, ternyata terdapat nilai kafaah, yakni tentang kematangan usia sebelum melakukan pernikahan. Kematangan usia bukan syarat sah sebuah pernikahan, akan tetapi ia merupakan syarat kelaziman sebuah pernikahan, yang pada intinya ingin menjadikan manusia dapat hidup berkeluarga secara harmonis. Dalam penelitian ini, penulis menemukan bahwa adanya perluasan sifat kafaah, yang sebelumnya telah dirumuskan oleh para ulama ada 7, yakni: agama (ketakwaan), Islam (keturunannya), merdeka, nasab, harta, pekerjaan dan terbebas dari cacat. Setelah penulis meneliti dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, penulis menemukan bahwa adanya tambahan sifat kafaah setelah yang tujuh poin tersebut, yakni kematangan usia. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa saat ini, sifat kafaah ada delapan poin. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library reseach), dengan merujuk kepada kitab induk, yakni Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Selanjutnya, penulis juga mengutip kitab-kitab fikih lainnya, baik dari kalangan mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, maupun Hanbali.
KONSEP RIZQI DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM (Kajian Terhadap Surat Ar- Ra’d Ayat 26, Dengan Pendekatan Metode Tafsir Asy-Syaukani) Zainur Zainur
Jurnal An-Nahl Vol. 8 No. 1 (2021): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v8i1.25

Abstract

Dalam beberapa penjelasan tentang rizqi yang di kemukan oleh para ulama memilki makna dan pemahaman tersendiri, terutama bagi ula klasik. Salah satu ulama yang menjelaskan tentang rizqi adalah Asy-Sayukani dengan cara rasional (birra’yi), sehingga dengan model ini diharapkan memberikan makna yang terperinci terkait dengan penjelasan tentang rizqi ini. Metodelogi dalam penulisan ini adalah dengan pendekatan dengan metode tasir yang ditulis oleh Al Imam Muhammad Ali Asy-Syaukani dengan tafsirnya Fath al Qodir al Jam’i Baina Fannay al Riwayah wa al Dirayah fi ‘Ilmi al Tafsir. Asy-Syaukani menggunakan metode tafsir bi ra’yi (secara rasional) yang digabungkan dengan menyatukan riwayat secara integral tanpa memilah dan mengutamakan salah satu dari keduanya dengan demikian diperoleh jenis produk. Hasil dari kajian ini membrikan perbandingan diantara beberapa ulama yang menjelaskan term rizqi ini sehingga memudahkan kita untuk memahami konsep dari riq tersebut.
Konsep Radha’ah dalam Fiqih Mawardi Mawardi
Jurnal An-Nahl Vol. 8 No. 1 (2021): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v8i1.26

Abstract

Radha’ah adalah hubungan mahram yang di akibatkan oleh persusuan yang dilakukan oleh seorang perempuan kepada bayi yang bukan anak kandungnya. Radha’ah ni juga menjadi salah satu bab didalam kitab fiqih. Penting sekali untuk di bahas dan di teliti supaya bisa menjadi pengetahuan, terlebih lagi dalam kajian fiqih keluarga. Didalam tulisan ini dapat kita ketahui apa saja konsep radha’ah yang bisa di kategorikn kepada susuan yang bisa menyebabkan adanya hubungan mahram baik bagi yang menyusui atau yang disusukan. Tulisan ini akan mengantarkan kepada: defenisi Radha’ah, rukun dan syarat radha’ah, ukuran atau takaran radha’ah yang mengharamkan, serta apa saja larangan yang dihasilkan dengan adanya radha’ah.
Tathbiq Maslahah Menurut Ibn Daqiq Al-‘Id (625-702 H), dalam Bab Munakahat, (Studi terhadap Kitab Ihkam Al-Ahkam Syarh ‘Umdah Al-Ahkam) Firman Surya Putra
Jurnal An-Nahl Vol. 8 No. 1 (2021): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v8i1.27

Abstract

Tulisan ini membahas tentang mashlahah yang pada zahirnya merupakan ushul atau dalil yang dipertentangkan. Tetapi pada hakikatnya mashlahah secara langsung ataupun tidak langsung telah diterapkan dalam syari’at Islam. Dan jika diperhatikan secara seksama maka dari setiap syari’at yang Allah SWT tetapkan ada mashlahah untuk manusia, baik Allah SWT taklifkan dalam keadaan normal (tidak ada udzur syar’i) atau dalam keadaan darurat. Imam Ibn Daqiq al-‘Id (625-702 H), diakui para ulama sebagai mujtahid mustaqil (indefenden), kendatipun menguasai dua mazhab, mazhab Maliki dan mazhab Syafi’i. Namun dalam berijtihad selalu mempunyai pendapat dan sisi pandang tersendiri dan tidak muqallid terhadap dua mazhab yang beliau kuasai, terutama dalam kitabnya Ihkam al-Ahkam Syarh ‘Umdatu al-Ahkam. Lalu bagaimana perhatian beliau terhadap mashlahah terutama pada bab Munakahat, apakah mengenyampingkan mashlahah atau sebaliknya? Untuk menjawab permasalahan di atas, dipergunakan penelitian kepustakaan, dengan mengumpulkan data primer (kitab Ihkam al-Ahkam Syarh ‘Umdatu al-Ahkam) dan data skunder. Peniliti mencoba menggambarkan pendapat-pendapat Ibnu Daqiq al-’Id dan pendapat ulama lain pada satu fokus permasalahan, kemudian menganalisa pendapat-pendapat tersebut..Penulis melihat Ibn Daqiq dalam berijtihad selalu memperhatikan sisi mashlahah yang disesuaikan dengan Qasd al-Syari’mashlahah yang diterapkan Imam Ibn Daqiq tidak terlepas dari keadaan yang beliau jalani semasa hidupnya dari berbagai permasalahan yang dialami masyarakat saat itu, mulai dari segi sosial, ekonomi, politik dan yang lainnya. Perhatian terhadap mashlahah suatu keniscayaan dan relevan dengan zaman dengan catatan tanpa mengedepankan hawa nafsu, karena permasalahan selalu terjadi dengan bersifat baharu terutama dalam bab Munakahat.
Kontrak Pembiayaan Murabahah Jaidil Kamal
Jurnal An-Nahl Vol. 8 No. 1 (2021): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v8i1.28

Abstract

Tulisan ini bertujuan mengungkapkan dan mendeskripsikan persoalan praktik transaksi Murabahah di lembaga keuangan syariah. Oleh karena itu dalam penelitian ini yang menjadi rumusannya adalah Bagaimanakah Kontrak Pembiayaan Murabahah pada Bank Syari’ah dengan metode penelitian kualitatif yang identik dengan metode riset yang sifatnya deskriptif, menggunakan analisis, mengacu pada data, memanfaatkan teori yang ada sebagai bahan pendukung, serta menghasilkan suatu teori. Penelitian kualitatif ini merujuk pada data yang bersifat normatif yang sangat erat hubungannya dengan data-data kepustakaan, maka jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Dan hasil dari penelitian ini adalah hukum ekonomi Islam dalam berbagai aktivitas muamalah termasuk pembiayaan murabahah memiliki tujuan untuk menyelamatkan kepentingan semua pihak untuk mendapatkan kemudahan, kejelasan, keadilan, dan kesejahteraan. Dengan demikian setiap pihak yang menjalankan usahanya dapat terlindungi haknya dan tergambar secara jelas kewajiban yang harus dilaksanakan. Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum Islam dengan sumber utama Al-Quran dan Hadis sangat sempurna.
Manajemen Pendayagunaan Zakat Tinjauan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) Nurkhozin S Hadi
Jurnal An-Nahl Vol. 8 No. 1 (2021): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v8i1.29

Abstract

Metode tata kelola distribusi zakat yang diterapkan di Indonesia secara umum terdapat dua macam kategori yaitu distribusi secara konsumtif dan produktif. Perkembangan metode distribusi zakat yang saat ini mengalami perkembangan pesat, baik menjadi sebuah objek kajian ilmiah dan penerapannya di berbagai badan amil zakat yaitu metode pendayagunaan secara produktif. Zakat produktif adalah zakat yang diberikan kepada mustahik sebagai modal untuk menjalankan suatu kegiatan ekonomi dalam bentuk usaha, yaitu untuk mengembangkan tingkat ekonomi dan potensi produktifitas mustahik. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Pendekatan studi litratur adalah dengan mengkaji sumber dari bukubuku, website, atau dokumen lainnya tentang titik fokus (variabel) penelitian. Terungkap bahwa ajaran Islam sangat sempurna dalam mengatur pendayagunaan harta zakat, sehingga patutlah kita untuk selalu menpedomani Al-Qur’an dan Sunnah dalam pengelolaan zakat. Berkaitan dengan ini juga progam pendayagunaan zakat hendaklah dikelola sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals).