cover
Contact Name
M. Zaenal Arifin
Contact Email
mzaenalarifin@stai-binamadani.ac.id
Phone
+6282249559482
Journal Mail Official
madanisyariah@stai-binamadani.ac.id
Editorial Address
Jl. K.H. Hasyim Ashari kav dpr 236 gg. ambon. Kec. Pinang Kota Tangerang Post Code: 15145
Location
Kota tangerang,
Banten
INDONESIA
Madani Syari'ah : Jurnal Pemikiran Perbankan Syari'ah
Core Subject : Economy,
jurnal madani syariah adalah jurnal yang dipublikasikan oleh prodi perbankan syariah. Jurnal ini mengupas pemikiran perbankan syariah dan mengkaji hal-hal yang berkaitan dengan keuangan dan perbankan syariah. jurnal ini meliputi bidang, isu perbankan syariah, ekonomi islam, manajemen lembaga keuangan syariah, strategi marketing, bisnis syariah.
Articles 76 Documents
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN METODE ANNUITAS DALAM PEMBIAYAAN MURᾹBAHAH DI PERBANKAN SYARIAH (Studi Kasus di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Kebonjeruk) Setiya Afandi
Madani Syari'ah Vol 1 No 1 (2019): Madani Syari'ah
Publisher : STAI Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (501.965 KB)

Abstract

West Jakarta Kebonjeruk Branch Office of Bank Syariah Mandiri uses annuity method in determining its profit. Such method is considered a burden by the customers. By the time customers complete the installment exactly at the half financing term some provisions applied, consequently increases the additional cost. Such cost is applied because West Jakarta Kebonjeruk Branch Office of Bank Syariah Mandiri takes profit in the beginning of financing scheme whereas the installments are charged more in the end part if the scheme. Thus, the practice has clearly shown that West Jakarta Kebonjeruk Branch Office of Bank Syariah Mandiri unfairly treats customers. Additionally, such practice is not in line with Islamic law.
PERBANKAN SYARI’AH DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT mohammad lutfi
Madani Syari'ah Vol 1 No 1 (2019): Madani Syari'ah
Publisher : STAI Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ilmu Ekonomi Islam adalah teori atau hukum-hukum dasar yang menjelaskan perilaku-perilaku antar variabel ekonomi dengan memasukkan unsur norma ataupun tata aturan tertentu (unsur Ilahiah). Oleh karena itu, Ekonomi Islam tidak hanya menjelaskan fakta-fakta secara apa adanya, tetapi juga harus menerangkan apa yang seharusnya dilakukan, dan apa yang seharusnya dikesampingkan (dihindari). Bank Syariah adalah tulang punggung berkembang atau tidaknya ekonomi syariah. Oleh karena itu kegagalan bank syariah bisa dibaca sebagai kegagalan ekonomi syariah. Ada sejumlah alasan mengapa institusi keuangan konvensional yang ada sekarang ini mulai melirik sistem syariah, antara lain pasar yang potensial karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan kesadaran mereka untuk berperilaku bisnis secara Islami. Potensi ini menjadi modal bagi perkembangan ekonomi umat di masa datang.
PENGGELAPAN HARTA: KONSEP, SANKSI DAN SOLUSINYA DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN mohamad zaenal Arifin
Madani Syari'ah Vol 1 No 1 (2019): Madani Syari'ah
Publisher : STAI Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (284.07 KB)

Abstract

Ghulul masih menjadi tema yang jarang dikaji secara mendalam pada konteks kekinian. Padahal, prakteknya sering terjadi dalam kehidupan manusia, tak terkecuali dalam kehidupan umat Islam. Ghulul dapat dimaknai sebagai penggelapan harta. Perbuatan tersebut hanya dilakukan oleh orang yang diberi kuasa atas suatu harta oleh orang lain. Jika orang tersebut menyimpangkan harta yang berada dalam kuasanya itu untuk kepentingan di luar yang dikehendaki pemiliki harta, maka orang tersebut dikatakan telah melakukan ghulul (penggelapan) harta.
LEMBAGA KEUANGAN BANK: KONSEP, FUNGSI DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA muhammad Anshori
Madani Syari'ah Vol 1 No 1 (2019): Madani Syari'ah
Publisher : STAI Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (158.7 KB)

Abstract

Lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya bidang keuangan, melakukan penghimpunan, dan penyaluran dana kepada masyarakat, terutama guna membiayai investasi perusahaan. Definisi lain mengatakan lembaga keuangan adalah suatu lembaga yang melancarkan pertukaran barang dan jasa dengan penggunaaan uang atau kredit dan membantu menyalurkan tabungan sebagian masyarakat kepada sebagian masyarakat yang membutuhkan pembiayaan dana untuk investasi. Lembaga keuangan terutama memberikan kredit dan menanamkankan dananya pada surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan menawarkan secara luas berbagai jenis jasa keuangan antara lain: simpanan, kredit, proteksi asuransi, program pensiun, penyediaan mekanisme pembayaran, dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Sering lembaga keuangan disebut sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary) karena fungsi pokoknya melakukan intermediasi antara defisit unit dengan surplus unit. Dari pengertian diatas maka dapat dikatakan bahwa fungsi lembaga keuangan adalah sebagai lembaga yang menjembatani kepentingan kelompok masyarakat yang kelebihan dana (idle funds) yang umumnya disebut juga saver unit dengan kelompok yang membutuhkan dana atau kekurangan dana (borrower unit).
BANK SYARIAH: PRINSIP DAN PERKEMBANGANYA DI INDONESIA Ali Makhfud
Madani Syari'ah Vol 1 No 1 (2019): Madani Syari'ah
Publisher : STAI Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (174.441 KB)

Abstract

Lembaga perbankan merupakan salah satu tulang punggung perekonomian suatu negara. Di Indonesia, jumlah bank cukup banyak, yaitu 240 buah bank sebelum dilakukan likuidasi tahap pertama pada tahun 1999. Namun dengan belum berakhirnya krisis ekonomi, semakin banyak bank yang bermasalah, akibatnya bertambah banyak pula bank yang dilikuidasi. Salah satu masalah yang muncul adalah bank menghadapi negative spread, sehingga bank sulit memperoleh keuntungan. Indonesia bukanlah negara pertama yang menerapkan lembaga keuangan berdasarkan prinsip syariah. Beberapa negara yang telah lebih dahulu menerapkannya antara alain adalah Arab Saudi, Mesir, Sudan, Pakistan dan Malaysia. Tetetapi sekarang sudha cukup banyak negara menerapkan yang menerapkan sistem syariah, termasuk di beberapa negara Barat. Ada negara yang sepenuhnya menerapkan sistem syariah sebagai landasan operasoinal sistem keuangannya , seperti Arab Saudi dan Sudan. Kebanyakan negara, termasuk Indonesia, memberikan pilihan lembaga-lembaga keuangannya untuk menerapkan sistem konvensioanl dan atau syariah dalam pengelolaaan lembaga keuangan. Di indonesia, lembaga keuangan yang yang melandaskan operasionalnya dengan prinsip syariah dinamakan dengan lembaga keuangan syariah. Bank yang menerapkan prisip syariah disebut sebagai bank syariah. Sedankan bank yang menerapkan sistem bungan disebut bang konvensioanal.Tulisan ini akan diuraikan tentang apa yang dimaksud dengan bank syariah, prinsip-prinsip operasioanlnya, serta apa perbedaan dan persamaannya dengan bank konveisonal
PERKEMBANGAN HUKUM EKONOMI ISLAM PADA PERIODE MEKKAH DAN MADINAH dewy anita
Madani Syari'ah Vol 1 No 1 (2019): Madani Syari'ah
Publisher : STAI Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (266.129 KB)

Abstract

Kajian keislaman yang berkembang dewasa ini tidak dapat dilepaskan dari kajian hukum ekonomi Islam. Ketika seseorang berusaha mengkaji dan mendalami hukum Islam, maka secara otomatis akan mengkaji pula hukum ekonomi Islam. Secara historis kajian tentang hukum ekonomi Islam telah ada bersamaan dengan datangnya ajaran Islam. Dengan demikian, kajian hukum ekonomi Islam tidak dapat dilepaskan dari konteks Makkah dan Madinah. Hal ini disebabkan ajaran Islam yang dibawa oleh Muhammd SAW., berada pada cakupan wilayah-wilayah tersebut.
KONSEP DAN PENERAPAN SISTEM JAMINAN PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Rezki Syahri Rakhmadi
Madani Syari'ah Vol 2 No 2 (2019): Madani Syari'ah
Publisher : STAI Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (257.675 KB)

Abstract

Studi ini merupakan kajian pustaka, dimana penulis mengelaborasi secara mendalam terkait dengan konsep maupun implementasi akad kafalah atau penjaminan di lembaga keuangan syariah. Jaminan merupakan salah satu kontra garansi atas kemungkinan terjadinya risiko yang harus ditanggung oleh pihak bank. Dalam pandangan Islam jaminan merupakan ketentuan yang disyariatkan. Dalam ketentuan hukum Islam, sistem jaminan atau kafalah terdapat pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah. Penulis menyimpulkan bahwa aplikasi akad kafalah pada skema L/C, Bank Garansi maupun Kartu Kredit Syariah pada dasarnya sama saja, bank sama-sama berfungsi sebagai penjamin,dan itu juga berlaku di lembaga keuangan bukan bank seperti asuransi syariah, dimana pihak asuransi adalah menjadi penjamin bagi nasabah yang telah membayar premi, terhadap-apa-apa perihal yang diasuransikan oleh nasabah. Kata Kunci: konsep, penerapan, sistem jaminan, lembaga keuangan syariah
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN AKAD PEMBIAYAAN MURᾹBAHAH DI PERBANKAN SYARIAH (Studi Kasus di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Kedoya) Setiya Afandi
Madani Syari'ah Vol 2 No 2 (2019): Madani Syari'ah
Publisher : STAI Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (316.756 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis akad pembiayaan murābahah PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Kedoya Jakarta Barat, dilihat dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yakni di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Kedoya Jakarta Barat. Adapun data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa data dilakukan seperti editing, pengorganisasian data, analisa data, reduksi data, display data dan kesimpulan. Kemudian dalam menganalisis data dilakukan analisis deskriptif dengan pola induktif berdasarkan ketentuan normatif yang berlaku yaitu hukum islam (fiqih), peraturan perundang-udangan yang berlaku, fatwa-fatwa dari Dewan Syariah Nasional dan peraturan regulasi dari Bank Indonesia. Kesimpulan dari penelitian ini adalah praktik akad pembiayaanmurābahah pembiayaan arung mikro di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Kedoya Jakarta Baratyaitu Bank tidak pernah menyediakan barang dagangannya, saat akad murābahah berlangsung nasabah menandatangani akad wakalah serta menandatangani TATUNA (tanda terima uang tunai) dan promes.
KOMPENSASI DAN EVALUASI KINERJA DALAM PERSPEKTIF ILMU EKONOMI ISLAM Imam Mahfud
Madani Syari'ah Vol 2 No 2 (2019): Madani Syari'ah
Publisher : STAI Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (302.866 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep kompensasi dan evaluasi kinerja menurut ilmu ekonomi Islam, serta faktor-faktor yang membedakan antara konsep penilaian kinerja dan kompensasi Islami dan konvensional. Sifat atau jenis penelitian ini adalah analisis kepustakaan. Metodologi penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Setelah melakukan penelitian, didapatkan bahwa penilaian kerja dalam pandangan Islam harus didasarkan pada prinsip-prinsip yang diajarkan Alquran yaitu, keadilan, kompetensi, kejujuran, usaha, insiatif, pengalaman kerja, dan kreativitas individu. Kompensasi dalam pandangan syari’at Islam merupakan hak dari orang yang telah bekerja (ajir/employee/buruh) dan kewajiban bagi orang yang memperkerjakan (musta’jir/ employer/majikan) yang disepakati dengan akad ijarah. Kompensasi dan evaluasi kinerja konvensional memiliki aturan hukum yang sanksi dan penghargaannya langsung dirasakan saat ini.
KONSUMSI DALAM PERSPEKTIF ILMU EKONOMI ISLAM muhammad lutfi
Madani Syari'ah Vol 2 No 2 (2019): Madani Syari'ah
Publisher : STAI Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (263.15 KB)

Abstract

Konsumsi adalah suatu kegiatan manusia mengurangi atau menghabiskan nilai guna suatu barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan, baik secara berangsur-angsur maupun sekaligus. Konsumsi memiliki kedudukan yang besar dalam setiap perekonomian, karena tiada kehidupan bagi manusia tanpa konsumsi. Dalam sistem perekonomian, konsumsi memainkan peranan penting. Adanya konsumsi akan mendorong terjadinya produksi dan distribusi. Dengan demikian akan menggerakkan roda-roda perekonomian. Konsumsi dalam perekonomian Islam bukan semata-mata mengurangi atau menghabiskan nilai guna suatu barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan, baik secara berangsur-angsur maupun sekaligus, namun lebih dari hal tersebut Konsumsi diatur oleh ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam agama Islam yaitu al- Qur’an, Hadits Nabi Muhammad SAW, ijma’ ulama, qiyash dan lainnya. Konsumsi yang dibolehkan diantaranya adalah konsumsi yang halal, tidak haram, baik dan mempunyai faedah/manfaat serta mendapat Ridho’ dan barakah Allah SWT.