cover
Contact Name
Opik Rozikin
Contact Email
rozikinopik@gmail.com
Phone
+6285862536992
Journal Mail Official
jurnalal-muamalat@uinsgd.ac.id
Editorial Address
Jl. AH. Nasuiton No. 105 Cibiru Kota Bandung
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Al-Muamalat : Jurnal Ekonomi Syariah
ISSN : 20863225     EISSN : 27160610     DOI : 10.15575/am
Al-Muamalat: Jurnal Ekonomi Syariah is a journal that focuses on the development of Islamic Economics. The journal comprehensively examines various aspects of current and emerging laws and economics relevant to the field. The journal board welcomes articles from scholars, professionals, researchers, and students as a collective effort toward the advancement of Islamic economics, submitted manuscripts will be published and disseminated. The journal releases new issues twice annually, in January and July. Al-Muamalat: Jurnal Ekonomi Syariah focuses on the main issues in the development of Islamic Economics, covering conceptual ideas and research findings related to the following areas: 1. Islamic Economics Law 2. Islamic Banking and Finance 3. Islamic Business 4. Islamic Law 5. Islamic Marketing 6. Islamic Philanthropy 7. Islamic Human Capital 8. Halal Supply Chain Management 9. Halal Industry 10. Other Topics Related to Islamic Economics
Articles 77 Documents
ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PERATURAN MENTERI PUPR NO. 16/PRT/M/2017 TAHUN 2017 TENTANG TRANSAKSI TOL NONTUNAI DI JALAN TOL Jelisa Awaliyah Humaedi; Sofian Al-Hakim
Al-Muamalat: Jurnal Ekonomi Syariah Vol 5, No 1 (2018): January
Publisher : Sharia Economic Law Department, Faculty Sharia and Law, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/am.v5i1.9652

Abstract

PUPR Ministerial Regulation No.16 / PRT / M / 2017 concerning Non-cash Toll Transactions on Toll Roads. Electronic Toll (E-Toll) is a program in the form of an electronic toll payment service in the form of an electronic card used to make payments for entering toll roads. The use of e-toll is only by using a card that is pasted and finished within 4 seconds. The e-toll card is issued by PT. Jasa Marga. The technology used by E-Toll cards is RFID (Radio Frequency Identification) where transactions can be done remotely (contactless). Toll cards do not need a PIN or signature. E-toll is made because of the congestion that always occurs at the toll gate with the aim of shortening the toll payment time so that there is no longer a long queue. The research framework in this study is to analyze the phenomenon of the emergence of PUPR Ministerial Regulation No.16 / PRT / M / 2017 concerning Transaction of Non-toll Toll Roads, which is linked to Law No.7 of 2011 concerning Currency in relation to the Al-Hurriyyah Principle. The writing method used is the empirical juridical method. That is research on legal identification (unwritten law) based on the laws that apply in society, namely customary law and Islamic law. In this study, researchers must deal with citizens who are the object of research so that many regulations are not written in the community. The results of this study indicate that (1) The birth of PUPR Ministerial Regulation No.16 / PRT / M / 2017 concerning Transaction of Non-cash Toll Roads, is an effort to realize a transparent, participatory government and also to develop electronic-based governance in the framework of improve the quality of public services effectively and efficiently. (2) Non-cash transactions on the toll road, provide more benefits than mafsadat. So basically the government program has provided a way out of traffic congestion problems, although at the same time it reduces user freedom.
ANALISIS FATWA DSN-MUI NO.40/DSN-MUI/X/2003 TENTANG PASAR MODAL DAN PEDOMAN UMUM PENERAPAN PRINSIP SYARIAN DI BIDANG PASAR MODAL Ulfah Nur Afiyah; Moch Mahbub
Al-Muamalat: Jurnal Ekonomi Syariah Vol 6, No 1 (2019): January
Publisher : Sharia Economic Law Department, Faculty Sharia and Law, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/am.v6i1.9641

Abstract

ABSTRACTThe analysis aims to know the background of the emergence of DSN-MUI Fatwa No.40/DSN-MUI/X/2003, the term application of sharia principles in fatwa as well as its comparation with POJK No.15 No.15/POJK.04/2015 on the Application of Sharia Principles in Capital Markets. The method used in this analysis takes the form of a juridical-normative method that is, by way of approaching the problem studied with the normative nature of the law that is to base oneself on norms and rules sourced on the terms of fatwa and POJK. The results of the study showed that the birth background of fatwa was because Muslims at the time needed guidelines in the implementation of capital markets that were in accordance with sharia principles. The use of the term sharia principle in capital markets because the general principle applied in capital markets is already aligned with the sharia principle and patterns used in Indonesia in the pattern of integration (integration). POJK is a result of fatwa legitimacy. The substance is both continuous, only that in POJK is mentioned regarding sanctions indicating the implementation of a more binding and legally-powered POJK.
PEMBENTUKAN PRANATA BANK SYARIAH DI INDONESIA (Studi Atas Gerakan Umat dan Formalisasi Hukum Islam Bidang Perbankan di Indonesia) Mustofa Mustofa
Al-Muamalat: Jurnal Ekonomi Syariah Vol 5, No 2 (2018): July
Publisher : Sharia Economic Law Department, Faculty Sharia and Law, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/am.v5i2.5167

Abstract

ABSTRAKSejak awal tahun 70-an gerakan Islam di Indonesia telah memasuki bidang ekonomi dengan diperkenalkannya sistem ekonomi Islam, sebagai alternatif terhadap sistem kapitalis  dan sistem sosialis. Wacana sistem ekonomi Islam itu diawali dengan konsep ekonomi dan bisnis non-ribawi. Dari wacana tersebut, muncul pemikiran untuk mencari sistem perbankan alternatif, maka pada tahun1991 berdirilah Bank Muamalat Indonesia (BMI), sebuah lembaga perbankan Islam dengan sistem tanpa bunga, dan telah mendapat legalitas hukum dengan lahirnya UU No1/1992 yang diikuti dengan UU No.10/1998. Penegakkan syari’at di bidang perbankan dapat disebut sebagai bagian dari perjuangan kaum fundamentalis di bidang ekonomi Islam. Namun demikian, keberadaannya memerlukan perlindungan legislasi. Peranan pemerintah dalam menegakkan hukum “syari’ah” sangatlah berpengaruh dan bersifat instrumental. Dilihat dari sudut pandang pembentukan dan perubahan  hukum Islam, sistem Bank Islam merupakan sebuah hasil dari transformasi prinsip-prinsip dan mekanisme perekonomian yang terdapat dalam al Qur’an dan Sunnah ke dalam bahasa praksis Bank Islam, dengan terlebih dahulu dilakukan penelaahan dan penterjemahan atas konsep-konsep lembaga keuangan syari’ah yang telah dirumuskan para fukaha dalam kitab-kitab fiqh.
PENANGULANGAN KREDIT MACET PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK RAKYAT INDONESIA SYARIAH KCP. CIANJUR Ulfah Khoirunisa; Asep Arifin
Al-Muamalat: Jurnal Ekonomi Syariah Vol 5, No 1 (2018): January
Publisher : Sharia Economic Law Department, Faculty Sharia and Law, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/am.v5i1.9657

Abstract

In a developing economy, people need financial capital to open businesses and expand their business. Business actors obtain financial capital from the bank. This is due to easier access to banking and wider networks in various regions. For that reason, the review of the Shari'ah Law Economics Law on the claims of loan financing (murabaha) of bad debts in LKS is important. Taking into account the phenomenon, the study of Islamic financial institutions, especially regarding the review of Islamic law on financing guarantees and bad credit risk management, becomes something new that deserves to be studied in depth. This study aims to determine the factors that cause the occurrence of problem financing, what things have been applied by Bank BRI Syariah in tackling the problematic financing and how the mechanism of cooperation with the askrindo, and see how the review of Islamic Law Law against the prevention of bad debts in murabahah financing. Murabahah according to the Law No.21 of 2008 concerning Sharia Banking is a Financing Agreement of an item by asserting its purchase price to the buyer and the buyer pays it at a more price as an agreed profit. The research method used is descriptive analysis method, that is research focused on a particular case to be observed and dianalasis thoroughly until thoroughly. The type of data used is the primary data that contains interview author to staff employees BRI Syariah KCP Cianjur either directly or indirectly and secondary data that support in solving research problems. The data collection techniques used through interviews to BRI Syariah and several journals on the problem of bad loans. Based on the result of the research, (1) Factors that cause problem financing in Bank BRI Syariah KCP Cianjur caused by debtor and creditor factor, coping mechanism murabahah stalled in Bank BRI Syariah KCP Cianjur in cooperation with ASKRINDO seen from cause factor congestion because that is handled by the ASKRINDO only a few factors such as fire, sea transport, and motor vehicles, (2) The review according to Al-Qura'an and Al-Hadist against the prevention of bad financing in Murabahah financing in Bank BRI Syariah KCP Cianjur not in accordance with which is contained in Al-Qur'an and Al-Hadist where doing the prevention through mediation with the creditor first and the creditor does not provide openness when making a collective agreement. However, the debtor is not aware of the presence of ASKRINDO in the prevention of bad debts in BRI Syariah KCP Cianjur.
ANALISIS FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 11/DSN-MUI/IV/2000 TENTANG UJRAH PADA AKAD KAFALAH Siti Nurhasanah; Vina Sri Yuniarti
Al-Muamalat: Jurnal Ekonomi Syariah Vol 6, No 2 (2019): July
Publisher : Sharia Economic Law Department, Faculty Sharia and Law, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/am.v6i2.9646

Abstract

ABSTRAKAkad kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Akad kafalah termasuk ke dalam akad tabarru yaitu akad tolong menolong dimana akad ini tidak mengharapkan balasan dari manusia tetapi hanya mengharapkan dari Allah SWT saja. Namun Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang kafalah dalam point (2) menuliskan dalam akad kafalah, Penjamin dapat menerima imbalan fee sepanjang tidak memberatkan sedangkan Empat Imam Mazhab yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Malik, dan Imam Syafi’i melarang adanya ujrah atas jasa kafalah. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui (1) alasan Majelis Ulama Indonesia Menerapkan ujrah atas jasa kafalah (2) pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Sehingga bisa menerapkan ujrah terhadap akad kafalah (3) mengetahui kesesuaian antara Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang kafalah dengan Ulama Kontemporer. Penelitian ini bertitik tolak dari pendapat para Imam Mazhab yang menyatakan bahwa jika ada ujrah terhadap jasa kafalah maka akad kafalahnya batal atau tidak sah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif (Yuridis Normative), yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (library research). Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi kepustakaan, mencari bahan-bahan dari buku, kitab dan internet. Adapun sumber-sumber data primer diperoleh secara langsung dari hadits-hadits dan Fatwa DSN MUI No 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah, data sekunder yaitu kitab-kitab tafsir, syarah hadits, kitab-kitab fiqih khususnya fiqih Mu’amalah, buku-buku tentang Mu’amalah, dan buku-buku lain yang berkaitan dengan penelitian, juga data-data berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian masalah, bahwa (1) alasan Majelis Ulama Indonesia menerapkaan ujrah atas jasa kafalah merujuk kepada Ulama Kontemporer yang keadaan dan jaman sekarang sudah berkembang dan keadaan telah berubah, (2) melihat perkembangan jaman, terbentuknya dua keadaan, pada satu sisi penjamin mau memberikan jaminan dengan syarat, sedangkan disisilain Ashil gagal menemukan kafil yang tidak meminta ujrah dan hal ini menjadi pertimbangan, (3) dengan adanya penerapan ujrah terhadap kafalah jika disandingan dengan Ulama Kontemporer jelas sesuai karena hukum mengikuti kejadian pada saat ini.
PENERAPAN JAMINAN TAMBAHAN PADA PEMBIAYAAN KUR DENGAN AKAD MURABAHAH BIL WAKALAH DI BANK BRI SYARIAH KCP SOREANG Mochamad Haikal Rachman; Sofyan Al-Hakim; Cucu Susilawati
Al-Muamalat: Jurnal Ekonomi Syariah Vol 8, No 1 (2021): January
Publisher : Sharia Economic Law Department, Faculty Sharia and Law, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/am.v8i1.14231

Abstract

Pembiayaan dalam Bank Syariah memiliki macam-macam produk penyaluran dana (pembiayaan) dengan berbagai macam pola, salah satunya adalah pembiayaan mikro  dengan pola jual beli (murabahah) yang diperuntukan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan konsumsif. Tetapi dalam pembiayaan ini pihak bank meminta jaminan tambahan yang seharusnya tidak diwajibkan oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 135/PMK.05/2008  pasal 10 ayat (2) yang berisikan agunan tambahan bagi KUR mikro tidak diwajibkan.Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk  mengetahui: 1.) Bagaimana prosedur jaminan tambahan pada pembiayaan mikro dengan akad Murabahah bil Wakalah di bank BRI Syariah KCP Soreang, 2.) Faktor apa saja yang mempengaruhi bank mensyaratkan adanya jaminan, 3.) Bagaimana jaminan tambahan dalam akad Murabahah bil Wakalah  dalam perspektif hukum ekonomi syariah.Penelitian ini menggunakan metode studi kasus.Dengan jenis data yang digunakan ialah jenis data kualitatif. Adapun pengumpulan datanya menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan.Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pada pelaksanaan pembiayaan mikro dengan menggunakan akad Murabahah bil Wakalah  dan adanya jaminan tambahan pada pembiayaannya diperbolehkan dikarenakan sebagai faktor akan kembalinya modal, tetapi dilihat dari kinerja nasabah sudah sesuai dengan perjanjian di awal dengan pihak nasabah agar tidak terjadinya moral hazard yang berupa penyimpangan dari pengolahan dana itu sendiri. Pada pasal 23 Undang-undang No. 21 Tahun 2008 menegaskan bahwa adanya norma agunan. Prinsip adanya agunan dalam bank syariah dilihat dari adanya prinsip rahn dan kafalah dalam Islam, kaidah al-urf dan kaidah usuliyah-fiqhiyah. Selain itu dari pihak bank tersendiri melihat dari dana yang disalurkan merupakan dana masyarakat yang harus di awasi dengan sangat hati-hati dengan pertimbangan resiko dan moral hazard.
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI'AH TERHADAP PELAKSANAAN JUAL BELI DENGAN SISTEM DROPSHIPPING DI APLIKASI MARKETPLACE SORABEL PT SALE STOK INDONESIA Robiatul Adawiyah; Yusup Azazy
Al-Muamalat: Jurnal Ekonomi Syariah Vol 7, No 2 (2020): July
Publisher : Sharia Economic Law Department, Faculty Sharia and Law, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/am.v7i2.12897

Abstract

Pada era modern ini, cara transaksi dan objek jual beli sangat beragam, salah satunya yaitu jual beli dengan sistem dropshipping di aplikasi marketplace Sorabel PT Sale Stok Indonesia. Dropshipping merupakan suatu sistem jual beli dimana penjual dalam menjual produknya tidak memiliki stok persediaan. Dropshipper hanya perlu memajangkan atau memasarkan produk yang dijualnya tanpa harus memiliki sto produk yang dipasarkannya itu dan salah satu marketplace yang menyediakan sistem ini adalah marketplace Sorabel PT Sale Stok Indonesia. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui mekanisme dan kepatuhan syari’ah untuk model bisnis sistem dropshipping di aplikasi marketplace Sorabel PT Sale Stok Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa: Mekanisme jual beli online dengan sistem dropshipping di Sorabel ini sama seperti jual beli sistem dropshipping  pada umumnya dimana fungsi dan tugas dropshipper itu menjual barang milik supplier dan adapun hasil dari pekerjaan yang telah dilakukannya maka ia akan mendapatkan komisi (ujrah). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pelaksanaan jual beli dengan sistem dropshipping di aplikasi marketplace Sorabel PT Sale Stok Indonesia peneliti menilai akad yang relevan terhadap sistem dropshipping tersebut adalah akad ji’alah. status hukum jual beli dengan sistem dropshipping di aplikasi marketplace Sorabel PT Sale Stok Indonesia dibolehkan karena para dropshippernya langsung mendaftar sebagai member resmi.
ARISAN ONLINE DENGAN SISTEM MENURUN DALAM HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG ITE (Studi Kasus: Instagram @arisan_gadgetmurah) Disa Rizkiana Azizah; Aliyudin Aliyudin
Al-Muamalat: Jurnal Ekonomi Syariah Vol 8, No 2 (2021): July
Publisher : Sharia Economic Law Department, Faculty Sharia and Law, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/am.v8i2.14229

Abstract

One of the accounts that organize online arisan with a declining system is the Instagram account @arisan_gadgetmurah. The purpose of this study was to find out the mechanism for implementing the declining system of online arisan on Instagram social media and to find out the review of sharia economic law and the ITE Law on the declining system of online arisan on Instagram social media @arisan_gadgetmurah. The method used in this research is a qualitative method with a case study approach. The results of the study found that online arisan with a descending system in the @arisan_gadgetmurah account uses number slots. Interestingly, the contributions that are deposited vary depending on the slot number taken, but all participants will get the same amount of money. Based on a review of Sharia Economic Law, the declining online arisan system @arisan_gadgetmurah is not in accordance with sharia principles because it contains elements of injustice and usury in the difference in contribution amounts, and contains elements of tyranny because it is not transparent in determining the number one contribution amount. In conclusion, online arisan with a declining system on Instagram social media provides more harm than benefits, because it is not in accordance with sharia economic law and Law Number 19 of 2016 concerning ITE. Salah satu akun yang menyelenggarakan arisan online dengan sistem menurun adalah akun instagram @arisan_gadgetmurah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan arisan online sistem menurun di media sosial instagram dan mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah dan Undang-Undang ITE terhadap arisan online sistem menurun di media sosial instagram @arisan_gadgetmurah. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus (case study). Hasil penelitian ditemukan bahwa  arisan online dengan sistem menurun di akun @arisan_gadgetmurah menggunakan slot nomor. Menariknya iuran yang disetorkan berbeda-beda tergantung nomor slot yang diambil tetapi semua peserta akan mendapatkan jumlah get yang sama. Berdasarkan tinjauan Hukum Ekonomi Syariah, arisan online sistem menurun @arisan_gadgetmurah tidak sesuai prinsip syariah karena mengandung unsur ketidakadilan dan riba dalam perbedaan jumlah iuran, serta mengandung unsur kedzaliman karena tidak transparan dalam menetapkan jumlah iuran nomor satu. Kesimpulannya, arisan online dengan sistem menurun pada media sosial instagram lebih banyak memberikan mudarat dibandingkan manfaat, karena tidak sesuai dengan hukum ekonomi syariah dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
MENILIK KEBERMANFAATAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI DI TENGAH-TENGAH MASYARAKAT Elni Puja yanti
Al-Muamalat: Jurnal Ekonomi Syariah Vol 8, No 1 (2021): January
Publisher : Sharia Economic Law Department, Faculty Sharia and Law, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/am.v8i1.16392

Abstract

Indonesia sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di Dunia sudah semestinya menjadikan Ibdah haji sebagai salah satu prioritas, Kebijakan baru pemerintah Arab Saudi yang membagi kuota haji bagi setiap negara tiap tahunnya menjadikan Badan Pengelola Keuangan Haji berperan sangat penting dalam menjadi fasilitator untuk memudahkan masyarakat yang ingin melaksanakan Ibadah Haji dengan tugas dan wewenang yang dimilikinya dalam pengelolaan keuangan Haji. Kaitannya dengan itu, pemerintah juga berupaya memfasilitasi dengan membentuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014. Dapat dibayangkan apabila di tengah masyarakat muslim tidak ada Lembaga semacam Badan Pengelola Keuangan Haji, maka tidak ada penyalur masyarakat kepada pemerintah Arab Saudi, tidak ada kerja sama internasional dan tidak ada pelaksanaan ibadah Haji. Sehingga dapat disimpulkan bahwa keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji di tengah-tengah masyarakat sangatlah penting.AbstractIndonesia as one of the countries with the largest Muslim population in the world should make the Hajj as one of the priorities, the Saudi Arabian government's new policy which divides the hajj quota for each country each year makes the Hajj Financial Management Agency play a very important role in being a facilitator to facilitate the people who need it. want to carry out the Hajj with the duties and authorities it has in the management of Hajj finances. In relation to that, the government is also trying to facilitate it by establishing the Law of the Republic of Indonesia Number 34 of 2014. It is conceivable that if in the Muslim community there is no Institution such as the Hajj Financial Management Agency, then there is no public distributor to the government of Saudi Arabia, there is no cooperation. international and no Hajj pilgrimage. So it can be concluded that the existence of the Hajj Financial Management Agency in the midst of the community is very important.
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PENGGUNAAN SOCIAL MEDIA MARKETING PANEL PADA AKUN INSTAGRAM INVITASEE Muhammad Luthfi Anshoruddin
Al-Muamalat: Jurnal Ekonomi Syariah Vol 8, No 1 (2021): January
Publisher : Sharia Economic Law Department, Faculty Sharia and Law, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/am.v8i1.14674

Abstract

Social Media Marketing Panel (SMM Panel) adalah salah satu cara untuk meningkatkan kredibilitas toko online di media sosial termasuk Instagram. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persaingan usaha yang semakin ketat. Para calon pembeli hanya akan memilih toko online yang terpercaya. Beragam cara dilakukan toko online untuk meningkatkan kredibilitasnya. Salah satunya dengan menggunakan SMM Panel untuk menambah jumlah follower, like, view, dan comment. Hal tersebut juga dilakukan Invitasee demi menaikkan kredibilitas dan menambah pengguna jasanya. Terdapat ketimpangan dalam praktik penggunaan SMM Panel dengan etika dan prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian bertujuan untuk mengetahui mekanisme penggunaan SMM Panel oleh Invitasee dan tinjauan hukum ekonomi syariah terhadapnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif analitis yaitu penulis mencari suatu fakta yang terjadi dengan interpretasi yang tepat seperti masalah-masalah yang terjadi dalam kegiatan bisnis, serta tata cara yang berlaku dalam bisnis oleh akun instagram Invitasee meliputi pihak yang bertransaksi, produk dan jasa, pemasaran dan penjualan. Penulis megumpulkan data dengan melakukan wawancara kepada pelaku usaha, pembeli, serta masyarakat umum. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan social media marketing panel pada akun instagram Invitasee mengandung unsur rekayasa yang menipu konsumen dan tergolong ke dalam praktik bai’ najasy. Dalam melakukan bisnis, pelaku usaha wajib jujur dan terbuka serta tidak mengelabui konsumen.