The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law
JAKSYA : The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, Merupakan Jurnal yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban. Artikel yang dimuat didalam jurnal Jaksya melingkupi hukum Islam dan hukum perdata Islam.
Articles
50 Documents
Kenaikan Batas Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Implikasinya Terhadap Kenaikan Angka Perkara Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Pemalang
Muhammad Nur Falah;
Aufi Imaduddin;
Kholisatul Ilmiyah
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 1 No 2 (2020): Oktober
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (389.025 KB)
|
DOI: 10.51675/jaksya.v1i2.173
Abstrak: Sejak mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Angka perkara dispensasi kawin melonjak. Sebagai contohnya terjadi di Kabupaten Pemalang yaitu sebanyak 951 permohonan. Berdasarkan Undang - Undang No.16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Pasal 7 Ayat(2) yang berbunyi “Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan denga alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Fokus penelitian ini adalah Kenaikan Batas Usia Perkawinan MenurutUndang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 jo.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan dan Implikasinya terhadap Kenaikan Angka Perkara Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Pemalang. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 merupakan upaya pemerintah dalam mencegah pernikahan dini, sayangnya penetapan ini tidak dibarengi dengan perubahan aturan tentang dispensasi nikah sehingga semakin meningkat angka permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama, hal ini disebabkan karena tidak adanya batasan yang jelas pada saat kapan dan dalam situasi apa pemberian dispensasi oleh pengadilan dan instansi berwenang diberikan. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa jumlah perkara permohonan dispensasi nikah setelah ditetapkannya revisi Undang-Undang Pernikahan mengalami peningkatan di beberapa kota/kabupaten. Pengadilan Agama Pemalang mengalami kenaikan yang signifikan.
Faktor dan Dampak Nikah Paksa Terhadap Putusnya Pernikahan Menurut Kompilasi Hukum Islam
Hisdiyatul Izzah;
Mir’atul Firdausi;
Muhammad Syekh Ikhsan syaifuddin
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 2 No 1 (2021): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (450.464 KB)
|
DOI: 10.51675/jaksya.v2i1.174
Abstrak: Tujuan pernikahan adalah untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah dan warrohmah. Konsep tersebut sudah di terangkan dalam al-Quranul Karim. Guna terciptanya konsep tersebut maka, didalam rumah tangga harus didasari dengan rasa cinta dan kasih serta kepercayaan antara pasangan. Jadi disini, pernikahan yang terjadi itu harus atas dasar suka sama suka bukan adanya unsur keterpaksaan. Tetapi didalam praktiknya masih banyak sekali masyarakat yang memaksa anaknya atau keluarganya untuk melakukan perikahan tanpa dasar suka sama suka. Sehingga dalam mengarungi behtera rumah tangga akan mudah sekali goyah dan perceraian biasanya merupakan hal yang sering terjadi. Metode penelitian yang digunakan adalah field (penelitian lapangan) yaitu penelitian terjun langsung ke lapangan guna mengadakan penelitian pada objek yang dibahas yaitu faktor dan dampak nikah paksa terhadap putusnya perkawinan menurut kompilasi hukum islam. Hasilnya penelitian ini adalah; 1) ada tiga faktor yang melatar belakangi putusnya perkawinan; a) faktor ekonomi, b) faktor pendidikan, c) faktor sosial, 2) Dampak negatif pernikahan yang didasarkan oleh kawin paksa; a) Tidak Adanya Rasa Cinta Dan Kasih Sayang, b) Kurangnya rasa tanggung jawab terhadap keluarganya, c) Sering terjadi pertengkaran dalam keluarga.
Pelaksanaan Zakat Susu Perah di Desa Bendosari Kecamatan Sanan Kulon Kabupaten Blitar Ditinjau dari Fikih Zakat Yusuf Qardlawi
Supriyanto Supriyanto;
Ratna Tri Lestari
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 2 No 1 (2021): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (539.947 KB)
|
DOI: 10.51675/jaksya.v2i1.175
Abstrak: Zakat mal merupakan zakat yang digunakan untuk membersihkan harta dari kotoran. Zakat mal terdiri dari dua macam, yaitu zakat mal klasik yang telah dijelaskan dalam nash dan zakat mal modern/kontemporer yang tidak dijelaskan dalam nash. Salah satu contohnya adalah zakat produksi peternakan sapi perah. Pada masa sekarang zakat produksi peternakan sapi perah masih awam di kalangan masyarakat. Mereka beranggapan bahwa hasil produksi peternakan sapi perah tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Padahal jika dilihat dari ‘illat hukumnya, zakat produksi peternakan sapi perah bisa berkembang secara kuantitas serta dapat menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu, hasil produksi peternakan sapi perah harus dikeluarkan zakatnya, seperti zakat susu. Penelitian ini menggunakan observasi lapangan dan wawancara langsung dengan para informan yang berkaitan dengan bidang kajian. Adapun literatur dan dokumentasi yang didapatkan mengenai persoalan yang terkait digunakan sebagai sumber data sekunder. Penelitian ini menyimpulkan bahwa masyarakat Desa Bendosari telah melaksanakan zakat susu sapi perah sebagaimana yang telah disyari’atkan oleh agama. Akan tetapi dalam pelaksanaannya mereka menganalogikan zakat susu sapi perah dengan zakat perdagangan, sehingga pelaksanaan zakat susu sapi perah yang mereka laksanakan tidak sesuai dengan Fiqh zakat Yusuf Qardlawi karena Yusuf Qardlawi beranggapan bahwa susu harus diperlakukan sama dengan madu, sehingga zakatnya dianalogikan dengan zakat pertanian.
Penguasaan Hak Asuh Anak di bawah Umur kepada Bapak
Fawzia Hidayatul Ulya;
Fashi Hatul Lisaniyah;
Mu’amaroh Mu’amaroh
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 2 No 1 (2021): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (411.675 KB)
|
DOI: 10.51675/jaksya.v2i1.176
Abstrak: Hadhanah adalah persoalan pemeliharaan anak/hak asuh anak. Didalam KHI Pasal 105 hufuf a menyatakan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Kemudian didalam Pasal 156 KHI juga dijelaskan bahwa, apabila ibu meninggal dunia atau tidak memenuhi persyaratan sebagai pengasuh, maka sesuai urutan akan dikuasakan kepada garis keturunan ibu. Tetapi dalam beberapa kasus salah satunya di dalam putusan No 0830/Pdt.G/2019/PA.Dmk mengabulkan permohonan pemohon dengan menetapkan hak asuh anak dibawah umur kepada bapak, yang dalam ini berkedudukan sebagai pemohon. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, analisis data dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Kesimpulan yang dapat dijelaskan dalam penelitian ini, adalah; Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam bahwa hak asuh anak yang masih berusia dibawah 12 tahun adalah hak ibunya, tetapi ada beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dapat dijadikan acuan agar hak asuh anak di bawah umur tersebut dapat dikuasakan kepada bapak kandungnya, diantaranya Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 49 Undang-Undang Perkawinan mengenai permintaan pencabutan hak asuh anak oleh salah satu ataupun kedua orang tua maupun keluarga dari anak tersebut dan Pasal 14 Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai pemisahan seorang anak dengan salah satu atau kedua orang tua.
Trend Ajakan Nikah Muda : Antara Hukum Agama dan Hukum Positif
Doni Azhari;
Arif Sugitanata;
Siti Aminah
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 3 No 1 (2022): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51675/jaksya.v3i1.189
Tulisan ini merupakan hasil penelitian terhadap sejumlah karya yang berbicara tentang pentingnya mengatahui sebab dan akibat dari trend nikah muda. Dalam melacak sebab dan akibat pada tulisan ini memanfaatkan studi kepustakaan sebagai pisau bedah kajian yang data-data primernya diolah secara kualitatif dengan. Tulisan ini menemukan, pertama, berat ringannya tanggung jawab yang dipikul bukan hanya ditentukan oleh banyak sedikitnya beban, melainkan tujuan dan pandangan masyarakat terhadap pernikahan dini. Kedua, keputusan menikah di usia muda karena rasa cinta yang begitu besar, kehamilan pra nikah, desakan dari orang tua, mengikuti tradisi daerah sehingga menyebabkan keputusan diambil didasarkan pada suasana batin. Ketiga, akan menerima banyak konsekuensi negatif dari pernikahanya. Dasar agama dalam hal ini ahli fiqih juga berbeda pendapat dalam hal syarat baligh. Menurut Imam Maliki dan Syafii, mensyaratkan harus baligh bagi laki-laki dan perempuan dalam melaksanakan perkawinan, sedangkan menurut Imam Hanafi tidak ada syarat baligh dalam perkawinan, karena adanya hak ijbar. Sedangkan undang-undang perkawinan di Indonesia mensyaratkan batas minimum usia pernikahan adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 19 tahun untuk perempuan.
Kontekstualisasi Hukum Islam dan Transformasi Sosial-Budaya Masyarakat Perspektif Wael B. Hallaq
Ecep Ishak Fariduddin
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 3 No 1 (2022): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51675/jaksya.v3i1.191
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan tipologi hukum Islam Perspektif Wael B Hallaq dan memetakan konstruksi kontekstualisasi hukum Islam dalam realitas sosial-Budaya perspektif Wael B Hallaq. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah deskripsif-kualitatif dengan kajian pustaka (library research) dengan sumber data berupa buku, jurnal, dan media online, serta bahan rujukan lainnya yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Hasil penelitian menunjukan bahwa kontekstualisasi hukum Islam dengan perspektif Wael B. Hallaq dalam mengkaji hukum Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan Al-Hadits sebagai sumber primer sangat tergantung pada konteks sosio-budaya suatu masyarakat dan bangsa. Hukum-hukum di dalam Al-Qur ’an dan Al-Hadits menurutnya bersifat elastis yang bisa ditarik dan disesuaikan dengan konteks tempat dan zaman. Oleh sebab itu, maka kemurnian hukum Islam bagi sebagian besar kelompok Muslim sebagai warisan sejarahnya dan hasil karya intelektual yang dibangun lebih dari seabad yang lalu, harus dilihat secara proporsional, sehingga akan dilindungi dari pemahaman statis tentang pola, eksklusif, beku dan kaku.
MaqāShid al-Sharīah Jasser Auda Sebagai Kajian Alternatif Terhadap Permasalahan Kontemporer
Ah. Soni Irawan
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 3 No 1 (2022): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51675/jaksya.v3i1.192
Konsep pendekatan sistem maqāshid al-sharīah yang digagas oleh Jasser Auda dapat menjadi solusi alternatif untuk menghadapi berbagai persoalan kontemporer yang kompleks akibat perubahan ruang, waktu, budaya dan modernisasi hukum Islam, dimana fikih perbandingan madzhab (fiqh muqāranah) yang didalamnya berisikan koleksi hukum-hukum Islam dirasa masih kurang memadai dalam menjawab persoalan kontemporer yang selalu muncul di tengah masyarakat modern. Berbasis maqāshid yang telah mengalami pergeseran makna dari penjagaan, perlindungan dan pelestarian menuju kepada pengembangan dan pemuliaan hak-hak asasi manusia melalui upaya pembaruan, keterbukaan dan keluwesan hukum Islam, dirasa lebih berdaya guna dan mampu mempertahankan validitas ijtihad suatu hukum berdasarkan tingkat pencapaian tujuanya. Dalam rangka mereformasi filsafat hukum Islam melalui fungsi fitur-fitur sistem sebagaimana yang telah dioptimalkan oleh Jasser Auda, konsep maqāshid menjadi tujuan inti dari seluruh metodologi ijtihad ushul linguistik (qat’iyyah dilalah), keaslian historis (qat’iyyah al-tsubut) maupun rasional (al-qat al-mantiqi). Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan sekaligus menunjukkan proses kerja teori pendekatan sistem maqāshid al-sharīah Jasser Auda, yang terdiri atas watak kognitif (cognitif nature) menuju validasi seluruh kognisi, kemenyeluruhan (wholenes) menuju holisme, keterbukaan (openess) menuju pembaruan diri, hierarki saling berkaitan (interelated hierarchy), multidimensionalitas (multi-dimensionality) menuju ushul fiqh yang multidimensional serta kebermaksudan (purposefulness). Keenam fitur tersebut saling berhubungan dan berkaitan erat untuk membentuk suatu keutuhan sistem berfikir yang utuh dalam menghadapi problematika hukum yang masih diperdebatkan.
Pertimbangan Hakim dalam Penunjukan Wali Pengampu (Curator) Terhadap Perkara Perceraian
Muhammad Hambali
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 3 No 1 (2022): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51675/jaksya.v3i1.193
Gila adalah salah satu perceraian, terlepas apakah gila dari sejak lahir (mumtad) atau gila (ghoiru mumtad) tetapi ketidak mampuan atau dikarenakan penyakit tersebut seorang dapat melaksanakan perceraian, kasus istri dalam keadaan gila, bagaimanapun hukum masih berbicara tentang keadilan. dalam rumusan masalah yang pertama, bagaimana pertimbangan dan upaya hakim dalam penunjukan wali pengampu terhadap perkara perceraian, sedangkan rumusan masalah yang kedua, apa dasar hukum hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang menunjuk wali pengampu terhadap perkara perceraian nomor 3304/ Pdt.G/ 2014/ PA. Kab. Malang. Untuk tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan dan upaya hakim dalam penunjukan wali pengampu terhadap perkara perceraian, kedua adalah untuk menjelaskan dasar hukum hakim dalam penunjukan wali pengampu terhadap perkara perceraian, sedangkan untuk manfaat pada penelitian ini terbagi menjadi dua yang mana manfaat secara teoritis dan aplikatif, untuk manfaat secara teoritis adalah dapat menambah kazanah pemikiran hukum islam tentang konsep wali pengampu yang terkait dengan perkara percerian. Manfaat secara aplikatif adalah pertama, dapat berdiskusi dengan hakim yang bersangkutan dengan perkara wali pengampu di pengadilan agama kabupaten malang. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif yang mana di definisikan bahwa kualitatif sama dengan penelitian lapangan yang mencari data dari sumber yang utama sedangkan pendekatanya pendekatan yang digunakan dalam pendekatan Studi Kasus bersifat normatif sesuai dengan penelitiannya maka menggunakan sumber data primer dan skunder guna mendapatkan data yang valid, adapun sumber hukum yang digunakan hakim terhadap penunjukan wali pengampu adalah kitab undang-undang hukum perdata, HIR, Peraturan Pemerintah, KHI, dan Kitab Fiqih Muinul Hukkam.
andangan Hukum Islam Tentang Upaya Membentuk Keluarga Sakinah Bagi Wanita Karir
Karmuji
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 3 No 1 (2022): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51675/jaksya.v3i1.195
Seiring dengan laju pesatnya feminisme yang mengusung perjuangan kesetaraan jender. Semakin banyak pula di jumpai kaum perempuan yang turut andil dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangga. Di sisi lain tidak sedikit wanita yang bekerja. Fenomena ini tidak mendapat penolakan dari suami mereka, dengan arti kebanyakan suami mengizinkan istrinya bekerja. Bahkan, tidak jarang dijumpai para istri menjadi sumber utama pemenuhan kebutuhan padahal itu tugas laki-laki. Sedangkan hakikat dari perkawinan itu sendiri adalah saling memenuhi dan saling melengkapi sebagaimana yang diatur dalam agama Islam. Penelitian ini berusaha menjawab pertanyaan tentang pandangan fiqih kontemporer, konsep keluarga sakinah dan upaya wanita karir dalam membentuk keluarga sakinah. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif analisis. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, interview dan dokumentasi. Hasil penelitian (1) Islam membolehkan wanita aktif bekerja selama pekerjaan tersebut dilakukan dalam suasana yang dibenarkan syari’ah (2) Konsep keluarga sakinah wanita karir di Desa Kranji menerapkan 3 unsur fondasi kelurga harmonis yakni: Sakinah, ketenangan yang didapatkan saat menjalankan tugasnya di rumah dan di tempat kerja, Mawaddah, kelapangan hati dalam menerima segala kekurangan tanpa berfikir untuk berpisah, dan Rohmah, kesabaran akan permasalahan yang hadir dengan menjadikan komunikasi dengan pasangan sebagai jalan penyelesaian. (3) upaya yang dilakukan wanita karir di desa kranji yakni menjalankan peran taat kepada Allah Swt, menjalankan peran taat kepada suami, menjalankan tugas sebagai seorang ibu dengan mengasuh dan merawat anak hingga beranjak dewasa serta tetap memperhatikan pendidikan anak karena ibu merupakan madrasah awal bagi anak.
Ihdad Suami Perspektif Maslahah Mursalah
Yudi Arianto;
Muhammad Za’im Muhibbulloh;
Rinwanto
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 3 No 1 (2022): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51675/jaksya.v3i1.196
Ihdad dalam istilah fikih yaitu masa berkabung bagi seorang istri yang ditinggal mati suaminya dengan cara meninggalkan berhias atau wewangian, serta bertujuan sebagai simbol berduka cita dan menghindari fitnah. Dari keterangan di atas, bisa difahami bahwa yang wajib berkabung ialah istri yang ditinggal mati oleh suaminya. Namun dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa suami yang ditinggal mati oleh istrinya juga melakukan berkabung. Hal tersebut tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 170 ayat 2. Hal ini menarik untuk ditela’ah penulis menggunakan analisis maslahah mursalah guna mencari nilai kemaslahatan dari adanya pasal tersebut. Sehingga dalam penelitian ini permasalahan yang akan diteliti adalah, pertama, bagaimana konsep ihdad bagi suami dalam kompilasi hukum Islam, kedua, bagaimana syara’ dalam hal ini fikih merumuskan konsep ihdad itu sendiri. Manfaat yang ingin diperoleh dalam penelitian ini adalah, pertrama, untuk mengetahui konsep ihdad bagi suami dalam kompilasi hukum Islam. Kedua, mengetahui syara’ dalam hal ini fikih dalam rumusannya terkait konsep ihdad. Jenis penelitian yang dilakukan oleh penulis ialah penelitian kepustakaan yaitu studi yang semua bahannya dari buku bacaan. Dalam menganalisis data kepustakaan menggunakan content analisis, induktif, yakni meneliti secara dalam bahan kepustakaan, kemudian menggambarkan tentang ihdad secara umum kemudian ditarik sebuah kesimpulan yang khusus tentang suami ber-ihdad dalam Kompilasi Hukum Islam.