cover
Contact Name
Muhammad Zuhdi
Contact Email
alrasikh.dalwa@gmail.com
Phone
+6281937074144
Journal Mail Official
alrasikh.dalwa@gmail.com
Editorial Address
Kantor Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Institut Agama Islam Darullughah Waddawah (IAI Dalwa) Jalan Raya Raci No. 51 PO Box 8 Bangil Pasuruan Jawa Timur
Location
Kab. pasuruan,
Jawa timur
INDONESIA
Al-Rasikh : Jurnal Hukum Islam
ISSN : 20891857     EISSN : 25802755     DOI : https://doi.org/10.38073/rasikh
Core Subject : Religion,
Jurnal Al-Rasikh, adalah jurnal yang diterbitkan oleh jurusan Syariah Institut Agama Islam Darullughah Waddawah Bangil Pasuruan. Jurnal ini terbit dua kali dalam setahun, bulan November dan Juli. Jurnal Al-Rasikh merupakan jurnal yang mengakomodir beberapa artikel baik hasil penelitian atau konsep tentang kajian Hukum Islam, terutama kesyarihan Islam. Syariah Islam tersebut mencakup beberapa area syariah yang terkait seperti tentang Hukum, Hakim, dan Pengadilan Agama yang dapat diteropong dari beberapa perspektif disiplin ilmu. Diharapkan dengan terbitnya jurnal Al-Rasikh akan menambah khasanah keilmuan tentang kajian Kajian Islam terutama kajian ilmu syariah.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 40 Documents
Hukum Islam Mengatasi Problematika Pewarisan Harta Hazarul Aswat
al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam Vol 6 No 02 (2017)
Publisher : Institut Agama Islam Darullughah Wadda'wah Bangil Pasuruan.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (745.27 KB) | DOI: 10.38073/rasikh.v6i02.18

Abstract

Harta waris adalah salah satu kewajian dan hak untuk mereka yang masih diberikan oleh Allah SWT umur yang panjang di dunia. Baik untuk mewarisinya ataupun membagikannya sesuai dengan haknya yang telah ditentukan oleh Agama Islam yang telah diatur dalam Syari’at-Nya. Oleh karena itu, maka berdosa besarlah bagi salah seorang hamba Allah SWT yang tidak melaksanakan pembagian harta tersebut dengan Syari’at Islam yang telah diatur di dalamnya. Harta yang telah ditinggalkan oleh seorang yang telah meninggal dunia kepada orang yang berhak menerimanya, karena di dalam harta yang ditinggalkan tersebut terdapat kemaslahatan-kemaslahatan untuk tetap menjalankan kehidupan bagi ahli warisnya. Kebanyakan orang menjadi kufur dengan kemiskinannya. Oleh karena itu orang yang mendapatkan harta warisan tersebut. Insya Allah, orang tersebut akan bersyukur kepada Allah SWT dalam menjalani kehidupan menuju akhirat kelak.
Motivasi Bisnis Travel Umroh Di Era Globalisasi Dewi Masita
al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam Vol 6 No 1 (2017)
Publisher : Institut Agama Islam Darullughah Wadda'wah Bangil Pasuruan.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (423.756 KB) | DOI: 10.38073/rasikh.v6i1.19

Abstract

Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana motivasi travel Umroh mengadakan bisnis travel Umroh? Penelitian ini dilatar belakangi Berbagai motivasi PT TRAVEL Umroh dalam melaksanakan bisnis travelnya.Apakah motivasi tersebut bukanlah sebuah komoditas bisnis saja sehingga mengakibatkan beberapa permasalahan terkait Travel tersebut antara lain murahnya travel sehingga banyaknya jamaah umroh yang terlantar dan tidak jadi berangkat dengan banyak alasan seperti visanya yang tidak keluar atau travelnya tidak jelas. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif Fenomenologi. Data penelitian diperoleh melalui teknik observasi, wawancara mendalam (in-depth interview), Focus Group Discussion (FGD) dandokumentasi dengan analisis data menggunakan model Miles dan Huberman, yang meliputi tiga jalur analisis, yaitu data reduction (reduksi data), data display (penyajian data), dan conclusion drawing/ verification (penarikan kesimpulan)
Ekonomi Keuangan Islam Dalam Perspektif Lembaga Lembaga Keuangan Syari’ah (Lks) Di Indonesia Parmujianto Parmujianto
al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam Vol 6 No 1 (2017)
Publisher : Institut Agama Islam Darullughah Wadda'wah Bangil Pasuruan.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (338.281 KB) | DOI: 10.38073/rasikh.v6i1.21

Abstract

Perkembangan pemikiran-pemikiran tentang perlunya menerapkan prinsip Islam dalam berekonomi di Indonesia baru terdengar pada 1974. Tepatnya dimulai dalam sebuah seminar ‘Hubungan Indonesia-Timur Tengah’ yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK). Perkembangan pemikiran tentang perlunya umat Islam Indonesia memiliki lembaga keuangan Islam sendiri mulai berhembus sejak itu, seiring munculnya kesadaran baru kaum intelektual dan cendekiawan muslim dalam memberdayakan ekonomi masyarakat.
Poligami Bawah Tangan Dan Implikasinya Pada Kehidupan Rumah Tangga Hazarul Aswat
al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam Vol 6 No 1 (2017)
Publisher : Institut Agama Islam Darullughah Wadda'wah Bangil Pasuruan.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (448.394 KB) | DOI: 10.38073/rasikh.v6i1.22

Abstract

Upaya pemberdayaan perempuan agar dapat mengangkat harkat dan martabat kaum perempuan menjadi bermartabat di mata mereka yang laki-laki sangatlah penting. Pemberian penyuluhan diperlukan agar mereka memahami hak-haknya dengan baik dan sekaligus mampu melaksanakan kewajibannya dengan sempurna, agar arah kehidupannya bisa ditentukan sendiri berdasarkan pilihan bebasnya sesuai dengan keyakinan agamanya, bukan diatur atau didektekan oleh suaminya atau lingkungan di mana dia berada. Begitu juga adanya pemahaman mengenai arti penting sebuah perkawinan agar antara suami istri benar-benar memahami hak-hak dan kewajibannya antara kedudukan sebagai suami dan sebagai kedudukan istri dalam sebuah rumah tangga demi terwujudnya tujuan perkawinan sakinah, mawaddah wa rahmah dan perempuan mempunyai harkat dan martabat dihadapan laki-laki, meskipun itu keluarga yang bermonogami ataupun berpoligami bawah tangan/kawin sirih.
Kajian Tematis Qu’ran & Hadits; Kepemimpinan Zainal Abidin
al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam Vol 6 No 1 (2017)
Publisher : Institut Agama Islam Darullughah Wadda'wah Bangil Pasuruan.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (442.188 KB) | DOI: 10.38073/rasikh.v6i1.24

Abstract

Pemimpin dan kepemimpinan merupakan dua persoalan keseharian yang saling berkaitan dalam kehidupan bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa dan bernegara. Maju dan mundurnya masyarakat, organisasi maupun bangsa dan Negara dipengaruhi oleh para pemimpin dan kepemimpinannya. Persoalannya adalah beberapa orang berpendapat bahwa kepemimpinan itu tidak dapat dipelajari. Karena menurut mereka kepemimpinan itu adalah suatu bakat yang diperoleh sebagai kemampuan istimewa yang dibawa sejak lahir. Sehingga sebagian orang mengatakan majunya organisasi maupun bangsa dan Negara dipengaruhi oleh keberuntungan seorang yang memiliki bakat alami kepemimpinan yang luar biasa, sehingga ia memiliki kharisma dan kewibawaan sebagai seorang pemimpin. Namun dalam perkembangannya pemikiran tersebut lambat laun mengalami pergeseran paradigma yang mengatakan bahwa kepemimpinan itu terjadi secara ilmiah bersamaan dengan pertumbuhan seseorang. Islam sendiri sebagai agama rahmatan lil „alamin juga menempatkan persoalan pemimpin dan kepemimpinan sebagai salah satu persoalan pokok dalam ajarannya. Dalam al-Qur‟an dan Hadits kepemimpinan mendapatkan porsi bahasan yang tidak sedikit, banyak ayat-ayat al-Qur‟an maupun hadits-hadits Nabi yang membincang tentang kepemimpinan.
Analisis Kritis terhadap Epistemologi Studi al-Qur’an Mohammed Arkoun Kholili Hasib
al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam Vol 6 No 1 (2017)
Publisher : Institut Agama Islam Darullughah Wadda'wah Bangil Pasuruan.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (383.518 KB) | DOI: 10.38073/rasikh.v6i1.26

Abstract

Studi ilmu al-Qur’an pada era kontemporer menemui berbagai tantangan baru. Salah satu di antaranya penggunaan metode-metode modern yang lahir dari tradisi filafat Barat. Persoalannya adalah, penggunaan metode modern itu dalam perjalanannya menggeser metode standar dalam ulum al-Qur’an sebagaimana dijalankan oleh para ulama ahli al-Qur’an. Dalam hal ini, Mohammed Arkoun, menggunakan metode filsafat postmodernisme dalam menganalisis al-Qur’an. Pemikiran-pemikiran tentang tradisi Islam dan konsep wahyu diuraikan oleh Arkoun dengan analisa-analisa filosofis yang berasal dari para ilmuan-ilmuan Prancis, seperti Jecques Derrida, Paul Ricour, Michel Foucault, Ferdinand de Saussure, Roland Barthes dan lain-lain. Arkoun mempertanyakan kembali esensi wahyu sebagai Kalamullah yang suci. Ia membaca kalam Allah yang transenden dan kalam-Nya dalam tataran imanen yang ia sebut wacana wahyu.Dengan merujuk kepada pendapat Paul Ricoeur, Arkoun membedakan tiga tingkatan wahyu. Pertama, wahyu Allah sebagai yang transenden, dengan beberapa fragmen kecil saja yang diwahyukan lewat para nabi. Kedua, wahyu yang diturunkan secara oral melalui nabi-nabi Israel, Yesus dan nabi Muhammad. Wahyu ini diwujudkan dengan berbagai bahasa, wahyu yang turun kepada para nabi Israel menggunakan bahasa Ibrani, wahyu yang turun kepada Yesus berwujud bahasa Aramaik dan nabi Muhammad SAW menerima wahyu dalam bentuk bahasa Arab. Wahyu ini menurut Arkoun disampaikan secara lisan dalam waktu yang panjang sebelum ditulisakan. Ketiga, obyektifitas firman Tuhan berlangsung menjadi korpus tertulis dan kitab suci ini pun bisa dibaca oleh kaum beriman hanya lewat versi tertulisnya, terlindung dalam korupus yang secara resmi ditutup. Dalam konsep al-Qur’an, kanon firman Tuhan itu diresmikan secara tertulis oleh Khalifah Ustman bin Affan. Dengan menggunakan perangkat-perangkat ilmu Barat-modern, Arkoun mengubah status al-Qur’an. Arkoun mengharuskan mempraktikkan ilmu antropologi, linguistik dan sejarah untuk membeber fakta yang sebenarnya yang bersemayam dalam wahyu. Secara terus terang metode yang ditawarkan adalah metode yang telah diterapkan oleh masyarakat Kristen dan Yahudi. Ia ingin mengubah masyarakat Islam seperti Barat pada era renaissance. Dengan demikian, persoalan pemikirannya tentang studi al-Qur’an bermula dari epistemologi Arkoun yang ia gunakan. Artikel ini mengkaji pemikiran Arkoun tentang stui al-Qur’an dengan didahului oleh kajian kritis epistemologinya.
Implementasi Peradilan Perspektif Hukum Islam Abdurrahman Ahmad Agil
al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam Vol 6 No 02 (2017)
Publisher : Institut Agama Islam Darullughah Wadda'wah Bangil Pasuruan.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (473.172 KB) | DOI: 10.38073/rasikh.v6i02.42

Abstract

Hukum peradilan nerupakan perantara untuk tegaknya kebenaran dan keadilan serta menjaga stabilitas negara dan keamanannya, oleh karena itu agama Islam memberikan perhatian sangat besar denngan menetapkan undang-undang dan mengokohkan aturan-ataurannya, menjelaskan kedudukan yang wajib dilakukan bagi seorang hakim peradilan dan hak terdakwa sehingga amanat yang Allah swt perintahkan untuk dilaksanakan dapat dipertanggung jawabkan kepada mereka yang mengembannya.
Hukum Islam Antara Individu Dan Masyarakat Savvy Dian Faizzati
al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam Vol 6 No 02 (2017)
Publisher : Institut Agama Islam Darullughah Wadda'wah Bangil Pasuruan.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (594.351 KB) | DOI: 10.38073/rasikh.v6i02.55

Abstract

Kajian ini berusaha menjawab keresahan manusia terhadap kebenaran teori kapitalisme dan sosialiseme barat, dan bahwa hukum Islam mampu menyeimbangkan antara kepentingan Individu dan kepentingan masyarakat. Dan untuk itu penulis menggunakan pendekatan filsafat hukum islam yang didukung dengan telaah pustaka dan dokumentasi untuk mendapatkan data-data yang representatif. Dan hasil penelitian ini adalah: (1) masayarakat yang baik menurut hukum Islam adalah masyarakat yang mempunyai beberapa sifat dan karakteristik antara lain: pertama. masyarakat yang moderat, seimbang dan mempunyai keteguhan. Kedua, persamaan dalam masalah hak-hak dan kewajiban manusia. Ketiga, pergantian kepemimpinan dalam Islam diberikan kepada orang yang mempunyai kemampuan untuk memimpin. (2) untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan masayarakat pada hukum Islam juga mempunyai banyak kaidah hukum di setiap bidang kajian hukum Islam yang dijadikan landasan dan pedoman bagi semua pelaksanan hukum Islam agar sesuai dengan Syariah Allah dan dan dapat memberikan kemaslahatan baik bagi individu maupun masyarakat.(3) Selalu mengutamakan kepentingan individual dalam hal ibadah dan mengutamakan kepentingan sosial dalam bidang muamalah, bukan hal yang bertentangan satu sama lainnya, melainkan dua hal yang saling melengkapi untuk mencapai keseimbangan.
Analisis Pasal 14 Ayat (1) Uud 1945 Dikaitkan Dengan Putusan Pengadilan Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Nurus Zaman
al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam Vol 6 No 02 (2017)
Publisher : Institut Agama Islam Darullughah Wadda'wah Bangil Pasuruan.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (280.378 KB) | DOI: 10.38073/rasikh.v6i02.56

Abstract

Negara hukum ditandai dengan adanya sistem pengadilan yang merdeka, yaitu sistem pengadilan yang bebas dari intervensi pihak manapun. Oleh karena itu, setiap putusan pengadilan harus di nilai sebagai putusan yang benar dan adil menurut hukum. Putusan pengadilan yang dimaksud yaitu putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pengadilan bagian dari kekuasaan Negara di bidang yudikatif, di samping terdapat kekuasaan lain yaitu kekuasaan Presiden di bidang eksekutif. Kedua lembaga Negara tersebut sama-sama memiliki kekusaan yang bersumber langsung dari UUD 1945. Diantara kekuasaan Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, yaitu memberi grasi. Sedangkan bagian dari kekuasaan Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 24A ayat (1), yaitu mengadili dari tingkat pertama sampai kasasi. Grasi diberikan ketika putusan pengadilan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu sudah ada kepastian hukum pihak yang bersalah secara hukum.
Studi Kritis Atas Konsep Nasikh Mansukh Abdullahi Ahmed An-Na'im Asmu'i Asmu'i
al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam Vol 6 No 02 (2017)
Publisher : Institut Agama Islam Darullughah Wadda'wah Bangil Pasuruan.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (314.3 KB) | DOI: 10.38073/rasikh.v6i02.57

Abstract

Konsep nasikh-mansukh yang Na'im gagas masih sangat absurd untuk diterima. Ia mengembangkan yang sama sekali berbeda, bahkan kalau tidak dikatakan berlawanan dengan yang telah dibangun oleh ulama Islam klasik. Kerja naskh yang dikembangkan oleh para ulama melahirkan syari'ah yang berlaku hingga sekarang, yang oleh Na'im disebut Syari'ah Historis, atau Syari'ah Tradisional (tradisitional shari'a), atau hukum Syari'ah Islam Tradisional (tradisitional islamic shari'a law). Sedangkan naskh yang digagas Na'im dapat melahirkan syari'ah yang disebutnya Syari'ah Modern (the modern version of shari'a), atau Hukum Syari'ah Islam Modern (modern islamic shari'a law) (istilah-istilah ini banyak dipakai secara bergantian oleh Na'im dalam berbagai tulisannya (1990), Meltzer (ed.), 1984: 75-89, Swidler (ed.), t.t.: 43-59), yang berbeda, bahkan berlawanan dengan hukum yang dihasilkan oleh naskh para ulama.

Page 1 of 4 | Total Record : 40