cover
Contact Name
Rustamaji
Contact Email
verstek@mail.uns.ac.id
Phone
+6285865999842
Journal Mail Official
verstek@mail.uns.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Gedung 3, Departemen Hukum Acara Alamat: Ir. Sutami No. 36A,Kentingan, Surakarta
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Verstek
ISSN : -     EISSN : 23550406     DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55027
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 762 Documents
ARGUMENTASI KASASI PENUNTUT UMUM TERHADAP JUDEX FACTI YANG SALAH MENERAPAKAN HUKUM DAN PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG MENGABULKAN KASASI Sindu Sakti & Edy Herdyanto
Verstek Vol 9, No 2: 2021
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (183.811 KB) | DOI: 10.20961/jv.v9i2.51069

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini mengkaji permasalahan mengenai argumentasi Penuntut Umum mengajukan kasasi terhadap Judex Facti dan pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi mengenai tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan nyawa orang lain berdasarkan Pasal 253 ayat (1) dan Pasal 254 KUHAP jo. Pasal 187 ayat (3) KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kasus. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode silogisme deduktif. Pasal 253 ayat (1) KUHAP menentukan alasan kasasi yang diperbolehkan, sehingga argumentasi Penuntut Umum dalam mengajukan permohonan kasasi dengan alasan bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum.Kata Kunci: Kasasi, Kebakaran, Argumentasi Kasasi ABSTRACTThis study examines the issue of argumentation by Public Prosecutor filed an appeal against the Judex Facti and the consideration of the Supreme Court to grant cassation regarding intentional crimes to cause fires that endanger the lives of others based on Article 253 paragraph (1) and Article 254 KUHAP jo. Article 187 paragraph (3) of the Criminal Code. This research is normative legal research. The legal material collection technique in this study is a case study. Legal materials obtained are then processed using deductive syllogism methods. Article 253 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code determines the reason for the cassation that is permissible, so that the argument of the Public Prosecutor in submitting a cassation application is based on reason that Judex Facti has been wrong in applying the law.Keywords: Cassation, Fire, Cassation Arguments
Telaah Kasasi Sebagai Fungsi Kontrol Vertikal Atas Kekhilafan Judex Facti Memutus Perkara Penipuan Wima Lucky Desiani
Verstek Vol 7, No 3 (2019): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (518.535 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i3.38290

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim Mahkamah Agung sebagai fungsi kontrol vertikal mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam perkara penipuan telah sesuai dengan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif atau terapan dengan pendakatan studi kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan penulis adalah studi dokumen atau studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini bersifat deduksi dengan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian menghasilkan simpulan bahwa pertimbangan hakim Mahkamah Agung sebagai fungsi kontrol vertikal mengabulkan permohonan kasasi penuntut mum dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam perkara penipuan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.        Kata Kunci : Kasasi, Judex Facti, Mahkamah Agung, Penipuan
Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli Dalam Kasus Tindak Pidana Illegal Logging (Studi Putusan Nomor 129/PID.SUS/2015/PN.Mtw) Sylivia Al Qory Wijaya; Kristiyadi, S,H., M.Hum -
Verstek Vol 6, No 2 (2018): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (513.833 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39146

Abstract

    Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian keterangan ahli dalam kasus tindak pidana pembalakan liar (illegal logging). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa keterangan ahli merupakan salah satu jenis alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Terkait dengan kasus Illegal Logging, Hakim mendasarkan pada Pasal 16 Undang     -Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan dimana berdasarkan pasal tersebut Majelis Hakim dalam pertimbangannya menggunakan keterangan para ahli untuk membuktikan unsur mengangkut hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.      Kata Kunci: Keterangan Ahli, Pembuktian, Tindak Pidana Pembalakan Liar 
Analisis Pembuktian Dan Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Yang Menyatakan Bebas Dari Segala Dakwaan Dalam Perkara Korupsi Nur Rohadi
Verstek Vol 5, No 1 (2017)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (269.613 KB) | DOI: 10.20961/jv.v5i1.33446

Abstract

This research aims to: 1) analyzes the process of proof in the criminal offence of corruption is already in compliance with the principles of the Law The Crime Of Corruption and the KUHAP. 2) analyzes the basic consideration of judges in meting out the verdict declaring the accused free of all claims in the case already in accordance with article 183 jo Article 191 paragraph (1) of the KUHAP. Based on the results of research and discussion, researchers conclude that: the process of proof in the criminal acts of corruption in the ruling of the No.78/Pid. Sus/2011/PN-Tipikor-Smg is based on the instruments of evidence submitted in the trial courts. The implications of information experts on corruption trial loan BPR Djoko Tingkir Sragen significantly to prove the charges by the public prosecutor, as evidenced by the description used by experts who break the juridical construction the public prosecutor so that the prosecution had not met primair and prosecuted with charges of subsidair. Keywords: Proving The Crime of Corruption, Non Ruling
Tinjauan Alasan-Alasan Hukum Penuntut Umum Dalam Mengajukan Kasasi Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Korupsi Andika Desy Fluita; Astari Suryo Nastiti; Irma Okta Yunitasari
Verstek Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (228.158 KB) | DOI: 10.20961/jv.v2i1.38838

Abstract

     Alasan-alasan hukum Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serui dalam mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara korupsi karena judex factie dalam memberikan putusan didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap unsur-unsur perbuatan yang didakwakan.     Alasan-alasan hukum Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serui terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara korupsi karena Terdakwa secara sah dan nyata melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan yang didakwakan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serui, sehingga Mahkamah Agung berwenang untuk memeriksa serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Serui Nomor 47/Pid.B/2010/PN.Sri.    Kata kunci: Putusan, Kasasi, Korupsi
ALASAN KASASI PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN BEBAS JUDEX FACTIE DALAM PERKARA PUTUSAN NOMOR 269/K/PID.SUS.2017 Muhammad Rizdhan Yoka
Verstek Vol 9, No 2: 2021
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (245.446 KB) | DOI: 10.20961/jv.v9i2.51092

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian argumentasi Penuntut Umum menyatakan putusan bebas Judex Factie sebagai kesalahan dan dijadikan alasan permohonan kasasi. Metode penelitian ini merupakan penilitian normatif atau doktrinal, dan bersifat perspektif. Pembuktian memegang peran penting dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan karena pada saat pembuktian inilah nasib terdakwa ditentukan apakah benar bersalah atau tidak bersalah. Pembuktian ini harus memperhatikan fakta-fakta atau pernyataan yang didakwakan terhadap terdakwa di pengadilan. Salah satu kasus yang penulis teliti ialah kasus pidana pada Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 44/Pid.Sus/2016/PN.PAL tanggal 13 Oktober 2016 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan Terdakwa Supriady Djafar, yang terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah. Terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Ketua Komisioner KPU Kota Banggai dengan cara menggelapkan Dana Hibah Daerah bersama dengan Muhammad Saleh Huraera impor dengan cara membuat perjanjian sewa-menyewa mobil yang akan dipakai untuk kegiatan Operasional KPU Kabupaten Banggai yang kemudian uang yang akan digunakan untuk menyewa tersebut dipakai untuk memperkaya diri sendiri atau merugikan keuangan negara. Terhadap kasus Korupsi ini, Hakim Pengadilan Negeri Palu telah salah menafsirkan unsur “mereka yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” serta tidak mempertimbangkan alat bukti yang dihadirkan di persidangan dan menjatuhkan putusan bebas Judex Factie. Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung karena beranggapan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Palu dalam menjatuhkan putusan tidak sebagaimana mestinya. Berdasarkan alasan tersebut Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Nomor 269 K/Pid.Sus/2017. Argumentasi Penuntut Umum menyatakan putusan bebas Judex Factie sebagai kesalahan dan dijadikan alasan permohonan kasasi telah sesuai dengan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP.Kata Kunci: Kasasi, Putusan bebas, Tindak Pidana Korupsi, Pembuktian ABSTRACTThis research aims to determine the suitability of the arguments of the Public Prosecutor to declare the Judex Factie free decision as an error and made the reason for the appeal. This research method is normative or doctrinal research, and is perspective.Proof holds an important role in the examination process at the court because at the time of this verification the fate of the defendant is determined whether he is guilty or innocent. This proof must pay attention to the facts or statements that were indicted against the defendant in court. One of the cases that the author examined was a criminal case in the Decision of the Palu District Court Number 44 / Pid.Sus / 2016 / PN.PAL dated 13 October 2016 concerning Corruption Crime with Defendant Supriady Djafar, which occurred in the Province of Central Sulawesi. The defendant misused his authority as Chairman of the Banggai City KPU Commissioner by way of embezzling Regional Grants along with Muhammad Saleh Huraera imports by making a car rental agreement that will be used for the KPU Regency Operational Operations activities which then the money to be used for rent is used for enrich yourself or harm the country's finances. For this Corruption case, the Palu District Court Judge has misinterpreted the elements "those who do or participate in acts with the aim of benefiting themselves or other people or a corporation, misusing the authority, opportunity or means thereof because of a position or position that can detrimental to the country's finances or the country's economy "and does not consider the evidence presented at the trial and impose a free judgment on Judex Factie.The Public Prosecutor submitted an appeal to the Supreme Court for assuming that the Palu District Court Judge in making the decision was not as it should be. Based on these reasons the Supreme Court issued a decision Number 269 K / Pid.Sus / 2017. The argument of the Public Prosecutor states that the Judex Factie's decision is a mistake and is used as an excuse for the request for cassation in accordance with Article 253 Paragraph (1) of the Criminal Procedure Code.Keywords: Cassation, Free Verdict, Corruption Crime, Proof
Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Peranan Saksi Ahli Dalam Pembuatan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian Yesi Puji Astutiningrum
Verstek Vol 4, No 1 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (228.956 KB) | DOI: 10.20961/jv.v4i1.38321

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah kekuatan pembuktian keterangan ahli forensik dalam pembuatan alat bukti surat yang berbentuk Visum Et Repertum dalamperkara penganiayaan yang memnyebabkan matinya orang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 791K/PID/2014. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang memberikan preskriptif mengenai kesesuaian alasan pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum serta bagaimana pertimbangan Majelis Hakim. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi dokumen untuk mengumpulkan bahan hukum dengan membaca peraturan perundang-undangan, dokumen resmi maupun literatur yang berhubungan dengan masalah yang sedang dikaji oleh penulis. Teknik analisis bahan hukum dilakukan secara silogisme deduktif yang berpangkal dari pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor, dari kedua premis yang didapat maka dapat ditarik sebuah kesimpulan yang berkaitan dengan perkara tersebut.      Hasil yang diperoleh dari penelitian ini bahwa alasan hukum pengajuan kasasi Judex Factie dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 791K/PID/2014 sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP. Berkaitan dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, Majelis Hakim memutus berdasarkan fakta di dalam persidangan atas pertimbangan yang bersifat yuridis maupun pertimbangan yang bersifat non yuridis atas rasa keadilan yang berlaku di masyarakat.     kata kunci pengajuan kasasi, pertimbangan hakim, tindak pidana penganiayaan
Alasan Kasasi Penuntut Umum Keberatan Mengenai Pidana Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi Secara Bersama-Sama Dan Berlanjut (Studi Putusan Nomor 1722K/PID.SUS/2014) Adelia Dwi Anggreani
Verstek Vol 6, No 3 (2018): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (467.865 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i3.39167

Abstract

     Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui alasan Kasasi oleh Penuntut Umum dalam pemenuhan ketentuan Pasal 253 KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan pendekatan kasus tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut oleh Terdakwa I, Drs. Budiono Iksan dan Terdakwa II, Herry Satmoko, S.Sos. selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bagian Kepegawaian Sekretariat Daerah Kota Batu. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Penuntut Umum dapat membuktikan kesesuaian alasan-alasan Kasasi yang diajukannya dengan alasan-alasan Kasasi yang terdapat pada Pasal 253 ayat (1) KUHAP, terutama pada huruf a. Alasan-alasan Kasasi yang telah diuraikan oleh Penuntut Umum dalam kasus korupsi secara bersama-sama dan berlanjut tersebut dapat dilihat dari amar putusan Majelis Hakim Tingkat Banding yang telah keliru dan salah menerapkan hukumnya, dengan membenarkan dan menyetujui materi pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dinilai telah tepat dan benar secara yuridis serta memenuhi rasa keadilan dan mengganggap penjatuhan hukuman pidana uang pengganti tidak lagi relevan dijatuhkan kepada Para Terdakwa. Sementara dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  menyebutkankan, bahwa pidana korupsi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pidana uang pengganti yang kemudian besarannya diatur dalam Pasal 18 huruf b.         Kata Kunci: Alasan Kasasi, Korupsi, Pidana Uang Pengganti.
Alasan Permohonan Kasasi Oleh Penuntut Umum Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Penipuan Ardhadedali Aulia Putri
Verstek Vol 5, No 2 (2017)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (587.2 KB) | DOI: 10.20961/jv.v5i2.33478

Abstract

       The purpose of this research is to understand the reason of Prosecutor to apply a cassation and the consideration of the Supreme Court’s Judge in examine and judging the embezzlement case. The public prosecutor evaluate that the judge is wrong at judging the embezzlement case. Case reviewed at Supreme Court’s Verdict Number 251 K/ Pid/ 2015 was case of bedrog. The defendant gave offer for invest in her business and promise to give the profit about 4%. Yogyakarta District Court’s Judge evaluate the act that committed by the defendant is including civil sphere because the judge just examined the agreement, whereas since the beginning the defendant already had a bad faith when she asked for more fund with the reason that she didn’t have money for return the last fund. The agreement made since the second time, while on the first there was no agreement yet.        The results showed that the public prosecutor uses alternative form of indictment with bedrog and embezzlement elements. The Judge of Yogyakarta District Court decided an onslag verdict on the basis of consideration that the defendant was right proven to do the act but it’s not a criminal act. The public prosecutor submit the cassation application with reasons that the judge didn’t watch the facts in court and ignore the argumentation. The public prosecutor’s reason in cassation application against onslag verdict in bedrog is that the law was not occurred necessarily and it’s consistent with the Article 253 of Criminal Codes Procedures about the reason of Cassation application. Consideration of the Supreme Court’s Judge in examine the cassation application for onslag verdict in bedrog is based on the facts on the court and the Article 256 juncto 193 of Criminal Codes Procedures about cassation.       Keywords: Bedrog, Embezzlement, Cassation Reasons, Evidences, Consideration of The Judge.
Dampak Yuridis Penggunaan Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Yang Sah Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara (Studi Kasus atas Putusan Nomor: 24/Pid.Sus/2010/PN.Ska) Prastowo Aji Nugroho; Kurniawan Jati Purba; Riko Ajo Mustofa
Verstek Vol 2, No 2 (2014)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (279.233 KB) | DOI: 10.20961/jv.v2i2.38855

Abstract

      Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui dampak yuridis penggunaan keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah terhadap pertimbangan hakim dalam memutus perkara dalam Putusan Nomor: 24/Pid.Sus/2010/PN.Ska. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam jurnal ini adalah studi kepustakaan (library research). Penulis menggunakan metode logika deduktif dalam penulisan jurnal ini. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah harus sesuai dengan bidang keahlian dari ahli tersebut dan bidangnya berkaitan dengan jenis perkara. Alat bukti keterangan ahli memiliki kekuatan pembuktian yang bebas, sama seperti alat-alat bukti lainnya yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penggunaan keterangan ahli dalam Putusan Nomor: 24/Pid.Sus/2010/PN.Ska memiliki dampak yuridis yang berupa keyakinan hakim akan kebenaran tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan membantu hakim dalam menjatuhkan putusan yang paling tepat kepada terdakwa.           Kata kunci: Keterangan Ahli, Alat Bukti yang Sah, Pertimbangan Hakim, Putusan

Page 3 of 77 | Total Record : 762