cover
Contact Name
Muhamad Ulul Albab Musaffa
Contact Email
muhamad.musaffa@uin-suka.ac.id
Phone
+6282220623338
Journal Mail Official
azzarqa@uin-suka.ac.id
Editorial Address
Rumah Jurnal Fakultas Syari'ah dan Hukum (Ruang 205 - Lantai 2), Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga; Jln. Marsda Adisucipto 1 Yogyakarta 55281 Indonesia
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Az Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam
ISSN : 20878117     EISSN : 28093569     DOI : https://doi.org/10.14421/azzarqa
Jurnal Az zarqa merupakan jurnal unggulan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dibentuk pada tanggal 1 Desember 2010. Jurnal Az zarqa menyediakan artikel ilmiah hasil penelitian empiris dan analisis-reflektif bagi para praktisi dan akademisi, yang diharapkan berkontribusi dalam mengembangkan teori dan mengenalkan konsep-konsep baru di bidang hukum islam khususnya hukum bisnis islam dalam perspektif yang luas. Jurnal Az zarqa terbit secara berkala dalam kurun 6 bulan sekali, Juni dan Desember.
Articles 146 Documents
Tinjauan Hukum Islam terhadap Penarikan Infaq Panen (Studi di MI Ma’arif Purwodeso Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen) azzarqa azzarqa; Anisatul Khumairoh
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 7, No 2 (2015): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v7i2.1499

Abstract

Kesejahteraan  lahir batin merupakan tujuan utama hidup dan kehidupan masyarakat muslim. Untuk mewujudkan kesejahteraan tersebut manusia dalam kehidupannya melakukan berbagai amalan-amalan yang sesuai dengan tuntunan agama dengan cara yang telah ditentukan seperti jual beli, sewa menyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, termasuk juga zakat, infaq dan shadaqah. Penarikan infaq panen di MI Ma’arif Purwodeso kepada setiap orang tua peserta didik merupakan salah satu upaya untuk memperoleh dana yang bertujuan untuk membantu pengembangan madrasah tersebut. Adanya penarikan infaq panen tersebut yang menimbulkan ambiguitas pada konsep dasar infaq dalam hukum Islam yang sifatnya sukarela atau sunnah sedangkan dalam pelaksanaannya infaq panen tersebut memberikan batasan dan mengandung unsur wajib. Dalam pelaksanaan infaq panen di MI Ma’arif Purwodeso menimbulkan banyak persepsi masyarakat terkait dengan zakat pertanian. Di sinilah kajian atau studi penelitian ini difokuskan pada latar belakang infaq dan pandangan hukum Islam terhadap penarikan infaq panen tersebut yaitu untuk menjelaskan secara jelas tentang analisis hukum Islam terhadap praktik penarikan infaq panen di MI Ma’arif Purwodeso.
Epistemologi Fikih Lingkungan: Revitalisasi Konsep Masalahah azzarqa azzarqa; Ahmad Thohari
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 5, No 2 (2013): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v5i2.1317

Abstract

Tulisan ini didasari oleh fenomena  krisis lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana alam yang dapat mengancam kehidupan manusia. Ada beberapa faktor penyebab lahirnya krisis ini. Salah satu faktor utama adalah permasalahan pemahaman keagamaan. Di kalangan umat Islam masih berkembang sebuah pemahaman bahwa fikih hanya berurusan dengan persoalan hubungan manusia dengan manusia (anthroposentrisme). Akibatnya, fikih yang berhubungan dengan fenomena sosial, seperti lingkungan masih terabaikan. Padahal dalam konteks krisis ekologis saat ini, fikih lingkungan menjadi sangat urgen. Dengan fikih lingkungan, dunia Islam diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam membangun dunia dan peradaban manusia yang harmonis dengan alam. Dalam filsafat ilmu, fikih lingkungan dapat dijelaskan melalui aspek epistemologis. Secara epistemologis, fikih lingkungan dibangun atas dasar konsep mashlahah. Konsep ini pada mulanya dijadikan dasar oleh al-Syatibi untuk merumuskan konsep maqashid al-syari’ah yang akan menjadi landasan dalam penetapan hukum Islam. Menurut al-Syatibi, hakikat atau  tujuan awal pemberlakuan syari’ah adalah mewujudkan dan memelihara lima unsur pokok: agama (ad-din), jiwa (al-nafs), keluarga (al-nasl), akal (al-aql), dan harta (al-mal) yang sering disebut sebagai al-kulliyat al-khamsah. Fazlur Rahman lalu meringkasnya ke dalam konsep monoteisme dan keadilan sosial. Meskipun al-Syatibi dan Rahman sama-sama tidak  menyinggung hifdz al-‘alam (memelihara lingkungan) sebagai bagian dari maqashid al-syari’ah, namun terdapat beberapa penjelasan al-Qur’an maupun hadist yang menerangkan urgensitas pemeliharaan lingkungan/alam. Karena itu, hifdz al-‘alam  dapat dijadikan sebagai mediator utama bagi terlaksananya al-kulliyat al-khamsah tersebut. 
Kontribusi Asuransi Syariah Dalam Dunia Perasuransian di Indonesia Marwini Marwini
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 12, No 2 (2020): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v12i2.2180

Abstract

Aktivitas asuransi syariah merupakan ladang perkumpulan yang menjadi prioritas tolong menolong serta menjamin dana nasabah (premi) untuk dikelola dengan sebaik-baiknya oleh pihak pengelola (mudarib) melalui akad tabarru’. meskipun tidak memungkiri di tengah perjalan hubungan keterjalinan akad antara kedua belah terjadi perselisihan. Namun demikian, konsekuensi label prinsip syariah yang dialamatkan kepada pihak perusahaan asuransi syariah yang mengharuskan konsisten terhadap produk asuransi yang ditawarkan kepada calon nasabah, khususnya di Indonesia. Diharapkan ke depan perusahaan asuransi syariah benar-benar mengemban amanat umat sebaik-baiknya yang mana ditengah dinamika zaman asuransi syariah terus meneguhkan prinsip syariah kepada masyarakat secara luas sebagai bentuk riil bahwa kontribusi asuransi syariah  dalam dunia perasuransian di indonesia itu bukan pepesan kosong belaka.
Infak sebagai Program Pengurangan Ketergantungan Masyarakat terhadap Rentenir (Studi Kasus pada BAZNAS Kabupaten Ngawi) az-zarqa az-zarqa; Naning Nur Hidayah
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 10, No 1 (2018): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v10i1.1739

Abstract

Lembaga zakat mengambil peran penting dalam meningkatkan kondisi ekonomi masyarakat kurang mampu. Lembaga zakat bekerja untuk mencapai tujuan yang lebih luas, tidak hanya membentuk dasar jaminan sosial saat ini, tetapi juga membawa keuntungan lain pada masyarakat. Badan Amil Zakat Kabupaten Ngawi misalnya, dalam merespon maraknya praktik rentenir yang tersebar di Kabupaten Ngawi hadir dengan programnya, menjadikan infak sebagai program pengurangan ketergantungan masyarakat terhadap rentenir. Atas dasar itulah peneliti tertarik untuk meneliti bagaimana kebijakan BAZNAS kabupaten Ngawi melalui infak sebagai program pengurangan ketergantungan masyarakat terhadap rentenir dan bagaimana efektivitas infak sebagai program pengurangan ketergantungan masyarakat terhadap rentenir pada BAZNAS Kabupaten Ngawi ditinjau dari sosiologi hukum Islam.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan BAZNAS Kabupaten Ngawi melalui infak sebagai program pengurangan ketergantungan masyarakat terhadap rentenir menggunakan strategi yaitu dengan memberikan pinjaman tanpa bunga, tanpa jaminan, dan tanpa potongan, diangsur dengan batas waktu maksimal 10 bulan. Kebijakan BAZNAS selanjutnya yaitu membuat model dengan membentuk kelompok. Untuk melihat efektivitas apakah masyarakat kembali kepada rentenir setelah mendapatkan pinjaman BAZNAS, ditinjau dari sosiologi hukum Islam, menggunakan beberapa indikator. Pertama, pilihan rasional, masyarakat memilih pinjaman BAZNAS dari pada memilih jasa rentenir. kedua, tindakan sosial Max Weber, masyarakat dalam tindakannya termasuk ke dalam tipologi rasionalitas instrumental dan rasionalitas nilai. Dalam tinjauan sosiologi hukum Islam, termasuk ke dalam pengaruh hukum Islam terhadap perubahan masyarakat. Dari 53% masyarakat yang mendapatkan program BAZNAS untuk membayar utang rentenir, respon 28,4% diantaranya mengatakan berusaha melepas rentenir. Hal itu berarti sudah terdapat pengaruh, namun belum maksimal. Respon 28,4% tersebut menunjukkan bahwa segala strategi dan model yang ditawarkan BAZNAS kurang efektif untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap rentenir karena dana yang dipinjamkan dirasa kurang mencukupi dan tidak adanya tim dakwah BAZNAS yang memberikan pembinaan kepada masyarakat secara rutin.
Pengupahan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif azzarqa azzarqa; Ika Novi Nur Hidayati
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 9, No 2 (2017): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v9i2.1463

Abstract

Manusia diciptakan Allah SWT untuk selalu berusaha dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, salah satunya adalah dengan bekerja. Bekerja berarti pembayaran yang diterima pekerja selama ia melakukan pekerjaan atau dipandang melakukan pekerjaan. Sebagaimana terdapat dalam al-Qur’an surat al-Mulk (67): 15, yang menjelaskan bahwa rizki yang disediakan Allah SWT harus dicari oleh manusia. Manusia diperintahkan berperan aktif dalam mencari dimana rizki itu bisa didapat, bahkan sampai ke segala penjuru dunia. Antara pengusaha dengan pekerja saling membutuhkan. Pengusaha membutuhkan pekerja untuk menjalankan usahanya agar tetap  eksis, sedangkan pekerja membutuhkan pekerjaan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dari itu  kemudian timbul hubungan kerja antara pengusaha dengan  pekerja. Hubungan kerja pun tidak terlepas dari masalah upah. Masalah pengupahan merupakan hal yang sensitif bagi para pekerja. Bagi pengusaha upah itu adalah biaya produksi yang harus ditekan serendah-rendahnya agar harga barangnya nanti tidak terlalu tinggi atau keuntungannya menjadi lebih tinggi. Bagi pekerja, upah adalah jumlah uang yang diterimanya pada waktu tertentu atau lebih penting lagi, jumlah barang kebutuhan hidup yang ia dapat beli dari upah itu. Pekerja adalah para tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan, dimana para tenaga kerja itu harus tunduk kepada perintah dan peraturan kerja yang diadakan oleh pengusaha (majikan) yang bertanggung jawab atas lingkungan perusahaannya, tenaga kerja itu akan memperoleh upah dan atau jaminan hidup lainnya yang wajar.Allah SWT menurunkan syari’at (hukum) Islam untuk mengatur kehidupan manusia, baik selaku pribadi maupun selaku anggota masyarakat.[1] Begitu juga mengatur mengenai upah dalam hukum Islam, yaitu  ijārah al-‘amal (اجارة العمل). Ijārah al-‘amal (اجارة العمل) adalah pemilik jasa dari seseorang ajīr (اجير) oleh musta’jir (مستأجر), serta pemilikan harta dari pihak musta’jir (مستأجر) oleh seorang ajīr (اجير). Dimana ijārah (اجارة), merupakan transaksi terhadap jasa tertentu disertai kompensasi.[2]  Dalam hal ini terjadi perikatan tentang pekerja atau manusia          dimana pihak penyewa memberikan upah kepada pihak-pihak yang menyewakan.[3] Dewasa ini masalah upah sering menjadi pemicu hubungan tidak baik antara pengusaha dan pekerja. Hal ini dikarenakan salah satu pihak ada yang merasa dirugikan atau teraniaya terhadap upah yang diberikan dibanding dengan pekerjaan-pekerjaan yang telah dilakukan. Oleh karena itu, dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dilakukan dengan akad tertulis agar masing-masing pihak mengetahui hak-hak serta kewajiban-kewajibannya, sehingga hubungan antara pengusaha dan pekerja dapat berjalan baik. Dengan adanya keseimbangan antara upah dengan pekerjaan yang dilakukan, maka hubungan baik antara pengusaha dengan pekerja tetap terjaga.    [1] Suparman Usman,  Hukum Islam Asas-Asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001), hlm. 65.   [2] Taqiyyuddin an-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam, Terjemahan Muh. Magfur Wahid, (Surabaya: Risalah Gusti, 1996) hlm. 83.                  [3] Moh. Anwar, Fiqh Islam: Muamalah, Munakahad, Faro’id dan Jinayah (Hukum Perdata dan Pidana Islam Beserta Kaidah-Kaidah Hukumnya), cet. ke-2 (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1998), hlm. 76.        
Industri Bisnis Slimming Injection Perspektif Hukum Bisnis Syari'ah Nurul Khikmah
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 13, No 1 (2021): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v13i1.2379

Abstract

Sumber hukum sangat penting, sebelum seseorang melakukan aktifitas (perbuatan) bisnis harus mempelajari dulu hukumnya. Dalam praktik bisnis syari'ah, sumber hukumnya yaitu pada Al-Qur’an, Hadist, Ijma’, Ijtihad, dan prinsip-prinsip hukum lainnya. Keutamaan dari hukum bisnis syari'ah bahwa selalu mendasarkan pada prinsip-prinsip syari'ah. Yang mana Al-Qur’an dan Al-Hadist memiliki tingkat kebenaran yang sudah pasti. Dengan membaca dan memahami secara sungguh-sungguh, seseorang akan mampu menerapkan prinsip-prinsip hukum yang bersifat tekstual (manthuq) maupun yang bersifat kontekstual (mafhum). Untuk menjelaskan tujuan dari penelitian ini menggunakan studi Pustaka serta data yang di peroleh dari Bellissima Skincare. Menarik untuk dibahas industri bisnis seperti ini apakah telah menjalankan syaria’at islam, mengingat subjek dari industri slimming injection adalah manusia, selain itu bisnis yang baik tidak hanya semata-mata mencari keuntungan materil, melainkan tetap mengutamakan imateril, yang mana mencari keridloan Allah SWT. Sehingga akan tahu bagaimana berbisnis sesuai dengan syariat islam, baik secara akad, kontrak, pendirian industry, maupun objeknya. Objek dalam penelitian ini adalah slimming injection, dimana penggunaan slimming injection haram, di sebabkan terdapat kandungan haram di dalam cairan suntik kurus tersebut. Serta industri slimming injection yang tidak dijalankan sesuai dengan bisnis syari’ah, hal ini terlihat dari kontrak pendirian yang tidak menerapkan hukum bisnis syari’ah yang berdampak pada proses penggunaannya.Kata Kunci: Industri Bisnis; Slimming Injection; Hukum Bisnis Syari’ah
Faktor Pengaruh Minat Membayar Zakat Mal Studi pada LAZ 'Baitul Mal MJK' di Yogyakarta Widyarini Widyarini; Wahyu Yuliana
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 11, No 2 (2019): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v11i2.2070

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor pengaruh minat muzaki di dalam membayar zakal mal pada LAZ ‘Baitul Mal MJK’ Yogyakarta. Di dalam model menggunakan variabel Religiusitas, Kepercayaan, Promosi dan Image/Citra. Populasi penelitian ini adalah masyarakat muslim di daerah LAZ ‘Baitul Mal MJK’ Yogyakarta, dengan jumlah sampel sebanyak 67 orang. Metode yang digunakan convenience sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel religiusitas tidak lolos uji reliabilitas. Sedangkan variabel kepercayaan dan promosi tidak signifikan. Variabel image/citra adalah satu-satunya variabel signifikan.
Analisis Terhadap Penerapan Biaya Administrasi Bulanan dalam Produk Wadiah pada Bank Syariah Dadi Putra
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 11, No 1 (2019): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v11i1.2077

Abstract

Perbankan syariah adalah bank  yang menjalankan  atau melakukan proses kegiatannya berdasarkan prinsip syariah. Dalam transaksinya perbankan mengacu pada ayat Al-Qur’an, Hadis dan lainnya yang merupakan acuan yang di benarkan islam. Pada perbankan ada produk penghipunan dana yang di sebut denagan akad wadi‟ah yang mana para nasabah dapat menyimpan dana tersebut  kepada pihak bank dan  bank akan menjaga harta terseut.  Dengan ini  beberapa bank  akan membebankan biaya administrasi bulanan  kepada nasabah. biaya administrasi ATM bulanan ini berbeda beda antara bank yang satu dengan yang lainnya. penulis menelitih tentang hal tersebut pada perbankan syariah yang menjadi komponen pembentuknya adalah kebijakan atau ketentuan  perbankan itu sendiri yang menerapkan biaya administrasi ATM tersebut, kemudian adanya kerja sama antara Bank dan PT Artajasa Pembayaran Elektronis selaku pengelola jaringan ATM Bersama dan PT Rintis Sejahtera yang merupakan pengelola jaringan ATM Prima.  Kata Kunci: komponen, wadiah, perbankan syariah  
Kritik Nalar Perbankan Syari’ah: Perspektif Legal Maxim azzarqa azzarqa; Addiarrahman Addiarrahman
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 5, No 2 (2013): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v5i2.1312

Abstract

Tulisan ini hendak mengkritik nalar struktural-formal dalam memahami ekonomi Islam, tanpa bermaksud menggugat keberadaan perbankan syari’ah sebagai sebuah fenomena. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan legal maxim, dengan menggunakan kaidah-kaidah fiqh atau qawa’id al-fiqhiyah (dasar-dasar atau fondasi pemahaman) untuk mengungkap kekakuan dalam memahami akad-akad yang ada dalam fiqh muamalah. Kaidah fiqh yang digunakan adalah qawa’id kulliyat al-kubra mengenai adat sebagai sebuah hukum; al-‘adatu muhakkamah dan beberapa kaidah yang diderivasi dari kaidah ini. Nalar formal-struktural perbankan syari’ah yang menganggap akad-akad berbahasa Arab, atau yang diambil dari istilah fikih, keliru bila dipahami sebagai akad yang Islami. Karena semua itu, adalah ‘urf masyarakat Arab. Meng-Arab-kan ekonomi Islam di Indonesia, bukanlah solusi untuk melakukan perubahan dalam sistem ekonomi ke arah yang lebih baik. Karena kita akan terus terjebak pada upaya formal-struktural, tanpa adanya perubahan iklim budaya. Bank syari’ah, dengan demikian, akan terus disibukkan dengan aspek formal-struktural, sedang budaya dan perilaku ekonomi para elite, dan kebanyakan masyarakatnya tetap saja budaya kapitalisme bertopeng Islam.
Peran Dewan Pengawas Syari’ah Dalam Shariah Governance Di Lembaga Keuangan Syariah muhammad munir
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 12, No 1 (2020): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v12i1.1856

Abstract

Model Shariah Governance dalam lembaga keuangan syariah merupakan tata kelola yang menawarkan produk dan jasa yang sesuai dengan prinsip syariah. Keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah untuk melakukan menasehati dan mengawasi terhadap aktivitas lembaga keuangan syariah dalam rangka menciptakan kemaslahatan bank dan ekonomi, serta menumbuhkan kepercayaan dari para stakeholders dan publik secara umum bahwa praktik dan aktivitas yang dilakukan sudah sesuai dengan syariah. Secara lebih dekat aktivitas lembaga keuangan syariah agar tidak terjadi adanya problem, maka DPS berperan penting disetiap daerah untuk melakukan pengawasan lebih detail. Dalam paper ini penulis bermaksud untuk melakukan analisis terhadap sistem pengawasan DPS dalam shariah governance dengan melalui pendekatan pustaka yang memanfaatkan teks berupa buku, jurnal, dan asas-asas hukum, kaedah-kaedah hukum dalam nilai peraturan hukum konkrit dan sistem hukum.

Page 1 of 15 | Total Record : 146