cover
Contact Name
Muhamad Ulul Albab Musaffa
Contact Email
muhamad.musaffa@uin-suka.ac.id
Phone
+6282220623338
Journal Mail Official
azzarqa@uin-suka.ac.id
Editorial Address
Rumah Jurnal Fakultas Syari'ah dan Hukum (Ruang 205 - Lantai 2), Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga; Jln. Marsda Adisucipto 1 Yogyakarta 55281 Indonesia
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Az Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam
ISSN : 20878117     EISSN : 28093569     DOI : https://doi.org/10.14421/azzarqa
Jurnal Az zarqa merupakan jurnal unggulan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dibentuk pada tanggal 1 Desember 2010. Jurnal Az zarqa menyediakan artikel ilmiah hasil penelitian empiris dan analisis-reflektif bagi para praktisi dan akademisi, yang diharapkan berkontribusi dalam mengembangkan teori dan mengenalkan konsep-konsep baru di bidang hukum islam khususnya hukum bisnis islam dalam perspektif yang luas. Jurnal Az zarqa terbit secara berkala dalam kurun 6 bulan sekali, Juni dan Desember.
Articles 146 Documents
Penolakan Klaim Asuransi Jiwa Dan Kesehatan Pada PT. Allianz Indonesia az-zarqa az-zarqa; Susi Nurkholidah
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 10, No 1 (2018): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v10i1.1734

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis faktor penyebab penolakan klaim oleh PT Allianz yang diajukan nasabah bernama Ifranius yang mana dibenarkan menurut hukum. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penolakan klaim oleh PT Allianz yang diajukan Ifranius karena PT Allianz tidak mengakui polis asuransi yang bersangkutan dengan meminta persyaratan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku, selain itu juga membebankan kepada PT Allianz untuk mengganti kerugian serta terjerat dalam kasus pidana karena tidak adanya i’tikad baik dari penanggung untuk menerima pengajuan klaim.
Hutang Palean: Studi terhadap Perilaku Masyarakat Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep Madura azzarqa azzarqa; Saifuddin Saifuddin
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 9, No 1 (2017): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v9i1.1431

Abstract

Masyarakat Madura dikenal sebagai masyarakat yang sangat religius, bahkan tergolong muslim fanatik (taat) beraliran ahlussunnah wal jamaah khususnya Nahdlatul Ulama’ (NU). Secara logika, mereka tentu dalam kehidupannya sehari-hari secara taat dan konsisten akan menjalankan ajaran-ajaran syariat Islam, baik dalam ranah ibadah maupun muamalah. Dalam ranah ibadah, sholat lima waktu tidak pernah ditinggalkan baik kalangan tua maupun muda bahkan yang masih anak-anak. Begitu pula puasa di bulan suci Ramadlan dan naik haji. Khusus untuk naik haji masyarakat Madura meskipun tergolong miskin mereka berani berhutang hanya supaya bisa naik haji. Dalam hal muamalah juga demikian halnya, sebagian besar masyarakat Madura masih memegang ajaran-ajaran Islam dengan taat pula seperti jual beli, pinjam meminjam dan lain-lain. Namun demikian, terdapat suatu hal yang menarik di sebuah desa yang bernama Prancak. Masyarakat desa Prancak yang mayoritas adalah petani tembakau ini setiap kali mau memulai menanam tembakau terbiasa dengan melakukan praktek hutang palêan. Palêan adalah istilah dalam bahasa Madura yang berarti transaksi hutang piutang dimana si penghutang diharuskan membayar dua kali lipat dari jumlah hutang pokoknya. Praktek tersebut menimbulkan kegelisahan akademik yang cukup lama di dalam diri peneliti yang membutuhkan jawaban, apakah masayarakat Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep Madura yang sangat religius dan taat memegang dan menjalankan ajaran Islam tidak mengetahui keharaman riba dalam Islam, apa faktor-faktor yang melatarbelakangi praktek tersebut. Kemudian dari segi beban yang harus dipikul kenapa mereka tidak meminjam di Bank konvensional yang jauh lebih murah bunganya atau bahkan bisa meminjam di Bank Syariah (BMT) yang tentu sesuai dengan ajaran Islam mudah, dan tidak memberatkan. Hal inilah yang mencoba dijawab oleh penelitian ini.
Penerapan Fatwa DSN MUI Tentang Murabaha Bilwakalah Di BMT Bina Ihsanul Fikri (BIF) Bugisan Yogyakarta Mujib Rido
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 13, No 1 (2021): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v13i1.1872

Abstract

The BMF KSPS BIF in its business is divided into two namely Baitul Maal (social business) and Business (Baitul Tamwil). This social business is engaged in collecting Zakat, Infaq and Sadaqah funds and mentoring them to eight ashnaf. The priority scale for poverty alleviation through productive economic programs and scholarships. Its business ventures are engaged in empowering the lower class economic community with intensification of BIT in conducting murabhah financing using the media of wakalah, sometimes murabaha contracts in BMT often precede wakalah contracts. The presence of media wakalah to members in murabaha financing in BMT BIF is not wise and not careful in doing murabaha contracts when wakalah. On April 1, 2000 (26 Dzulhijjah 1420) MUI fatwa No.04 / DSN-MUI / IV / 2000 stipulated that if BMT wanted to represent members to buy goods from third parties, the murabahah sale and purchase agreement must be made after the goods in principle became belongs to BMT. In other words, authorization (wakalah) from BMT to any member or third party must be done before the murabahah sale agreement takes place. In this study the author wants to know about how the application of murabaha financing when the time is carried out by BMT BIF to its members. And how is the suitability of Fatwa DSN Number 04 / DSN-MUI / IV / 2000 in implementing murabahah financing when it is at the Bugisan BMF BIT Yogyakarta.Keywords: Murabaha bil wakalah, BMT BIF, Fatwa DSN MUI.
Fenomena Pedagang dan Salesman Jawa Tengah di Lubuk Linggau dan Sekitarnya Abdul Mughits
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 11, No 1 (2019): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v11i1.1785

Abstract

Fenomena pedagang dan salesman Jawa di Lubuk Linggu Sumatera Selatan dan sekitarnya mendeskripsikan adanya jenis bisnis yang khas bagi orang Jawa di Sumatera dan lapangan kerja bagi unemploiment Jawa. Bisnis yang melibatkan ratusan pemodal dan ribuan salesman saat ini dan sudah berjalan sejak tahun 1980-an cenderung akan terus berkembang dan melibatkan lebih banyak lagi tenaga kerja. Hanya saja model bisnis nyales orang Jawa yang etos kerjanya selalu terkesan imperior dibanding dengan etnis lainnya hampir tidak terekam dalam program dan laporan pemerintah dan penelitian akademik. Tentu, model bisnis ini menyisakan banyak pertanyaan, seperti faktor-faktor determinanya mengapa model bisnis nyales ini masih bertahan dan cenderung meningkat, karakter segmen pasar yang menjadi sasarannya dalam marketing yang mayoritas adalah warga tarnsmigrasi Jawa di Sumatera, jenis produk yang laku dijual, strategi pemasarannya, interaksi sosialnya dengan warga lingkungan rumah kontrakan dan dengan pangsa pasar, dan prospek ke depannya bagiamana.  Oleh karena itu, penelitian ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Tinjauan Hukum Islam terhadap Eksistensi Minimarket Alfamart dan Indomaret di Indonesia Evi Damayanti
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 11, No 2 (2019): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v11i2.2071

Abstract

Artikel ini fokus untuk meneliti bagaimana analisis dalam hukum Islam terhadap eksistensi minimarket Alfamart dan Indomaret di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa eksistensi minimarket Alfamart dan Indomaret dalam kegiatan perdagangannya ditinjau dalam hukum Islam termasuk dalam monopoli. Serta dalam aktivitas perdagangannya, tidak memperhatikan persaingan usaha dan prinsip keadilan dalam hukum Islam. Untuk mencegah ekspansi kedua minimarket tersebut diperlukan pendekatan Saddu Al-Dzari’ah agar tidak memberikan dampak tidak baik bagi pesaingnya yaitu toko kelontong dan pasar tradisional. Kata kunci: Hukum Islam, Minimarket, Monopoli 
Studi Analisis Terhadap Fatwa DSN-MUI No. 03/DSN MUI/IV/2000 Tentang Deposito azzarqa azzarqa; Pambayun Setyo Palupi
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 7, No 1 (2015): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v7i1.1494

Abstract

Investasi dalam dunia bisnis saat ini sangat diminati oleh orang yang memiliki banyak uang namun tidak mempunyai keahlian untuk mengembangkan usaha. Lembaga Keuangan Syariah saat ini pun sedang gencar-gencarnya mengembangkan produk-produk keuangan syariah. Kususnya dalam perbankan syariah yang mempunyai produk investasi berupa Deposito. Lembaga keuangan Syariah selain diawasi oleh Bank Indonesia, juga diawasi oleh Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Deposito sendiri telah diatur oleh DSN-MUI dalah fatwanya No. 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito. Deposito merupakan salah satu produk investasi perbankan, dimana nasabah deposan menginvestasikan uangnya kepada bank yang mempunyai jangka waktu yaitu 3, 6, 12 bulan baru bisa diambil. Dalam hal mengelola dana nasabah deposito, Dewan Syari’ah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa deposito yang dibenarkan adalah deposito yang berdasarkan prinsipmudarabah. Dimana pihak Bank Syari’ah atau BMT bertindak sebagai muḍārib (pengelola dana) sedangkan nasabah bertindak sebagai ṣāḥib al-māl (pemilik dana).  Sehubungan dengan latar belakang tersebut, maka penyusun ingin mengkaji lebih mendalam terhadap deposito mudarabah yang mana dalam kapasitasnya bank sebagai muḍārib bisa melakukan investasi lagi dengan pihak lain sebagaimana yang tercantum dalam Fatwa MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito.
Transaksi Efek Syariah di Bursa Efek Indonesia azzarqa azzarqa; Marwini Marwini
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 6, No 1 (2014): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v6i1.1304

Abstract

Indeks Islam atau syariah telah berkembang dan telah mulai popular di antara komunitas muslim yang memiliki komitmen dengan prinsip-prinsip Islam dalam menjalankan dan memanajemen investasi mereka. Di Indonesia Index Islam telah ada seperti Jakarta Islamic Index (JII) yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Jakarta (yang kini telah menjadi Bursa Efek Indonesia). Lembaga ini mensyaratkan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari tiga bulan kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar. Dengan keberadaan Index syariah ini, maka Bank Islam, Takaful, dan lembaga keuangan syariah lainnya memiliki alternatif untuk menginvestasikan dana mereka dan mendistribusikan keuntungan mereka kepada nasabah-nasabah mereka. 
Akad Mudarabah Dalam Transaksi Asuransi Syamsul Alam
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 12, No 1 (2020): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v12i1.1838

Abstract

Asuransi sebagai lembaga keuangan non bank, memiliki peran yang  sangat penting, kontrak asuransi merupakan transaksi kerjasama antara dua pihak saling melindungi antara satu sama lain dari suatu resiko yang tidak diharapkan. Dalam transaksi asuransi syariah terdapat akad mudarabah yang terdiri atas mutlaqah dan muqayyadah, akad mudarabah muthlaqah merupakan bentuk kerjasama antara nasabah (sh̄ahibul mal) dengan pengelola dana (mud̄harib) yang tidak dibatasi pada spesifikasi usaha tertentu. Sedangkan akad mudarabah muqayyadah merupakan jenis akad yang dibatasi pada jenis usaha tertentu. Mudarabah berkaitan erat dengan akad, dana dan pelaku usaha sehingga paper ini membahas implementasi mudarabah mutlaqah dan muqayyadah dalam lembaga asuransi.
Tinjauan Hukum Islam terhadap Pembatalan Akad Jual Beli Bawang Merah Berpanjar (Studi Kasus di Desa Turi Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan) azzarqa azzarqa; Siti Fatimah
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 7, No 2 (2015): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v7i2.1506

Abstract

Perjanjian jual beli merupakan perjanjian penting yang kita lakukan sehari-hari, namun kadang kita tidak menyadari bahwa apa yang kita lakukan merupakan suatu perbuatan hukum, yang tentu saja memiliki akibat-akibat hukum tertentu. Dalam transaksi jual beli, kadang terjadi penyesalan yang dialami oleh salah satu pihak yang bertransaksi atas transaksi yang telah sah dan ingin membatalkannya. Dalam hal ini, pembatalan akad jual beli bawang merah berpanjar yang dilakukan oleh masyarakat Desa Turi Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan ketika penjual yang membatalkan jual beli, penjual hanya mengembalikan uang panjar saja, tanpa memberikan sejumlah uang sebagai ganti rugi atas pembatalan yang dilakukan. yang menjadi permasalahan adalah mengapa terjadi ketidaksamaan (disequality) akibat hukum. Berdasarkan pengamatan penyusun adanya ketidaksamaan akibat hukum dalam pembatalan akad jual beli bawang merah berpanjar di Desa Turi karena adanya penguluran waktu pemanenan oleh pedagang. Dalam hal ini adanya ketidaksamaan tersebut diperbolehkan, karena pedagang melakukan hal yang dapat merugikan petani.
Regulasi Terkait Pengawasan terhadap Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah azzarqa azzarqa; Aini Silvy Arofah
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 6, No 2 (2014): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v6i2.1324

Abstract

Perundang-undangan berperan sebagai payung hukum guna melindungi peraturan yang ada dibawahnya. Istilah peraturan hukum atau perundang-undangan dalam fiqh dikenal dengan sebutan qanun, yaitu suatu kumpulan peraturan hukum yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh semua warga negara.[1] Dengan demikian agar Bank Indonesia berlaku mengikat, maka suatu peraturan hukum perlu dikodifikasi sebelum kemudian disahkan (taqnin) secara formal. Proses pengesahan hukum secara formal dilakukan oleh pemerintah (ulil amri) melalui kebijakan politik hukum yang dalam istilah fiqh disebut siyasah syar’iyyah.Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan lembaga keuangan yang melaksanakan kegiatan usahanya sesuai atau mendasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Adanya adalah untuk menghilangkan unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, kemudian menggantikannya dengan akad-akad tradisional Islam atau yang lazim disebut dengan Prinsip Syariah.[2] Perkembangan perbankan syariah di Indonesia merupakan suatu perwujudan dari kebutuhan masyarakat yang menghendaki suatu sistem perbankan yang mampu menyediakan jasa keuangan yang sehat, juga memenuhi prinsip-prinsip syariah. Perkembangan sistem keuangan berdasarkan prisnsip syariah sebenarnya telah dimulai  sebelum secara formal meletakkan dasar-dasar hukum operasionalnya. Namun demikian agar fungsi perbankan dapat berjalan optimal, tentu tetap diperlukan payung hukum yang berlaku secara formal.[1] M. Ahmad Mufthi dan Sami Shalih Al-Wakil, At-Tasyri’ wa Sann Al-Qawanin fi Ad-Daulah Al-Islamiyah, edisi terjemahan (Lebanon: Dar An-Nahdhah Al-Islamiyah, 1992), hlm. 23.[2] Abdul Ghofur Anshori, Penerapan Prinsip Syariah Dalam Lembaga Keuangan, Lembaga PemBank Indonesiaayaan Dan Perusahaan PemBank Indonesiaayaan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), hlm. 8.

Page 2 of 15 | Total Record : 146