cover
Contact Name
Muhamad Ulul Albab Musaffa
Contact Email
muhamad.musaffa@uin-suka.ac.id
Phone
+6282220623338
Journal Mail Official
azzarqa@uin-suka.ac.id
Editorial Address
Rumah Jurnal Fakultas Syari'ah dan Hukum (Ruang 205 - Lantai 2), Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga; Jln. Marsda Adisucipto 1 Yogyakarta 55281 Indonesia
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Az Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam
ISSN : 20878117     EISSN : 28093569     DOI : https://doi.org/10.14421/azzarqa
Jurnal Az zarqa merupakan jurnal unggulan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dibentuk pada tanggal 1 Desember 2010. Jurnal Az zarqa menyediakan artikel ilmiah hasil penelitian empiris dan analisis-reflektif bagi para praktisi dan akademisi, yang diharapkan berkontribusi dalam mengembangkan teori dan mengenalkan konsep-konsep baru di bidang hukum islam khususnya hukum bisnis islam dalam perspektif yang luas. Jurnal Az zarqa terbit secara berkala dalam kurun 6 bulan sekali, Juni dan Desember.
Articles 146 Documents
OPTIMALISASI SUKUK DANA HAJI INDONESIA SEBAGAI INSTRUMEN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR ( ANALISIS TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG BPKH DALAM UU NO 34 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI) abdul rahman ashidiq
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 11, No 2 (2019): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v11i2.1683

Abstract

Di era pemerintahan yang sekarang ini sedang gencar-gencarnya memikirkan untuk meningkatakan pertumbuhan ekonomi. salah satu upaya yang di lakukan dengan membangun infrastruktur sebagai pendukung perkembangan pertumbuhan ekonomi dengan tujuan untuk mempermudah akses lalu-lintas jalannya perekonomian di indonesia. Tentunya untuk membangun infrastrukur yang baik dan berkelanjutan dibutuhkan modal yang tidak sedikit, mengahabiskan dana APBN yang cukup banyak. Oleh karenanya dibutuhkan pendukung dana dari berbagai sektor untuk pembangunan infrastruktur. Salah satu peluang untuk pembangunan infrastruktur yaitu dengan mengoptimalisasi sukuk dana haji indonesia sebagai modal atau  instrumen pembiayaan infrastruktur. Keywords: Sukuk Dana Haji Indonesia, Instrumen Pembiayaan, Infrastruktur. 
Implementasi Akad Murabahah dan Musyarakah Mutanaqishah dalam Pembiayaan Pemilikan Rumah pada Perbankan Syariah (Studi Kasus Pada Bank Muamalat Indonesia) Fitria Andriani
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 11, No 1 (2019): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v11i1.2078

Abstract

Semakin berkembangnya perbankan syari‟ah, semakin mendorong pula perkembangan produk-produk di dalamnya. Salah satu produk perbankan syariah yang sangat diminati oleh masyarakat adalah produk pembiayaan perumahan atau yang lebih sering dikenal dengan istilah (KPR) Kredit Pemilikan Rumah. Dalam implementasinya, Bank Muamalat Indonesia, menggunakan akad murabahah dan musyarakah mutanaqishah sebagai pilihan akad dalam memberikan pembiayaan pemilikan rumah kepada nasabah, namun pada akad murabahah dianggap kurang tepat untuk pembiayaan KPR di perbankan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan akad murabahah dan musyarakah mutanaqishah pada Bank Muamalat Indonesia dalam produk KPR, sehingga dapat diketahui, hasil penelitian perbandingan akad murabahah dan musyarakah mutanaqishah dapat dilihat dari beberapa aspek yaitu persamaan dan perbedaan, kelebihan dan kekurangan antara kedua akad tersebut serta menjadikan akad musyarakah mutanaqishah sebagai alternatif dalam pembiayaan pemilikan rumah di Bank Mumalat Indonesia, dengan landasan bahwa, akad musyarakah mutanaqisah dalam produk KPR lebih memberikan kemudahan kepada nasabah dalam pembiayaan KPR tersebut. Keunggulan akad musyarakah mutanaqisah bagi nasabah juga dapat dilihat dari jangka waktu pembiayaan yang lebih lama dan angsuran yang relatif lebih murah.   Kata kunci: Murabahah, Musyarakah Mutanaqishah, Pemilikan Rumah, Perbankan Syariah
Optimalisasi Distribusi Dana Zakat: Upaya Distribusi Kekayaan (Studi terhadap UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat) azzarqa azzarqa; Saif Uddin
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 5, No 2 (2013): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v5i2.1313

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk melihat bagaimana optimalisasi distribusi dana zakat sebagai upaya untuk mendistribusikan kekayaan yang pada akhirnya dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, perlu juga diketahui dan dikaji sistem penyaluran dan pengelolaan dana zakat yang dijelaskan dalam UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Hasil studi ini menunjukkan bahwa menggali potensi zakat perlu dilakukan melalui identifikasi objek zakat. Sosialisasi dalam mekanisme penerimaan atau pemungutan melalui petugas pengumpul zakat sangat penting, Namun yang terpenting setelah zakat terkumpul dalam  penyaluran kepada mustahik (penerima zakat). Efektifitas ini berkaitan pula dengan efisiensi dalam internal manajemen termasuk kualitas dan profesionalitas amil zakat, dan transparansi dalam tata-kelola zakat. Di samping itu, zakat disalurkan bukan sekedar kepada fakir miskin yang lebih ditujukan ke kepentingan konsumsi (keluarga), tetapi idealnya dana yang disalurkan dapat dijadikan modal usaha bagi perbaikan ekonomi keluarga warga muslim. Jadi sisi investasi atas zakat jauh lebih bermanfaat dibandingkan sisi konsumsi dari zakat.
KEUANGAN SYARIAH & REALITAS MASYARAKAT; Babak Baru Sistem Perbankan Syariah di Indonesia Fitri Raya
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 12, No 1 (2020): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v12i1.2120

Abstract

Abstrak Perbankan syariah semakin hari perkembangannya semakin dikenal di masyarakat. Tak hanya untuk kalangan Islam semata, tetapi juga bagi mereka yang non muslim. Tantangan bank syariah ke depan sangatlah berat karena harus mampu bersaing dengan kompetitor yang lebih banyak dan besar, apalagi jika dibenturkan dengan revolusi industri teknologi dan industri digital yang semakin canggih dan cepat. Sehingga bank syariah dituntut untuk mengimbangi bahkan menjawab perkembangan tersebut dengan merevolusi dan memberikan terobosan-terobasan yang tepat agar mampu bertahan dan eksis dalam pola kegiatan perekonomian.Perbankan syariah bukanlah hal baru dalam perkembangan sistem ekonomi di Indonesia. Keberadaannya sudah cukup lama dan menjadi lembaga yang ikut andil dalam sejarah krisis ekonomi 1998. Akan tetapi perkembangannya yang sedikit lamban membuatnya dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Perlu kerja keras dan kerja cerdas untuk memajukan perbankan syariah. Perkembangan bank syariah ke depan akan mengalami sinyal yang lebih baik, karena pemerintah sudah memberikan dukungan baik secara langsung maupun tidak langsung. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menjadi landasan normatif dalam menjalankan operasional perbankan syariah. Selain itu pemerintah juga sudah membentuk komite khusus serta membuat Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 yang konsen terhadap perkembangan dan kemajuan ekonomi syariah dan industri keuangan syariah ke depan.  Kata Kunci : Bank Syariah, Realitas, Masyarakat
Penyaluran Dana Zakat Melalui Beasiswa di Baitul Maal Muamalat az-zarqa az-zarqa; Zid Hartsa Firdausi
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 10, No 1 (2018): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v10i1.1735

Abstract

Baitul maal merupakan salah satu fungsi dari Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dibidang sosial, yang mana bertugas sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menerima dan menyalurkan dana umat Islam bersifat non-komersial. Baitul maal telah ada pada zaman Rasulullah s.a.w, sebagaimana Rasulullah memperlakukan ghanimah (harta rampasan perang). Salah satu BMT di Indonesia adalah Baitul Maal Muamalat (BMM), BMM memiliki berbagai macam program dalam penyaluran dana zakat, salah satunya melalui beasiswa, yang mana pada zaman Rasulullah s.a.w tidak ada pemberian beasiswa yang bersumber dari dana zakat, demikian juga dalam Al-Qur’an tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai hal tersebut. Pemberian beasiswa menggunakan dana zakat merupakan permasalahan kontemporer. Menurut jumhur Ulama kontemporer praktek tersebut diperbolehkan dengan syarat tertentu. Sedangkan pada pelaksanaan program BMM dalam bidang pendayagunaan pendidikan tersebut diperbolehkan karena telah memenuhi syarat-syarat dari jumhur Ulama kontemporer maupun fatwa MUI.
Strategi Memasuki Pasar Global Studi Kasus Yanto Pottery Kasongan Bantul azzarqa azzarqa; Yuana Tri Utomo; Zulhamdi Shaleh
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 9, No 1 (2017): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v9i1.1432

Abstract

Globalisasi berdampak signifikan terhadap perekonomian dalam negeri Indonesia. Di antara dampaknya adalah banyaknya pelaku ekonomi dari luar negeri yang datang ke Indonesia untuk membeli produk dalam negeri Indonesia. Salah satu produk yang diminati mereka adalah kerajinan gerabah di Kasongan. Yanto Pottery adalah perusahaan kerajinan gerabah yang berlokasi di Kasongan, Kasihan, Bantul, Yogyakarta. Kerajinan gerabah merupakan produk Kasongan yang banyak diminati oleh wisatawan asing dan memiliki peluang besar untuk memasuki pasar global. Yanto Pottery membutuhkan strategi untuk memasuki pasar global. Jenis penelitian ini deskriptif kualitatif dengan studi kasus di Yanto Pottery. Untuk mendapatkan data, peneliti melakukan pengamatan secara terus menerus dan wawancara langsung dengan pihak Yanto Pottery. Data dianalisis dengan teknik Miles dan Hubermen melalui proses tringgulasi. Proses tringgulasi dengan pengamatan yang berulang-ulang kemudian direduksi (data reduction), disajikan (data display), kemudian disimpulkan (conclusion drawing). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Yanto Pottery menggunakan strategi ekspor dalam memasuki pasar global dengan aktifitas ekspor tidak tetap. Ekspor yang dilakukan telah menjangkau Belanda, Autralia, Italy, dan Chile. Adapun kendala-kendala yang dialami oleh Yanto Pottey tidak terlalu memberikan gangguan yang berarti bagi perusahaan. 
Pendekatan dalam Penyelesaian Sengketa Pasar Modal Asih Ulum Sari; Fauziah Nur Lubis; Abdul Mujib
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 13, No 1 (2021): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v13i1.2300

Abstract

Pasar modal ialah sistem keuangan yang terorganisasi yang mempertemukan antara pemilik saham dan pemodal yang memiliki jangka waktu tertentu baik secara langsung maupun melalui perantara. Dalam paper ini membahas salah satu jenis pasar modal yaitu sengketa repo (repurchase agreement). Permasalahan yang terjadi, pelanggaran hukum dipasar modal dipastikan merugikan pasar modal, terutama manipulasi harga saham. Adapun paper ini menggunakan pendekatan Undang-Undang. (statute approach) yaitu Undang-Undang (UU) No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal.Hasil penulisan paper ini tertuang khususnya pada  pasal 91 dan 92. Pada pasal 91 disebutkan bahwa setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semua atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, harga efek di bursa efek. Pasal 92 juga menambahkan setiap pihak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain, dilarang melakukan transaksi efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung sehingga menyebabkan harga efek di bursa efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual atau menahan efek. Kata Kunci: Pasar Modal; Pelanggaran Hukum; Sengketa
OPTIMALISASI DANA ZIS PADA LAZIS NU KECAMATAN AMPEL KABUPATEN BOYOLALI Sifaul Amin
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 11, No 2 (2019): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v11i2.1685

Abstract

Zakat, infaq, shadaqah (ZIS) mempunyai potensi yang besar dalam perekonomian. Pengelolaan dana zakat, infaq, shadaqah secara optimal akan dapat berkontribusi positif dalam pembangunan ekonomi. LAZISNU sebagai lembaga yang mengelola dana zakat, infaq, shadaqah mempunyai peran dan fungsi yang sangat vital untuk dapat mendayagunakan dana zakat, infaq, shadaqah dalam pemberdayaan umat dan pembangunan  ekonomi. Analisis menganai kekuatan, peluang, kelemahan dan ancaman menjadi suatu hal yang penting agar LAZISNU dapat tetap eksis dalam menjalankan fungsinya dan melayani masyarakat. Untuk dapat berfungsi secara optimal, penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana ZIS menjadi sesuatu yang harus diperhatikan secara maksimal. Pendistribusian ZIS juga harus dioptimalkan yaitu dari suatu hal yang bersifat konsumtif menjadi produktif agar ZIS dapat lebih berdayaguna
Leasing Dalam Lembaga Keuangan Syari’ah Saefuddin Saefuddin
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 11, No 2 (2019): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v11i2.2072

Abstract

Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Teknik pembiayaan leasing dibagi dalam dua jenis transaksi leasing yaitu Finance lease dan Operating lease. Di Indonesia yang umum dilakukan dan diterapkan pada perusahaan pembiayaan adalah financial lease. Dalam kajian ini membahas leasing konvensional yang ternyata dalam prakteknya menyalahi ketentuan syariah Islam.Kata kunci : leasing, lessor, lessee.
Urgensi Nasionalisasi Lembaga Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah azzarqa azzarqa; Rifki Putra Kapindo
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 7, No 1 (2015): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v7i1.1495

Abstract

Setiap perusahaan yang menjalankan bisnisnya memerlukan suntikan dana segar yang bertujuan untuk mengembangkan bisnis tersebut. Dalam kerangka perekonomian Indonesia, Pemerintah telah menyediakan suatu lembaga keuangan yaitu Perbankan, baik Bank Umum maupun Bank Umum Syariah. Konsekuensinya, sebagai peminjam dana bank juga sering dirugikan oleh debitur-debiturnya yang tidak bisa melunasi utang-utangnya. Atas dasar tersebut, maka perbankan bertindak selaku kreditor terhadap berbagai perusahaan peminjam dana kemanakah mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan yang menjalankan bisnis dengan prinsip syariah. Sampai saat ini segala perkara kepailitan diselesaikan di Pengadilan Niaga yang berada dalam lingkungan peradilan umum. Hal ini didasari oleh ketentuan Pasal 1 angka 7 dan Pasal 300 yang menekankan pengadilan yang dimaksud dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan Pengadilan Umum. Namun seiring banyaknya pertumbuhan perusahaan biasa maupun perusahaan yang berperan sebagi lembaga keuangan baik bank maupun non-bank, pemerintah seharusnya merespon dengan menyediakan pengadillan khusus untuk menyelesaikan perkara perniagaan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan syariah. Dengan demikian perlu kiranya Pengadilan Niaga yang berada dalam lingkungan Pengadilan Agama dibuat demi memenuhi kepastian hukum, kebermanfaatan serta unsur keadilan bagi badan hukum perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan prinsip-prinsip syariah.

Page 4 of 15 | Total Record : 146