cover
Contact Name
Indirani Wauran
Contact Email
jih.alethea@uksw.edu
Phone
+628157797192
Journal Mail Official
jih.alethea@uksw.edu
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Jl. Diponegoro No. 52-60 Salatiga 50711 INDONESIA
Location
Kota salatiga,
Jawa tengah
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum: Alethea
ISSN : 27232301     EISSN : 27232298     DOI : https://doi.org/10.24246/alethea.vol4.no2
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Ilmu Hukum Alethea adalah Jurnal Ilmu Hukum yang memuat karya hasil penelitian dosen dan mahasiswa dan diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana melalui proses peer-review. Jurnal ini menjadi sarana dalam menyebarluaskan gagasan atau pemikiran yang dihasilkan melalui kegiatan akademis dalam pengembangan Ilmu Hukum (Jurisprudence) oleh dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum UKSW.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 52 Documents
INDONESIA TURKI COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (CEPA) Laksana Wirajati Anugrah Dityo
Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA Vol 3 No 2 (2020): Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (213.493 KB) | DOI: 10.24246/alethea.vol3.no2.p155-172

Abstract

Bentuk kebijaksanaan ekonomi internasional oleh pemerintah memiliki dampak langsung maupun tidak langsung dan sangat mempengaruhi komposisi, arah serta bentuk-bentuk perdagangan dan pembiayaan internasional. Kebijaksanaan tersebut bukan hanya meliputi kuota, tarif dan sebagainya tetapi termasuk juga kebijaksanaan pemerintah di dalam negeri yang secara tidak langsung mempunyai pengaruh terhadap perdagangan internasional serta pembayaran internasional seperti kebijakan moneter dan fiskal. Partnership Agreement sendiri memiliki makna yaitu perjanjian kerja sama yang menetapkan beberapa peraturan tertentu yang harus dibuat secara tertulis. Fokus pada artikel ini adalah perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Turki. Isu hukum yang akan diangkat dalam artikel ini adalah kedudukan Partnership Agreement bagi para pihak, kemanfaatan, kepastian hukum. Perjanjian perdagangan bebas Indonesia dengan Negara Turki ini lebih mengarah ke perdagangan dan investasi. Indonesia sendiri juga harus memfokuskan perubahan dalam pembangunan nasional, strategi perdagangan dan investasi yang disertai pembangunan infrastruktur yang sekiranya bisa mendukung dan memperlancar kegiatan yang berhubungan dengan investasi.
PERLINDUNGAN HAK MEMBENTUK IKATAN PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN Hendrik Nathanael Saya
Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA Vol 4 No 1 (2020): Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (250.664 KB) | DOI: 10.24246/alethea.vol4.no1.p41-56

Abstract

Tulisan ini adalah miniatur dari skripsi penulis yang berisi tentang perlindungan terhadap hak membentuk ikatan perkawinan pekerja, dimana hak membentuk ikatan perkawinan bisa dibatasi oleh perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama hal tersebut diatur dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perlindungan terhadap hak membentuk ikatan perkawinan pekerja dimaksud dengan pertimbangan, hak asasi manusia dimana ikatan perkawinan adalah hak yang melekat pada setiap manusia sehingga tidak dapat dibatasi oleh undang-undang. Pasal 153 ayat (1) huruf f sangat jelas bertentangan dengan HAM, dalam Pasal 153 huruf f memberi ruang kepada pengusaha untuk dapat membatasi ikatan perkawinan pekerja.
ASAS KEADILAN BERKONTRAK JUAL BELI INTERNASIONAL DALAM KASUS SENGKETA MARINA BAY Milthon Herman Laturette; Tri Budiyono
Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA Vol 5 No 1 (2021): Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24246/alethea.vol5.no1.p1-20

Abstract

Kajian ini hendak memberikan anotasi terhadap pertimbangan Arbiter dalam memutus sengketa Marina Bay antara PT. Asia Mandiri Lines yang berkedudukan di Indonesia sebagai pembeli selanjutnya pada proses arbitrase disebut sebagai pemohon/claimant dan Marina Bay Shipping B.V. sebagai penjual selanjutnya pada proses arbitrase disebut sebagai pihak termohon/respondent. Sengketa ini terjadi karena adanya cacat tersembunyi pada objek jual beli kapal yang tidak diungkapkan oleh penjual sehingga menjadi dalil oleh pembeli untuk dibawa ke Arbitrase. Arbiter yang memutus sengketa ini menyatakan menolak klaim pembeli atas kerugian yang dialami. Hal ini dianggap tidak adil karena putusan Arbiter tidak mempertimbangkan prinsip keadilan dalam berkontrak terkait keseimbangan hak dan kewajiban para pihak. Seharusnya Arbiter yang memeriksa perkara a quo mengkaji secara komprehensif fakta hukum dan kebenaran yang terungkap di persidangan, sehingga putusan yang dihasilkan dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi para pihak yang bersengketa.
NILAI KEMANUSIAAN DAN FUNGSI SOSIAL: PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS Henry Richard Patty; Dyah Hapsari Prananingrum
Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA Vol 5 No 1 (2021): Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24246/alethea.vol5.no1.p21-38

Abstract

Tulisan ini membahas rumah sakit berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas yang diakui oleh Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit), merupakan suatu pertentangan dengan nilai kemanusiaan dan fungsi sosial di dalam UU Rumah Sakit. Pasal 21 UU Rumah Sakit merumuskan bahwa rumah sakit privat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Persero. Hal ini berbeda dengan pengaturan Pasal 2 UU Rumah Sakit yang menyatakan bahwa rumah sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial. Penulis berpendapat bahwa terdapat perbedaan nilai dalam UU Rumah Sakit yaitu di satu sisi rumah sakit akan tunduk pada nilai kemanusiaan dan fungsi sosial sedangkan di sisi lain lebih kepada prinsip mencari keuntungan.
KEDUDUKAN KREDITOR SEPARATIS TERHADAP RENCANA PERDAMAIAN DALAM PROSES PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Yohanes Alexander Kenting; Hizkia Dapot Parulian
Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA Vol 5 No 2 (2022): Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24246/alethea.vol5.no2.p91-110

Abstract

Secara spesifik tulisan ini bertujuan untuk menganalisis hak suara kreditor separatis berkenaan dengan rencana perdamaian yang diajukan oleh debitor dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang. Penulis berpendapat bahwa pemberian hak suara kepada kreditor separatis bertentangan dengan ketentuan Pasal 244 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menyatakan bahwa kreditor separatis bukan bagian dari pihak penundaan kewajiban pembayaran utang sebab kreditor separatis dapat mengeksekusi hak jaminan kebendaan yang ada padanya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Selain itu, terdapat kekosongan pengaturan terkait akibat hukum dari diberikannya kompensasi dari nilai terendah jaminan kepada kreditor separatis yang tidak menyetujui rencana perdamaian sehingga berimplikasi kepada timbulnya ketidakadilan bagi debitor dan ketidakpastian hukum bagi kreditor separatis itu sendiri.
KESEPAKATAN PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI MESIN JUAL OTOMATIS (VENDING MACHINE) DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERJANJIAN Diah Anggraeni Ndaomanu
Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA Vol 5 No 1 (2021): Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24246/alethea.vol5.no1.p55-72

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui waktu terjadinya kesepakatan dan bentuknya dalam perjanjian jual beli melalui mesin jual otomatis (vending machine) ditinjau dari aspek hukum perjanjian. Artikel ini menggunakan penelitian normatif dan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa kesepakatan dalam jual beli melalui mesin jual otomatis (vending machine) muncul saat pembeli memasukkan uang ke dalam mesin jual otomatis (vending machine) dan barang tersebut keluar. Dalam perjanjian jual beli melalui vending machine selalu mengacu pada 4 (empat) syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPer. Dari 4 (empat) syarat sah tersebut terdapat unsur yang penting yaitu kesepakatan antara kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut merupakan dasar lahirnya suatu perjanjian dalam jual beli melalui mesin jual otomatis (vending machine) yang didasarkan pada yaitu teori pernyataan (uitingstheorie) dan juga teori penerimaan (ontvangstheorie).
PEMIDANAAN DIBAWAH ANCAMAN PIDANA MINIMUM KHUSUS PADA PERKARA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF (Studi Putusan Nomor 235/Pid.Sus/2018/PN.Mkd) Dwi Pramudyani; Mardian Putra Frans
Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA Vol 5 No 2 (2022): Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24246/alethea.vol5.no2.p171-188

Abstract

Artikel ini akan membahas tentang putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana dibawah minimum khusus pada tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diputus oleh Pengadilan Negeri Magelang di Mungkid dengan Nomor 235/Pid.Sus/2018/PN.Mkd. Anak mempunyai peran penting dalam perkembangan pembangunan bangsa dan negara sehingga negara bertanggungjawab memberikan perlindungan terhadap anak. Permasalahan pada putusan ini adalah hakim dinilai tidak melaksanakan perlindungan bagi anak sebagaimana tujuan pembatasan ancaman pidana minimum khusus yang telah ditentukan di dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
KEPEMILIKAN TUNGGAL PERSEROAN TERBATAS DALAM UU CIPTA KERJA BERDASARKAN TEORI BADAN HUKUM Abigail Prasetyo
Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA Vol 5 No 1 (2021): Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24246/alethea.vol5.no1.p39-54

Abstract

Perseroan Terbatas merupakan salah satu badan hukum yang diakui. Agar dapat dikatakan sebagai subjek hukum, tentu Perseroan Terbatas memiliki syarat-syarat tertentu sebelum akhirnya secara sah dinyatakan sebagai badan hukum dan cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Ketentuan perundangan terkait Perseroan Terbatas yang telah diubah dari UU PT Tahun 2007 menjadi UU Cipta Kerja secara definitif telah mengubah makna badan hukum Perseroan Terbatas yang ada di Indonesia, yaitu dimana Perseroan Terbatas dengan kepemilikan tunggal. Tulisan ini hendak membahas implikasi dan resiko hukum yang dapat terjadi karena perubahan UU Cipta Kerja terhadap eksistensi badan hukum Perseroan Terbatas. Tulisan ini ditinjau berdasarkan teori badan hukum, karena pada Perseroan Terbatas dengan kepemilikan tunggal ini hanya memilik satu pemegang saham, maka secara otomatis berdasarkan teori badan hukum yang ada ciri khas pertanggungjawaban yang terbatas dalam Perseroan Terbatas tetap dipertahankan berdasarkan analisis teori badan hukum.
LEGALITAS INTERVENSI INTERNASIONAL BERDASARKAN PRINSIP RESPONSIBILITY TO PROTECT (R2P) Amanda Gita Pattisina; Freidelino P. R. A. de Sousa
Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA Vol 5 No 2 (2022): Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24246/alethea.vol5.no2.p129-150

Abstract

Diadaptasinya Responsibility to Protect (R2P) sebagai sebuah prinsip internasional pada UN World Summit 2005 menciptakan landasan baru bagi pemberlakuan intervensi internasional. R2P merupakan sebuah prinsip yang lahir dari adanya kekhawatiran akan kurangnya kesepahaman komunitas internasional tentang intervensi internasional yang kerap menghambat proses pengambilan keputusan, bahkan dalam situasi mendesak yang membutuhkan pengambilan tindakan sesegera mungkin. Membuka ruang bagi komunitas internasional untuk mengambil tindakan dalam bentuk intervensi internasional, tujuan utama prinsip R2P adalah memberikan perlindungan bagi penduduk sebuah negara dari atrocity crimes, yang mencakup kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan pembersihan etnis, saat negara tersebut gagal memberikan perlindungan terhadap penduduknya. Meskipun begitu, intervensi internasional, apapun alasannya, hingga saat ini masih menuai kontroversi karena dianggap menciderai kedaulatan sebuah negara. Penelitian ini bertujuan untuk menegaskan bahwa intervensi internasional merupakan sebuah bentuk pertanggungjawaban komunitas internasional dalam upaya melindungi dan menegakkan hak asasi manusia dan bukan merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan sebuah negara.
ILEGITIMASI ABORSI OLEH KORBAN PERKOSAAN BERDASARKAN HAK UNTUK HIDUP JANIN Tanti Agustina Sinambela; Ninon Melatyugra
Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA Vol 5 No 2 (2022): Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24246/alethea.vol5.no2.p111-128

Abstract

Artikel ini hendak mendiskusikan keberlakuan hak untuk hidup bagi janin serta mengkritisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang memberikan pengecualian aborsi yang dilakukan korban perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis. Tesis yang ingin dipertahankan adalah pengecualian aborsi yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan korban perkosaan telah melanggar hak hidup bagi janin. Tesis ini menggunakan dasar argumen bahwa hak hidup merupakan hak yang bersifat non-derogable rights (berlaku juga untuk janin) serta personal integrity perempuan tidak bisa menjadi alasan pengecualian yang sah terhadap hak untuk hidup. Dengan demikian, Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia, seyogyanya membatalkan norma pengecualian tindakan aborsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah melanggar hak hidup.