Labatila: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam
Jurnal Labatila adalah jurnal kajian ekonomi syariah, lembaga keuangan syariah, dan bisnis syariah. Jurnal Labatila berusaha untuk menyajikan karya ilmiah dalam bentuk tulisan yang mengulas permasalahan perekonomian yang sesuai perspektif syariah. Kajian yang disampaikan dapat berupa kuantitatif maupun kualitatif. Ruang lingkup Labatila terbatas pada Ekonomi Islam, Perbankan dan Keuangan Islam, Manajemen Ekonomi Islam, Hukum Ekonomi Islam, Manajemen Zakat Infaq Shodaqoh dan Wakaf, Kewirausahaan dan Bisnis Islam, Pemasaran Islam, Akuntansi Islam, dll.
Articles
78 Documents
Implementasi Badan Usaha Milik Desa (Bum Desa) Dalam Pengembangan Ekonomi Masyarakat
Umi Arifah
LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol 1 No 01 (2017)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINU Kebumen
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (225.089 KB)
|
DOI: 10.33507/lab.v1i01.55
Sebagai upaya mensejahterakan masyarakat dan memperkuat ekonomi masyarakat, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. BUM Desa ini merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Dengan adanya BUM Desa diharapkan dapat mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan Desa untuk pembangunan Desa yang tujuan utamanya kesejahteraan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan BUM Desa Petanahan belum terlalu memberikan kontribusi terhadap peningkatan ekonomi masyarakat desa. Hal ini terjadi karena bidang usaha yang dilaksanakan BUM Desa Petanahan belum menyentuh masyarakat khususnya warga miskin dan dalam pelaksanaanya belum dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
Istihsan dan Aplikasinya Dalam Wakaf Tunai di Indonesia
Hamidah Mudhofir
LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol 1 No 01 (2017)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINU Kebumen
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (313.232 KB)
Istihsan merupakan bentuk metode ijtihad dengan cara memperhitungkan atau mencari hukum suatu masalah agar lebih baik dengan sebab tertentu selama hal itu tidak melanggar syariat islam. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, agama yang selalu mengajarkan bagaimana menyantuni mereka yang lemah dan mengayominya sehingga ada keseimbangan dalam hidup. Lebih dari itu Islam tidak hanya berhenti pada teori. Istihsan berdasarkan dalil yang digunakan terbagi menjadi tiga: pertama, beralih dari qiyas dzahir kepada qiyas khafi; kedua, beralih dari dalil yang bersifat umum ke sifat yang khusus; ketiga dari hukum kulli kepada tunutnan hukum yang dikecualikan (eksepsi). Sedangkan berdasarkan sandaran yang ditempuh oleh mujtahid dibagi menjadi empat macam; istihsan qiyasi, istihsan nashi, istihsan bil „urf, istihsan dharuri. Wakaf tunai merupakan fenomena baru yang masih sering diperdebatkan mengenai legalitasnya sebagai solusi dari agama ini untuk mengentaskan kemiskinan. Karena tidak adanya dalil sharih dari nash al-Qur‟an, hadis, ijmak maupun qiyas yang secara gamblang menjelaskan hukumnya. Meski demikian, berdasarkan praktek dan fungsinya, wakaf tunai ini jelas mempunyai manfaat yang besar bagi kemajuan ekonomi masyarakat. Dengan itu maka hukum wakaf tunai ini menjadi boleh ditinjau dengan menggunakan pendekatan istihsan bil „urf.
Evaluasi Manajemen Risiko Produk Mudharabah dan Musyarakah Dalam Meminimalisir Risiko Pembiayaan Bagi Hasil
Mukhsinun Mukhsinun
LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol 1 No 01 (2017)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINU Kebumen
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (280.661 KB)
|
DOI: 10.33507/lab.v1i01.59
Suatu Bank apabila melakukan kesalahan analisa dalam menyalurkan pembiayaan, seperti penentuan jangka waktu maupun pricing yang akan diberikan kepada nasabah, maka hal ini akan dapat menimbulkan risiko tidak bersaingnya bagi hasil kepada dana pihak ketiga (DPK). Dalam pandangan syariah, risiko tetap merupakan sesuatu yang lazim yang ditimbulkan oleh adanya ketidakpastian dan dianggap sebagai sunatullah (hukum alam yang Allah tetapkan), sehingga itu merupakan suatu konsekuensi yang logis atas dibuatnya suatu pilihan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi langkah-langkah BPD DIY Cabang Syariah dalam pengelolaan risiko-risiko terkait dengan Produk mudharabah dan musyarakah, dan untuk mengevaluasi langkah-langkah dan solusi efektif secara apa saja yang akan dilakukan BPD DIY Cabang Syariah terhadap penyelesaian produk mudharabah dan musyarakah bermasalah. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (Field Research). Hasil peneliitian ini adalah pembiayaan mudharabah pada BPD DIY Cabang Syariah dan Bank Mandiri Syariah Cabang Yogyakarta disalurkan dengan menerapkan linkage program. Penerapan linkage program ini bertujuan untuk mengurangi tingginya risiko dari pembiayaan berbasis bagi hasil. Pola pembiayaan musyarakah pada BPD DIY Cabang Syariah dan Bank Mandiri Syariah Cabang Yogyakarta dapat menjadi solusi alternatif atas masalah over likuiditas yang saat ini terjadi. Kondisi over likuiditas ini dapat disiasati dengan menyalurkannya pada sektor riil. Proses penanganan pembiayaan bermasalah dilakukan sesuai dengan kolektabilitas pembiayaan, yaitu dengan pembiayaan lancar, pembiayaan potensial bermasalah atau pembiayaan yang kurang lancar, pembiayaan diragukan atau macet.
Pengaruh Penentuan Harga Jual Cost Plus Pricing Terhadap Laba Perusahaan
Siti Ngatikoh
LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol 1 No 01 (2017)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINU Kebumen
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (208.317 KB)
Dalam dunia usaha agar tetap survive dan terus berkembang salah satu peran penting adalah membuat keputusan mengenai penentuan harga jual produk dimana harus memperhatikan keadaan pasar dan pemberian layanan dengan startegi pemasaran yang terbaik kepada konsumen. Persaingan yang cukup ketat dipasar dan kekuatan serta keunggulan produk menjadi daya saing tersendiri yang harus terus dijaga dan ditingkatkan kualitasnya dari produk sejenis yang telah berada dipasaran. Penentuan harga yang lebih rendah dari pesaing akan mempunyai pengaruh cukup besar terhadap permintaan produk tersebut dan sebaliknya. Sehingga hal tersebut pada akhirnya akan sangat berpengaruh pada total pendapatan yang diperoleh perusahaan. Dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan perubahan harga, perusahaan harus terlebih dahulu membuat evaluasi mengenai biaya produksi, kondisi pasar termasuk peran promosi dalam meningkatkan voume penjualan. Dan dalam membuat kebijakan harga haruslah memperhitungkan keuntungan serta kerugian atas keputusan yang diambil, dengan terlebih dahulu membuat analisa mengenai pengaruh penentuan harga jual terhadap laba perusahaan.
Bunga Bank Dalam Pandangan Islam
Abdul Waid
LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol 1 No 01 (2017)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINU Kebumen
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (262.23 KB)
Perdebatan panjang di kalangan ahli fikih tentang riba belum menemukan titik temu. Pasalnya, mereka masing-masing memiliki alasan da argumentasi yang kuat. Akhirnya timbul berbagai pendapat yang bermacam-macam tentang bunga dan riba. Oleh karena itu, tulisan ini mencoba untuk memberikan perspektif yang berbeda tentang riba, khususnya terkait dengan bunga bank. Secara historis terkait dengan kebiasaan masyarakat Arab jahiliyyah yang mendasari turunnya ayat-ayat tentang riba, bahwa riba yang diharamkan itu ialah riba Jahiliyah. Hukum atau kebiasaan riba yang berlaku pada waktu itu digambarkan dengan contoh yang lazim berlaku dijaman Jahiliyah. Dalam praktiknya, bunga banks (rente) merupakan keuntungan yang diperoleh pihak bank atas jasanya yang telah meminjamkan uang kepada debitur dengan dalih untuk usaha produktif, sehingga dengan uang pinjaman tersebut usahanya menjadi maju dan lancar, dan keuntungan yang diperoleh semakin besar. Tetapi dalam akad kedua belah pihak baik kreditor (bank) maupun debitor (nasabah) sama-sama sepakat atas keuntungan yang akan diperoleh pihak bank. Jumhur ulama kontemporer dan pertengahan memang mengharamkan bunga bank karena termasuk kategori riba. Tetapi jika melihat konteks masyarakat Arab jahiliyyah yang menjadi asbabun nuzul turunnya ayat-ayat tentang tentang riba, sebenarnya riba yang dilarang adalah riba yang konsumtif atau riba yang menganiaya.
Peran Lembaga Filantropi Islam Dalam Proses Distribusi Ziswaf (Zakat, Infak, Sodaqoh dan Wakaf) Sebagai Pemberdayaan Ekonomi Umat)
Ari Murti
LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol 1 No 01 (2017)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINU Kebumen
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (228.295 KB)
Sistem ekonomi Islam memang tidak membenarkan menumpuk kekayaan hanya pada orang-orang tertentu yang notabenenya menjadi dasar pijakan bagi sistem ekonomi kapitalisme. Kebijakan distribusi tersebut tentunya harus di dukung oleh pemerintah maupun sistem birokrasi agar segalanya sesuatu bisa berjalan dengan baik. Pemerintah memiliki posisi yang sangat penting dalam menciptakan kebijakan tersebut. Salah satu intervensi yang bisa dilakukan oleh pemerintah adalah mendirikan lembaga filantropi Islam. Dalam upaya mencapai tujuan pengelolaan zakat, dibentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang berkedudukan di ibu kota negara, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota. BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggungjawab kepada presiden melalui Menteri. BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Dalam hal ini, lembaga tersebut yang nantinya akan menjadi penggerak bagi proses penyaluran distribusi atribut atribut filantropi Islam seperti halnya zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF) yang dengan atribut tersebut mampu menjadi poros bagi pemberdayaan ekonomi umat.
Abu Yusuf (Suatu Pemikiran Ekonomi)
Muhammad Achid Nurseha
LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol 2 No 02 (2018)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINU Kebumen
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (232.28 KB)
|
DOI: 10.33507/labatila.v2i02.76
Pemikiran ekonomi Islam yang diulang-ulang sejak awal. Tema ini pula yang ditekankan Abu Yusuf dalam surat yang panjang yang dikirimkannya kepada Khalifah Harun Al-Rashid yang kemudian dikenal dengan Kitab Al-Kharaj. Kitab ini berisi tentang berbagai ketentuan tentang sistem ekonomi terutama dalam hal kharaj, usyur, shadaqah, dan jawali. Abu Yusuf merupakan salah satu ulama yang mengkritisi masalah peningkatan dan penurunan produksi pada perubahan harga-harga di pasaran, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhinya. Hal ini dilakukan beliau jauh sebelum teori permintaan dan penawaran yang dibahas di negara-negara Eropa, termasuk didalamnya teori-teori yang digagas oleh Adam Smith (1776 M) dalam The Wealth Of NationsDalam kebijakan pengendalian harga komoditas ekonomi, Abu Yusuf menentang intervensi pemerintah dalam menentukan harga. Beliau juga berpendapat bahwa harga komoditas ekonomi tidak selalu bergantung pada banyak atau sedikitnya produksi. Menurut beliau, selain pengaruh dari jumlah penawaran, harga juga dipengaruhi oleh kekuatan permintaan. Ada faktor-faktor yang tidak dapat dilihat dalam menentukan tinggi-rendahnya suatu harga.
Model Implementasi Fungsi Intermediasi Bank Syariah di Indonesia
Nur Iman Hakim Al Faqih
LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol 2 No 02 (2018)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINU Kebumen
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (325.502 KB)
|
DOI: 10.33507/labatila.v2i02.77
Seperti halnya perbankan konvensional, perbankan syariah di Indonesia memiliki fungsi utama sebagai lembaga perantara. Fungsi utama bank sebagai lembaga perantara yang menyalurkan dana dari kelebihan atau kelebihan dana kepada mereka yang membutuhkan dana karena kurangnya dana atau defisit. Dalam fungsi intermediasi perbankan syariah tercermin dalam rasio pembiayaan terhadap deposito (FDR). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh variabel makro terhadap kinerja intermediasi perbankan syariah di Indonesia melalui pendekatan Financing to Deposit Ratio (FDR). Variabel independen yang digunakan adalah tingkat bonus Iindonesia Sertifikat Bank Islam, inflasi dan sukuk oleh bank syariah. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data time series yang diambil dari situs resmi beberapa lembaga yaitu BPS, Bank Indonesia, OJK dan DJPR periode Januari 2011 hingga Desember 2015. Berdasarkan uji ARCH LM menunjukkan bahwa model regresi dalam penelitian ini berisi elemen ARCH. Berdasarkan perbandingan nilai kriteria informasi Akaike dan kriteria informasi schwarz bahwa model yang digunakan adalah model ARCH 1. Dengan menggunakan metode koreksi kesalahan hasil model dari penelitian ini adalah bahwa variabel suku bunga dan inflasi tidak berpengaruh terhadap kinerja intermediasi perbankan syariah di Indonesia. Sedangkan variabel sukuk beredar oleh perbankan syariah secara individual berpengaruh negatif terhadap kinerja.
Penerapan Kepastian Hukum Dalam Transaksi Bisnis Internasional dan Implikasinya Terhadap Kegiatan Investasi
Putra Halomoan
LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol 2 No 02 (2018)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINU Kebumen
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (293.408 KB)
|
DOI: 10.33507/labatila.v2i02.78
Tulisan ini mengupas tentang penerapan kepastian hukum dalam transaksi bisnis internasional dan implikasinya terhadap kegiatan investasi, sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, Indonesia telah menyatakan tekadnya untuk mewujudkan sebuah sistem hukum investasi yang memiliki kepastian hukum yang baik, guna untuk menarik para investor luar untuk menginvestasikan modalnya di Indonesia. UU ini menempatkan asas kepastian hukum sebagai asas utama penyelenggaraan penanaman modal di Indonesia. Keluarnya UU tentang penanaman modal ini, tidak dengan sendirinya seluruh problema investasi di Indonesia menjadi terselesaikan. UU ini hanya sebuah sub-sistem dari kompleksnya pengaturan investasi di Indonesia. Oleh karena itu Undang-Undang ini harus didukung oleh kepastian dalam peraturan perundang-undangan lain yang terkait langsung dengan aktifitas investasi serta pengaturan pelaksanaannya, termasuk berbagai peraturan tentang transaksi bisnis internasional. Akhir akhir ini berbagai perkara mengenai transaksi bisnis internasional yang terjadi di Indonesia, hal ini menunjukkan bahwa lemahnya substansi hukum dan penerapan hukum terkait transaksi bisnis internasional masih menjadi kendala bagi perbaikan iklim investasi di Indonesia. Oleh karena itu, selain pembangunan hukum dalam pengertian substansi hukum terkait investasi, harmonisasi hukum, juga diperlukan penguatan kapasitas pemahaman aparat penegak hukum, para lawyer dan para pelaku usaha tentang aspek hukum transaksi bisnis terutama yang berdimensi internasional dalam kaitannya dengan kegitan investasi.
Pembiayaan Multimanfaat: Studi Draf Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.121/DSN-MUI/II/2018
Perdana Nur Ambar Setyawan
LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol 2 No 02 (2018)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINU Kebumen
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (263.718 KB)
|
DOI: 10.33507/labatila.v2i02.79
Lembaga Keuangan Syariah terus berbenah dan memodifikasi produk-produknya agar sesuai dengan kebutuhan pasar syariah di masyarakat. Tidak terkecuali di bidang penyaluran dana pada Lembaga Keuangan Syariah yang awal mulanya ditandai dengan maraknya penggunaan akad murabahah (jual beli barang), ijarah (sewa menyewa), dan Mudharabah-Musyarakah (kerjasama), sekarang mulai adanya kombinasi antara ketiganya sehingga disebut pembiayaan multimanfaat. Pembiayaan multi manfaat bukanlah hal baru dalam inklusi keuangan syariah, namun kekosongan hukum syariah yang mengaturnya menjadikan problem tersendiri. Mensikapi hal itu, DSN-MUI emnjawabnya dengan merancang sebuah draf final Fatwa No. 121/DSN-MUI/II/2018 tentang Pembiayaan Multimanfaat. Selain didasari kekosongan hukum, draft fatwa ini juga disusun atas surat permintaan Opini dan Fatwa dari UUS Bank Aceh serta Bank BTPN Syariah. Ketetapan pada fatwa tersebut mempunyai inti bahwa kombinasi pembiayaan antara barang dan jasa dierbolehkan dengan beberapa aturan tertentu.