cover
Contact Name
M. Taufik Rachman
Contact Email
rachman.taufik07@gmail.com
Phone
+6281353411352
Journal Mail Official
jfhummat@gmail.com
Editorial Address
Jalan K.H. Ahmad DahlanNo. 1. Pagesangan Mataram
Location
Kota mataram,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
Jurnal Pengabdian Ruang Hukum
ISSN : -     EISSN : 29638860     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Pengabdian Ruang Hukum (JPRH) adalah jurnal pengabdian kepada masyarakat yang berada dalam naungan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram (FH-UMMAT). JPRH merupakan wadah akademik untuk mempublikasi berbagai kegiatan pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 16 Documents
PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK DI DESA DESA MASBAGIK UTARA BARU KECAMATAN MASBAGIK KABUPATEN LOMBOK TIMUR M. Ulfatul Akbar Jafar
Jurnal Pengabdian Ruang Hukum Vol 1, No 1 (2022): Januari
Publisher : Universitas Muhammadiyah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (688.553 KB)

Abstract

Pembangunan antar desa di Indonesia belum merata. Terbukti masih adanya desa dalam status desa tertinggal, desa yang sedang berkembang, sampai dengan desa mandiri. Gradasi klasifikasi desa tersebut sangat terlihat. Beberapa hal yang mendasarinya adalah karena masih adanya beberapa isu strategis dalam pembangunan desa. Isu strategis tersebut berkontribusi besar terhadap permasalahan pelayanan di desa diantaranya, Masih tingginya keterisolasian daerah perdesaan; Keterbatasan ketersediaan pelayanan umum dan pelayanan dasar minimum di perdesaan; Masih rendahnya ketersediaan infrastruktur pendukung produktivitas perdesaan. Perangkat Desa sebagai aparatur pemerintah desa mempunyai tugas pokok yang antara lain tercermin dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan serta pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat. Pengabdian ini dilakukan di desa Masbagik Utara Baru, Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur, pengabdian ini dilakukan dengan metode sosialisasi langsung kepada masyarakat. hasil yang dihasilkan dari pengabdian ini adalah, adanya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelayanan publik yang baik serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pelayanan yang baik di desa, serta pemerintah desa semakin paham tentang arti penting pelayanan publik yang baik di desa sebagai sebuah kewajiban pemerintah desa sesuai dengan aturan yang ada.
PENINGKATAN PEMAHAMAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI DESA BUKIT TINGGI KECAMATAN GUNUNGSARI KABUPATEN LOMBOK BARAT M. Taufik Rachman
Jurnal Pengabdian Ruang Hukum Vol 1, No 2 (2022): Juli
Publisher : Universitas Muhammadiyah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (231.062 KB)

Abstract

Perangkat Desa Bukit Tinggi Kec. Gunungsari sebagai aparatur pemerintah desa mempunyai tugas pokok yang antara lain tercermin dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan serta pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat atau disebut juga pelayanan publik. Pelayanan publik dapat dinyatakan sebagai segala bentuk pelayanan sektor publik yang dilaksanakan aparatur pemerintah dalam bentuk barang dan atau jasa, yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Tuntutan akan pelayanan yang baik dan memuaskan kepada publik menjadi suatu kebutuhan yang harus dipenuhi oleh instansi pemerintah penyelenggara pelayanan publik. Tuntutan tersebut muncul seiring dengan berkembangnya era reformasi dan otonomi daerah. Pelayanan publik di Desa Bukit Tinggi masih menjadi masalah hingga saat ini karena pelayanan yang diberikan oleh aparatur pemerintah kepada publik seringkali dianggap belum baik dan memuaskan.Kesadaran perlunya pelayanan publik yang baik dan memuaskan sebenarnya telah tumbuh diri pemerintah sebelum era reformasi, namun belum diikuti dengan pelaksanaan oleh instansi penyelenggara pelayanan publik seperti yang diharapkan. Pemerintah Desa merupakan salah satu pihak yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pemberian pelayanan publik. Baik atau buruk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat akan tergantung pada kualitas dan kuantitasnya, efektivitas dan efesiensinya. Masyarakat sebagai pihak yang dilayani akan menerima pelayanan itu dalam berbagai persepsi dan kategori yang kontinumnya sangat tidak memusaskan/sangat tidak efektif/effesien, hingga yang terbaik pelayanannya yang dikategorikan pelayanan publik yang prima.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP PROBLEMATIKA NIKAH DINI DI DESA DASAN BARU KECAMATAN KOPANG KABUPATEN LOMBOK TENGAH Abdul Hafiz
Jurnal Pengabdian Ruang Hukum Vol 1, No 1 (2022): Januari
Publisher : Universitas Muhammadiyah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (692.98 KB)

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan bab 2 pasal 7 ayat 1 bahwa seorang anak laki-laki dan perempuan diperbolehkan menikah apabila sudah menginjak usia 19 tahun, pemerintah provinsi NTB sendiri pada tahun 2015 mengeluarkan surat edaran dimana surat edaran gubernur ini adalah salah satu upaya untuk pendewasaan usia pernikahan dengan membatasi usia minimum bagi perempuan untuk menikah adalah usia 21 tahun dan bagi laki-laki adalah 23 tahun,  akan tetapi undang-undang dan surat edaran  ini seakan kehilangan taring melihat realitas pernikahan dini yang marak terjadi di NTB secara khusus Di desa Dasan Baru Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah dan di Indonesia secara umum. Di NTB, Berdasarkan data BPS NTB 2019 bahwa ada 28,90% perempuan yang melakukan pernikahan pertama pada usia 16-19 tahun, dengan skema, kota mataam 26,32%, lobar 36,37%, loteng 40,80%, lotim 41,66%, KLU 35,57%, Sumbawa 23,60%, KSB 28,23 %, dompu 30,67%, bima 22,86% dan kota bima 23,49 %. metode yang digunakan dalam kegatan ini adalah sosialisasi secara langsung kepada masyarakat. hasil kegiatan ini adalah, adanya komitmen masyarakat desa Dasan Baru Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah didalam meningkatkan usia pernikahan, serta adanya edukasi terhadap masyarakat tentang bahaya laten pernikahan usia dini. kesimpulannya adalah, bahwa di desa Dasan Baru Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah masih banyak pernikahan usia dini, yang disebabkan karena faktor ekonomi, pendidikan serta pengawasan orang tua, sarannya adalah bahwa pemerintah kabupaten dan desa harus membuat kebijakan untuk mendorong pendewasan usia pernikahan di desa-desa, khususnya di desa Dasan Baru Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah.
SOSIALISASI DAN PELATIHAN PENGGUNAAN ABSEN ONLINE BERBASIS ANDROID DI PEMERINTAH DESA MASBAGIK UTARA BARU KECAMATAN MASBAGIK KABUPATEN LOMBOK TIMUR salmin salmin; Anies Prima Dewi
Jurnal Pengabdian Ruang Hukum Vol 1, No 2 (2022): Juli
Publisher : Universitas Muhammadiyah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (180.507 KB)

Abstract

Sistem absensi saat ini perlu memerlukan pembaharuan sistem yang baru. Karena dengan melakukan hal ini akan berdampak sangat baik bagi Pemerintah Desa Masbagik Utara Baru dilihat dari sisi efisien, efektif, dan cepat. Dalam hal ini Kantor Desa Masbagik Utara Baru berlomba membuat sistem absensi yang dapat berjalan pada teknologi saat ini seperti smartphone android. Hal tersebut membutuhkan sebuah design rancangan sebelum sistem ini dibuat sehingga dapat mengetahui permasalahan dan solusi pada sistem yang akan dibuat. Design sistem absensi online digunakan untuk mempercepat absen hanya melalui smartphone android yang dimiliki oleh masing-masing karyawan. Hal ini membutuhkan jaringan lokal yang berjarak hanya didalam lingkungan Kantor Desa Masbagik Utara Baru sehingga karyawan tidak dapat absen diluar Kantor Desa Masbagik Utara Baru. Apabila Pemerintah Desa Masbagik Utara Baru beralih menggunakan smartphone android, Pemerintah Desa Masbagik Utara Baru hanya perlu menyiapkan server untuk mengendalikan/mengatur data yang masuk dan pengaturan jam masuk dan pulang. Dan perlu juga jaringan WIFI lokal untuk menghubungkan smartphone android dengan server, jaringan ini juga di atur agar jangkauannya hanya wilayah Kantor Desa Masbagik Utara Baru saja karena untuk menghindari karyawan curang yang absen dari luar Pemerintah Desa Masbagik Utara Baru. Sistem absensi dengan cara ini sangatlah efektif dan harga yang dikeluarkan tergolong murah dan terjangkau.
SOSIALISASI PENINGKATAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DALAM PEMBANGUNAN DESA DI DESA BUKIT TINGGI KECAMATAN GUNUNGSARI KABUPATEN LOMBOK BARAT M. Taufik Rachman
Jurnal Pengabdian Ruang Hukum Vol 1, No 1 (2022): Januari
Publisher : Universitas Muhammadiyah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (685.061 KB)

Abstract

Dalam konteks sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia yang membagi daerah Indonesia atas daerah-daerah besar dan daerah kecil, dengan bentuk dan susunan tingkatan pemerintahan terendah adalah desa atau kelurahan. Dalam konteks ini, pemerintahan Desa Bukit Tinggi Kecamatan Gunungsari adalah merupakan sub sistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan nasional yang langsung berada di bawah pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan berbagai perubahan kearah peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat melalui pelayanan yang baik, serta kinerja yang maksimal secara langsung dan transparan. Dengan adanya otonomi daerah ini pemerintah daerah dapat lebih memperhatikan daerah terpencil dalam rangka pemerataan pembangunan. Peningkatan kesejahteraan di daerah secara langsung dilakukan dengan cara pemerataan pembangunan seperti dibidang pendidikan dan pertanian, khususnya di Desa yang tepat sasaran akan menumbuhkan tingkat partisipasi masyarakat.Dalam hal ini mitra desa hanya menyediakan agen-agen independent sebagai pengawas pemerintahan desa dan pelayanan public yang ada di desa. Meskipun di desa sudah terdapat BPD (Badan Pemusyawaratan Desa).Selain ingin memperbaiki kualitas pembangunan ekonomi desa, kegiatan ini juga memberikan kontribusi secara detail dalam hal memberikan pemahaman tentang pembangunan desa, penguatan ekonomi desa, pengelolaan bumdes yang efektif dan efisien yang selama ini menjadi perhatian masyarakat sampai yang terpenting yaitu sikap dari aparatur desa dalam pembangunan desa. Dalam hal ini, salah satu perhatian tim kami adalah memberikan pengetahuan untuk menambah kompetensi pemerintah desa dan pengelola bumdes.
PENEGAKAN HUKUM PERATURAN DAERAH TENTANG PELARANGAN PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA TANGERANG BANTEN ahmad ahmad
Jurnal Pengabdian Ruang Hukum Vol 1, No 2 (2022): Juli
Publisher : Universitas Muhammadiyah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.699 KB)

Abstract

Peraturan daerah dibentuk oleh dewan perwakilan daerah dengan persetujuan kepada daerah  sementara penegakan peraturan daerah dilakukan oleh satuan polisi pamong praja dalam rangka untuk menyelenggarakan ketertiban, ketentraman dan Perlindungan masyarakat. Dalam Penegakan perda pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol oleh satuan polisi pamong praja dilakukan secara preventif dan represif dengan memberikan ruang yang cukup agar masyarakat dapat berpartisipasi.Maraknya penyebaran peredaran dan penyalahgunaan minuman beralkohol di Indonesia sudah mencapai tingkat kritis yang menjadi momok menakutkan serta menjadi prihatin serius dari aparat hukum maupun pemerintah untuk memberantas dan membasminya. Masalah miras yang sudah menyebar di berbagai lapisan masyarakat mulai dari kota hingga desa/kelurahan, mulai dari orang dewasa hingga anak-anak dan mulai dari pejabat hingga orang biasa. Tujuan dari Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah di langsungkan adalah untuk menumbuhkan rasa kesadaran hukum dalam masyarakat khususnya bahaya miras bagi staf kelurahan dan masyarakat di Kota Tangerang, Prov. Banten, agar mereka mengetahui bahaya narkoba serta regulasi larangan penyalahgunaan miras secara melawan hukum.
PENYULUHAN HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN DI KELURAHAN PAGESANGAN BARAT KECAMATAN SEKARBELA KOTA MATARAM Fitriani Amalia; Usman Munir; Hamdi Hamdi
Jurnal Pengabdian Ruang Hukum Vol 1, No 1 (2022): Januari
Publisher : Universitas Muhammadiyah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (690.301 KB)

Abstract

Pernikahan merupakan upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan sesuai norma agama, norma hukum, dan norma social yang berkembang di dalam masyarakat. Upacara pernikahan mempunyai cara dengan mengusung tradisi dan ragam variasi masing- masing sesuai dengan agama, suku bangsa, budaya maupun kelas social. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang menyesuaikan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh salah satu pasangan atau keduanya yang memiliki usia dibawah 17 (tujuh belas) tahun baik pria maupun wanita. Pernikahan dini banyak atau marak terjadi di Indonesia, bahkan dalam era pandemic covid-19 ini pernikahan dini melebihi dari angka normal sebelum pendemik.Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sudah disebutkan bahwa usia pernikahan yang ideal adalah laki-laki di usia 21 tahun dan perempuan usia 19 tahun. Dengan adanya perubahan undang-undang nomor 1 tahun 1974 menjadi undang-undang nomor 16 tahun 2019 sebagai pelaksanaan atas putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang perubahan atas ketentuan pasal 7 undang-undang nomor 1 tahun 1974  maka usia yang diizinkan untuk melakukan perkawinan untuk laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.
BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN PERATURAN DESA PENGURANGAN RISIKO BENCANA DI DESA MARIA UTARA KECAMATAN WAWO KABUPATEN BIMA Hilman Syahrial Haq
Jurnal Pengabdian Ruang Hukum Vol 1, No 2 (2022): Juli
Publisher : Universitas Muhammadiyah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (256.242 KB)

Abstract

Menurut daftar indeks risiko kebencanaan yang dikeluarkan oleh United Nations University (World Risk Report, 2016), Indonesia menduduki peringkat 36 dari 171 negara dan dikategorikan sebagai indeks risiko sangat tinggi. Kondisi risiko bencana tersebut tidak dapat dipungkiri karena memang secara geografis Indonesia berada di daerah rawan bencana.Beberapa tahun terakhir terjadi perubahan dalam konsep pengurangan risiko bencana. Hal ini dikarenakan Indonesia sedang pada masa transisi perubahan paradigma penanggulangan bencana dari responsif menjadi preventif atau pengurangan risiko bencana. Pengurangan Risiko Bencana atau dikenal dengan PRB (Disaster Risk Reduction/DRR) adalah pendekatan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengurangi risiko yang diakibatkan oleh bencana.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa, selain regulasi yang bersifat sektoral yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta aturan turunannya. Disamping itu, metode pengabdian dilakukan dengan pola ceramah dan diskusi terutama mengenai teknik penyusunan Perdes (law making process) dan dinamika penegakan hukum kebencanaan di masyarakat pada umumnya.
EDUKASI PENCEGAHAN RISIKO BENCANA BAGI MASYARAKAT DI DESA KEKERI KECAMATAN GUNUNGSARI KABUPATEN LOMBOK BARAT Yudhi Lestanata
Jurnal Pengabdian Ruang Hukum Vol 1, No 1 (2022): Januari
Publisher : Universitas Muhammadiyah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (687.217 KB)

Abstract

Datangnya bencana alam tentu tidak terduga di setiap wilayah, akan tetapi sebenarnya bahwa kita bisa meminimalisir kerugian baik secara moril maupun materil dari bencana alam apabila kita (masyarakat) memiliki pengetahuan tetang bencana alam atau pengetahuan tanggap bencana, sehingga masyarakat bisa menghindari kerugian yang besar yang terjadi akibat bencana alam. Permasalahan yang terjadi di masyarakat banyak yang belum faham bagaimana cara mengurangi risiko atau dampak dari bencana tersebut, oleh karena itu kami berinisiatif untuk melakukan kegiatan edukasi atau memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk siap siaga dalam mengurangi risiko bencana.Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk memberikan pemahaman serta pengetahuan kepada masyarakat desa Kekeri Kec. Gunungsari tentang tata cara mengurangi Risiko Bencana serta meminimalisir kerugian baik secara moril maupun materil akibat bencana alam.Pengurangan Risiko Bencana adalah konsep dan praktik mengurangi risiko bencana melalui upaya sistematis untuk menganalisis dan mengelola faktor-faktor penyebab bencana. Hal ini juga termasuk melalui pengurangan keterpaparan terhadap ancaman bahaya, pengurangan kerentaan penduduk dan harta benda, pengelolaan lahan dan lingkungan secara bijak, dan meningkatkan kesiapsiagaan terhadap peristiwa yang merugikan.Pengurangan risiko dilakukan untuk mengurangi dampak buruk yang mungkin timbul, terutama dilakukan dalam situasi sedang tidak terjadi bencana.Kegiatan sebagaimana dimaksud meliputi: (1). Pengenalan dan pemantauan risiko bencana; (2). Perencanaan partisipatif penanggulangan bencana; (3). Pengembangan budaya sadar bencana; (4). Peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulanganbencana; (5). Penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturanpenanggulangan bencana
PENYULUHAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI BARANG DAN/ATAU JASA (Desa Selebung, Kec. Batukliang, Kab. Lombok Tengah) Edi Yanto; imawanto imawanto; Fahrurrozi Fahrurrozi; Sarudi Sarudi
Jurnal Pengabdian Ruang Hukum Vol 1, No 2 (2022): Juli
Publisher : Universitas Muhammadiyah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.439 KB)

Abstract

Berawal dari keprihatinan akan banyaknya kasus yang merugikan konsumen yang disebabkan oleh ketidakberdayaan konsumen dalam menuntut hak-haknya hal ini disebabkan karena masih rendah dan minimnya tingkat pendidikan yang terbatas dan kurangnya upaya pemerintah dalam melakukan sosialisasi dan penyuluhan terhadap upaya perlindungan terhadap konsumen sehingga banyak masyarakat selaku konsumen yang kesadarannya masih kurang terutama apa yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai konsumen serta langkah yang harus dilakukan ketika dirugikan oleh pelaku usaha. Kegiatan penyuluhan ini juga diikuti oleh Perangkat Desa, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pemuda dan perwakilan masyarakat. Tingkat partisipasi peserta dalam kegiatan penyuluhan ini khususnya masyarakat dilihat dari kehadirannya cukup memuaskan.Setelah dilakukan kegiatan penyuluhan, maka tingkat pemahamanan masyarakat akan pentingnya memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen semakin meningkat termasuk mengetahui langkah yang dapat dilakukan ketika dirugikan oleh pelaku usaha terkait hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Selain itu, masyarakat ingin membentuk team advokasi perlindungan konsumen di tingkat desa yang diharapkan dapat mendampingi dan mengadvokasi masyarakat ketika ada persoalan-persoalan konsumen yang dihadapi masyarakat. Serta masyarakat ingin mengusulkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah agar dapat membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di kabupaten lombok tengah sebagai sarana dalam mempertahankan hak-haknya ketika dirugikan oleh pelaku usaha.

Page 1 of 2 | Total Record : 16