cover
Contact Name
Wahyu Nur Laili
Contact Email
ejurnal.bawaslukepri@gmail.com
Phone
+6282220152602
Journal Mail Official
ejurnal.bawaslukepri@gmail.com
Editorial Address
Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Jl. WR Supratman No. 4-7 Km. 8 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau
Location
Kota tanjung pinang,
Kepulauan riau
INDONESIA
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
ISSN : 26864541     EISSN : 2808490X     DOI : https://doi.org/10.55108/jbk.v4i1
Core Subject : Social,
awaslu Provinsi Kepulauan Riau merupakan salah satu lembaga pengawas yang ditugaskan pada wilayah pengawasan Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka pengawasan untuk Pemilu dan Pemilihan. Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas. Untuk mewujudkan Pemilu atau Pemilihan yang bermartabat dan berintegritas tersebut, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau akan berbenah diri untuk selalu berinovasi menjalankan peran pengawasannya guna meningkatkan hakikat demokratisasi. Sebagai bagian dari inovasi dan kontribusi, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menerbitkan JURNAL BAWASLU PROVINSI KEPULAUAN RIAU secara berkala 2 (dua) kali dalam setahun yang sudah dilakukan pada tahun 2019. Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau telah mengundang para akademisi, penyelenggara Pemilu, aktivis pro akademisi, pemerhati Pemilu dan penggiat Pemilu untuk ikut berpartisipasi mengirimkan karya ilmiah/ hasil penelitiannya berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 76 Documents
EKSISTENSI GUGATAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP KEPUTUSAN TINDAK LANJUT PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM Muhammad Nur Ramadhan
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 4 No 1 (2022): Etika Penyelenggara Pemilu
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (945.828 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v4i1.93

Abstract

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki tugas untuk menegakan kode etik penyelenggara Pemilu. Salah satu instrumen hukum yang dimiliki DKPP untuk menegakan kode etik penyelenggara Pemilu adalah dengan sebuah putusan yang dapat memberikan sanksi dan juga merehabilitasi penyelenggara Pemilu dari dugaan pelanggaran kode etik. Sifat putusan DKPP yang final dan mengikat dalam UU 7/2017 kemudian menimbulkan sebuah pertanyaan, apakah bisa tindak lanjut Putusan DKPP digugat ke peradilan tata usaha negara. Perkembangan pemahaman mengenai hal tersebut terus berkembang, hingga munculnya Putusan MK 32/PUU-XIX/2021 yang memunculkan babak baru kedudukan tindak lanjut Putusan DKPP sebagai objek gugatan tata usaha negara. Penelitian hukum ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif, dengan menggunakan sumber hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bentuk kebijakan lainnya, serta sumber hukum sekunder berupa literatur dan informasi lain yang valid dan relevan. Penelitian ini diharapkan dapat mengurai dan menjelaskan mengenai eksistensi gugatan tata usaha negara terhadap tindak lanjut Putusan DKPP terlebih sebagai penguatan akan hadirnya Putusan MK 32/PUU-XIX/2021.
INTEGRITAS DAN PROFESIONALITAS PENYELENGGARA PEMILU DEMI TERWUJUDNYA PEMILU YANG DEMOKRATIS Wilma Silalahi
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 4 No 1 (2022): Etika Penyelenggara Pemilu
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (844.074 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v4i1.94

Abstract

Salah satu cara untuk memilih pemimpin adalah melalui pemilu yang dilaksanakan secara demokratis oleh lembaga penyelenggara pemilu guna memperoleh pemilu yang berkualitas.Pemerintahan yang demokratis dapat terwujud melalui peran serta dan partisipasi seluruh rakyat Indonesia.Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan pemilu, sangat dibutuhkan kesiapan dari penyelenggara pemilu. Dengan demikian,yang menjadi permasalahan yang menarik pada tulisan ini adalah bagaimana integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu demi terwujudnya pemilu yang demokratis.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif atau penelitian doktrinal, dengan metode analisis normatif.Pemilu yang demokratis harus dapat menciptakan suatu pemilu yang berkeadilan dan berkualitas. Salah satu indikator keberhasilan pemilu, tidak terlepas dari dukungan penyelenggara pemilu. Sehingga, sangat dibutuhkan integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.Penyelenggaraan pemilu bertujuan demi terwujudnya pemilu yang demokratis. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu dituntut mempunyai tanggung jawab dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas dan meningkatkan integritas diri serta profesionalitas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diembannya.
ANALISIS PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP ISOMORFISME INSTITUSIONAL: PENGUATAN KELEMBAGAAN DALAM PENEGAKAN ETIKA PELENGGARA PEMILU 2019 DI KOTA BATAM Dhani Akbar
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 4 No 1 (2022): Etika Penyelenggara Pemilu
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (851.151 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v4i1.96

Abstract

Penyelenggara Pemilu dalam Pilkada berperan dalam proses pengalihan kekuasaan di daerah tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/ Kota. Setiap penyelenggara pemilu harus mempunyai kredibilitas yang terpercaya dihadapan rakyat, harus bisa menunjukkan kepada masyarakat bahwa penyelenggara mampu mandiri, akuntabel, kredibel dan berintegritas dalam mewujudkan Pilkada berkualitas. bagaimana isu penegakan etika penyelenggara pemilu berdampak terhadap persepsi masyarakat di wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau? Penelitian ini merupakan bagian dari kegiatan penelitian mandiri dari penulis bersama tim yang berlokasi di 12 kecamatan terpilih di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah survei dengan metode deskriftif. Penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil sangat diperlukan dalam membangun citra positif pesta demokrasi, diiringi denga kontestasi pemilihan kepala daerah di balik isu-isu konservatisme hingga populisme yang ada di Indonesia semestinya tidak memberikan dampak negatif yang cukup signifikan terhadap persepsi masyarakat.
Upaya Meminimalisir Potensi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pada Pemilu Serentak 2024 Aji Pangestu
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 4 No 1 (2022): Etika Penyelenggara Pemilu
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1011.858 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v4i1.97

Abstract

Pemilu Serentak 2024 merupakan pemilu yang memiliki tingkat kerumitan yang cukup tinggi bagi penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu. Dimana menggabungkan antara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu DPR dan DPD, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tentu hal ini memberikan kompleksitas masalah dalam pelaksanaannya terlebih lagi adanya rekrutmen penyelenggara di tengah tahapan. Tulisan ini mencoba menawarkan solusi praktis dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, yang berkaca kepada Pemilu 2019 lalu, dimana tingkat pengaduan kode etik didominasi pada pelanggaran perhitungan dan rekapitulasi perolehan suara serta proses rekrutmen penyelenggara. Upaya yang perlu dilakukan penyelenggara Pemilu untuk mengurangi tingkat pelanggaran kode etik dilakukan penyelenggara Pemilu yaitu melalui strategi penguatan kapasitas SDM penyelenggara Pemulu dengan menerapkan tinga langkah yaitu Training of Trainers, Bimbingan Teknis dan Rekrutmen yang baik.
LIMITASI ETIKA PEMILU: Evolusi dan Tantangan Penanganan Pelanggaran Etika Pemilu Dimas Ramadhan; Bayu Mardinta Kurniawan
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 4 No 1 (2022): Etika Penyelenggara Pemilu
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (836.668 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v4i1.99

Abstract

Kontestasi dan etika dalam kepemiluan merupakan dua bahasan yang tidak dipisahkan. Pada beberapa aspek, pemilu membahas persoalan terkait dengan kontestasi kandidat, sedangkan dalam setiap kontestasi, selalu akan ada persoalan etika di sana, terlebih kontestasi politik. Penyelenggara pemilu memiliki peran penting dalam upaya menjaga integritas pemilu (proses) ataupun memastikan integritas penyelenggaranya (aktor). Meski demikian, menempatkan standar etika pada aturan dan mengeksekusinya dengan tepat bukanlah perkara mudah. Etika menjadi ruang kontestasi antara tarikan moralitas maupun aturan. Bagaimanapun juga, pelanggaran etika pemilu oleh penyelenggara dapat memiliki dampak yang serius bagi pada legitimasi penyelenggaraan pemilu. Pertemuan antara penyelenggara pemilu dengan kandidat saja, dapat menjadi persoalan serius, terutama bagi penyelenggara di tingkat pusat. Hal ini berbeda, apabila penyelenggara pemilu di tingkat lokal, sanksi dapat diberikan langsung mengingat penyelenggara di tingkat lokal diangkat oleh penyelenggara di tingkat pusat. Tulisan ini hendak melihat evolusi penanganan pelanggaran etika pemilu, serta hendak melihat dampaknya bagi penyelenggaraan pemilu, terutama dari aspek legitimasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, serta memanfaatkan data sekunder berupa dokumen, jurnal, maupun artikel sebagai data utama. Hasil studi menunjukkan bahwa secara kelembagaan terdapat perbaikan upaya menjaga etika penyelenggara pemilu.Meski demikian, perlu upaya untuk mendorong partisipasi warga negara di masa mendatang, terutama untuk mengatasi persoalan yang berkaitan dengan integritas ataupun etika pemilu, seperti politik uang.
PEMBAHARUAN BIROKRASI KEPEMILUAN : Studi Perbandingan Desain Kelembagaan Penguatan Etika Penyelenggara Pemilu Pada Pemilu 2014 dan 2019 Eko Agus Wibisono; Satria Aji Imawan
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 4 No 1 (2022): Etika Penyelenggara Pemilu
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (908.601 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v4i1.100

Abstract

Birokrasi dan birokratisasi menjadi bahasan yang paling banyak melekat pada bahasan mengenai tata pemerintahan, padahal birokrasi dan birokratisasi memiliki makna yang luas. Substansi utama pembahasan mengenai birokrasi membahas aspek tata kelola, oleh karenanya kata birokrasi dan birokratisasi dalam melekat kepada banyak entitas, mulai dari kementerian, kampus, organisasi, hingga pada banyak sektor, termasuk pada kepemiluan. Salah satu isu penting dalam birokrasi dan kepemiluan ada pada bahasan mengenai pembaharuan birokrasi. Pembaharuan birokrasi kerap kali dimaknai sebagai perubahan sistem, terutama implementasi perubahan regulasi, penerapan prinsip transparansi, dan akuntabilitas. Padahal pembaharuan menekankan pada kemampuan adaptif dari birokrat, birokrasi, dan birokratisasi pada perubahan yang ada. Tulisan ini berfokus pada apa saja tantangan bagi penyelenggara pemilu, terutama dari aspek etika, serta bagaimana aspek etika menjadi spirit utama bagi bekerjanya penyelenggara pemilu. Tulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan data sekunder dari internet, berupa artikel, jurnal, maupun berita sebagai data utama. Hasil menunjukkan bahwa integritas dan transparansi saja tidak cukup bagi para penyelenggara pemilu, baik di tingkat komisioner hingga kesekretariatan, dibutuhkan sensitivitas peluang politisasi pada manajemen pemilu. Terdapat penguatan aspek penguatan etika penyelenggara pemilu telah mengalami penguatan secara kelembagaan pada pemilu 2019 dibandingkan pada pemilu 2014.
MENATA DEMOKRASI DIGITAL: Kesadaran Warga Negara dalam Upaya Menjaga Integritas Pemiludi Era Digital Arga Pribadi Imawan
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 4 No 1 (2022): Etika Penyelenggara Pemilu
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (764.766 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v4i1.101

Abstract

Salah satu perubahan besar dari kehidupan berpemerintahan maupun interaksi sosial melekat pada perkembangan interaksi melalui internet. Banyak aspek dari kehidupan sosial, politik, budaya dan ekonomi yang bertransformasi menjadi digital. Perkembangan ini turut hadir dalam penyelenggaraan pemilu. Perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020 menunjukkan bagaimana pemilu tetap dapat dilakukan dengan lebih besar porsinya pada kampanye melalui media sosial. Sedikit menelisik ke belakang, kampanye politik melalui media sosial menguat sejak pemilu tahun 2014, ketika polarisasi politik yang kuatmulaimuncul. Artikel ini hendak menunjukkan bagaimana persoalan terkait dengan etika pemilu pada dasarnya merupakan hal yang berkontestasi (contested), terutama pada era ketika demokrasi dipengaruhi secara kuat dalam aspek digital. Bagaimanapun, persoalan etika tergantung oleh beragam aspek, salah satudiantaranyaterkait dengan ruang dan model interaksi warga negara. Berbasiskan pada pendekatan kualitatif dengan mengandalkan data sekunder dari internet, berupa jurnal dan berita, artikel ini mencoba untuk melihat keterkaitan perubahan konsep mengenai warga negara dalam dinamika perubahan pola interaksi politik dan etika pemilu.
DINAMIKA PENEGAKAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU DI INDONESIA Rosnawati Rosnawati
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 4 No 1 (2022): Etika Penyelenggara Pemilu
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (708.236 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v4i1.104

Abstract

Sebagai lembaga negara independen Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan quasi peradilan yang memiliki peran menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. DKPP adalah lembaga penegak etik yang bersifat fungsional terbuka yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sehingga putusannya dapat dipertanggungjawabkan secara objektif, jujur dan berkeadilan. Proses persidangannya berlangsung secara terbuka dengan menerapkan prinsip-prinsip peradilan pada umumnya. Tujuan pembentukan lembaga DKPP ini adalah untuk menjaga kemandirian, kredibilitas dan integritas penyelenggara pemilu. Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DKPP maka dibentuklah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) sebagai perpanjangan tangan DKPP sekaligus menjadi garda terdepan dalam penegakan kode etik di daerah dalam rangka mewujudkan pemilu yang berintegritas.
B Benang Kusut Peradilan Etik Penyelenggara Pemilu Beni Kurnia Illahi; Feri Amsari
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 4 No 1 (2022): Etika Penyelenggara Pemilu
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1052.099 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v4i1.105

Abstract

Penyelenggara Pemilu harus dipastikan mentaati kode etik. Korbannya akan terlalu besar jika etik itu diabaikan. Proses demokrasi dan penyelenggaraan negara adalah hilir dari Pemilu. Namun masalahnya adalah proses penegakan etik juga bermasalah, terutama sejak hadirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tulisan ini hendak membahas permasalahan etik yang terjadi dan proses pembuktiannya serta dampaknya bagi penyelenggara Pemilu. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yuridis terhadap putusan peradilan, tulisan ini berupaya menarasikan gagasan-gagasan hukum terkait penegakan etik penyelenggara Pemilu.
Hak Konstitusional Penegakan Hak Politik Pemilih Dalam Pemilu Serentak 2024 Berdasarkan Konstitusi : KPU, Bawaslu, DKPP, dan MK Rahman Yasin
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 4 No 2 (2022): Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (511.688 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v4i2.194

Abstract

Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan, “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. “setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantara wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”. Selain peraturan perundang-undangan tersebut yang sudah sangat jelas dan tegas, sebenarnya dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 sudah dinyatakan, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Rakyat memiliki kewajiban yang bertanggung jawab dalam memilih pemimpin yang hendak mengatur dan mengurusi kehidupan mereka. Maka peran dan fungsi KPU, Bawaslu, MK dibutuhkan guna mencegah terabainya hak-hak warga negara dalam memilih pemimpin yang mereka kehendaki secara demokratis. Hak dipilih dan memilih juga ditegaskan dalam putusan MK nomor 011-17/PUU-I/2003, hak konstitusional warga negara yakni memiliki hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) merupakan hak yang dijamin konstitusi, undang-undang, dan konvensi internasional. Karena dijamin konstitusi, maka tindakan apapun selama warga negara telah memenuhi syarat lalu dihambat,atau menghalangi merupakan hal yang bertentangan dengan konstitusi.