cover
Contact Name
Syahrul Ibad
Contact Email
sinbad.sit@gmail.com
Phone
+6285235585360
Journal Mail Official
hukmy@ibrahimy.ac.id
Editorial Address
Jl. KHR. Syamsul Arifin No. 01-02 Sukorejo Situbondo PO.BOX. 2 Telp. 0338-451307 Fax. 0338-45306
Location
Kab. situbondo,
Jawa timur
INDONESIA
HUKMY : Jurnal Hukum
Published by Universitas Ibrahimy
ISSN : 28076656     EISSN : 28076508     DOI : https://doi.org/10.35316/hukmy
HUKMY: Jurnal Hukum adalah media publikasi ilmiah yang terbit setiap bulan April dan Oktober. Artikel yang diterbitkan merupakan hasil seleksi dengan sistem double-blind review. HUKMY: Jurnal Hukum menerima naskah dalam bentuk hasil penelitian normatif, empiris, studi doktrinal, gagasan konseptual, resensi buku, yang relevan dengan bidang Ilmu Hukum. Editorial HUKMY: Jurnal Hukum memproses naskah yang belum pernah dipublikasikan sebelumnya.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 38 Documents
Memasyarakatkan Hukum: Pembaharuan Hukum yang Dinamis Guna Mewujudkan Efektivitas Penegakan Hukum yang Berkeadilan Abd. Rahman; Heriyanto Heriyanto
HUKMY : Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 (2021): HUKMY : Jurnal Hukum
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (322.525 KB) | DOI: 10.35316/hukmy.2021.v1i1.1-18

Abstract

Perubahan pola dan perilaku di masyarakat terjadi begitu cepat. Perubahan tersebut hampir terjadi dalam semua bidang kehidupan. Oleh sebab itu, terkadang, hukum tidak cepat menyesuaikan dengan perkembangan-perubahan yang terjadi yang mengakibatkan berbagai norma yang dimuat didalamnya selalu ketinggalan dari perubahan yang terjadi. Dari hal tersebut, rumusan masalah pada jurnal ini adalah apakah upaya perubahan dan pembaharuan hukum yang dilakukan sudah sesuai dengan nilai-nilai hukum dan nilai keadilan yang ada dalam masyarakat. Hal tersebut penting untuk dibahas agar hukum yang ada mampu seiring tidak hanya dengan nilai-nilai keadilan, akan tetapi juga sesuai dengan kemamfaatn bagi masyarakat. Dan pada saat yang sama ialah menjadikan kesadaran hukum masyarakat mampu mengikuti perkembangan dari pengaturan tat hukum modern yang terbaharui. Dengan begitu, maka efektifitas hukum akan terjadi tanpa meninggalkan nilai-nilai keadilan yang ada.
Argumentasi Hukum Dan Upaya Mempertahankan Eksistensi Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum Negara Dairani Dairani
HUKMY : Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 (2021): HUKMY : Jurnal Hukum
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (301.736 KB) | DOI: 10.35316/hukmy.2021.v1i1.19-34

Abstract

Menempatkan dan menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah sebuah keniscayaan yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh setiap lembaga yang berwenang dalam membentuk undang-undang dalam hal ini adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. Sebab, Pancasila merupakan ediologi atau pandangan hidup bangsa dan sekaligus sebagai dasar negara. Sehingga dalam hierarki pembentukan peraturan perundang-undangan Pancasila merupakan norma tertinggi yang harus menjadi rujukan. Namun demikian jika melihat perkembangan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) banyak sekali Undang-undang yang dihasilkan oleh anggota legislatif bersama dengan pemerintah dibatalkan oleh MK karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar NRI Tahun 1945 yang notabenya pasti juga bertentangan dengan Pancasila sebagai norma tertinggi. Dalam artikel ini akan mengkaji tentang argumentasi hukum terkait posisi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam kaitannya dengan upaya mempertahankan eksistensi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Pendekatan teoritis dipilih dalam pendekatan ini guna menjawab persoalan di atas.
Formulasi Kewenangan Penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Ahmad Yunus; Moh. Ali Hofi
HUKMY : Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 (2021): HUKMY : Jurnal Hukum
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (335.442 KB) | DOI: 10.35316/hukmy.2021.v1i1.35-54

Abstract

Fiat justitia ruat caelum, artinya hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh. Kalimat ini diucapkan oleh pemangku kekuasaan Romawi, Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM). Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga yang diharapkan oleh seluruh rakyat Indonesia untuk mampu memberantas tindak pidana korupsi yang akibatnya sangat merugikan negara khususnya keuangan negara. Dalam Undang-undang KPK (Pasal 12 (1) huruf a), lembaga ini diberi kewenangan melakukan penyadapan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Dengan diberikannya wewenang penyadapan kepada KPK oleh undang-undang maka memudahkan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi, hal ini terbukti dengan banyaknya kasus korupsi dinegeri ini yang dituntaskan oleh KPK. Namun akhir-akhir ini kewenangan penyadapan tersebut dibatasi oleh Undang-undang KPK yang baru, yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana lembaga KPK dalam melakukan penyadapan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari dewan pengawas yang dibentuk oleh DPR dan Presiden. Hal ini memicu beberapa hal yang menyebabkan proses penyadapan menjadi terhambat atau bahkan tidak bisa dilakukan secara leluasa oleh KPK.
Hukum Administrasi Negara Dalam Upaya Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik Syahrul Ibad
HUKMY : Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 (2021): HUKMY : Jurnal Hukum
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (344.96 KB) | DOI: 10.35316/hukmy.2021.v1i1.55-72

Abstract

Pelaksanaan pelayanan publik sering kali pemerintah di dalam menggunakan kewenangannya yang telah di atur oleh undang-undang tidak sesuai dengan dengan apa yang di harapkan. beberapa fungsi hukum administrasi negara dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik memang sangat dibutuhkan antara lain fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan hukum yang ketiganya merupakan sebagian dari penerapan agar tercipta pemerintahan yang bersih, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Tulisan ini memfokuskan pada fungsi hukum administrasi negara dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan upaya hukum administrasi negara dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, Dengan metode penulisan yang dimaksud meliputi empat aspek, yaitu tipe penulisan, pendekatan masalah, sumber bahan hukum dan analisa bahan hukum. Hasil yang dapat disajikan dalam tulisan ini adalah fungsi hukum administrasi negara ada yaitu fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi sebagai jaminan hukum. Sedangkan upaya hukum administrasi negara yang di tuangkan dalam bentuk pengawasan, baik pengawasan secara internal dan pengawasan eksternal yang keduanya bersinergi untuk mewujudkan penyelenggara pemerintahan yang baik.
Politik Hukum Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Fathorrahman Fathorrahman
HUKMY : Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 (2021): HUKMY : Jurnal Hukum
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (309.321 KB) | DOI: 10.35316/hukmy.2021.v1i1.73-90

Abstract

Pengaturan hukum terkait hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia masih terbatas pada jenis dan bentuk tertentu dan hirarki peraturannya berdaasar pada jenis dan bentuknya. Selain berdaasar pada jenis dan bentuk, tidak semua jenis dan bentuk peraturan yang ada, diatur statusnya dalam hirarki sebab pengaturannya masih terbatas pada jenis-jenis tertentu saja yang diatur dalam pasal 7 UU 12/2011. Jenis peraturan yang lain yang diakui entitasnya belum diatur sehingga potensial menjadi problem hukum dari masa ke masa. Jika melihat dari berbagai negara : seperti Jerman dan Belanda, hirarki keduanya, dalam hal ini hirarki peraturan perundang-undangan mengikuti hirarki struktur pemerintahan yang ada tanpa melakukan pengaturan hirarki berdasarkan jenis dan bentuknya. Akan tetapi, Hirarki dari peraturan tersebut mengikuti hirarki otoritas yang mengeluarkan atatu menerbitkan peraturan. Dengan begitu, memudahkan kita semua untuk melakukan pelacakan di mana possisi sebuah peraturan perundangan-undangan. Temuan tersebut tersaji karena dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan studi komparasi sistem hirarki antara sistem hirarki Indonesia dengan kedua negara tersebut. Selain juga, melakaukan pendekatan yang bersifat historis. Dengan begitu, politik hirarki ke depan bisa memperhatikan persoalan di atas, sehingga dalam melakukan politik hukum : memasukan atau mengatur semua jenis dan bentuk peraturan yang ada atau hirarki peraturan berdasarkan pada hirarki struktur pemerintahan.
Perlindungan Data Pribadi Dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana Abd. Rahman Saleh
HUKMY : Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 (2021): HUKMY : Jurnal Hukum
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (306.15 KB) | DOI: 10.35316/hukmy.2021.v1i1.91-108

Abstract

Keberadaan data pribadi merupakan data privasi yang harus dilindungi undang-undang. Kemajuan zaman dan kemajuan teknologi informasi membuat segala sesuatu dapat diakses begitu luas. Demikian juga keberadaan data pribadi harus disimpan dengan kuat agar tidak ada yang mencuri data pribadi dan tidak diretas oleh pencuri data pribadi dengan tujuan untuk ditransaksikan. Pelanggaran data pribadi peserta BPJS Kesehatan oleh “Akun Kotz” yang merupakan pembeli dan penjual data pribadi menjadi catatan tersendiri bagi negara untuk hadir guna melindungi pemilik data pribadi agar tidak diretas dan ditransaksikan. Kebijakan hukum pidana adalah solusinya, yaitu negara harus mengatur ruang hukum dan menentukan undang-undang tentang bagaimana sanksi pidana dapat dijatuhkan bagi peretas data. Sehingga orang yang memiliki data pribadi terlindungi secara hukum dan tidak menjadi korban peretasan peretasan data pribadi yang dicuri dan ditransaksikan. Kebocoran data pribadi sangat meresahkan dan sangat merugikan negara dan pemilik data pribadi dimana para pelaku pencurian data harus ditindak secara hukum agar ada perlindungan hukum bagi pemilik data pribadi.
Dialektika Politik Hukum Islam Dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional Ainun Najib
HUKMY : Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 (2021): HUKMY : Jurnal Hukum
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (420.485 KB) | DOI: 10.35316/hukmy.2021.v1i1.109-131

Abstract

Keberadaan hukum Islam telah berlaku di Indonesia sejak zaman kerajaankerajaan Nusantara hingga saat ini, bahkan hukum Islam sudah menjadi sumber hukum utama bagi mayoritas penduduk Indonesia. Namun secara konstitusional Indonesia tidak menyatakan diri sebagai negara Islam, meskipun mayoritas peduduknya beragama Islam. Indonesia menganut bukan negara agama, namun juga bukan negara sekuler, tetapi secara filosofis adalah negara religius meskipun secara bentuk kelembagaan adalah sekuler. Sehingga norma-norma hukum agama, termasuk norma hukum Islam, dapat menjadi salah satu sumber materiil dalam pembentukan regulasi hukum atau peraturan perundang-undangan. Fenomena terintegrasinya beberapa prinsip, nilai dan ketentuan formal hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional tentu tidak muncul secara tiba-tiba. Namun proses ini terjadi melalui pergulatan yang panjang, serta di dalamnya sarat dengan kepentingan politik. Dari sekian rezim yang berkuasa di Indonesia, semuanya memiliki karakteristik yang berbeda dalam memberlakukan hukum Islam yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Peran politik hukum terhadap pembangunan hukum nasional di Indonesia tidak bisa lepas dari konteks sejarah. Sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia telah terjadi perubahan-perubahan politik secara bergantian (bedasarkan periodisasi sistem politik) antara politik yang demokratis dan politik otoriter. Sejalan dengan perubahan-perubahan politik itu, karakter produk hukum juga akan berubah. Terjadinya perubahan itu karena hukum merupakan produk politik, maka karakter produk hukum berubah jika politik yang melahirkannya berubah.
SANKSI PIDANA MATI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI SUDUT PANDANG NORMA-SUBTANTIF DI INDONESIA Fina Rosalina
HUKMY : Jurnal Hukum Vol. 1 No. 2 (2021): HUKMY : Jurnal Hukum
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (980.845 KB) | DOI: 10.35316/hukmy.2021.v1i2.149-166

Abstract

Semangat untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, terlihat melalui dijadikannya sanksi pidana mati menjadi salah satu jenis pidana dalam ketentuan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK). Sanksi pidana mati tersebut merupakan gradasi tertinggi yang diberikan atas pemberatan terhadap unsur “keadaan tertentu”. Namun demikian, sampai dengan saat ini, kendati unsur “keadaan tertentu” telah terpenuhi, masih belum terdapat realisasi penerapan sanksi pidana mati. Terdapat kelemahan yurudis (subtantive-norm) dalam keberlakuan UU PTPK. UU PTPK sebagai sub-sistem tidak berjalan linear terhadap undang undang lain yang pada dasarnya masih memiliki keterkaitan. Hal lain, terdapat norma kabur (vague norm) atas karakteristik unsur “keadaan tertentu” sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum yang menjadi dasar sulitnya diterapkan sanksi pidana mati pada pelaku korupsi. Hal tersebut cukup menjadi dasar pembuktian bahwa Negara Indonesia belum siap menerapkan sanksi pidana mati sebagai gradasi tertinggi atas sanksi pemidaan terhadap pelaku korupsi.
SANKSI TEGAS SERTA UPAYA HUKUM GUNA MENCEGAH TERJADINYA MONEY POLITIC PEMILU LEGISLATIF Dairani Dairani
HUKMY : Jurnal Hukum Vol. 1 No. 2 (2021): HUKMY : Jurnal Hukum
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (976.769 KB) | DOI: 10.35316/hukmy.2021.v1i2.167-182

Abstract

Pemilu merupakan bagian dari negara yang menganut sistem demokrasi dalam menjalankan kegiatan pemerintahan. Pemilu juga merupakan cara memilih dan menentukan kepala negara yang juga kepala pemerintahan. Pasal 22E (2) UUD 1945 sebagai dasar hukum utama penyelenggaraan pemilu. Diselenggarakannya pemilu untuk menghasilkan anggota (DPR), (DPD) dan (DPRD). Pelaksanaan pemilu yang bersih, terbuka dan adil merupakan amanah tegas konstitusi untuk menciptakan pemilu yang demokratis dan berkualitas. Namun, pelanggaran, kecurangan, dan penyalahgunaan kekuasaan masih saja terjadi dalam praktik pemilihan umum. Politik uang merupakan salah satu isu hukum yang kuat hingga saat ini dan jumlahnya terus bertambah dari tahun sebelumnya dalam pemilihan umum, pemilihan kepala daerah dan pilkades. Politik uang merupakan usaha untuk membuat orang lain (masyarakat) empati dengan menggunakan materi sebagai imbalan dalam transaksi perdagangan suara sebelum dan selama pemilu. Dalam artikel ini, membahas tentang pengenaan sanksi hukum sebagai upaya hukum untuk mencegah praktik politik uang yang terjadi ketika sebuah pesta demokrasi diselenggarakan.
PENGATURAN DAN IMPLIKASI PENGUJIAN FORMIL UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI Fathorrahman Fathorrahman
HUKMY : Jurnal Hukum Vol. 1 No. 2 (2021): HUKMY : Jurnal Hukum
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (956.755 KB) | DOI: 10.35316/hukmy.2021.v1i2.133-148

Abstract

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi khusus, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan kehakiman yang berbeda dengan lembaga kehakiman lainnya. Ia memiliki atribusi khusus dan terbatas dalam menjalakan kewenangan dan fungsinya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Salah satu kewenagan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi adalah menguji validitas produk lembaga legislatif berupa Undang-Undang yang potensial bertengtangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Secara umum, semua produk legislasi harus memenuhi tertib norma dan tertib prosedur. Tertib norma yang dimaksud adalah isi dari Undang-Undang tidak bertentangan dengan UUD NRI. Sedangkan untuk tertib prosedural adalah alpanya pelanggaran dalam membentuk Undang-Undang dari hulu hingga akhir. Tertib keduanya disebut sebagai tertib materil dalam aspek norma, dan tertib formil dalam aspek prosedur. Dalam kajian ini, ada beberapa hal yang hendak dilacak : Apakah terdapat pengaturan secara eksplisit tentang pengujian formil di Mahkamah Konstitusi dan apa implikasi hukum terkait putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian formil sebuah Undang-Undang. Kedua rumusan masalah di atas akan dilakukan analisis dengan menggunakan pendekatan konseptual-teoritik dan yuridis-normatif, serta pendakatan kasus terkait putusan yang pernah ada.

Page 1 of 4 | Total Record : 38