cover
Contact Name
Mar'i Mahfuz
Contact Email
jurnalalqanun@uimsu.ac.id
Phone
+6281361698203
Journal Mail Official
jurnalalqanun@uinsu.ac.id
Editorial Address
Jl. William Iskandar Ps. V, Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20371
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam
ISSN : -     EISSN : 2776253X     DOI : -
Core Subject : Religion, Social,
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam, this journal accepts research articles, conceptual articles, field study reports, book reviews on social studies and law such as: 1. Social; 2. Law; 3. Theology; 4. Economy; 5. Philosophy; 6. Gender; 7. Regional Studies; 8. Islamic Studies; 9. And other related fields.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 32 Documents
Hukum Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Batasan Usia: Analisis Hukum Pidana Islam dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Rika Apriani Minggulina Damanik
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam Vol 1, No 3 (2020): Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (390.748 KB)

Abstract

Pelaksanaan ’Uqubat Cambuk Bagi Pelaku Jarimah Maisir di Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang (Analisis Terhadap Putusan Nomor 33/JN/2018/MS-KSG) Dini Ulya
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam Vol 1, No 2 (2020): Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1021.346 KB)

Abstract

Sanksi Hukum Bagi Perusahaan Membayar Upah di Bawah Upah Minimum Regional (Studi Komparatif Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif) Sahroni Sahroni
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam Vol 1, No 1 (2020): Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (377.597 KB)

Abstract

Upah merupakan pendapatan yang sangat berperan dalam kehidupan tenaga kerja untuk mencukupi kebutuhan keluarganya, maka sudah selayaknya kalau seorang tenaga kerja memperoleh sejumlah pendapatan yang cukup. jika perusahaannya tidak mampu membayar upah yang sama seperti di perusahaan perusahaan lainnya maka sebagai karyawan tidak boleh menuntut pembayaran upah yang sama seperti di perusahaan lainnya, namun begitu pula sebaliknya. Akan tetapi prinsip perusahaan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan modal (dana) seminim-minimnya, terkadang menyebabkan perusahaan mengorbankan elemen upah pada tenaga kerja, dengan memberikan upah yang tidak layak. Undang-Undang No 13 tahun 2003 yang mengatur Tentang Ketenagakerjaan dan sudah mengatur tentang UMR sampai hari ini belum bisa mejawab permasalahan yang berkaitan dengan pemberian upah, dalam hal ini memberikan upah di bawah upah minimum yang telah ditetapkan maka pihak perusahaan tersebut dapat diberikan hukuman yang cukup berat.
Eksistensi Formulasi Tindak Pidana Jaminan Produk Halal Dalam Sistem Pemidanaan Mar'ie Mahfudz Harahap
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam Vol 1, No 4 (2020): Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (253.497 KB)

Abstract

Diaturnya formulasi sanksi pidana dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, memberi konsekuensi masuknya tindak pidana Jaminan Produk Halal ke dalam sistem pemidanaan. Urgensi penelitian, melihat bagaimana kebijakan formulasi tindak pidana Jaminan Produk Halal saat ini. Penelitian ini termasuk dalam metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan kebijakan formulasi tindak pidana Jaminan Produk Halal saat ini memiliki banyak kelemahan dan kekurangan dianalisis dari aspek tiga masalah pokok hukum pidana (delik, kesalahan, dan sanksi). Lemahnya kebijakan formulasi menyebabkan formulasi tindak pidana Jaminan Produk Halal tidak dapat diaplikasikan dengan baik dalam sistem pemidanaan. The formulation of criminal sanctions in Law No. 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantees, provides consideration of the inclusion of criminal Halal Product Guarantees in the criminal justice system. The urgency of this research is to see how the current formulation of Halal Product Guarantee policy is. This research is included in the normative juridical research method with analytical proposed and invited methods. The results of this study suggest that the policy formulation of the Halal Product Guarantee act currently has many weaknesses and shortcomings which are analyzed from the three main aspects of criminal law issues (offense, error, and sanctions). The weak formulation policy causes the formulation of the criminal act of Halal Product Guarantee cannot be properly applied in the criminal justice system.
Tinjauan Musta’jir Yang Ingkar Membayar Upah Karyawan Analisa Hukum Pidana Islam dan Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dwita Dhea Silvy
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam Vol 2, No 1 (2021): Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (310.782 KB)

Abstract

Upah merupakan salah satu unsur terpenting dalam dunia ketenagakerjaan. Guna seseorang bekerja adalah agar mendapat kehidupan yang layak. Upah menjadi salah satu pendorong kesejahteraan para pekerja. Perbuatan ingkar dalam pembayaran upah merupakan suatu hal yang dapat merugikan pekerja, baik pekerja itu sendiri maupun keluarganya. Dalam memulai pekerjaan, pekerja dan pengusaha sudah pasti terikat perjanjian kerja. Apabila masing-masing perjajian kerja tersebut dilanggar maka ada ketentuan hukum yang berlaku untuk mengatur pelanggaran tersebut. Adapun tujuan penelitian ini ialah untuk melihat bagaimana analisa serta sanksi hukum bagi perusahaan yang ingkar dalam pembayaran upah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Hukum Pidana Islam. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, penelitian ini difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum, baik hukum Islam maupun hukum positif serta menggunakan metode sumber data sekunder. Hasil penelitian dan analisa ialah menunjukkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan perbuatan perusahaan yang ingkar dalam pembayaran dapat dikenakan sanksi pidana, sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama empat tahun dan atau denda dengan nominal minimal sepuluh juta rupiah maksimal empat ratus juta rupiah. Sedangkan dalam hukum pidana Islam perbuatan tersebut dikenakan hukuman Ta’zir.
Hak-Hak Narapidana Menurut Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam Hana Mujahidah
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam Vol 1, No 2 (2020): Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (429.009 KB)

Abstract

Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan hak-haknya, termasuk ketika seseorang diputuskan bersalah oleh majelis hakim dan harus menjalankan hukumannya di dalam lembaga pemasyarakatan (LAPAS) yang disebut dengan narapidana. Dalam hal ini, pemenuhan Hak-Hak narapidana dirumuskan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Dalam pasal tersebut terdiri dari 13 hak yang berhak narapidana dapatkan ketika di dalam lapas. Pemenuhan hak-hak tersebut haruslah berlandasan asas persamaan dihadapan hukum, yang diartikan sebagai perlakuan dan pelayanan yang sama kepada warga binaan pemasyarakatan tanpa memandang status sosial, ekonomi, agama, maupun ras. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hak-hak narapidana menurut hukum pidana positif dan hukum pidana islam. Lembaga pemasyarakatan merupakan tempat untuk melakukan pembinaan bagi para narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Dalam pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana juga terkait dengan hak asasi manusia. Salah satu hak yang wajib dipenuhi dan menjadi hak narapidana adalah hak untuk mendapatkan sel yang layak serta terpisahnya sel untuk tahanan anak-anak dan orang dewasa. Setelah dilakukan penganalisaan, maka dapat disimpulkan bahwa lapas sudah berusaha menerapkan asas persamaan di hadapan hukum meskipun terjadi hambatan dalam pemenuhan hak-hak narapidana, lapas mengikuti tata cara pemenuhan hak-hak narapidana tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai contoh masih ada hak-hak warga binaan pemasyarakatan yang belum terpenuhi.
Sanksi Pidana Penelantaran Anak di Indonesia Imam Hakmad
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam Vol 2, No 2 (2021): Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (891.138 KB)

Abstract

Penelantaran Anak merupakan tindakan yang dilakukan oleh orang tua, wali ataupun keluarga dengan melepaskan tanggung jawab terhadap anak dengan tidak memberikan sandang, pangan dan papan. Undang-Undang Perlindungan Anak telah memberikan perlindungan kepada anak. Namun, dalam kenyataannya banyak orang tua, wali, dan keluarga melalukan penelantaran terhadap anak. Dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah yaitu 1) Bagaimana analisis sanksi tindak pidana penelantaran anak menurut Hukum Pidana Islam? 2) Bagaimana analisis sanksi tindak pidana penelantaran anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak? Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau library research. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis menyimpulkan bahwa sanksi penelantaran anak dalam hukum pidana Islam termasuk kategori jarimah ta’zir yang mana hukumannya tidak ditentukan dalam Al-Quran dan Hadits namun, hukumannya diserahkan kepada penguasa (Hakim). Sedangkan, dalam hukum positif sanksi penelantaran terhadap anak merupakan suatu hal yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan ada sanksi pidana apabila melanggar ketentuan sebagaimana dalam pasal 76B “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran”. Apabila melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 77B ”Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
Sanksi Hukum Pelaku Pembunuhan Karena Ikrah (Studi Komparatif Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif) Eka Triana
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam Vol 1, No 3 (2020): Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (362.726 KB)

Abstract

Sanksi Hukum Pabrik Yang Melakukan Pencemaran Lingkungan Dikalangan Masyarakat di Kecamatan Besitang Dalam Analisis Hukum Pidana Islam dan Undang-Undang Lingkungan Hidup Agustino Agustino
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam Vol 2, No 1 (2021): Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (354.926 KB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana sanksi hukum pabrik yang melakukan pencemaran lingkungan dikalangan masyarakat dalam analisis hukum pidana Islam dan hukum lingkungan yang ada di kecamatan besitang dari pencemaran dan kerusakan lingkungan. Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan yuridis sosiologis, adapun sumber data penelitian dari warga yang bekerja diperusahaan, warga sekitar pabrik dan setiawan, bappeda langkat. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi, dan penelusuran referensi. Lalu teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan cara editing, klarifikasi, verifikasi, analisis dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa banyaknya keluhan warga masyarakat baik pekerja ataupun yang tinggal disekitar kondisi lingkungannya yang telah tercemar oleh perusahaan, serta perubahaan terjadi pada lingkungan masyarakat sejak perusahaan itu ada, dan perusahaan tidak pernah diberi sanksi oleh pemerintah karena kurang peranserta warga masyarakat dan pemerintah dalam melaporkan kasus pencemaran lingkungan disekitarnya.
Sanksi Pelaku Tindak Pidana Perjudian Menurut UU No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Islam) Isnaini Nurul Fatimah
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam Vol 1, No 1 (2020): Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (377.381 KB)

Abstract

Berjudi ialah Mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari pada jumlah uang atau harta semula. Dalam tafsir Kitab Undang-undang Hukum Pidana judi diartikan sebagai : Permainan judi berarti harus diartikan dengan artian yang luas juga termasuk segala pertaruhan tentang kalah menangnya suatu pacuan kuda atau lain-lain pertandingan, atau segala pertaruhan, dalam perlombaanperlombaan yang diadakan antara dua orang yang tidak ikut sendiri dalam perlombaan-perlombaan itu, misalnya totalisator dan lain-lain. adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sanksi hukum bagi pelaku perjudian dalam UU No.7 Tahun 1974. Untuk mengetahui sanksi hukum bagi pelaku perjudian dalam hukum pidana Islam. dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, mengatur tentang sanksi pidana perjudian yang berbunyi; Merubah ancaman dari hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah. Merubah ancaman dari hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, menjadi hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah. Merubah ancaman dari hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah. Sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana maisir/perjudian sama dengan pelaku tindak pidana khamar yaitu: hukuman cambuk. Semua Ulama’ dari keempat mazhab sepakat bahwa seorang pemabuk atau pelaku perjudian harus dihukum cambuk.

Page 1 of 4 | Total Record : 32