cover
Contact Name
Jufryanto Puluhulawa
Contact Email
jufryantopuluhulawa@ung.ac.id
Phone
+6281343878760
Journal Mail Official
jurnallegalitas@ung.ac.id
Editorial Address
Law Science Department, Faculty of Law Universitas Negeri Gorontalo Jend. Sudirman street No. 6 Gorontalo City 96128, Gorontalo, Indonesia
Location
Kota gorontalo,
Gorontalo
INDONESIA
Jurnal Legalitas
ISSN : 19795955     EISSN : 27466094     DOI : 10.33756
Core Subject : Social,
Jurnal Legalitas adalah peer review journal yang dikhususkan untuk mempublikasikan hasil penelitian mahasiswa Fakultas Hukum baik penelitian mandiri maupun penelitian yang berkolaborasi dengan dosen, terbit setiap bulan April dan Oktober. Jurnal Legalitas menerima artikel dalam lingkup hukum, ilmu hukum dan kajian isu kebijakan lainnya yang berfokus pada pengembangan dan pembangunan Ilmu Hukum di Indonesia.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 72 Documents
Problematika Kewenangan Pejabat Pelaksana Tugas Bupati Dalam Memberhentikan Kepala Desa Munandar, Ervin; Majid, Abdul; Negara, Tunggul Anshari Setia
Jurnal Legalitas Vol 12, No 1 (2019)
Publisher : JURNAL LEGALITAS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33756/jelta.v12i1.5378

Abstract

Antara kewajiban yang diberikan undang-undang tentang desa untuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan kepala desa sesuai Pasal 115 dan batasan kewenangan dalam undang-undang tentang administrasi pemerintahan Pasal 14 ayat (7), bahwa seorang Pejabat Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organiasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tindakan hukum Pejabat Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Buton Tengah yang telah memberhentikan kepala desa Tolandona Matanaeo berdasarkan SK Nomor 307 tertanggal 16 mei 2017. Penelitian ini yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan, perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemberhentian kepala desa tolandona matanaeo dapat dibenarkan, sebab tindakan hukum tersebut didasarkan pada fungsi dengan pemaknaan bahwa keadilan prosedural tidak mengabaikan keadilan substantif. Hal itu relevan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) undang-undang pembentukan kabupaten buton tengah, bahwa pengangkatannya karena memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan. Selain itu sanksi yang diberikan tidak cacat prosedur dalam undang-undang tentang desa.
Reformulasi Penetapan Sanksi Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika Falah, Muhammad Fajrul
Jurnal Legalitas Vol 12, No 1 (2019)
Publisher : JURNAL LEGALITAS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33756/jelta.v12i1.5380

Abstract

Salah satu bentuk kejahatan yang saat ini mengancam kehidupan bermasyarakat adalah tindak pidana narkotika. Bentuk-bentuk tindak pidana narkotika sendiri telah diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dalam peraturan tersebut menerapkan 2 jenis sanksi yaitu sanksi tindakan dan sanksi pidana. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak terdapat aturan yang menjelaskan tentang kedudukan antara sanksi tindakan dan sanksi pidana. Mengingat kompleksitas serta efek negatifnya, maka tindak pidana narkotika dikategorikan sebagai kejahatan luarbiasa dan memerlukan upaya pemberantasan dengan metode atau klasifikasi yang luar biasa. Penelitian hukum ini mengkaji tentang rasio legis diterapkannya jenis sanksi terhadap peyalahguna narkotika bagi diri sendiri dan pecandu narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan penelitian hukum ini juga mengkaji perumusan kembali aturan tentang penjatuhan sanksi pidana dan sanksi tindakan. Penelitian hukum ini menghasilkan kesimpulan bahwa dalam penyusunan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak dikaji secara komprehensif landasan diterapkannya double track system sehingga perlu dirumuskan kembali landasan di terapkannya sanksi pidana dan sanksi tindakan.
Tertium Comparatum Tentang Hak Ulayat Masyarakat Adat DAlam Pelaksanaan Akad Nikah Bakung, Dolot Alhasni
Jurnal Legalitas Vol 12, No 1 (2019)
Publisher : JURNAL LEGALITAS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33756/jelta.v12i1.5381

Abstract

Pasal 18B ayat dua (2) yang berbunyi Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Dalam masyarakat Adat Gorontalo pelaksanaan akad Nikah haruslah dilaksanakan di dalam rumah mempelai wanita yang disesuaiakan dengan sistematika pelaksanaan adat yang berlakua diwilayah Gorontalo. Sementara itu dalam Peraturan Pemerintah (PP) 19/2015 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Agama, termasuk biaya pencatatan nikah. pasal 1 poin B, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan akad nikah atau rujuk dibebankan biayaa kurang lebih Rp. 600.000. secara tidak langsung memberikan beban tersendiri bagi pihak yang menikah mengingat dengan pelaksaaan nikah diluar KUA haru membayar biaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sementara disisi lain pelaksanaan akad nikah berdasarkan adat Gorontlao harus dilakukan di dalam rumah mempelai wanita kalau tidak dilakukan akan mendapatkan sanksi adat. Perbandingkan tersebut menggambarkan bahwa pemerintah membuka ruang kepada masyarakat wilayah adat gorontalo untuk melanggar aturan adat yang berlaku dimana apabila dilangsukan di dalam KUA tidak membayar biaya administasi dan waktu yang sudah ditentukan oleh pihak KUA. Sementara kalau diluar KUA harus membayar biaya adminitrasi dan disesuaikan dengan jadwal dari pihak KUA. Hal ini sangatla bertentang dengan amanat konstitusi tentang penghormatan terhadap kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya. Sehingga dengan ini penuliis menyimpulkan bahwa perlu adanya tertium comparatum antara PP No 19 Tahun 2015 tentang PNBP dengan Hak Ulayat Masyarakat Adat yanga ada di Wilayah Provinsi Gorontalo.
Tinjauan Yuridis Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Anak Dalam Persidangan Perkara Pidana Fitriani, Nur
Jurnal Legalitas Vol 12, No 1 (2019)
Publisher : JURNAL LEGALITAS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33756/jelta.v12i1.5416

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menguraikan kekuatan pembuktian keterangan saksi anak dalam persidangan perkara pidana dan bagaimana perlindungan hukum terhadap saksi anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif yang didukung oleh bahan-bahan kepustakaan yang sesuai dengan masalah yang diteliti.Berdasarkan hasil penelitian kekuatan pembuktian keterangan saksi anak dalam persidangan perkara pidana tidak mempunyai kekuatan pembuktian sebagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 208/Pid.B/2010/PN.Mgl. Bentuk perlindungan hukum terhadap saksi anak dapat berupa upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga. Jaminan keselamatan, baik fisik, mental maupun sosial dan kemudahan mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. Saksi anak yang memerlukan perlindungan dapat memperoleh perlindungan dari lembaga yang menangani perlindungan saksi dan korban atau rumah perlindungan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menggagas Tindak Pidana Militer Sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Militer Dalam Perkara Pidana Badu, Lisnawaty Wadju; Apripari, Apripari
Jurnal Legalitas Vol 12, No 1 (2019)
Publisher : JURNAL LEGALITAS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33756/jelta.v12i1.5788

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Kompetensi Absolut Peradilan Militer yang tertuang dalam Pasal 9 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (HAPMIL) berkaitan dengan implementasi prinsip-prinsip negara hukum Indonesia khususnya asas equality before the law. Kemudian sebagai salah satu upaya ius constituendum hukum positif di Indonesia. Penelitian ini tergolong dalam penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan konseptual. Bahan penelitian dihimpun melalui studi dokumen, kemudian dianalisis secara preskriptif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Kompetensi absolut peradilan militer khususnya Pasal 9 Angka 1 HAPMIL atau khususnya dalam perkara pidana menegaskan peradilan militer memiliki kompetensi untuk mengadili tindak pidana didasarkan pada subjek (pelaku), yaitu prajurit (militer) atau yang dipersamakan. Dengan kata lain, selama pelaku adalah militer, dan melakukan tindak pidana apa saja akan diadili di peradilan militer. sekalipun pelaku tindak pidana bukan prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit akan tetapi melakukan tindak pidana di mana tindak pidana tersebut merugikan kepentingan militer serta dilakukan semata-mata dengan militer (perkara koneksitas) dapat diadili di peradilan militer. Kompetensi absolut peradilan militer tersebut bertabrakan dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 (a) TAP MPR Peran TNI/POLRI, Pasal 25 Ayat (4) UU KK dan Pasal 65 Ayat (2) UU TNI yang merupakan bentuk perwujudan dari asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law yang tertuang dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945. Konsepsi tindak pidana militer sebagai kompetensi absolut peradilan militer dalam perkara pidana dapat mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat 4 (a) TAP MPR Peran TNI/POLRI, Pasal 25 Ayat (4) UU KK dan Pasal 65 Ayat (2) UU TNI di mana apabila prajurit melakukan tindak pidana umum akan tunduk pada peradilan umum namun bilamana prajurit melakukan tindak pidana militer akan tunduk pada peradilan militer. Ketika suatu tindak pidana yang dilakukan oleh militer tidak dapat ditentukan apakah merupakan tindak pidana militer atau tidak, maka dapat mengacu pada prinsip yang dipakai dalam perkara koneksitas yang tertuang dalam Pasal 90-91 KUHPM.Untuk dapat menjadikan tindak pidana militer sebagai kompetensi absolut peradilan militer dalam perkara pidana, mesti dilakukan revisi terhadap Hukum Acara Pidana Militer. Kata Kunci : Tindak Pidana Militer; Kompetensi Absolut; Peradilan Militer.
Pemilihan Kepala Daerah Dalam Perspektif Ketatanegaraan : Pemilihan Langsung Versus Pemilihan Perwakilan Purwadi, Wira
Jurnal Legalitas Vol 12, No 2 (2019)
Publisher : JURNAL LEGALITAS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33756/jelta.v12i2.4470

Abstract

Pemilihan kepala daerah salah satu bentuk demokrasi di daerah untuk memilih gubernur, walikota/bupati, dalam sistem ketatanegaraan ada dua model pilkada yaitu Pilkada langsung dan pilkada perwakilan. Model pemilihan yang sekarang ada di indonesia adalah pemilihan langsung tetapi banyak masalah dan dampak negatif yang muncul dari model ini sehingga muncul ide dan gagasan untuk mengubah model pemilihan kepala daerah dari langsung ke pilkada perwakilan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pemilihan kepala daerah langsung dalam Perspektif ketatanegaraan dan bagaimana pemilihan kepala daerah tidak langsung dalam Perspektif ketatanegaraan. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian normatif (labrary reaserch)atau penelitian pustaka yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung memiliki banyak masalah sehingga perlu penataan kembali mekanismenya, membenahi regulasinya, membangun integritas dan perilaku penyelenggaraan Pilkada. Pilkada perwakilan tidak bertentangan dengan konstitusi dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 kepala daerah di pilih secara demokratis, pilkada perwakilan bisa meminimalisir masalah-masalah yang muncul dari pilkada langsung
Implementasi Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Transaksi Jual Beli Online Harun, Rafni Suryaningsih; Dungga, Weny Almoravid; Tome, Abdul Hamid
Jurnal Legalitas Vol 12, No 2 (2019)
Publisher : JURNAL LEGALITAS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33756/jelta.v12i2.5796

Abstract

Permasalahan yang timbul dalam jual beli online ini mengenai asas itikad baik dalam transaksi jual beli online dan tanggung jawab penjual yang melakukan wanprestasi. Tujuan yang diambil oleh peneliti adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan asas itikad baik dalam perjanjian transaksi jual beli online di Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dalam penerapan asas itikad baik ini dalam perjanjian transaksi jual beli online di Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa; (1) penerapan asas itikad baik dalam transaksi jual beli online dari Tahun 2016 sampai 2018 terus meningkat, dimana Tahun 2016 terdapat 35 laporan, ditahun 2017 terdapat 45 laporan, dan terakhir pada Tahun 2018 terdapat 53 laporan yang disebabkan karena penerapan asas itikad baik dalam perjanjian jual beli online ini yang dilakukan oleh para pihak dalam pemenuhan perjanjian jual beli online tidak mengedepankan asas itikad baik sehingga merugikan bagi para pihak dan (2) Faktor-faktor yang menjadi kendala penerapan asas itikad baik dalam perjanjian jual beli online yaitu; a) faktor yuridis yang meliputi; keabsahan perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, terdapat kelemahan dalam Pasal 19 Ayat (3) UUPK, kurang efektifnya Pasal 9 UU ITE, b) Faktor non yuridis meliputi; keamanan dalam bertransaksi, kebanyakan penyelesaian sengketa wanprestasi dalam jual beli online ini diselesaikan diluar pengadilan, keterbatasan informasi, kurangnya pemerdayaan pendidikan bagi konsumen, pemeritah kurang konsisten dalam mengatur transaksi jual beli online.
Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Tidak Memiliki Izin Edar Ahmad, Desiana; Thalib, Mutia Cherawaty
Jurnal Legalitas Vol 12, No 2 (2019)
Publisher : JURNAL LEGALITAS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33756/jelta.v12i2.5797

Abstract

Tujuan yang diambil oleh peneliti adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi kendala terkait pemenuhan tanggung jawab pelaku usaha terhadap peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Sifat penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan model yuridis sosiologis mempunyai objek kajian mengenai perilaku masyarakat. Penelitian ini dilaksanakan di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia di Gorontalo. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa; (1) tanggung jawab hukum pelaku usaha terkait peredaran kosmetik tanpa izin eder merupakan tanggung jawab pelaku usaha apabila produknya menimbulkan kerugian, meski pemenuhan tanggung jawab tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengenai tanggung jawab pelaku usaha, namun masih banyak pelaku usaha kosmetik tanpa izin yang melakukan perbuatan curang dalam memproduksi kosmetik tanpa izin dengan bahan kimia yang didapatkan dengan harga murah tanpa memikirkan dampaknya bagi konsumen yang menggunakan. (2) faktor yang menjadi kendala terkait pemenuhan tanggung jawab pelaku usaha terhadap peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar yaitu; a) kurangnya kesadaran dalam hal pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap peredaran kosmetik tanpa izin, b) kepedulian dan kesadaran pelaku usaha terhadap keamanan masih rendah, c) pemerintah kurang konsisten dalam menerapkan ketentuan hukum yang mengatur mengenai produk kometik, d) penegakkan hukum masih lemah, dengan penegakkan hukum yang masih lemah membuat para pelaku usaha mengambil kesempatan untuk dapat menggunakan bahan berbahaya tersebut dan dicampurkan pada kosmetik yang akan digunakan oleh konsumen, e) kurang efektif pemberian ganti rugi kepada konsumen apabila dalam waktu 7(tujuh) hari setelah transaksi maka hari ke delapan maka konsumen tdak berhak meminta ganti rugi.
Menakar Peran Kepolisian Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Alhasni, Mohamad Rizky; Badu, Lisnawaty Wadju; Nggilu, Novendri Mohamad
Jurnal Legalitas Vol 12, No 2 (2019)
Publisher : JURNAL LEGALITAS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33756/jelta.v12i2.5799

Abstract

Tujuan dari pelitian ini adalah untuk Mengetahui dan menganalisis tentang Bagaimana Peran Kepolisan Resor Kota Gorontalo dalam melakukan pencegahan tindak pidana pencabulan, dan Mengetahui dan menganalisis tentang Apa kendala yang dihadapi oleh kepolisian resor kota Gorontalo dalam melakukan pencegahan tindak pidana pencabulan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris dengan Pendekatan Perundang-Undangan (statute aproach) dan Pendekatan Kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bahwa Peran Kepolisan Resort Gorontalo Kota Dalam Melakukan Pencegahan Tindak Pidana Pencabulan belum maksimal dan komprehensif, sebab sasaran sosialisasi maupun penyuluhan hukum hanya di tujukan kepada anak-anak akan tetapi sangat kurang melakukan sosialisasi-sosialisasi tentang bahaya predator anak kepada masyarakat umum termasuk juga di dalamnya adalah penyuluhan hukum terkait dengan peran keluarga yang dalam hal ini adalah orang tua dalam mencegah terjadi tindakan pencabulan terhadap anak. Bahwa Kendala Yang Dihadapi Oleh Kepolisian Resor Kota Gorontalo Dalam Melakukan Pencegahan Tindak Pidana Pencabulan dipengarihi oleh beberapa hal, antara lain: Masih Kurangnya Kualitas Sumber daya manusia; Minimnya Sarana dan Prasarana; Kendala dalam pendanaan (keuangan)” Tingkat Kesadaran Hukum masyarakat yang masih sangat rendah; Rendahnya partisipasi dari masyarakat untuk sama-sama melakukan pengawasan terhadap anak-anak dibawah umur; saksi susah untuk di mintaai keterangan; dan pelaku melarikan diri.
Praktek Rangkap Jabatan di Pemerintahan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondouw Utara Kohongia, Zulkifli
Jurnal Legalitas Vol 12, No 2 (2019)
Publisher : JURNAL LEGALITAS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33756/jelta.v12i2.5800

Abstract

Tujuan penelitan yang hendak dicapai pada penyusunan penelitian ini adalah menganalisis tentang kedudukan hukum terhadap kepala BapelitBang yang merangkap jabatan sebagai PJS sekda dan PLH Bupati, dan menganalisis tentang penyebap terjadinya rangkap Jabatan di pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam penyusunan penelitian ini adalah mengunakan jenis penelitian normatif yang di dukung dengan adanya data lapangan. Adapun pendekatan yang digunakan dalam menyusun penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach); dan pendekatan kasus (case approach). Hasil Penelitian ini menunjukkan Bahwa kedudukan hukum terhadap kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang) yang merangkap jabatan sebagai pelakasana jabatan sementara sekertaris daerah dan pelaksana sehari-hari Bupati, secara kewenangan terbagi dalam dua fungsi pemerintahan, yakni dalam konteks penjabat Sekda, maka kualifikasi hukumnya telah terpenuhi secara normatif, akan tetapi pada konteks pelaksana sehari-hari Bupati, maka kedudukan hukumnya di dasarkan pada pengunaan mekanisme diskresi pemerintahan. Bahwa Penyebap Terjadinya Rangkap Jabatan di Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dalam hal ini adalah rangkap jabatan Kepala Bapelitbang yang merangkap jabatan sebagai Pjs sekertaris daerah dan pelaksana sehari-hari Bupati. Jika menelusuri proses terjadinya, hal ini bermula dari adanya surat nomor 100/6033/Sekr-Ro. Pemhumas Gubernur Provinsi Sulawesi Utara perihal penunjukan pelaksanaan tugas sehari hari Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dimana, Sekda definitif Kabupaten Bolaang Mongondow Utara ditunjuk sebagai Pelaksana tugas sehari-hari Bupati. Selain itu juga rangkap jabatan terjadi di Dinas Pendidikan, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Pariwisata Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.