cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. banyumas,
Jawa tengah
INDONESIA
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam
ISSN : 19786670     EISSN : 25794167     DOI : -
Core Subject : Education,
AL-MANAHIJ is a scholarly journal of Islamic law studies. It is a forum for debate for scholars and professionals concerned with Islamic Laws and legal cultures of Muslim Worlds. It aims for recognition as a leading medium for scholarly and professional discourse of Islamic laws. It is a joint initiative of the members of the APIS (Asosiasi Peminat Ilmu Syariah) and the Syariah Faculty of the State Institute of Islamic Studies of Purwokerto (IAIN Purwokerto).
Arjuna Subject : -
Articles 288 Documents
Metode Ijtihad Induktif Tematik al-Syatibi Subarman, Munir
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 8 No 1 (2014)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (8637.565 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v8i1.395

Abstract

Al-Syatibi (w. 790/1388) mengembangkan metode induksi untuk menafsirkan nas al-Qur’an berdasarkan prinsip maqasid al-syari’ah. Menurutnya, nas-nas al-Qur’an harus diteliti secara mendalam dengan mempelajari nas-nas zanni yang memiliki kandungan yang sama. Nas-nas tersebut dapat dikatakan memiliki kepastian (qat’i) jika dipahami secara kolektif. Pembuktian induksi yang diperkenalkan al-Sya>tibi berasal dari berbagai sumber, mulai dari al-Qur’an dan Sunnah hingga ijma’, qiyas dan bukti-bukti kontekstual (qara‘in al-ahwal) yang digabungkan untuk mengklasifikasi sebuah persoalan. Misalnya kepastian tentang wajibnya salat fardu tidak semata-mata ditunjukkan oleh ayat al-Qur’an, tetapi harus bersama-sama dengan sejumlah bukti lain yang saling berkolaborasi untuk mendukung pemahaman bahwa perintah dalam firman Allah tentang salat tersebut menunjukkan wajib, seperti adanya ayat-ayat lain yang memuat tentang pujian terhadap orang yang mengerjakan salat dan celaan terhadap orang yang meninggalkannya. Kebersamaan dalil-dalil inilah yang menghasilkan suatu kepastian bagi kita tentang wajibnya salat.
Metodologi Ijtihad Fikih Kontemporer (Telaah atas Pemikiran Yusuf Al-Qaradawi) -, Maulidi
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 8 No 1 (2014)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (9693.957 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v8i1.396

Abstract

Adagium “al-islam salih li kulli zaman wa makan” mengindikasikan bahwa hukum (fikih) sebagai bagian dari syariat Islam harus memiliki relevansi sesuai tempus dan locus, sehingga tidak terjadi inefektifitas hukum di tengah kehidupan masyarakat. Untuk menjawab problematika fikih yang terus berjalan, diperlukan gagasan tajdid al-fiqh sekaligus tajdid usul fiqh sebagai metodologinya dengan berbagai pendekatan yang komprehensif dan integratif. Salah satu pelopor gagasan tersebut adalah Yusuf al-Qaradawi, intelektual muslim kontemporer asal Mesir. Dalam tulisan ini, penulis menyimpulkan beberapa hal: Pertama, metodologi ijtihad kontemporer Yusuf al-Qaradawi sebenarnya modifikasi dari metodologi ijtihad ulama sebelumnya, seperti al-Ghazali, al-Izz dan as-Syatibi, terutama dalam pembahasan maslahah dan maqasid al-syari’ah. Kedua, al-Qarad}awi melakukan modifikasi dan rumusan konseptual baru, seperti ijtihad intiqa’i/tarjihi, ijtihad insya’i/ibda’i, taqnin al-fiqh berbasis ijtihad jama’i. Ketiga, al-Qaradawi bermazhab moderat, mengintegrasikan antara nass (wahyu) dan waqi’ (realita) berbasis maslahah dan maqasid al-syari’ah.
Ijtihad Kontemporer: Haji di Tiga Bulan (Upaya Menemukan Solusi atas Problematika Antrian Haji di Indonesia) -, Masyhud
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 8 No 1 (2014)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4750.894 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v8i1.400

Abstract

Waktu pelaksanaan ibadah haji atau miqat zamani selama ini hanya dilaksanakan pada tanggal 9 sampai 13 bulan Zulhijjah, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam pelaksanaannya ternyata menimbulkan berbagai problem, seperti perluasan tempat-tempat ibadah dan termasuk kuota haji. Cara untuk mengatasinya adalah ada keberanian untuk melakukan ijtihad yaitu menambah jumlah hari pelaksanaan haji dalam tiga bulan yaitu Syawall, Zulqa’dah dan Zulhijjah dengan berpedoman pada ayat “al-hajju asyhurun ma’lumat”. Karena itu keberanian untuk melakukan reaktualisasi terhadap pesan Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 197 dan 189 harus dilakukan, misalnya melalui pendekatan kajian usul fiqh dengan menggunakan makna mantuq–mafhum, ‘am–khas}; menggunakan kaidah al-maslahah dan kaidah fiqhiyyah, serta ‘illah hukum. Dengan demikian dapat diharapkan bahwa hukum haji di tiga bulan adalah syah berdasarkan ijtihad tersebut. Manfaat haji di tiga bulan tentu sangat banyak antara lain: (1) menyalurkan secara tepat antrian haji yang mengalami stagnasi, karena dalam satu tahun dapat dilaksanakan tiga tahapan, (2) tidak membingungkan para calon jama’ah, dan (3) Kementerian Agama diuntungkan dengan ringannya pengelolaan haji.
Rekonstruksi Hak Ijbar Wali (Aplikasi Teori Perubahan Hukum dan Sosial Ibn al-Qayyim Al-Jawziyyah) Hakim, Muhammad Lutfi
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 8 No 1 (2014)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3180.613 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v8i1.401

Abstract

Beberapa negara muslim dunia telah melakukan perubahan di bidang hukum keluarga, salah satunya adalah konsep hak ijbar wali dalam pernikahan. Hal ini disebabkan karena konsep hak ijbar wali yang didasarkan pada pendapat-pendapat para ulama di masa lalu sudah tidak relevan lagi pada masa sekarang ini. Teori perubahan hukum dan sosial yang dikemukakan oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah bisa menjadi solusi bagi problematika yang berkembang di negara-negara muslim dunia saat ini. Teori ini menjawab mengapa konsep wali dengan hak ijbar -nya berbeda antara negara muslim satu dengan yang lainnya, yaitu bahwa setiap negara mempunyai latar belakang kultur, budaya, sosio-politik dan sosio-historis yang berbeda-beda. Inilah yang menyebabkan para ahli hukum di setiap daerah berbeda dalam menetapkan sebuah produk hukum. Tulisan ini bertujuan untuk melihat argumentasi yang menyetarakan hak memilih calon mempelai antara laki-laki dengan perempuan, tanpa ada hak ijbar dan intervensi wali di dalamnya. Hal ini sesuai dengan perkembangan hukum dan sosial yang terjadi pada masyarakat.
Hermeneutika Hadis Hukum Wasman, Wasman
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 8 No 2 (2014)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (226.86 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v8i2.405

Abstract

Artikel ini menawarkan pendekatan baru melalui sudut pandang hermeneutika dalam melakukan kajian kritis terhadap hadis. Kajian hadis dimulai dengan melakukan kritik, baik terhadap sanad maupun matan hadis, sebagaimana dijabarkan dalam ilmu hadis. Hal ini dilakukan untuk menguji otentisitasnya. Melalui perspektif hermeneutika, teks hadis yang merupakan produk masa lalu harus selalu berdialog dengan penafsir dan audiennya yang baru di sepanjang sejarah. Banyak sarjana kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi, Syuhudi Ismail dan Fazlur Rahman yang memperlihatkan pendekatan ini dalam karya-karya mereka. Tulisan ini menunjukkan relevansi dan signifikansi penggunaan hermeneutika filosofis sebagai kerangka acuan dalam memahami hadis. Tujuannya adalah untuk menemukan “makna hadis yang berarti” bagi kekinian kita. Logika praksisnya adalah mengkaji teks hadis secara tematik-komprehensif. Selanjutnya dilakukan upaya penentuan konteks sosio-historis hadis, baik makro maupun mikro. Setelah ditemukan makna moral-universalnya, makna-makna ini selanjutnya digeneralisasikan ke dalam konteks situasi baru yang plural, tetapi partikular.
Wahhabi Salafism's View on Maqasid al-Syari'ah Rusli, Rusli
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 8 No 2 (2014)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (278.425 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v8i2.406

Abstract

Artikel ini membahas tentang pandangan Salafi-Wahhabi tentang maqasid al-syari‛ah (maksud dan tujuan hukum Islam) dan pengaruhnya kepada struktur hukum mazhab mereka. Dengan menelusuri kepada literatur metodologi hukum Islam (usul a-fiqh) yang ditulis oleh para ulama Salafi, dapat dikatakan bahwa Salafi mengabaikan peran akal dalam menafsirkan teks keagamaan. Kebenaran itu tunggal dan hanya terletak pada wahyu. Wahyu adalah sumber pertama pengetahuan manusia, dan juga merupakan sumber terakhir yang lengkap dan tidak dapat diperselisihkan, yang di dalamnya manusia terbelah dalam dua posisi ektstrim, perintah dan larangan. Dari sudut pandang ini, rasionalitas dan pengembangan ilmu-ilmu sosial dianggap bid’ah, sesuatu yang asing dan tidak dapat direkonsiliasikan kepada pemikiran Islam murni, karena mereka tidak mempunyai akar epistemik dalam tradisi Islam pra-modern. Selanjutnya, kaum Salafi-Wahabi mengakui signifikansi maqasid al-syari‛ah yang sesuai dengan prinsip kemaslahatan. Pandangan ini membuat mereka dianggap sebagai pengusung pragmatisme hukum dalam tradisi hukum Islam.
Dinamika Epistemologi Fikih: Studi terhadap Beberapa Kecenderungan Usul Fikih Kontemporer Sunaryo, Agus
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 8 No 2 (2014)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (255.759 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v8i2.407

Abstract

Cara pandang keagamaan seorang muslim, sangat ditentukan oleh bagaimana mereka membangun keyakinan dan pemikirannya tentang kehendak Tuhan yang tertulis dalam teks-teks suci keagamaan. Sifat teks-teks tersebut yang diam dan berjarak dengan para pembaca, telah melahirkan sikap keagamaan yang berbeda-beda antara satu muslim dengan muslim lainnya. Sehingga, di antara mereka ada yang memiliki cara pandang dan sikap keagamaan terbuka serta toleran, selain tentu saja ada yang memiliki sikap dan cara pandang keagamaan eksklusif-puritan. Masing-masing dari kelompok ini tampil ke permukaan menjadi penafsir dari teks-teks keagamaan dan sekaligus mempromosikan diri sebagai yang paling otoritatif dalam melakukan penafsiran. Artikel ini akan membahas bagaimana dua kecenderungan ini bisa berkembang dan mewarnai diskursus keislaman, khususnya di era kontemporer.
Dinamisasi Hukum Islam di Indonesia pada Zakat Produktif dan Wakaf Produktif: Sebuah Studi Perbandingan Muslihun, Muslihun
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 8 No 2 (2014)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (316.487 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v8i2.408

Abstract

Perbandingan zakat produktif dan wakaf produktif dapat dilihat dari lima hal, yakni dasar hukum, orang yang mengeluarkannya, jenisa hartanya, pengelolaannya, dan orang yang berhak menerimanya. Beberapa hal ini menunjukkan adanya persamaan di antara keduanya, yakni sama-sama merupakan filantropi Islam yang memiliki visi pemerataan harta. Walaupun demikian, terdapat perbedaan dalam hal: pertama, zakat bersifat wajib, sedangkan wakaf sunnah; kedua, harta zakat dapat didistribusikan secara langsung, sementara pada wakaf, yang dapat didistribusikan adalah hasilnya dan tidak boleh bendanya karena harus ditahan kelestariannya. Zakat produktif dan wakaf produktif dianggap sebagai bagian dari perubahan hukum Islam di Indonesia karena keduanya merupakan filantropi Islam yang senantiasa berkembang. Pergeseran zakat dan wakaf yang tadinya cendrung konsumtif menuju pola produktif merupakan buah dari perubahan sosial yang dipengaruhi oleh beberapa faktor: (1) perkembangan pembangunan fisik, (2) perubahan budaya, (3) pertumbuhan penduduk dan perkembangan teknologi baru, (4) adanya gerakan-gerakan sosial, dan (5) perubahan ide, nilai-nilai, dan pandangan hidup. Model perubahan sosial yang diharapkan adalah perubahan pemahaman zakat dan wakaf yang sebelumnya hanya konsumtif menjadi produktif. Dengan pengembangan zakat produktif diharapkan benda zakat mengalami peningkatan nilai. Sedangkan dengan pengembangan wakaf produktif diharapkan selain mempertahankan bendanya (dawām al-’ain) juga mempertahankan manfaat wakaf itu sendiri (dawām al-intifā’ bi al-’ain).
Urgensi Maslahah dalam Pembaruan Hukum Islam di Era Global Kamma, Hamzah
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 8 No 2 (2014)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (247.995 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v8i2.409

Abstract

Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin perlu dipahami dan diamalkan dengan baik agar bisa menjadi rahmat bagi seluruh alam, selamat dunia dan akhirat. Memahami Islam dalam dunia global ini diperlukan metode yang tepat agar pemahamannya itu bisa membawa kedamaian, ketenangan dan rahmat bagi semua umat manusia pada umumnya dan umat Islam pada khususnya. Dalam dunia global ini sangat banyak persoalan hukum yang muncul segera ditetapkan hukumnya karena dianggap sangat mendesak untuk ditetapkan karena menyangkut persoalan kemaslahatan umat manusia. Salah satu metode penetapan hukum yang dianggap sangat relevan dalam dunia global ini adalah teori maslahah atau maqasid al-syari’ah, banyak persoalan baru yang muncul tidak bisa ditetapkan hukumnya melalui al-Qur’an, sunnah, ijmak dan kias. Karena itu mujtahid mencari metode lain. Metode yang dianggap paling tepat adalah teori maslahah, baik penetapan hukumnya dilakukan dengan maslahah mu’tabarah, maslahah mursalah maupun dengan maslahah mulghah. Ketiga maslahah ini telah digunakan para mujtahid atau fukaha untuk menetapkan hukum dalam dunia global ini.
Kajian al-Ahwal al-Syakhsiyyah dengan Pendekatan Maqasid al-Syari'ah Maula, Bani Syarif
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 8 No 2 (2014)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (256.832 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v8i2.410

Abstract

Selama ini kajian al-Ahwal asy-Syakhsiyah seringkali hanya didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang diambil dari kitab-kitab fiqih saja sehingga ia dikaji dengan tanpa melihat makna filosofis di dalamnya. Makalah ini melakukan kajian terhadap al-Ahwal asy-Syakhsiyah, yang merupakan studi di bidang hukum keluarga. Kajian ini perlu dilakukan agar aspek legal reasoning (proses ijtihad) dalam istinbat hukum bidang ini bisa dilihat secara cermat. Karena itulah pendekatan tujuan hukum (maqasid asy-syari’ah) penting digunakan agar penerapan hukum Islam dapat diarahkan untuk membentuk suatu tatanan masyarakat yang didasarkan pada kebaikan dan keadilan serta bersih dari kerusakan dan ketimpangan sosial. Urgensi aspek filosofis dan sosiologis dalam kajian ini terlihat pada penggunaan analisis dampak hukum (an-nazar fi al-ma’alat) dalam upaya penggalian maqasid asy-syari’ah. Penerapan metode ini bisa dilihat dalam kasus penentuan hukum pernikahan dengan ahli kitab, persaksian dalam talak, dan wasiat wajib.

Page 1 of 29 | Total Record : 288