cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. banyumas,
Jawa tengah
INDONESIA
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam
ISSN : 19786670     EISSN : 25794167     DOI : -
Core Subject : Education,
AL-MANAHIJ is a scholarly journal of Islamic law studies. It is a forum for debate for scholars and professionals concerned with Islamic Laws and legal cultures of Muslim Worlds. It aims for recognition as a leading medium for scholarly and professional discourse of Islamic laws. It is a joint initiative of the members of the APIS (Asosiasi Peminat Ilmu Syariah) and the Syariah Faculty of the State Institute of Islamic Studies of Purwokerto (IAIN Purwokerto).
Arjuna Subject : -
Articles 288 Documents
Arah Baru Pemikiran Filsafat Hukum Islam Mushlihin, Imam Annas
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 2 (2013)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2900.963 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v7i2.561

Abstract

Kajian filsafat hukum Islam kurang mendapat perhatian yang semestinya pada masa klasik dan pertengahan Islam. Para ahli hukum Islam pada masa itu berhenti pada konsep maslahah sebagai tujuan hukum Islam (maqasid al-syari’ah) ketika berbicara mengenai filsafat hukum Islam. Beberapa persoalan filsafat hukum Islam yang muncul dewasa ini adalah berkaitan dengan demokrasi dan keadilan, hak asasi manusia (HAM), persoalan gender, dan masalah-masalah serupa dalam dunia modern. Pada masa modern, filsafat hukum Islam dikembangkan oleh beberapa ahli hukum Islam dalam menjawab berbagai permasalahan di dunia modern tadi. Para ahli hukum Islam modern merumuskan beberapa teori-teori baru yang umumnya memanfaatkan ilmu-ilmu humaniora dan sosial, maupun sains yang berkembang di Barat. Beberapa di antara teori-teori baru tersebut adalah teori double movement, teori redefinisi nasakh, teori hudud, dan teori hermeneutika. Pendekatan para ahli hukum Islam modern tersebut menandai arah baru pengkajian dan pemikiran filsafat hukum Islam dewasa ini. Tulisan ini menguraikan pemikiran awal filsafat hukum Islam dan faktor-faktor yang mempengaruhi perumusannya, serta beberapa persoalan yang menuntut dilakukannya perubahan dalam pemikiran awal filsafat hukum Islam tersebut.
Penalaran Istislahi sebagai Metode Pembaharuan Hukum Islam Aibak, Kutbuddin
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 2 (2013)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2700.2 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v7i2.562

Abstract

Sebagai sumber tasyri’ ketiga, objek ijtihad itu adalah segala sesuatu yang tidak diatur secara tegas dalam nas al-Qur’an dan Sunnah serta masalah-masalah yang sama sekali tidak mempunyai landasan nas (ma la nassa fih). Dalam perspektif pemikiran hukum Islam (usūl al-fiqh) para ulama usul menerapkan berbagai metode dalam melakukan ijtihad hukum. Di mana dalam penerapannya, metode-metode tersebut selalu didasarkan pada maqasid al-syari’ah (tujuan pensyari’atan hukum). Salah satu corak penalaran yang perlu dikembangkan dalam upaya penerapan maqāsid al-syari’ah adalah penalaran istislahi. Corak penalaran istislahi adalah upaya penggalian hukum yang bertumpu pada prinsip-prinsip kemaslahatan yang disimpulkan dari al-Qur’an dan hadis. Kemaslahatan yang dimaksudkan adalah kemaslahatan yang secara umum ditunjuk oleh kedua sumber hukum tersebut. Artinya kemaslahatan itu tidak dapat dikembalikan kepada suatu ayat atau hadis secara langsung baik melalui penalaran bayani atau ta’lili, melainkan dikembalikan kepada prinsip umum kemaslahatan yang dikandung oleh nass. Dalam perkembangan pemikiran usul fikih, corak penalaran istislahi ini tampak dalam beberapa metode ijtihad, antara lain dalam metode al-maslahah al-mursalah dan sadd al-zari’ah.
Maqasid al-Syari'ah sebagai Sumber Hukum Islam: Analisis terhadap Pemikiran Jasser Auda Irfan, Abbas
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 2 (2013)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2480.102 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v7i2.563

Abstract

Jasser Auda adalah tokoh muda Islam yang berambisi mengembalikan kembali pemahaman ruh al-tasyri‘ seperti masa Sahabat Nabi Muhammad SAW sebagai metode istinbat hukum Islam lewat pintu yang disebutnya maqasid al-syari’ah, sebagai pelengkap dari konsep maqasid-nya al-Syatibi dan Ibn ‘Asyur. Dalam pandangan Auda, ada kesamaan antara ‘illat dan maqasid, sebab ‘illat yang didefinisikan sebagai al-ma’na al-lazi syuri’a al-hukm li ajlih (sebuah makna yang karenanyalah suatu hukum itu disyariatkan) adalah sama dengan definisi maqasid. Belum lagi beberapa nama ‘illat, seperti al-sabab, al-amarah, al-da’i, al-ba’is, al-hamil, al-manat, al-dalil, al-muqtada, al-mujib dan al-mu’assir juga bisa menjadi alasan bahwa ada kesamaan antara ‘illat dan maqasid. Oleh karena itu, ketika ada kaidah usuliyyah yang terkenal berbunyi al-hukm al-Syar’i yadur ma’a ‘illatih wujudan wa ‘adaman” (hukum syariat itu berorientasi dengan ada atau tidaknya sebuah ‘illat), maka bisa dibuat sebuah kesimpulan juga tadur al-ahkam al-syar’iyyah al-’amaliyyah ma’a maqasidiha wujudan wa ’adaman, kama tadur ma’a ‘ilaliha wujudan wa ’adaman”.
Aplikasi Teori Double Movement Fazlur Rahman terhadap Doktrin Kewarisan Islam Klasik Muttaqin, Labib
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 2 (2013)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2478.391 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v7i2.564

Abstract

Perbedaan metode tafsir mengakibatkan perbedaan produk hukum. Salah satu dari berbagai banyak isu yang kerap kali menjadi tema perdebatan adalah kewarisan Islam. Dalam hal waris, mayoritas ulama klasik memandang bahwa ketentuannya bersifat tetap (qat’i) dan tidak boleh ada perubahan atas dirinya. Berbeda dengan pendapat yang dilontarkan kalangan progressif bahwa perlu adanya redefinisi terhadap istilah qat’i dengan melihat sejarah atas eksistensinya. Tawaran segar muncul dari Fazlur Rahman, intelektual muslim asal Pakistan yang berpikiran maju. Dalam memahami dan menafsiri teks al-Qur’an ia memperkenalkan teori gerak-ganda, yaitu teori yang menghendaki adanya pemahaman terhadap makna al-Qur’an dalam konteks kesejarahannya (sosio-historikal) sehingga tidak memunculkan istilah subyektifitas tafsir, dengan harapan teks dan makna yang ada dalam al-Qur’an tidak dipahami secara stagnan tetapi dinamis dengan tujuan Islam tetap bisa menjawab isu-isu kontemporer yang berkembang pada saat ini dan tetap menjadi agama yang rahmatan lil ‘alamin dan likulli zaman wa makan.
Ijtihad Kontemporer sebagai Upaya Pembaruan Hukum Keluarga di Indonesia Mustofa, Imam
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 2 (2013)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (238.466 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v7i2.565

Abstract

Perkembangan zaman yang berimplikasi pada lahirnya berbagai fenomena dan persoalan hukum membutuhkan jawaban. Banyak persoalan yang tidak terpenuhi/teratasi oleh aturan hukum Islam dan hukum keluarga di Indonesia. Oleh karena itu, perlu ijtihad kontemporer dalam rangka menjawab berbagai persoalan aktual tersebut. Artikel ini memaparkan tentang urgensi ijtihad kontemporer dalam rangka pembaruan hukum keluarga di Indonesia. Ijtihad kontemporer dilakukan dengan mensinergikan metode usul fikih klasik dengan metode ilmiah modern. Banyak persoalan yang harus diakomodir dalam rangka menghasilkan hukum keluarga yang compitable dengan kehidupan masyarakat modern saat ini, seperti kesetaraan jender, HAM, perkembangan sains dan teknologi modern serta perkembangan sosio-kultural masyarakat. Ada beberapa model ijtihad yang biasa digunakan ulama dalam menjawab permasalahan dalam kehidupan masyarakat. Ijtihad yang paling mungkin dan cocok dilakukan dalam rangka melakukan pembaruan hukum keluarga di Indonesia adalah dengan menggunakan metode mu’tadil mutawazin atau metode istislahi, karena metode ini mempertemukan maslahat menurut nass dan maslahat manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Meneropong Dinamika Muslim di Barat Melalui Fiqh al-Aqalliyat Zuhri, Syaifudin
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 2 (2013)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3615.483 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v7i2.566

Abstract

Semakin meningkatnya angka demografis masyarakat Muslim dan lembaga-lembaga Islam yang didirikan di negara-negara Barat membuktikan bahwa Islam adalah agama yang paling cepat berkembang di sana. Namun demikian, masyarakat Muslim di Barat adalah komunitas minoritas yang hidup di tengah-tengah budaya masyarakat selain Islam. Karena itu, mereka harus berhadapan dengan persoalan-persoalan unik dalam mempraktekkan syariat, lebih tepatnya fikih. Persoalan tersebut mungkin tidak pernah dihadapi oleh masyarakat Muslim lain yang hidup di negara-negara Muslim. Mereka harus berhadapan dengan persoalan bagaimana menerapkan syariat dalam konteks masyarakat Barat. Fiqh al-aqalliyat (fikih minoritas) adalah salah satu jawaban atas persoalan tersebut. Fiqh al-aqalliyat merupakan hasil kreasi Muslim minoritas yang hidup di Barat serta menjadi metode penting dalam merumuskan fikih yang aplikatif (di Barat). Iftā’ adalah institusionalisasi dari upaya tersebut.
Rereading the Law of Apostasy in Hadis Using Hermeneutical Takhrij Method Rahman, Fazlul
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 2 (2013)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (143.133 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v7i2.567

Abstract

Isu membunuh orang murtad dalam Islam masih menjadi perdebatan, mengingat hal tersebut (terkesan) didukung oleh ajaran Islam. Hadis yang menyatakan ‘man baddala dinahu faqtuluh’ (barang siapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia!) seringkali digunakan untuk meligitimasi hukuman mati bagi orang murtad. Sayangnya, model konvensional pembacaan teks-teks hadis yang disediakan oleh ulama hadis klasik justru mendukung hukuman kejam tersebut. Artikel ini bertujuan untuk menyelidiki isu terkait hukuman bagi orang murtad dengan mengajukan metode baru pembacaan hadis yang disebut ‘Takhrij Hermeneutis’. Penggunaan metode baru ini bertujuan untuk menyuguhkan kepada pembaca makna hadis yang lebih luas, kontektual, dan sesuai dengan konteks kekinian. Dengan metode ini, pembacaan para ulama terhadap hadis Nabi tersebut seringkali tereduksi hanya pada masalah hukuman mati saja bagi orang murtad, sehingga menyebabkan kesalahpahaman di antara mereka. Dengan demikian, perlu upaya pembaruan pembacaan hadis Nabi melalui metode baru.
Hak Milik atas Tanah dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pertanahan Indonesia Ridwan, Ridwan
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 2 (2013)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2889.162 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v7i2.568

Abstract

Kepemilikan tanah dalam hukum Islam bersifat komunalistik religius yang penguasaannya ada pada negara dengan menambahkan bobot dan nilai teologis-religius untuk membedakan dengan sistem kepemilikan aliran Sosialistik. Untuk memperkuat pendapat di atas, penulis mengajukan dua argumentasi; Pertama, argumentasi normatif-teologis yang menyatakan bahwa bumi dan isinya adalah milik Allah yang penguasaannya ada pada negara. Kedua, argumentasi historis yaitu dengan mengajukan bukti-bukti sejarah (historical evident) tentang gagasan reformasi hukum kepemilikan tanah (land reform) yang tercermin dalam berbagai kebijakan pemerintah dimulai masa Nabi hingga para khalifah sesudahnya melalui instrumen regulasi iqta’ dan hima. Konsep hukum kepemilikan masyarakat atas tanah menurut Hukum Pertanahan Indonesia yaitu UU No. 5 Tahun 1960 dan Hukum Islam memiliki persamaan pada tataran asas hukumnya, yaitu kepemilikan tanah yang adil dan merata atas dasar persamaan di hadapan hukum dengan mendasarkan pada nilai etika spiritual agama.
Model Resolusi Konflik Alternatif dalam Hukum Islam Fanani, Ahwan
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 2 (2013)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4009.332 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v7i2.569

Abstract

Hukum Islam sering dipandang sebagai hukum yang keras dan agresif. Pandangan demikian tidak hanya dianut oleh kalangan nonmuslim, namun juga oleh sebagian kalangan muslim sendiri. Mispersepsi mengenai sifat dasar hukum Islam tersebut sering mengaburkan mekanisme perdamaian yang ditawarkan oleh hukum Islam. Formulasi studi perdamaian dalam dunia Islam kurang berkembang, sehingga referensi terhadap mekanisme-mekanisme resolusi konflik dalam hukum Islam belum memenangkan wacana publik umat Islam, apalagi publik yang lebih luas. Tulisan ini adalah upaya untuk menggali model-model resolusi konflik alternatif dalam hukum Islam, baik dalam menghadapi konflik antara sesama muslim maupun dengan nonmuslim. Tulisan ini menunjukkan bahwa Islam memiliki model-model resolusi konflik alternatif, khususnya sulh dan tahkim. Keduanya mewakili resolusi konflik alternatif yang banyak diacu dalam al-Quran maupun hadis. Kedua resolusi konflik alternatif tersebut mengandung elemen-elemen persamaan dengan beberapa model resolusi konflik alternatif modern, namun ada aspek-aspek khas yang membuat model resolusi konflik alternatif dalam Islam memiliki keunikan, yaitu memiliki basis agama dan lebih menekankan penyelesaian konflik bersama.
Penerapan Asas Pembuktian Terbalik terhadap Kasus Pidana Korupsi dalam Perspektif Hukum Islam Abdulahanaa, Abdulahanaa
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 2 (2013)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2688.512 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v7i2.570

Abstract

Penerapan asas praduga tak bersalah tidak efektif untuk mengatasi tindak pidana korupsi. Karena itu perlu diterapkan asas pembuktian terbalik yang merupakan konsekuensi dari asas keadilan dan pertanggungjawaban atas amanah. Asas pembuktian terbalik efektif untuk melindungi keuangan negara dari penyalahgunaan oleh penyelenggara negara. Tujuannya adalah agar mekanisme pemerintahan dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa unsur penipuan dan KKN, sehingga hak-hak rakyat dapat terpenuhi sebagaimana mestinya. Berdasarkan hukum Islam, wajib hukumnya menerapkan asas pembuktian terbalik terhadap pegawai/pejabat setelah ditemukan bukti-bukti permulaan yang akurat tentang indikasi adanya tindak pidana korupsi. Hal ini merupakan konsekuensi hukum yang melekat pada kewajiban memenuhi sumpah dan janji jabatan (amanah). Penerapan asas pembuktian terbalik atas pejabat yang korupsi tidak bertentangan atau melanggar asas praduga tak bersalah, sebab asas pembuktian terbalik merupakan pengecualian (takhsis) dari ketentuan umum asas praduga tak bersalah (lex specialis derogate generali).

Page 5 of 29 | Total Record : 288