cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
PENYELESAIAN KREDIT MACET MELALUI PENGADILAN Pomantow, Tiska
LEX ET SOCIETATIS Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v1i1.1294

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk kegiatan perbankan dan kelayakan operasional bank dan bagaimanakah penyelesaian kredit macet melalui pengadilan.  Melalui penelitian hukum normatif disimpulkam bahwa: 1. Tugas dan tanggung jawab dari sebuah bank mencakup kegiatan menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan kembali dana yang dihimpun tersebut kepada masyarakat/dunia usaha yang membutuhkan, serta menyediakan layanan jasa-jasa tertentu di bidang keuangan dan perbankan. Reputasi perbankan nasional dipe­ngaruhi oleh kualitas dan integritas para bankirnya, yang harus mampu ditunjukkan oleh para bankir nasional untuk menjawab tudingan sementara kalangan mengenai korelasinya dengan banyaknya kredit macet yang terdapat pada bank-bank umum dewasa ini, khususnya di bank BUMN. 2. Kredit macet yang terjadi di bank BUMN diketegorikan sebagai mengakibatkan kerugian negara, karena modal bank BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Ditinjau dari sudut hukum perdata, makna kekayaan negara yang dipisahkan berarti bahwa negara seharusnya tidak dibenarkan men­campuri pengelolaan korporasi yang dilakukan pengurus bank BUMN tersebut. Apabila terjadi kelalaian yang dilakukan oleh direksi dan mengakibatkan kerugian bagi bank BUMN, pertanggungjawaban dapat dimintakan secara perdata melalui gugatan ke pengadilan bukan pidana, kecuali RUPS menentukan lain. Kata kunci: kredit macet
BENTUK PUTUSAN PENYELESAIAN SENGKETA BERDASARKAN MEDIASI Talib, Idris
LEX ET SOCIETATIS Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v1i1.1295

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang penyelesaian sengketa secara mediasi dan bagaimana bentuk putusan penyelesaian sengketa secara mediasi. Berdasarkan penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa 1. Bentuk penyelesaian sengketa menurut hukum terdiri atas penyelesaian sengketa melalui pengadilan (Legitasi), dan penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non-legitasi). Sedangkan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dibagi atas dua bagian besar yaitu melalui arbitrase, dan melalui alternatif penyelesaian sengketa yang meliputi cara-cara: Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Konsolidasi, dan penilaian ahli. 2. Mediasi adalah cara bermusyawarah dan bermufakat, untuk mencapai kesepakatan bagi para pihak bersengketa, melalui perantaraan seorang selaku mediator. Jika kata sepakat dicapai maka dibutuhkan penguatan dalam bentuk akta perdamaian sebagai putusan mediasi yang didaftarkan dan dikuatkan oleh Pengadilan Negeri. Tercapainya kesepakatan melalui mediasi, dengan sendirinya persengketaan selesai atau berakhir. Kata kunci: mediasi, penyelesaian sengketa
PENERAPAN KLAUSULA BAKU PADA PERJANJIAN GADAI PADA PT. PEGADAIAN (PERSERO) Djaman, Sartika Anggriani
LEX ET SOCIETATIS Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v1i1.1302

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang penerapan klausula baku dalam perjanjian gadai dan hak dan kewajiban kreditur dan debitur.  Dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pembuatan klausula baku pada perjanjian gadai pada PT Pegadaian kurang melindungi kepentingan hukum nasabah. Hal ini disebabkan karena isi perjanjian memuat syarat perjanjian, asas kebebasan berkontrak, serta hak dan kewajiban para pihak yang tidak proporsional, sehingga secara yuridis normatif menyimpang dari prinsip-prinsip umum perjanjian yang seharusnya berlaku. 2. PT Pegadaian sepenuhnya bertanggung jawab jika terjadi wanprestasi dan terdapat kesalahan yang terkait dengan kerusakan atau kerugian nasabah yang disebabkan kekalaian pihak Pegadaian, sedangkan bila terjadi kesalahan menaksir dan lelang barang gadai (tanpa diketahui pemiliknya) kurang bertanggung jawab. Hal tersebut terjadi karena tidak ada atau belum adanya komplain dari nasabah. Sedangkan pihak debitur/nasabah melakukan wanprestasinya dalam bentuk tidak membayar pinjaman setelah jatuh tempo, maka sudah selayaknya untuk menerima semua konsekuensi perjanjian yang lebih banyak dalam bentuk risiko lelang barang gadai. Kata kunci: perjanjian baku, gadai
PENERAPAN PRUDENTIAL BANKING PRINCIPLE DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PENYIMPAN DANA Dendhana, Toto
LEX ET SOCIETATIS Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v1i1.1303

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penerapan prinsip kehati-hatian  pada kegiatan operasional bank, bagaimanakah implementasi prinsip kehati-hatian bank yang diatur oleh Undang-undang Perbankan, dan manfaat apakah yang dapat diperoleh dalam penerapan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan operasional bank.  Dengan menggunakan penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bank dalam kegiatan operasional perbankannya harus menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dimana prinsip kehati-hatian dalam mengelola dan menjalankan aktivitas perbankan sehari-hari, bertujuan untuk menjaga kesehatan bank. 2. Implementasi prinsip kehati-hatian yang diatur melalui UU Perbankan keberadaannya dalam UU  No. 7/1992 dan perubahannya yaitu UU No.10/1998 tentang Perbankan,  telah diatur secara tegas. 3. Manfaat dengan diterapkannya prinsip kehati-hatian bank, yaitu: (1) Bagi bank pelaksana, dalam melakukan usahanya akan melindungi kepentingan nasabah penyimpan dana khususnya, dapat memberikan pelayanan jasa perbankan yang cepat, murah dan aman sehingga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut sebagai bank yang benar-benar prudent dan solid; (2) Manfaat bagi nasabah, yaitu nasabah dapat memperoleh pelayanan jasa perbankan yang aman, cepat dan menguntungkan bagi transaksinya disamping nasabah akan terbebas dari perasaan was-was, akan nasib simpanannya akibat ditutupnya bank; (3) Manfaat bagi pemerintah; untuk stabilitas moneter. Kata kunci: prudential banking principle, nasabah
PENYELESAIAN SENGKETA ATAS HARTA PERKAWINAN SETELAH BERCERAI Waha, Felicitas Marcelina
LEX ET SOCIETATIS Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Harta Perkawinan akibat sengketa setelah terjadi perceraian, maka harta bersama dalam perkawinan umumnya dibagi dua sama rata di antara suami dan istri. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 128 KUHPerdata yang menyatakan bahwa, “Setelah bubarnya persatuan, maka harta benda kesatuan dibagi dua antara suami dan istri, atau antara para ahli waris mereka masing-masing, dengan tidak mempedulikan soal dari pihak yang manakah barang-barang itu diperolehnya”. Sementara itu, harta bawaan dan harta perolehan tetap otomatis menjadi hak milik pribadi masing-masing yang tidak perlu dibagi secara bersama. Pembagian harta bersama dalam perkawinan perlu didasarkan pada aspek keadilan untuk semua pihak yang terkait Keadilan yang dimaksud mencakup pada pengertian bahwa pembagian tersebut tidak mendiskriminasikan salah satu pihak. Kepentingan masing-masing pihak perlu diakomodasi asalkan sesuai dengan kenyataan yang sesungguhnya. Manfaat dibuat perjanjian perkawinan bagi kehidupan pribadi masing-masing, para pihak, mereka yang membuat perjanjian baik suami maupun istri mempunyai kelapangan dan kebebasan bertindak, kebebasan bertindak melakukan tindakan hukum dan memanfaatkan. Selain mempunyai kelapangandan kebebasan bertindak juga penegakan rasa keadilan, peningkatan kualitas kerja; peningkatan taraf ekonomi Negara. Manfaat perjanjian perkawinan dalam hal penyelesaian sengketa dapat menghemat waktu dan biaya berperkara. Kata kunci: harta perkawinan
TIDAK DAPAT MENJALANKAN KEWAJIBAN HUBUNGAN “INTIM” SUAMI ISTRI MENYEBABKAN PERCERAIAN MENURUT HUKUM ISLAM Basalama, Nabila
LEX ET SOCIETATIS Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v1i1.1311

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah konsep gugatan cerai menurut Islam dan apakah tidak dapat menjalankan kewajiban hubungan intim suami istri dapat dijadikan alasan perceraian menurut Hukum Islam.  Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hadits Rasululllah Saw, “Sesungguhnya perbuatan mubah tapi dibenci Allah adalah talak (cerai)”.  Namun, bila kondisinya darurat (terpaksa), maka jalan tersebut (cerai) diperbolehkan. Ada beberapa kemungkinan dalam kehidupan rumah tangga yang dapat memicu terjadinya perceraian. Salah satunya adalah adanya nusyuz yang bermakna kedurhakaan. Kemungkinan nusyuz tidak hanya datang dari istri, tetapi dapat juga datang dari suami. Selama ini sering dipahami, nusyuz hanya datang dari pihak istri. Kemungkinan suami nusyuz dapat terjadi dalam bentuk kelalaian dari pihak suami untuk memenuhi kewajibannya pada istri, baik nafkah lahir maupun nafkah batin, termasuk soal ketidakpuasan hubungan intim. 2. Gugat cerai atau khulu’ adalah perceraian yang terjadi atas permintaan istri, dengan memberikan tebusan atau iwadl kepada dan atas persetujuan suami. Secara tekstual dalam Al-Qur’an, istilah gugat-cerai tidak ditemukan. Namun, QS. An-Nisa’/4: 128 di atas dipahami oleh sebagian ulama dibolehkan untuk melakukan gugat-cerai terhadap suami jika berorientasikan pada kebaikan (mashlahat). Berdasarkan alasan perceraian dalam hukum positif di Indonesia,terlihat bahwa ketidakpuasan hubungan intim tidak termasuk alasan perceraian dalam ketentuan hukum. Untuk itu hal demikian inilah yang perlu dipertimbangkan dalam upaya lebih mengkaji lagi serta perlunya interpretasi masa kini. Khulu’ maupun fasakh adalah dua bentuk talak yang dikategorikan atas inisiatif isteri, dan tak ada perbedaan yang jelas. Ini sebagai bukti bahwa Islam tetap mengakomodasi hak-hak wanita (isteri), walaupun hak dasar talak ada pada suami, namun dalam keadaan tertentu, isteri juga mempunyai hak yang sama, yaitu dapat melakukan gugatan cerai terhadap suaminya melalui khulu’ maupun fasakh. Kata kunci: perceraian, hukum Islam
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PENGELOLA PERUSAHAAN REAL ESTATE TERHADAP MASYARAKAT Monintja, Reggiannie
LEX ET SOCIETATIS Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi tanggung jawab sosial perusahaan dan bagaimana keberadaan tanggung jawab sosial perusahaan perusahaan real estate di   daerah Manado. Berdasarkan penggunaan metode penelitian normatif disimpulkan bahwa: 1. Perlu adanya inisiatif dan perencanaan yang matang oleh perusahaan dalam melakukan tanggung jawab sosial, agar usaha yang dilakukan tepat pada sasaran serta memenuhi kebutuhan masyarakat dan lingkungan sekitar, serta penjelasan dan pemahaman yang lebih konkrit akan perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam, agar tanggung jawab sosial dan lingkungan tidak hanya dititik beratkan kepada para pelaku usaha yang bergerak dibidang sumber daya alam tapi juga kepada perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam agar maksud dari Undang-Undang itu sendiri bisa diimplementasikan kepada kedua bidang usaha, yang sama-sama mempengaruhi keselarasan sosial dan lingkungan, walaupun dampaknya tidak sama. 2. Perlu adanya fungsi kontrol atau suatu badan pengawasan dari pemerintah maupun instatansi yang bersangkutan, terhadap perusahaan-perusahaan yang diwajibkan untuk melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan, agar para pelaku usaha bisa lebih terdorong lagi dalam menjalankan kewajiban mereka terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta pelaksanaan saksi yang konkrit ketika suatu perusahaan tidak melakukan tanggung jawab mereka dibidang sosial dan lingkungan. Kata kunci: real estate
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG MENGABAIKAN BUKTI KETERANGAN SAKSI DI DALAM PERSIDANGAN Saleh, Putra Akbar
LEX ET SOCIETATIS Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bahwa pada dasarnya seluruh kegiatan dalam proses hukum penyelesaian perkara pidana, sejak penyelidikan sampai putusan akhir diucapkan di muka persidangan oleh majelis hakim adalah berupa kegiatan yang berhubungan dengan pembuktian atau kegiatan untuk membuktikan. Pembuktian adalah kegiatan membuktikan, dimana membuktikan berarti memperlihatkan bukti-bukti yang ada, melakukan sesuatu sebagai kebenaran, melaksanakan, menandakan, menyaksikan dan meyakinkan. Dengan demikian, maka tidaklah dibenarkan apabila hakim dalam pengambilan keputusan, justru mengabaikan proses pembuktian, dengan mengabaikan keterangan kesaksian, sebagai salah satu alat bukti. KUHAP pada sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif di mana unsur sekurang-kurangnya dua alat bukti merupakan aspek dominan, sedangkan segmen keyakinan hakim hanyalah bersifat unsur pelengkap Kata Kunci: Saksi, Hakim dan Alat Bukti.
DELIK PENODAAN AGAMA DI TINJAU DARI SUDUT PANDANG HUKUM PIDANA DI INDONESIA Adare, Randy
LEX ET SOCIETATIS Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v1i1.1314

Abstract

Jaminan kebebasan kehidupan beragama di Indonesia sebenarnya cukup kuat. Namun, keindahan aturan-aturan normatif tidak serta merta indah pula dalam kenyataannya. Banyak sekali warga Negara Indonesia yang merasa dikekang kebebasannya dalam memeluk agama dan berkeyakinan. Kerukunan hidup beragama termasuk faktor penting untuk terciptanya stabilitas dan ketahanan nasional, maka merupakan pra-syarat mutlak dalam pelaksanaan dan keberlangsungan pembangunan. Kerukunan hidup beragama terdiri dari kerukunan intern umat beragama, antar umat beragama, dan umat bergama dengan pemerintah. Kerukunan intern umat beragama masih sering mendapat gangguan dengan adanya perbedaan aliran-aliran atau paham-paham yang dibesar-besarkan, atau terjadinya perselisihan antara pimpinan dengan membawa-bawa umat. Negara Indonesia yang multi agama, multi etnik dan multi ras dapat terhindar dari hal-hal menghancurkan khususnya konflik-konflik antar umat beragama. Dengan demikian sifat perjuangan dalam mewujudkan tegaknya HAM di Indonesia itu tidak bisa dilihat sebagai pertentangan yang hanya mewakili kepentingan suatu golongan tertentu saja, melaikan menyangkut kepentingan bangsa Indonesia secara utuh. Dalam rangka memberikan perlindungan hukum atas adanya kepentingan hukum bagi setiap warga negara tersebut, maka ketentuan tentang delik penodaan terhadap agama diatur dalam RUU KUHP. Oleh karena itu perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai delik agama harus direkonstruksi dan di reevaluasi kembali sehingga delik agama dapat ditangani secara profesional dan proporsional oleh aparat penegak hukum. Kata kunci: penodaan agama
PEMBERHENTIAN JAKSA DARI TUGAS DAN KEWENANGAN SEBAGAI PEJABAT FUNGSIONAL Makalikis, Nolla
LEX ET SOCIETATIS Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sertra wewenang lain berdasarkan undang-undang. UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 12 menyatakan Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena permintaan sendiri; sakit jasmani atau rohani terus-menerus; telah mencapai usia 62 (enam puluh dua) tahun; meninggal dunia; tidak cakap dalam menjalankan tugas. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa Yang Terkena Pemberhentian. Pasal 5 menyatakan: Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan: dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas/pekerjaannya; melanggar larangan perangkapan jabatan/pekerjaan; melanggar sumpah atau janji jabatan; atau melakukan perbuatan tercela. Kata kunci: pemberhentian jaksa

Page 1 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue