cover
Contact Name
Dr. Abdul Qodir Zaelani, S.H.I., M.A
Contact Email
al.adalah@radenintan.ac.id
Phone
+6281578564519
Journal Mail Official
al.adalah@radenintan.ac.id
Editorial Address
Letkol. Hendro Suratmin Street Sukarame Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
Al-'Adalah
ISSN : 08541272     EISSN : 2614171X     DOI : 10.24042
Core Subject : Religion, Social,
AL-ADALAH Jurnal Hukum Islam adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan dua kali dalam setahun (Januari dan Juli) oleh Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung. Jurnal AL-ADALAH menekankan spesifikasi dalam studi-studi hukum Islam mengkomikasikan penelitian-penelitian yang berkaitan dengan studi hukum Islam.
Arjuna Subject : -
Articles 488 Documents
Maqâshid Al-Syari’ah Sebagai Metode Interpretasi Teks Hukum: Telaah Filsafat Hukum Islam Yubsir, Yubsir
Jurnal Al-Adalah Vol 11, No 2 (2013): Volume XI, No. 2, Juli 2013
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keadilan hanya bisa dipahami jika diposisikan sebagai keadaan yang hendak diwujudkan oleh hukum. Upaya untuk mewujudkan keadilan dalam hukum tersebut merupakan proses dinamis yang memakan banyak waktu. Upaya ini seringkali juga didominasi oleh kekuatan yang bertarung dalam kerangka umum tatanan politik untuk mengaktualisasikannya. Orang dapat menganggap keadilan sebagai sebuah gagasan atau realitas absolut dan mengasumsikan bahwa pengetahuan dan pemahaman tentangnya hanya bisa didapatkan secara parsial dan melalui upaya filosofis yang sangat sulit. Orang juga dapat menganggap keadilan sebagai hasil dari pandangan umum agama atau filsafat tentang dunia secara umum.
Analisis Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam Azizah, Linda
Jurnal Al-Adalah Vol 10, No 4 (2012): Volume X, No. 4 Juli Tahun 2012
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pernikahan adalah suatu perbuatan yang mulia, maka tidak sepatutnya dirusak oleh hal-hal yang sepele. Setiap hal yang mengarah pada kerusakan rumah tangga adalah hal yang dibenci oleh Allah, seperti perceraian. Perceraian merupakan perbuatan yang halal tetapi sangat dibenci oleh Allah. Pada dasarnya, semua ajaran agama tidak mengizinkan perceraian. Maka dianjurkan bagi umat Islam untuk dapat menjaga keutuhan, keharmonisan dalam rumah tangga, dan dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada dengan cara yang damai, sehingga tidak sampai terjadi suatu perceraian. Faktor penyebab perceraian adalah faktor biologis, faktor psikologis, faktor moral, faktor ekonomi, faktor sosiologi.
Pemberlakuan Teori-Teori Hukum Islam di Indonesia Buzama, Khoiruddin
Jurnal Al-Adalah Vol 10, No 4 (2012): Volume X, No. 4 Juli Tahun 2012
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum  Islam masuk ke Indonesia bersamaan dengan masuknya Islam ke Indonesia, yang menurut sebagian kalangan sejak abad VII atau VIII M. Sementara hukum Barat baru diperkenalkan oleh VOC pada awal abad XVII M. Sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam- macam sistemnya dan sangat majemuk sifatnya. Pada kenyataannya, agama Islam berpengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat Indonesia hingga kini. Selain itu sebagian besar penduduk Indonesia menganut agama Islam, maka menjadi suatu kewajaran bila hukum Islam selalu mewarnai hukum nasional di Indonesia.
Efektifitas dan Efisiensi Hukuman Had Tentang Zina dalam Pidana Islam dan Hukuman Penjara Pada Hukum Pidana Positif jamhari, M Said
Jurnal Al-Adalah Vol 10, No 3 (2012): Vplume X, No. 3, Januari 2012
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam hukum Islam, pelaku tindak pidana diancam dengan hukuman, baik hukuman dunia maupun hukuman akhirat. Hukuman had adalah hukuman yang diancamkan kepada pelaku jarimah hudud. Dalam Islam pidana yang tergolong ke dalam jarimah hudud adalah zina, menuduh orang baik-baik berbuat zina, minuman keras, mencuri, pembegalan/perampokan dan gangguan keamanan, murtad serta pemberontakan. Ketentuan hukum positif juga demikian, setiap pelaku tindak pidana, seperti tindak kejahatan tersebut, diancam dengan hukuman salah satunya hukuman “penjara”. Lamanya hukuman penjara bervariasi, sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan. Para narapidana ditempatkan di rumah tahanan dan dicabut kemerdekaannya namun selama menjalani hukuman makan dan minumnya ditanggung oleh negara.
Ambiguitas Pasal 2 Uu No 1 Tahun1974: Sebuah Bentuk Diskriminasi Hukum Irfan, M. Irfan
Jurnal Al-Adalah Vol 10, No 3 (2012): Vplume X, No. 3, Januari 2012
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 2 ayat (1) UUNo. 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Secara sekilas, setiap orang akan memahami bahwa selama pernikahan itu telah dilakukan secara sah dengan pelbagai komponen, syarat dan rukunnya, maka secara agama pernikahan itu telah sah. Permasalahan yang dihadapi mengapa nikah di bawah tangan tidak dianggap memiliki kekuatan hukum. Pertentangan tersebut terlihat antara pasal 2 dan pasal 43 yang menimbulkan ambiguitas dan dapat menimbulkan perlakuan diskriminatif bagi sebagian anak hasil dari perkawinan tersebut
Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif: Sebuah Studi Perbandingan Saifullah, Acep
Jurnal Al-Adalah Vol 11, No 1 (2013): Volume XI No. 1 Januari 2013
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia cukup rawan terhadap ancaman bahaya peredaran narkoba (narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya) dan penyalahgunaannya. Indonesia merupakan sasaran pelbagai kegiatan subversi tetapi hukum  sebagai perangkat ketentuan, maupun  alat ataupun pelaksanaan pencegahan masih banyak kekurangan. Sanksi Hukum Positif (UU No. 5 tahun 1997, UU No. 22 tahun 1997) dirasakan tidak setimpal, sehingga tidak menjerakan pelaku tindak pidana narkoba. Diperlukan adanya alternatif hukum (baca: Hukum Islam) mengingat Hukum Islam juga merupakan bagian integral dari hukum nasional Indonesia yang dapat memberikan solusi yang responsif dan antisipatif terhadap permasalahan narkoba di Indonesia.
Kebijakan Pemberian Sanksi Dalam Hukum Positif Dan Pemidanaan Ta’zîr Dalam Hukum Pidana Islam Faisal, Faisal
Jurnal Al-Adalah Vol 11, No 1 (2013): Volume XI No. 1 Januari 2013
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Persoalan pidana dalam tata hukum Indonesia memang menarik untuk dicermati. Dalam Islam, konsep pemidanaan ta’zîr termaktub dalam kitab suci Alquran dan Hadis nabi. Banyak sekali bentuk-bentuk ta’zîr yang ditawarkan dalam Islam. Secara substansi konsep kebijakan dalam hukum Islam sama dengan hokum Positif, namun dalam tataran konsepnya terdapat perbedaan. Kajian ini diarahkan pada upaya pemahaman bentuk-bentuk tradisional pidana Islam sebagaimana ditentukan dalam Alquran dan al-Sunnah serta dinamika penafsiran inovatif yang dilakukan oleh para ahli hukum, gagasan dasar yang dikandung oleh konsep pidana Islam, serta berbagai kemungkinan inovasi atau pengembangan bentuk-bentuk pidana Islam tersebut.
Jarîmah Al-Maksu, Al-Ikhtilâs Dan Al- Intihâb Dalam Hukum Pidana Islam Irfan, M. Nurul
Jurnal Al-Adalah Vol 11, No 2 (2013): Volume XI, No. 2, Juli 2013
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terdapat tiga macam tindak pidana yang erat sekali dengan tindak pidana korupsi, yaitu al-maksu (pungli), al-ikhtilâs (pencopetan), dan al-intihâb (penjambretan). Ketiga macam tindak pidana ini masuk dalam kategori jarimah ta’zir, sebab ketiganya berbeda dengan jarimah hirabah atau perampokan dan sariqah atau pencurian, yang keduanya secara tegas diterangkan  jenis sanksinya dalam Alquran dan Hadis. Sanksi hukum bagi pelaku jarimah al-maksu, al-ikhtilâs dan al-intihâb tidak disebutkan secara kongkrit. Oleh sebab itu terhadap hakim di sebuah Negara diberikan kesempatan untuk menetapkan jenis sanksi hukum kepada pelaku ketiga macam jarimah tersebut.
Transformasi Nilai-Nilai Syariah Ke Dalam Sistem Hukum Nasional (Sebuah Pendekatan Hermeneutika) Pardjaman, Rahmawati
Jurnal Al-Adalah Vol 11, No 2 (2013): Volume XI, No. 2, Juli 2013
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penerapan hukum Islam di dalam ranah tata hukum Indonesia sesungguhnya tidaklah merupakan hal yang aneh dan baru. Hal ini dikarenakan dalam sejarah awal mula berdiri bangsa ini hukum Islam sesungguhnya pernah membumi. Hukum dimanapun tempatnya dibuat dan diterapkan seyogyanya berfungsiuntuk melindungi, memberikan rasa aman, dan memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara. Seperti itulah sesungguhnya hukum Islam diciptakan oleh yang Allah Swt. Mashlahah dan manfaat baik untuk umat manusia merupakan kata kunci penerapan hukum Islam, tidak hanya di Indonesia saja tetapi juga di dunia.
Kekerasan Fisik dan Seksual (Analisis Terhadap Pasal 5 A dan C No. 23 UU PKDRT Tahun 2004 Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam) Syarif, Nurman
Jurnal Al-Adalah Vol 10, No 4 (2012): Volume X, No. 4 Juli Tahun 2012
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

UU PKDRT pasal 5a yang mengatur tentang kekerasan fisik yang berbeda dari apa yang diatur oleh hukum Islam. Kekerasan dimaksud dengan UU PKDRT terutama dalam penjelasan sanksi pidana tidak dianggap sebagai tindakan pidana menurut hukum islam. Sementara pasal 5c, kekerasan seksual pada satu sisi sesuai dengan hukum Islam, namun bertentangan di sisi lain. Perbedaan tersebut dikarenakan dalam pasal 5c dinyatakan bahwa hubungan seksual hanya bisa dilakukan jika kedua pihak (suami dan istri) bersedia untuk melakukannya. Selama masih dalam ikatan perkawinan selama itu pula hubungan seksual kedua belah pihak menjadi hak sekaligus kewajiban masing-masing kecuali dalam keadaan yang diharamkan.

Page 5 of 49 | Total Record : 488