cover
Contact Name
Rizal Darwis
Contact Email
rizaldarwis@iaingorontalo.ac.id
Phone
+6285255481979
Journal Mail Official
almizan.iaingorontalo@gmail.com
Editorial Address
Sharia Faculty, Campus 1 IAIN Sultan Amai Gorontalo Jl. Gelatik No 1, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Indonesia.
Location
Kota gorontalo,
Gorontalo
INDONESIA
Al-Mizan (e-Journal)
ISSN : 19070985     EISSN : 24428256     DOI : https://doi.org/10.30603
Al-Mizan (e-Journal) is a scientific periodical journal published by Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) IAIN Sultan Amai Gorontalo, Indonesia. The journal puts emphasis on aspects related to Islamic law studies, sharia, Islamic yurisprudence (fiqh) and law studies with various approaches of normative, philosophy, history, sociology, anthropology, theology, psychology, economic and is intended to communicate the original researches and current issues on the subject.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol. 9 No. 1 (2013): Al-Mizan" : 8 Documents clear
Asas Personalitas Keislaman dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Zulkarnain Suleman
Al-Mizan Vol. 9 No. 1 (2013): Al-Mizan
Publisher : LP2M Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (252.795 KB)

Abstract

Tulisan ini menguraikan tentang asas personalitas keislaman; salah satu asas umum yang melekat pada lingkungan Pe-radilan Agama. Asas ini menegaskan empat hal. Pertama, tempat penyelesaian hukum adalah Pengadilan Agama. Itu berarti yang berwenang dalam menyelesaikan perkara adalah pengadilan agama. Kedua, yang berperkara adalah orang-orang Islam. Itu berarti, non muslim tidak ada keharusan untuk tunduk kepada kekuasaan lingkungan Peradilan Agama. Ketiga, ketundukan personalitas muslim kepada lingkungan Peradilan Agama terbatas pada hukum perdata tertentu. Itu berarti, ketundukan tersebut bukan bersifat umum meliputi semua bidang hukum perdata, melainkan bidang tertentu, yaitu: perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, sedakah dan perwakafan. Keempat, hukum yang diberlakukan adalah hu-kum Islam, yaitu hukum yang berkenaan dengan keperdataan. Hukum ini tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam Indonesia.
Enterpreneurship Syariah (Menggali Nilai-Nilai Dasar Manajemen Bisnis Rasulullah) Mustofa Mustofa
Al-Mizan (e-Journal) Vol. 9 No. 1 (2013): Al-Mizan
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (320.085 KB) | DOI: 10.30603/am.v9i1.136

Abstract

Selain sebagai seorang nabi, Rasul, dan ulil amri. Rasulullah adalah seorang pengusaha sukses yang telah meletakkan dasar-dasar konsep entrepreneur syariah. Beliau memiliki integritas pribadi yang tinggi utuh tanpa cela, karenanya beliau mendapat julukan fathanah, al-amin (karena dia siddiq dan amanah), dan tabligh. Shiddiq adalah Suatu sikap yang jujur dan selalu berbuat baik dan menghindari perbuatan seperti tidak menepati janji yang belum atau telah disepakati, menutupi cacat atau aib barang yang dijual dan membeli barang dari orang awam sebelum masuk ke pasar. Sedangkan sifat amanah adalah tidak mengurangi apa-apa yang tidak boleh dikurangi dan sebaliknya tidak boleh ditambah, dalam hal ini termasuk juga tidak menambah harga jual yang telah ditentukan kecuali atas pengetahuan pemilik barang. Amanah berarti tidak melakukan penipuan, memakan riba, tidak menzalimi, tidak melakukan suap, tidak memberikan hadiah yang diharamkan, dan tidak memberikan komisi yang diharamkan. Fathanah berarti cakap atau cerdas, di sini berkaitan dengan strategi pemasaran (kiat membangun citra). kiat membangun citra dari uswah Rasulullah SAW meliputi: penampilan, pelayanan, persuasi dan pemuasan. Sedangkan tablig adalah komunikatif, memiliki kemampan untuk berbicara, berdialog, dan kemampuan mempresentasikan dengan cara-cara yang santun, baik dan tidak menyakiti orang lain. Prinsip-prinsip etika bisnis yang diwariskan semakin mendapat legitimasi secara akademisi dipenghujung abad ke-20 atau awal abad ke-21 yang tampak prinsip bisnis modern, seperti tujuan pelanggan, pelayanan yang unggul, kompetensi, efisiensi, transparansi, semuanya telah menjadi gambaran pribadi dan etika bisnis Nabi Muhammad SAW.
Ciri-Ciri Pendekatan Sosiologis dan Sejarah dalam Mengkaji Hukum Islam Ajub Ishak
Al-Mizan Vol. 9 No. 1 (2013): Al-Mizan
Publisher : LP2M Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (282.188 KB)

Abstract

Perubahan masyarakat didefinisikan sebagai perubahan sosial termasuk didalamnya perubahan budaya, struktur sosial, dan perilaku sosial dalam jangka waktu tertentu. Pendekatan sosiologi dan sejarah umumnya mengkaji tentang pengaruh struktur dan perubahan masyarakat terhadap pemahaman ajaran agama atau konsep keagamaan. Pendekatan sosiologi dan sejarah merupakan pendekatan yang sering dilakukan dalam memahami agama. Karena banyak kajian agama termasuk hukum Islam, yang baru dapat dipahami secara proporsional dan tepat apabila menggunakan bantuan dari ilmu sosiologi dan sejarah. Besarnya perhatian agama dan hukum Islam terhadap masalah sosial dan peristiwa yang terjadi di masa lampau, sehingga mendorong umatnya untuk memahami ilmu-ilmu sosial dan sejarah. Sosiologi adalah suatu pendekatan yang mengambarkan tentang keadaan masyarakat lengkap dengan struktur dan gejala sosial lainnya yang saling berkaitan. Ciri-ciri pendekatan sosiologi dalam studi agama termasuk hukum dan hukum Islam adalah; bersumber pada dalil-dalil al-Quran dan hadis sebagai sumber normatif, adanya hukum yang dihasilkan dari dalil-dalil tersebut, dan terjadinya perubahan sosial di kalangan masyarakat seiring dengan perubahan zaman. Sedangkan dengan pendekatan sejarah seseorang diajak untuk memasuki keadaan yang sebenarnya berkenaan dengan suatu peristiwa. Ciri-ciri pendekatan sejarah adalah; kodifikasi aturan hukum, penerapan hukum terhadap peristiwa hukum yang terjadi, perubahan yang terjadi karena perubahan masyarakatnya, dan umat yang mengikuti aturan dalam kodifikasi tersebut di masa lampau.
Epistemologi Pengembangan Hukum Islam Nova Effenty Muhammad
Al-Mizan Vol. 9 No. 1 (2013): Al-Mizan
Publisher : LP2M Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (270.37 KB)

Abstract

Dalam sejarah pemberlakuan hukum Islam di Indonesia, muncul teori “receptio in complexu” oleh L.W.C. Van Der Berg yaitu orang-orang muslim Indonesia menerima syri’at secara keseluruhan. Teori ini mendapat tantangan dari C. Van Vollenhopen dan C. Snouck Hurgronye dengan teori “receptio” yaitu hukum Islam berlaku setelah diresepsi oleh hukum adat. Kemudian Hazairin menantangnya dengan teori “receptio exit”. Teori ini selanjutnya dikembangkan oleh Sayuti Thalib dengan teori ”receptio a contrario” yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku bagi rakyat Indonesia adalah hukum agamanya yang berarti hukum adat hanya berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum agama. Di tengah pertarungan teori-teori itu, kini masyarakat Indonesia telah memiliki hukum tertulis walaupun sifatnya masih terbatas, tentang Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam, Wakaf Tanah Milik dan sebagainya.
Pemikiran Ushul Fiqh Yusuf Al-Qardhawy Dulsukmi Kasim
Al-Mizan Vol. 9 No. 1 (2013): Al-Mizan
Publisher : LP2M Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (328.049 KB)

Abstract

Yusuf al-Qardhawy, seorang tokoh dunia Islam yang sudah tidak diragukan lagi kepopuleran dan sisi kharismatiknya. Kiprah keilmuan dan jasanya sangat lekat di telinga umat Islam di dunia. Mulai dari mimbar masjid hingga meja konferensi. Ide, pemikiran, analisa, argumentasi, dan kupasan ilmiahnya tersebar melalui media elektronik dan media cetak hingga kini. Salah satu khazanah pemikiran beliau yang sangat cemerlang adalah di bidang ushul fiqh. Butir pemikirannya meliputi empat hal, yaitu tajdid ilmu ushul fiqh, ijtihad yang dibutuhkan masa kini, maslahat, dan etika atau metode praktis dalam berfatwa. Dalam hal tajdid ilmu ushul fiqh, beliau menawarkan peluang dilakukannya tajdid dalam ilmu ushul fiqh dengan melahirkan metode baru, atau kaidah baru terkait dengan pengistimbathan hukum. Bentuk pembaharuan itu bisa dalam bentuk tamhish, taqrir, atau tarjih. Pada masalah ijtihad, agar umat ini bisa keluar dari ketertinggalannya dibutuhkan ijtihad intiqa’i dan ijtihad insya’i. Pada persoalan maslahat beliau memasukkan maqashid al-ijtima’iyyah atau dan maqashid al-qiyam sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam keberadaan syariat Islam. Semantara dalam masalah fatwa beliau memberi ide perlunya etika dan metode praktis yang modern dalam berfatwa, yaitu: metode fatwa yang praktis dan modern, yaitu: Melepaskan diri dari sikap fanatisme; Menjunjung prinsip “Yassiru wa La Tu’assiru”; Memakai bahasa yang mudah difahami; Fokus pada masalah dan menempuh jalan moderasi (washathiyyah) dalam memberi solusi; Memberi penjelasan dan keterangan atas fatwanya disertai argumen dan dalil yang valid.
Perkembangan Pemikiran Hukum Islam Sofyan A. P. Kau
Al-Mizan Vol. 9 No. 1 (2013): Al-Mizan
Publisher : LP2M Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (336.691 KB)

Abstract

Artikel ini memaparkan dinamika perkembangan pemikiran hukum Islam baik dari sisi karakteristik maupun coraknya. Pemikiran hukum Islam telah menghasilkan empat produk hukum, yaitu fikih, fatwa, qadha maupun qanun. Keempat produk hukum Islam tidak bersifat statis, melainkan bersifat dinamis. Dinamika pemikiran hukum Islam bersifat historis dan sosiologis. Disebut historis, karena hukum Islam lahir bukan dalam ruang yang hampa budaya, melainkan dipengaruhi oleh faktor-faktor historis. Disebut sosiologis, karena hukum Islam lahir untuk merespon problem sosial yang dihadapi. Demikian historis dan sosiologisnya sehingga masing- masing keempat produk hukum Islam tersebut memiliki karakteristik dan corak tersendiri. Fikih ditandai dengan keragaman opini hukum, tetapi tidak mengikat ketentuan hukumnya; sama dengan fatwa. Hanya saja fatwa lebih bersifat induktif, karena ia merupakan respon atas realitas sosial; berbeda dengan fikih yang bersifat deduktif. Qadha sebagai putusan pengadilan bersifat menginkat bagi yang berperkara; sama menginkatnya dengan qanun (perundang-undangan). Sebagai sebuah undang-undang, maka setiap negeri muslim tidak selalu sama ketentuan hukum dan perundang-undangannya. Poligami di Indonesia dibolehkan, tetapi diharamkan di Tunisia. Faktor sosial politik mempengaruhi perbedaan produk perundangan-perundangan. Keempat produk hukum Islam ini ada yang bercorak tekstualistik, substansial, moderat, rasional dan bahkan radikal. Karakteristik dan corak hukum Islam ini sesungguhnya refleksi logis atas dinamika masyarakat yang meniscayakan pula adanya pemikiran hukum Islam secara dinamis. Dinamika pemikiran hukum Islam tersebut dibentuk oleh ijtihad
Kedudukan Anak Lahir di Luar Nikah dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Hamid Pongoliu
Al-Mizan Vol. 9 No. 1 (2013): Al-Mizan
Publisher : LP2M Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (361.55 KB)

Abstract

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa anak yang lahir dari perkawinan yang sah secara syariat dan sah menurut Undang-undang adalah: anak yang lahir dari perkawinan yang sah secara syariat dan mengikuti prosedur Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974. Sedangkan anak yang lahir dari perkawinan yang sah secara syariat dan tidak tercatat adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah secara syariat dan dilakukan di luar prosedur pada pasal 2 ayat 2. Adapun anak yang lahir dari perkawinan yang sah menurut hukum Islam dan tidak tercatat menurut Undang-Undang Perkawinan, tidak masuk dalam kategori anak lahir di luar nikah. Sebab anak yang lahir diluar nikah adalah anak yang lahir dari hubungan antara pria dengan wanita tanpa ada ikatan perkawinan. Menurut pendapat mayoritas ulama, jika anak itu lahir setelah enam bulan dari perkawinan ibu dan bapaknya, maka anak itu dinasabkan kepada bapaknya, jika anak itu dilahirkan sebelum enam bulan, anak itu dinasabkan kepada ibunya saja. Menurut Syafi’i, anak yang lahir di luar nikah akan mempunyai akibat hukum, yaitu: (1) tidak adanya hubungan nasab dengan bapaknya; (2) bapaknya tidak wajib memberikan nafkah kepada anak itu; (3)tidak ada saling mewarisi dengan bapaknya; (4) dan bapak tidak dapat menjadi wali nikah bagi anak di luar nikah bila anak itu perempuan. Selain itu, berdasarkan hukum Islam bila terjadi perkawinan antara suami dan istri secara sah, kemudian istri mengandung, melahirkan anaknya, maka suami dapat mengingkari keberadaan anak itu apabila: (1) Istri melahirkan anak sebelum masa kehamilan; (2) dan melahirkan anak setelah lewat batas maksimal masa kehamilan dari masa perceraian. Adapun berkenaan dengan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2012 dapat dikatakan sudah sesuai dengan hukum Islam. Sebab pengertian di luar nikah dari perkawinan yang tercatat sama pengertiannya dengan anak zina. Namun dalam hukum Islam bukan anak zina selama selama terpenuhi rukun dan syarat nikah secara syar’i. Dengan demikian, putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2012 tanggal 17 Februari 2012 yang menyatakan bahwa anak yang lahir dari perkawinan Machica dan Moerdiono tidak dapat disamakan dengan anak yang lahir di luar nikah. Anak itu lahir dari perkawinan yang sah menurut hukum Islam, walaupun tidak tercatat menurut Undang-undang Perkawinan
Akibat Hukum Anak yang Dilahirkan di Luar Perkawinan yang Sah menurut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVII/2010 tentang Anak yang Lahir di Luar Perkawinan Retna Gumanti
Al-Mizan Vol. 9 No. 1 (2013): Al-Mizan
Publisher : LP2M Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (274.174 KB)

Abstract

Tulisan ini di dasari ketertarikan penulis terhadap adanya revisi undang-undang Perkawinan pasal 43 ayat (1), yang mana revisi tersebut mengubah aturan dalam masyarakat mengenai kedudukan anak di luar nikah, sebelum adanya revisi tersebut hubungan keperdataan anak diluar nikah hanya mengikuti garis keturunan ibu dan keluarga ibu, namun setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi maka hubungan keperdataan anak diluar nikah tidak hanya memiliki hubungan kepardataan dengan ibu, namun juga memiliki hubungan kepardataan dengan ayah biologis. Sehingga setelah adanya putusan ini maka ayah biologis tetap memiliki tanggung jawab kepada anaknya, dari biaya menyusui hingga keperluan hidup hingga dewasa.

Page 1 of 1 | Total Record : 8