cover
Contact Name
Edi Yuhermansyah
Contact Email
eys_0401@yahoo.com
Phone
+6281363555462
Journal Mail Official
legitimasi@ar-raniry.ac.id
Editorial Address
Faculty Shariah and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, 23111
Location
Kota banda aceh,
Aceh
INDONESIA
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum
ISSN : 20888813     EISSN : 25795104     DOI : 10.22373/legitimasi
Core Subject : Social,
The Legitimasi Journal (the Journal of Criminal and Political Law) published biannually in January and July, is published by the Faculty Shariah and Law UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Its purpose is to promote the study of criminal law and Islamic law in general and to discuss discourses of the development of criminal law and government policies in various perspectives. It is also to help in the understanding of criminal law and politic of law in Indonesia.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 132 Documents
Pidana Mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi: Kajian Teori Zawajir dan Jawabir Edi Yuhermansyah; Zaziratul Fariza
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 6, No 1 (2017)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v6i1.1848

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga dalam pemberantasannya harus dilakukan dengan langkah-langkah yang luar biasa (extraordinary measure), serta menggunakan instrument-instrument hukum yang luar biasa pula (extraordinary instrument). Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo 20 Tahun 2001 dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan; pidana mati terhadap koruptor dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo 20 Tahun 2001 tentang ancaman pidana mati terhadap tindak pidana korupsi, dan bagaimana tinjauan teori zawajir dan jawabir terhadap pidana mati bagi koruptor. Bahan yang penulis gunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode yang penulis gunakan adalah kajian kepustakaan (library research) yaitu dengan membaca dan menelaah bahan-bahan yang bersifat teoritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana mati dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo 20 Tahun 2001 dapat dijatuhkan kepada koruptor dalam keadaan tertentu. Berhubung yang digunakan adalah kata dapat dalam Pasal 2 ayat (2), maka penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi tersebut sifatnya adalah fakultatif. Artinya, meskipun tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dapat saja tidak dijatuhi pidana mati. Sedangkan pidana mati terhadap koruptor menurut teori zawajir dan jawabir, hanya memiliki fungsi sebagai zawajir saja, dosa terpidana tidak terhapus karena hukuman itu. Karena sanksi ini merupakan jarimah ta’zir yang hukumannya ditentukan oleh penguasa. Sementara teori jawabir hanya berlaku bagi jarimah yang dijatuhi hukuman hadd, contohnya zina, sariqah (pencurian), qadhf (tuduhan zina), dan lain-lain, yang perbuatan dan sanksinya sudah ditentukan oleh Allah SWT.
Kajian Terhadap Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan Khairuddin, Khairuddin,; Barnawy, Julius
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Islam Vol 8, No 1 (2019)
Publisher : Criminal Islamic Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v8i1.5009

Abstract

Abstrak Islam mensyariatkan penyaluran naluri biologis melalui jalan perkawinan yang sah. Selain lembaga perkawinan, maka bentuk penyaluran naluri biologis yang tidak sah tidak dibenarkan dalam Islam. Salah satunya yaitu hubungan homoseksual. Homoseksual merupakan hubungan seks sejenis, baik dilakukan oleh pria maupun wanita. Secara hukum, hubungan homoseksual ini diharamkan dalam Islam, dan pelakunya dihukum dengan berat hingga dibinasakan (hukuman mati) sebagaimana pendapat mayoritas ulama berdasarkan ketentuan umum Alquran dan hadis. Namun, hukuman sebagaimana yang ditetapkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan berbeda dengan pendapat mayoritas ulama tersebut. Untuk itu, permasalahan penelitian yang diangkat adalah apa yang melatar belakangi MUI mengeluarkan fatwa tersebut, dan bagaimana dalil dan metode istinb?? hukum yang digunakan MUI dalam menetapkan hukum pelaku homoseksual. Adapun jenis penelitian ini yaitu penelitian kepustakaan (library research) dan dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif-analisis, yaitu menggambarkan permasalahan homoseksual, serta menganalisis ketentuan hukum yang dimuat dalam fatwa MUI. Hasil penelitian dan analisa penulis menunjukkan bahwa latar belakang dikeluarkannya fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan karena homoseksual di Indonesia telah banyak dilakukan oleh masyarakat. Bahkan ada usaha dari sejumlah tokoh dan lembaga untuk memperjuangkan eksistensi homoseksual. Terhadap fenomena homoseksual yang merebak, timbul keresahan dan muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai status hukum berikut hukuman bagi  pelakunya. Adapun dalil dan metode istinb?? hukum yang digunakan MUI dalam menetapkan hukum pelaku homoseksual yaitu merujuk kepada beberapa ketentuan yang terdapat dalam Alquran dan hadis terkait adanya larangan melakukan hubungan seks sejenis. Di samping itu, Majelis Ulama Indonesia juga merujuk kepada pendapat-pendapat ulama. Secara spesifik, MUI setidaknya merujuk pendapat 9 (sembilan) ulama, diantaranya yaitu pendapat Imam al-Syirazi, Muhammad ibn ?Umar al-Razi, al-Bujairimi, Imam al-Nawawi, Imam Zakaria, Imam ?Abdur Rauf al-Munawi, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ibnu Qudamah, dan pendapat al-Buhuuti. Intinya, MUI menyatakan bahwa homoseksual adalah perbuatan yang haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta?z?r.   Kata Kunci: Hukuman-Ta?z?r-Homoseksual
Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pasal 332 KUHP Tentang Melarikan Perempuan di Bawah Umur: Analisis Putusan PN.Ba293/Pid/B/2015/PN.Bna Misran Misran; Arif Firmansyah
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 7, No 2 (2018)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v7i2.3976

Abstract

Tindak pidana melarikan perempuan di bawah umur merupakan salah satu jenis kejahatan delik aduan yang diatur dalam KUHP, yang di ancam dengan pasal 332 ayat (1) ke-1 dan ke-2 dengan hukumunnya tujuh tahun penjara dan paling lama sembilan tahun dalam penjara. Namun dalam putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.293/Pid/B/2015/PN.BNA, menyatakan bahwa terdakwa dibebaskan karena ada alasan pemaaf dari keluarga korban serta dengan surat perdamaian dan pencabutan delik aduan dari keluarga korban. Oleh karena itu penelitian ini menarik diteliti untuk menjawab dua pertanyaan penelitian. Pertama, bagaimana dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.293/Pid/B/2015/PN.BNA, yang kedua bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap putusan hakim putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.293/Pid.B/2015/PN.BNA. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan (Library Research) yaitu dengan mempelajari dan meneliti sejumlah buku-buku, karya ilmiah, dan dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan topik pembahasan yang diteliti. Data-data yang telah terkumpul tersebut dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu suatu metode yang berupaya menemukan fakta-fakta seadanya dan berusaha memberikan gambaran atau mendeskripsikan suatu permasalahan yang akan dibahas. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar hukum putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.293/Pid/B/2015/PN.BNA yaitu, pertama putusan bebas pasal 191 ayat (1) KUHAP, kedua putusan pelepasan dari segala tuntutan hukum pasal 191 ayat (2) KUHAP, ketiga putusan pemidanaan pasal 193 ayat (1) KUHAP. Dan pertimbangan  hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.293/Pid/B/2015/PN.BNA yaitu, pertama putusan  diambil dengan suara terbanyak, kedua pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa, dan disertai dengan adanya alasan pamaafan dari keluarga korban. Bahwa hukuman bagi pelaku melarikan perempuan di bawah umur dalam KUHP diancam dengan pasal 332 dalam putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.293/Pid/B/2015/PN.BNA, dinyatakan dengan putusan bebas dari segala tuntutan karena keluarga korban menyatakan mencabut pengaduan disertai surat perdamaian dari keluaga korban dan alasan pemaaf dari keluarga  korban. Tinjauan hukum pidana Islam terhadap putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.293/Pid/B/2015/PN.BNA, tidak bertentangan dengan hukum pidana Islam karena sesuai dengan konsep ta’zir, hukuman dapat gugur apabila adanya perdamaian dan pemaafan dari korban dan walinya.
Hukum Islam di Indonesia Pada Masa Orde Baru (1966-1997) EMK Alidar
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 1, No 2 (2012)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v1i2.1429

Abstract

During the new order, led by President Soeharto, was a period in which the development of Islamic law seems to stagnate and not grow. It is not independent because of the political policy of the new order government highly extol the sole basis of Pancasila in every aspect of life of the nation. So that the ideologies other than that are to be mitigated as much as possible including religious ideology undertaken to minimize its existence. However, at the end of the period of the reign of the new order regime, there was some very significant changes to the development of Islamic law in Indonesia with the birth of several laws that breathe of Islam.
KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBATALAN PERKAWINAN (Suatu Penelitian di Kabupaten Aceh Besar) Mardiyah Mardiyah; Azhari Yahya
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 7, No 1 (2018)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v7i1.3967

Abstract

This research aims to know the authority of the public prosecutor in applying the cancellation of marriage application at Mahkamah Syar’iyah Jantho. Article 22 of the Act Number 1, 1974 on Marriage states that a marriage bond might be cancelled if it failed to fulfill the requirement. However, in the practice at the Mahkamah Syariyah Jantho, the prosecutor has never been conducted such authority. This research aims to explore the reasons of the Public Prosecution Office has never been applying for the invalid marriage and legal consequence for the prosecution office when it fails to conduct its duties. This is field research, by using a juridical empirical approach. The research findings are the public prosecution office might apply for r the marriage cancellation towards marriage as ruled in Article 23 point c of the Marriage Act due to reasons for the Prosecution Office that has never been applying is due to the reason that there is no special explanation regarding the matter and there is different perception. The Prosecution Office or the prosecutor but it has implication over the ignorance of not applying the cancellation of marriage. Thus in terms of keeping the law is working, and preventing the offense committed in the future and there is legal certainty amongst people there should be  a common goal and aims in imposing law by law enforcers in responding the authority and the position of the public prosecution office  in applying the application of marriage cancellation.
PARTAI POLITIK DALAM PERSPEKTIF ISLAM Hasanuddin Yusuf Adan
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 3, No 1 (2014)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v3i1.341

Abstract

A political party is a tool for human person or group of people to reach the power that can be set in accordance with the provisions of the country in the political parties. Originally Islam does not recognize political parties in determining the executive and state power, but in tune with the times difficult for Muslims who inhabit countries today to not wear a political party in control and manage the state. Islamic political experts differ between one another with respect to whether or not the state should Muslim majority wear and use political parties as one of the attributes of the state, they allow and others do not. Eventgouh conditions and situations often affect to something new that matters dealing with Islam and Muslims. In this age where the world is ruled by non-Muslim world institutions of the United Nations (UN) then be mistaken for Muslims not to accept and use the political parties in the Muslim majority country. The most important note in the atmosphere as it is the practice of the Muslims belong to a party must not follow the practice of non-Muslims who justify the means. Islamic Ummah must maintain originality of morality in politics so that the political party that sponsored the non-Muslims in Muslim practice became Islamic. Kata Kunci: Partai, politik, perspektif, Islam
Persepsi Anggota MPU Aceh Utara Tentang Aspek Pidana pada Penjualan Pakaian Ketat Badrul Munir; Adetia Rahmah
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 8, No 2 (2019)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v8i2.5856

Abstract

Pakaian ketat merupakan tata cara berbusana yang dilarang dalam Islam, karena memperlihatkan bentuk tubuh seseorang wanita. Oleh karena itu kalangan ulama memberikan pandangan terhadap tata cara berbusana ketat tersebut. MPU Aceh Utara yang merupakan lembaga yang mengelurakan fatwa terkait cara bermusana ketat tersebut juga memiliki persepsi bagi para penjual busana ketat tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi anggota MPU Aceh Utara terhadap penjualan pakaian ketat dan hukum penjualan pakaian ketat dari sudut pandang Hukum Pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan penelitian hukum empiris. Subjek penelitian terdiri dari anggota MPU Aceh Utara, masyarakat penjual dan pembeli pakaian ketat. Teknik pengumpulan data terdiri dari wawancara, observasi, studi pustaka dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Anggota MPU Kabupaten Aceh Utara berpandangan bahwa penjualan pakaian ketat merupakan suatu perbuatan haram dan harus dikenakan sanksi pidana. Dalam rangka pemberian sanksi pidana kepada penjual pakaian ketat tersebut pihak MPU Kabupaten Aceh Utara telah merancang Qanun pelarangan menjual pakaian ketat. Namun Qanun tersebut belum direalisasi-kan oleh anggota MPU Kabupaten Aceh Utara dikarenakan masih banyak para penjual pakaian ketat yang berargumen bahwa pakaian yang mereka jual bukan untuk dipakai oleh pembeli yang tidak sesuai ukuran antara badan dengan pakaian, melaikan penjual menjual barang dagangan-nya kepada pembeli yang sesuai ukuran. Pertimbanga lain sah dan mubahnya jual beli pakaian ketat di Kabupaten Aceh Utara ini terpenuhinya rukun dan syarat dari jual beli yang telah ditetapkan oleh syari'at serta barang yang dijadikan sebagai obyek transaksi jual beli bukanlah barang yang terlarang di dalam agama Islam. Hukum menjual pakaian ketat ditinjau dari hukum pidana Islam adalah sesuatu yang haram dan tidak sah jual belinya, dikarenakan barang yang dijual bukanlah haram zatnya melainkan adanya penyebab lain yang mengakibatkan orang lain terjerumus kepada dosa, dikarenakan terjadinya zina mata yang menaikkan syahwat seorang laki-laki lantaran melihat struktur tubuh akibat pemakaian celana ketat. Sesuatu yang haram lizzatihi (zatnya) dan lighairiri (karena sebaba lain), maka menjualnya pun juga tidak boleh. Untuk menguatkan larangan pakaian ketat tersebut diharapkan MPU menetapkan qadun yang sudah dirancang.
Hukuman Terhadap Pelaku Homoseks Rukiah Ali; Nukman Nukman
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 6, No 2 (2017)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v6i2.3958

Abstract

Sejarah perbuatan homoseks dimulai oleh ummat Nabi Luth As. Lebih kurang abad XIX SM di sebuah negeri yang disebut Sodum, dimana perbuatan tersebut telah mendatangkan murka Allah sehingga Allah mengazab mereka semua, kecuali Nabi Luth As, dan anak-anak serta pengikut yang taat. Walaupun Allah telah mengazab pelaku perbuatan homoseks pada masa Nabi Luth As., namun seiring dengan sejarah anak manusia setelah masa itu sampai sekarang perbuatan itu masih saja terjadi dalam kehidupan dewasa ini. Oleh karena itu penulis merasa tertarik untuk meneliti tentang hukuman untuk para pelaku homoseks dimaksud. Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah ingin mengetahui bagaimana pandangan para fuqaha tentang hukuman terhadap pelaku homoseks serta dalil-dalil yang menjadi landasan pendapat mereka dan apa saja yang menyebabkan mereka berbeda pendapat. Untuk mengumpulkan pendapat para fuqaha penulis menggunakan metode tinjauan kepustakaan dengan mengumpulkan data-data terutama dari Al-Quran, Hadist-Hadist, dan kitab-kitab dan bacaan-bacaan lain yang memiliki kaitan erat dengannya, selanjutnya data-data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode “Descriptif comperatif” untuk mengetahui dan memahami dalil-dalil yang menjadi sandaran para fuqaha. Dari hasil analisa diperoleh bahwa para fuqaha sepakat atas keharaman perbuatan homoseks, namun mereka berbeda pendapat dalam menentukan hukumannya. Pendapat yang pertama mengatakan pelaku harus dihukum mati, sedangkan pendapat yang kedua mengatakan hukuman terhadap pelaku homoseks sama dengan hukuman terhadap pelaku zina, sedangkan pendapat yang ketiga mengatakan bahwa hukumannya cukup dengan hukuman ta’zir yang diserahkan kepada hakim (pengadilan). Dari ketiga pendapat tersebut, pendapat yang dianggap  paling kuat adalah pendapat yang pertama, pelaku harus dihukum mati.
Tingkat Kesadaran Hukum Mahasiswa Terhadap Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat: Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Miftahur Rifqi
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 6, No 1 (2017)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v6i1.1844

Abstract

Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mulai diberlakukan pada oktober 2015 lalu merupakan sebuah hukum pidana terpadu, berbeda dengan qanun-qanun yang sebelumnya disahkan secara terpisah. Sebelum adanya Qanun Jinayat, hukum syariat di Aceh mencakup tiga perkara, yaitu Khalwat, Khamar, dan Maisir. Pemberlakuan Qanun Jinayat menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat Aceh dan LSM di Jakarta, disebabkan kurangnya pemahaman individu terhadap Qanun Jinayat tersebut. Khususnya dikalangan mahasiswa, tidak semua mahasiswa mempunyai pemahaman tentang Qanun Jinayat dan kurangnya kesadaran hukum yang dimiliki. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana tingkat pemahaman dan bagaimana tingkat kesadaran hukum mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry terhadap Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research), yang menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif, yaitu dengan cara melihat tingkat pemahaman hukum dan kesadaran hukum mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, kemudian secara sistematis dijelaskan mengenai data-data yang diperoleh dalam penelitian berdasarkan tinjauan dari rumusan masalah yang ada. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 40% mahasiswa memiliki pemahaman hukum tinggi, dan tingkat kesadaran hukum yang dimiliki oleh mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum juga tinggi yaitu 41%. Hal ini dilihat dari 4 indikator kesadaran hukum yang dijadikan sebagai alat ukur pada penelitian ini, yaitu pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan perilaku hukum. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat dikatakan pemberlakuan Qanun Jinayat belum berhasil, sehingga pemerintah perlu upaya ekstra dalam sosialisasi di lingkungan kampus-kampus, baik itu dalam bentuk seminar maupun perkuliahan khusus.
TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM HUKUM POSITIF DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM Jamhir, Jamhir; Alhamra, Mustika
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Islam Vol 8, No 1 (2019)
Publisher : Criminal Islamic Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v8i1.5013

Abstract

AbstrakTindak pidana penggelapan adalah salah satu kejahatan terhadap harta kekayaan manusia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP). Mengenai tindak pidana penggelapan itu sendiri diatur di dalam buku kedua tentang kejahatan di dalam Pasal 373 ? Pasal 377 KUHP, yang merupakan kejahatan yang sering kali terjadi dan dapat terjadi di segala bidang bahkan pelakunya di berbagai lapisan masyarakat, baik dari lapisan bawah sampai masyarakat lapisan atas. Tindak pidana penggelapan  merupakan kejahatan yang berawal dari adanya suatu kepercayaan pada orang lain, dan kepercayaan tersebut hilang karena lemahnya suatu kejujuran. Ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana penggelapan juga telah diatur dalam Pasal yang sama. Sedangkan hukum Islam tidak mengatur secara khusus bagi pelaku tindak pidana ini, namun bisa dianalogikan menjadi ghulul, ghasab, sariqah, khianat. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tindak pidana penggelapan yang terdapat dalam hukum positif dan bagaimana ketentuan ancaman hukuman tindak pidana penggelapan dalam hukum Islam. Tujuan penelitian ini yaitu: untuk mengetahui hukum Islam yang mengatur tentang penggelapan dan untuk mengetahui ketentuan ancaman hukuman tindak pidana penggelapan dalam hukum Islam. Dalam penulisan ini menggunakan metode hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data diperoleh dengan cara penelitian pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa dalam hukum Islam bagi tindak pidana penggelapan maka dikenakan hukuman ta?zir. Hukuman ta?zir diberlakukan dari yang ringan hingga terberat sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Ghulul, ghasab, sariqah, khianat. Hukuman ta?zir yang terberat bisa dijatuhi pada khianat,dalam beberapa kasus tertentu. Hukum Islam memandang dari segala tindakan yang dapat merugikan atau membahayakan dan juga dilihat dari perbuatan yang dilakukan baik secara sengaja maupun tidak disengaja demi kemaslahatan umat manusia. Kata Kunci: Penggelapan - Hukum Positif - Hukum Islam

Page 1 of 14 | Total Record : 132