cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
ANALISIS KRIMINILISASI PERBUATAN PENGHINAAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN KONSEP RKUHP 2015 Muhammad Farid, Fitra Agustama, Nikmah Rosidah,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kriminalisasi perbuatan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden kembali di masukan kedalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), hal ini menimbulkan polemik dimasyarakat, disatu pihak ada yang setuju dimasukan kembali pasal tersebut dalam RKUHP, mengatakan bahwa Presiden dan Wapres merupakan simbol negara oleh karenanya perlu dilindungi. Dilain pihak, yang tidak setuju khawatir pencantuman pasal tersebut dalam RKUHP dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM, khususnya hak untuk berekspresi dan menyatakan pendapat apalagi pasal yang serupa dalam KUHP telah dicabut oleh MK.  Permasalahan yang diteliti penulis adalah apakah perlu adanya kriminalisasi perbuatan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ke dalam RKUHP dan Bagaimanakah proses Kriminalisasi perbuatan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden RKUHP dalam presfektif hukum pidana. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normati dan pendekatan yuridis komperatif. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini ialah kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yang digunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden masih sangat diperlukan, karena banyak terjadi kasus penghinaan Presiden, akibat dari kekosongan hukum, hal sangat melukai martabat Presiden dan menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Presiden merupakan simbol dari kedaulatan, kelangsungan dan keagungan/ kebesaran dari seorang Kepala Negara sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan. dirasakan janggal kalau penghinaan terhadap orang biasa, orang yang sudah mati, bendera/ lagu kebangsaan, lambang kenegaraan, petugas/ pejabat umum, dan Kepala Negara sahabat saja dijadikan tindak pidana sedangkan penghinaan terhadap Presiden. Dalam Proses Kriminalisasi tindak pidana melalui beberapa tahapan yaitu harus memperhatikan kriteria-kriteria atau faktor-faktor kriminaliasasi dan dalam proses pembentukan undang-undangnya mesti berdasar asas kriminaliasasi yaitu, asas legalitas, asas subsidaritas dan asas persaman/ kesamaan hukum.Kata kunci: Kriminalisasi Penghinaan, Presiden dan Wakil Presiden, RKUHPDAFTAR PUSTAKAA. BukuArief, Barda Nawawi. 2006. Tindak Pidana Mayantara Perkembangan Kajian Cyber Crime Di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.Asshiddiqie, Jimly. 1996. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Angkasa.Moeljatno. 1985. Azas-Azas Hukum Pidana, Jakarta: PT Bina Cipta.Muladi. 2002. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.Prodjodikoro, Wirjono. 2002. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: PT. Refika.Rosidah, Nikmah. 2011. Asas-Asas Hukum Pidana, Semarang: Pustaka Magister. B. JurnalCahyanigrum, Dian. Vol. V, No.08/II/P3DI/April/2013. “Polemik Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil PresidenDalam RKUHP.”Luthan, Salman Luthan. Asas dan Kriteria Kriminalisasi, Jurnal Hukum, No.1/Vol/16/Januari/2009Wicaksono, Aditya Septian Wicaksono, R.B. Sularto, Hasyim Asy'ari. Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Formulasi Perbuatan Pencemaran Nama Baik Presiden Sebagai Perlindungan Simbol Negara, Diponogoro law review, Vol. 5 Nomor 2 Tahun 2016.Supriyadi, Widodo Eddyono dan Fajrimei A. Gofar. 2007. Menelisik Pasal-Pasal Proteksi Negara dalam RUU KUHP: Catatan Kritis terhadap Pasal-Pasal Tindak Pidana Ideologi, Penghinaan Martabat Presiden, dan Penghinaan terhadap pemerintah, Jakarta: ELSAM dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP.Rahman, Zaqiu.“Wacana Pasal Penghinaan Presiden atau Wakil Presiden Dalam RUU KUHP”, 28/Agustus/2015 C. Peraturan Perundang-UndanganUndang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006Rancangan Kitab Hukum Pidana Tahun 2015 (RKUHP Tahun 2015)Naskah Akademi Rancangan Kitab Hukum Pidana Tahun 2015 (NA RKUHP Tahun 2015) D. Websitehttps://nasional.kompas.com/read/2013/04/08/11392836
ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI TANJUNG KARANG PERKARA NO. 3/PID.SUS-TPK/2014/PT.TJK TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI DANA SERTIFIKASI PENDIDIKAN Tartusi, Friska Annisa
JURNAL POENALE Vol 3, No 3 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Korupsi selalu mendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan dengan dengan tindak pidana lainnya di berbagai belahan dunia. Tindak pidana korupsi dipandang sebagai tindak pidana yang merugikan negara. Definisi negara disini tidak hanya menyangkut negara dalam lingkup Pemerintah Pusat, tetapi juga menyangkut Pemerintah Daerah. Seperti hal nya tindak pidana korupsi dana sertifikasi pendidikan yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung dalam kasus dengan No. Putusan 3/PID.SUS-TPK/2014/PT.TJK. Hal tersebut tidak hanya menimbulkan dampak kerugian bagi negara namun juga bagi guru-guru di Kabupaten Lampung Utara yang telah kehilangan hak mereka atas dana sertifikasi pendidikan yang semestinya diterima pada triwulan ke-IV tahun 2012. Permasalahan dalam skripsi ini apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan No. 3/PID.SUS-TPK/2014/PT.TJK dan apakah putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan atau belum. Pendekatan masalah dalam  penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus kasus tindak pidana korupsi dana sertifikasi pendidikan didasarkan pada pertimbangan yuridis yakni keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa serta surat-surat  dan pertimbangan non yuridis yang memberatkan serta meringankan putusan tersebut. Hakim juga menggunakan teori pendekatan yakni teori keseimbangan, teori pendekatan keilmuan serta teori ratio decidendi dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus ini. Serta dalam kasus ini rasa keadilan substantif belum sepenuhnya terpenuhi. Sebab dalam kasus ini keadilan baru dirasakan oleh terdakwa yang mendapatkan putusan dari majelis hakim tingkat banding lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum serta putusan pengdilan tingkat pertama sedangkan dari pihak korban belum berasakan keadilan sebab belum adanya penggantian dana sertifikasi pendidikan bagi mereka. Kata Kunci : Analisis, Putusan Pengadilan, Korupsi  
ANALISIS URGENSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI Husin, Ridho Abdilllah
JURNAL POENALE Vol 2, No 3: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mengapa hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi belum pernah diterapkan sampai saat inisebab utamanya adalah undang-undang tidak menjadikan Instansi yang menanggulangi masalah tindak pidana korupsi sebagai institusi (single institution) yang berwenang menyelidiki, menyidik, dan menuntut kasus-kasus korupsi, sehingga fungsinya kurang berjalan efektif karena seringkali berbenturan dengan kejaksaan dan kepolisian yang (dalam beberapa proses hukum) memiliki kewenangan serupa dengan KPK. Yang menjadi dasar Pertimbangan hakim dalam memberikan atau tidak memberikan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Dalam memberikan hukuman bagi tindak pidana korupsi hakim tentunya memiliki dasar-dasar yang dijadikan pedoman yakni Undang-undang yang bersinergi dalam mendukung pemberantasan korupsi. Secara asumtif, kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam proses peradilan pidana terdapat dalam Pasal 3 Ayat (1), (2) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman. Selain sudah terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana tersebut yang merupakan salah satu dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana yaitu mengenai adanya alat bukti yang sah, bedasarkan teori kepastian hukum, teori kemanfaatan, teori keadilan dan hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan Perbuatan terdakwa menyebabkan ruginya negara. Hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya secara terus terang dan menyesali atas perbuatannya.
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NO.219//PID.A/2013/PN.TK) Sagita, Laila
JURNAL POENALE Vol 2, No 3: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak yang berhadapan dengan hukum diberikan perlindungan khusus dan memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dalam proses peradilannya. Sebagai contoh kasus, Oka Harliadi Bin Muhadi seorang anak yang masih berusia 16  tahun dan tergolong sebagai anak dibawah umur yang melakukan penadahan atas motor hasil curian. Kasus penadahan dengan pelaku anak ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang dengan Nomor 219/Pid.A/2013/PN.TK. Tindak pidana penadahan adalah tindak pidana yang dilakukan sesudah selesai suatu tindak pidana terhadap harta kekayaan, yaitu mengenai barang yang diperoleh dengan jalan kejahatan. Metode penelitian yang digunakan melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan studi lapangan, sedangkan pengolahan data dilakukan dengan metode editing, interpretasi dan sistematisasi. Pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penadahan terbukti secara sah dan  bersalah karena perbuatannya melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP, dan oleh majelis hakim dijatuhi tindakan berupa menyerahkan terdakwa tersebut kepada Negara untuk mengikuti pendidikan pembinaan dan pelatihan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Anak di Kotabumi, Lampung Utara sampai umur dewasa. (18  (delapan belas)  Tahun). Faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penadahan terdiri dari beberapa aspek yaitu tuntutan jaksa, alat bukti, dan hal-hal yang memberatkan serta hal-hal yang  meringankan. Saran dalam penelitian ini yaitu agar dalam penangan kasus anak yang berhadapan dengan hukum dapat diselesaikan dengan cara damai, atau paling tidak dengan hukuman yang seringan-ringannya agar tidak mengganggu psikologis dan perkembangan anak.
ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU ANAK TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN KESUSILAAN ( STUDI PUTUSAN: NO.202/PID.SUS/2012/PN.KTA ) Arsandi, Yogi
JURNAL POENALE Vol 3, No 3 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Tindak pidana kesusilaan merupakan salah satu masalah yang dihadapi remaja dan menjadi masalah bagi lingkungannya adalah aktifitas seksual yang akhir-akhir ini nampak menjurus pada hal-hal negatif. Terjadinya berbagai kasus persetubuhan antar anak yang dilakukan oleh anak tentunya dapat disebabkan oleh berbagai pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab, pengaruh lingkungan, gambar dan film porno, kebebasan pergaulan, serta tidak dapat perhatian dari orang tua. Tindak pidana tersebut diatur pada Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah pemidanaan terhadap pelaku anak tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan kesusilaan? dan apakah dasar pertimbangan hakim dalam memberikan pemidanaan terhadap pelaku anak tindak pidana yang telah ada perdamaian dengan korban?Metode penelitian adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dengan Studi Lapangan (field research) dan Studi Kepustakaan (library research). Sedangkan analisis data dengan cara analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa perbuatan tindak pidana kesusilaan (persetubuhan) yang dilakukan antar anak mengacu pada Pasal 81 (2) dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya telah disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya. Maka ancaman pidana minimum bagi anak yaitu penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp. 30.00.000,-. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku karena sebelumnya sudah melakukan perdamaian dan pelaku bertanggung jawab atas segala perbuatannya mereka pun melangsungkan pernikahan, tuntutan tetap berlangsung. Maka itu menjadi dasar pertimbangan hakim untuk meringankan tuntutan hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana tersebut supaya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh anak tidak terulang kembali. Kata Kunci :  Pemidanaan, Tindak Pidana Kesusilaan, Anak     
ANALISIS PERANAN KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PORNOGRAFI DI BANDAR LAMPUNG Riandi, Frenki
JURNAL POENALE Vol 2, No 4: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Persoalan pornografi menjadi sebuah masalah yang besar ketika hal tersebut telah menjadi seni pertunjukan semua orang, karena pornografi terkadang atau bahkan selalu memiliki daya tarik yang luar biasa. Mungkin kalau persoalan-persoalan di sekitar pornografi ini tidak menjadi tontonan masyarakat luas secara massal, bisa jadi tidak menjadi suatu masalah. Permasalahan Penelitian adalah Bagaimana peranan Kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pornografi di Bandar Lampung dan apa faktor-faktor penghambat yang dihadapi aparat Kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pornografi di Bandar Lampung. Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian yang bersifat sosial adalah analisis secara deskriptif kualitatif. Pengertian deskriptif kualitatif adalah tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan dan perilaku yang nyata. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh peran Kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pornografi di Bandar Lampung adalah dengan melakukan razia penjual VCD porno bajakan dengan cara melakukan penyamaran dengan pakaian biasa layaknya seperti masyarakat pada umumnya, hal ini merupakan cara yang sudah biasa digunakan oleh Polisi untuk menemukan pelaku kejahatan beserta barang buktinya demikian juga untuk menanggulangi kejahatan pornografi di Kota Bandar Lampung. Hambatan yang dihadapi oleh aparat Kepolisian dalam menangani kasus pornografi ini adalah kurangnya jaringan dan informasi yang didapat dan mudahnya penjual VCD porno, kurangnya kesadaran masyarakat tentang hukum, keterbatasan saran dalam menanggulangi kejahatan tersebut, dana yang dikeluarkan untuk fasilitas dan sarana penyuluhan, biaya transportasi petugas dan biaya perlengkapan petugas. Simpulan, peran Kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pornografi di Bandar Lampung adalah dengan melakukan razia penjual VCD porno bajakan. Hambatan yang dihadapi oleh aparat Kepolisian dalam menangani kasus pornografi ini adalah kurangnya jaringan dan informasi yang didapat dan mudahnya penjual VCD porno. Saran, bagi aparat Kepolisian diharapkan untuk melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh anggotanya di dalam melaksanakan tugas rutinitasnya.
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI TENDER PERBAIKAN JALAN (STUDI PUTUSAN NOMOR : 07/PID.TPK/2011/PN.TK) Djazuli, Ayu Aziza
JURNAL POENALE Vol 2, No 3: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korupsi pada saat ini banyak dilakukan oleh hampir seluruh elemen penyelenggara Negara, baik kalangan pejabat-pejabat pemerintahan ataupun rakyat biasa. Contohnya dalam kasus korupsi dengan terdakwa Andhy Irawan Irham Kuasa Direktur dari PT. Jupiter. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana terhadap pelaku tindak pidan korupsi tender perbaikan jalan (studi putusan nomor 07/PID.Tpk/2011/PN.TK) ? dan (2) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pelaku tindak pidana korupsi tender perbaikan jalan (studi putusan nomor 07/PID.Tpk/2011/PN.TK) ?.  Pendekatan masalah dalam penelitian ini yaitu melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.  Metode pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara. Metode penyajian data dilakukan melalui proses editing, sistematis, dan klasifikasi. Metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif, dan menarik keimpulan secara deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah, yaitu adanya unsur perbuatan melawan hukum dan adanya kesalahan dari pelaku dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai kuasa direktur, selain itu juga tidak adanya alasan pemaaf sebagai bukti pembenar. Sedangkan dasar pertimbangan hakim dalam kasus ini adalah pasal 183 dan 184 KUHAP, dan teori pendekatan yang digunakan hakim adalah teori keseimbangan, teori pendekatan keilmuan, dan teori ratio decidendi. Saran yang dapat disampaikan adalah mengingat terbukti bahwa terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut seharusnya pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa dihapuskan, dikarenakan bahwa terdakwa juga hanyalah bekerja sebagai pedagang burung yang berpenghasilan standar.
ANALISIS PERBANDINGAN HUKUM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERS MENURUT KUHP DAN UNDANG-UNDANG PERS MUZAWI, MUHAMMAD IQBAL
JURNAL POENALE Vol 2, No 4: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Delik pers adalah delik yang terdapat dalam KUHP tetapi tidak merupakan delik yang berdiri sendiri. Dengan kata lain, delik pers dapat diartikan sebagai perbuatan pidana baik kejahatan ataupun pelanggaran yang dilakukan dengan atau menggunakan pers. Dengan alasan kebebasan pers kadang kala insan pers yang telah melanggar dalam menjalankan tugasnya, bahkan tindakan mereka merujuk pada suatu tindak pidana pers. Aparat penegak hukum  dalam mengadili tindak pidana pers masih terjadi selisih paham dengan insan pers, dikarenakan insan pers tidak setuju apabila pers diadili dengan KUHP, insan pers lebih setuju diadili dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menurut aparat penegak hukum undang-undang tersebut tidak lex specialis. Berdasarkan hasil penelitian, maka perbandingan hukum pemberantasan tindak pidana pers menurut KUHP termuat dalam katagori Delik Terhadap Kemanan Negara dan Ketertiban Umum termuat dalam pasal 112 dan 113 dan pasal 154, pasal 155, pasal 156, pasal 157,  pasal 207 KUHP. Delik Penghinaan, diatur dalam pasal 310 dan 315 KUHP. Delik Agama diatur dalam pasal 156 dan pasal 156a KUHP. Delik Terhadap Kesusilaan atau Delik Pornografi diatur dalam pasal 281, pasal 282 dan pasal 283 KUHP. Dan yang terakhir tentang Delik Penyiaran Kabar Bohong diatur dalam pasal 14 dan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Sedangkan dalam  Undang-Undang Pers pengaturan terhadap delik-delik diatas tidak diatur. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers hanya mengatur masalah ketentuan pidana yang termuat dalam pasal 18 yang apabila perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12. Sedangkan faktor penghambat penegakan Undang-Undang pers ialah Undang-Undang, dikarenakan Undang-Undang Pers tidak lex specialis, penegak hukum, masih terjadi selisih paham dalam penggunaan Undang-Undang Pers, sarana dan prasarana, disebabkan penyebaran informasi tentang Undang-Undang Pers ini tidak merata, serta budaya dan masyarakat dikarenakan minimnya pemahaman masyarakat terhadap hukum.
PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI CALON ANGGOTA LEGISLATIF YANG MELAKUKAN POLITIK UANG (MONEY POLITIC) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM (STUDI PUTUSAN NO. 34/PID.B/2014/PN.LW) Margaputra, Dico Primantara
JURNAL POENALE Vol 3, No 1 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak. Pelaksanaan demokrasi selalu dikotori dengan cara-cara yang tidak baik salah satunya adalah money politic.  Politik uang (money politic) didefinisikan sebagai suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Dalam kasus money politic semacam ini perlu diketahui bagaimana proses penerapan sanksi pidananya dan apa saja faktor penghambat dalam penerapan kasus semacam ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris.  Adapun sumber dan jenis data adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dan data sekunder diperoleh dari studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan sanksi pidana terhadap calon anggota legislatif yang melakukan politik uang telah sesuai dengan hukum yang berlaku namun hukumannya masih kurang berat tidak sesuai dengan isi Pasal 301 Ayat (1) Undang-Undang No. 8Tahun 2012 tentang pemilihan umum. Faktor penghambat yang paling mempengaruhi dalam penerapan sanksi pidana terhadap anggota legislatif yang melakukan politik uang adalah faktor masyarakat.
PERANAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TRAFICKING) Astria, Windy
JURNAL POENALE Vol 3, No 3 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Jaksa pada dasarnya merupakan pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Jaksa Penuntut Umum memiliki peran penting dalam penanganan tindak pidana, termasuk tindak pidana perdagangan orang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah peranan jaksa penuntut umum dalam penanganan perkara tindak pidana perdagangan orang (traficking)? (2) Apakah faktor-faktor yang menghambat peranan jaksa penuntut umum dalam penanganan perkara tindak pidana perdagangan orang (traficking)?Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Peranan jaksa penuntut umum dalam penanganan perkara tindak pidana perdagangan orang (traficking) pada dasarnya sama dengan jenis tindak pidana lainnya, yaitu melaksanakan penuntutan setelah menerima berkas atau hasil penyidikan dari penyidik kepolisian. Kejaksaan  menunjuk seorang jaksa untuk mempelajari dan menelitinya yang kemudian hasil penelitiannya diajukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Hasil penyidikan yang telah lengkap dan dapat diajukan ke pengadilan Negeri. Dalam hal ini Kajari menerbitkan surat penunjukan Penuntutan Umum. Penuntut umum membuat surat dakwaan dan setelah surat dakwaan selesai kemudian dibuatkan surat pelimpahan perkara yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri. (2) Faktor-faktor yang menghambat peranan jaksa penuntut umum dalam penanganan perkara tindak pidana perdagangan orang (traficking) adalah: a) Faktor aparat penegak hukum, yaitu masih kurangnya optimalnya pelaksanaan tugas kejaksaan disebabkan karena berkas penyidikan tindak pidana perdagangan orang (traficking) dari pihak kepolisian yang belum lengkap sehingga harus menunggu kelengkapan berkas dari pihak kepolisian. b) Faktor Sarana dan Prasarana, yaitu belum tersedianya program jaringan komputer antar Kejaksaaan Tinggi yang berisi database tindak pidana perdagangan orang (traficking) c) Faktor Masyarakat, yaitu adanya ketakutan atau keengganan masyarakat untuk menjadi saksi dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (traficking). Kata Kunci: Peranan, Jaksa Penuntut Umum, Perdagangan Orang

Page 1 of 66 | Total Record : 660