cover
Contact Name
Siti Nurul Fatimah
Contact Email
nurul.tarimana@gmail.com
Phone
+6282193269384
Journal Mail Official
alqadau@uin-alauddin.ac.id
Editorial Address
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Hukum Keluarga Islam
Location
Kab. gowa,
Sulawesi selatan
INDONESIA
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam
The subject of Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga covers textual and fieldwork with various perspectives of Islamic Family Law, Islam and gender discourse, and legal drafting of Islamic civil law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 7 No 1 (2020)" : 10 Documents clear
PERAN ADVOKAT ALUMNI FAKULTAS SYARIAH DALAM MENYELESAIKAN PERKARA DIPERADILAN UMUM MAKASSAR Nur Salam; Marillang Marillang; Hamzah Hasan
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 7 No 1 (2020)
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v7i1.12699

Abstract

Penelitian ini berjudul Peran Advokat Alumni Fakultas Syariah Dalam Menyelesaikan Perkara di Peradilan Umum Makassar. Penelitian ini mendeskripsikan bagaimana peran advokat alumni fakultas syariah dalam menyelesaikan perkara di peradilan umu Makassar?. Untuk menjawab terhadap permasalahan tersebut maka, penulis menggunakan empat metode pengumpulan data; observasi, wawancara, angket dan dokumentasi. Pada Field research penulis menguunakan instrument observasi dan wawancara. Pengolahan datanya secara kualitatif serta teknik analisis data yang penulis gunakan dale; Editing, koding, tabulasi data, analisis data dan interpretasi data. Adapun sampel dari penelitian ini adalah Advokat Alumni Fakultas Syariah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa advokat alumni fakultas syariah, tidak berbeda jauh dengan advokat lulusan hukum umum yang  mempunyai kapasitas yang mumpuni dalam melaksanakan tugasnya sebagai advokat profesional, hal tersebut diliahat dari jumlah perkara yang diselesaikan oleh advokat alumni syariah di peradilan umum makassar. Proses menjadi advokat yang dilewati oleh alumni fakultas syariah memenuhi syarat sebagai advokat dan advokat yang alumni fakultas syariah sudah banyak dan tersebar di beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan. Sikap masyarakat terhadap advokat alumni fakultas syariah menerima dan mngapresiasi atas kapasitas dan kinerjanya dalam menyelesaikan perkara diperadilan umum, masyarakat beranggapan peran advokat alumni fakultas syariah sangat dirasakan kehadirannya ditengah-tengah masyarakat khususnya di Makassar.
Interpretasi Perubahan Batas Minimal Usia Perkawinan Perspektif Maslahat Muhammad Fajri
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 7 No 1 (2020)
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v7i1.14435

Abstract

Perubahan batas minimal usia kawin bagi perempuan ditujukan untuk melindungi hak-hak anak perempuan dengan menutup peluang praktik perkawinan di bawah umur yang selama ini diakomodasi oleh UU Perkawinan. Penelitian ini berupaya mengintepretasi hal tersebut dalam perspektif maslahat dengan teknik library research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun patut diapresiasi dan mengandung maslahat, namun ada celah yang dapat dianggap kabur atau dapat diperdebatkan, yaitu pada dasarnya salah satu penyebab dari tingginya praktik perkawinan di bawah umur adalah pergaulan bebas yang permisif hingga praktik perzinaan yang menimbulkan kehamilan yang tidak dinginkan,bukan hanya terkait regulasi usia kawin, kurangnya pertimbangan terkait hal ini dalam perubahan regulasi tersebut menjadi ancaman yang nyata dimana praktik perzinaan akan semakin tak terbendung terutama pada kalangan di bawah umur karena perkawinan terkesan dipersulit.Kata Kunci : Batas Usia, Perkawinan, MaslahatChanges to the minimum age of marriage for women are intended to protect the rights of girls by closing opportunities for underage marriage practices that have been accommodated by the Marriage Law. This research seeks to interpret this in the perspective of maslahat with library research technique. The results showed that although worthy of appreciation and contain maslahat, there are gaps that can be considered vague or debatable, which is basically one of the causes of the high practice of underage marriage is permissive promiscuity to adultery practices that lead to unwanted pregnancies, not only related to the regulation of the age of marriage, the lack of consideration related to this in the regulation changes into a real threat where adultery practices will be increasingly unstoppable, especially among minors because marriage seems to be complicated.Keywords: Age Limit, Marriage, Maslahat 
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEHAMILAN ISTRI (Perspektif Hukum Keluarga Islam) Achmad Musyahid Idrus
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 7 No 1 (2020)
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v7i1.14168

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan konsepsi perlindungan hukum Islam terhadap kehamilan, menggali esensi perlindungan hukum Islam terhadap kehamilan dan menganalisis bentuk-bentuk perlindungan hukum Islam terhadap kehamilan tersebut. Metode  penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif, pendekatan sosiologis dan pendekatan filosofis. Hasil penelitian dalam kajian ini ada tiga. Pertama, perlindungan terhadap kehamilan belum sesuai dengan makna hukum keluarga Islam. Kedua, perlindungan terhadap kehamilan belum berlandaskan pada penjagaan jiwa. Ketiga, penerapan terhadap prinsip-prinsip perlindugan hukum Islam terhadap kehamilan belum sesuai dengan konsepsi hukum keluarga Islam. Kesimpulan penelitian ini antara lain adalah konsepsi perlindungan hukum Islam berlandaskan pada makna menjaga atau memelihara, dengan demikian perlindungan terhadap kehamilan menekankan pada aspek penjagaan dan pemeliharaan kehamilan tersebut. Esensi perlindungan hukum Islam terhadap kehamilan adalah menekankan pada aspek penjagaan jiwa seorang wanita dengan memelihara kemaslahatan diri wanita ketika ia hamil. Prinsip-prinsip perlindungan hukum Islam terhadap kehamilan antara lain adalah prinsip perlindungan terhadap Jiwa/Hifzu al-Nafsi, prinsip perencanaan kehamilan dan prinsip perlindungan terhadap kehormatan.
Perkembangan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Pengadilan Agama Muhammad Jazil Rifqi
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 7 No 1 (2020)
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v7i1.13935

Abstract

AbstrakMelacak perkembangan Peradilan Agama tidak bisa terlepas dari histori di masa Kerajaan, masa Belanda, Masa Jepang dan era Kemerdekaan. Berangkat dari sejarah-sejarah tersebut, visi Mahkamah Agung dan lembaga pengadilan di bawahnya, termasuk Pengadilan Agama, untuk menjadi Peradilan Yang Agung bermula. Sebagai penyelesai sengketa bidang perdata agama, ternyata Pengadilan Agama juga mampu memanfaatkan teknologi informasi dalam mempermudah menyesaikan persoalan-persoalan baik dalam urusan internal organisasi maupun eksternal pencari keadilan. Perkembangan terakhir pemanfaatan teknologi telah diluncurkan e-Court dan e-Litigation dengan fungsi melakukan pendaftaran gugatan online (e-filling), panggilan elektronik (e-Summons), pembayaran elektronik (e-Payment), dan persidangan elektronik (e-Litigation). Hal ini tidak lain adalah implementasi asas trilogi Pengadilan yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya riangan.AbstractTracking the development of the Religious Courts cannot be separated from history in the Kingdom, the Dutch period, the Japanese Period and the Independence era. Departing from these histories, the vision of the Supreme Court and its lower court institutions, including the Religious Courts, to become the Supreme Court began. As a solution to religious disputes in the field of religion, it turns out that the Religious Courts are also able to utilize information technology in facilitating problems in both internal organizational matters and external justice seekers. Recent developments in the use of technology have been launched by e-Court and e-Litigation with the functions of registering online lawsuits (e-filling), electronic calls (e-Summons), electronic payments (e-Payment), and electronic trials (e-litigation). This is none other than the implementation of the Court trilogy principle, which is carried out simply, quickly and with cost.
Hilangnya Hak Istri Untuk Meminta Cerai Ketika Suami Terinfeksi Covid-19 Pandangan Imam Hanafi Diky Faqih Maulana; Abdul Rozak; Musta'in Billah
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 7 No 1 (2020)
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v7i2.16169

Abstract

Tidak terpenuhinya hak nafkah istri menurut mayoritas ulama menyebabkan istri memiliki hak untuk menggugat cerai suaminya. Lalu apakah istri berhak menceraikan suami yang sedang kesulitan dengan alasan terpapar covid-19? Penelitian ini merupakan penelitian pustaka bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan perceraian ketika dalam kondisi sulit karena terinfeksi Covid-19 menurut Imam Hanafi tidaklah bermoral dan tidak manusiawi. Istri tidak dapat menggunakan hak fasakh-nya ketika suami tidak dapat menunaikan kewajibannya atau dalam kondisi terpuruk. Alasan Imam Hanafi, (1) suami menafkahi istri semampunya, (2) suami mempunyai hak untuk memperbaiki keadaan sehingga istri perlu bersabar. Hal ini sesuai dengan nilai yang terkandung dalam surat At-Thalaq ayat 7 dan menggunakan metode Istihsan adh-Dharuriyat.
Peran Badan Amil Zakat dalam Membina Mustahiq Menjadi Muzakki (Studi Pada BAZNAS Kabupaten Maros) akbar syam
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 7 No 1 (2020)
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v7i1.12360

Abstract

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Maros merupakan instansi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BAZNAS provinsi  dan pemerintah daerah kabupaten /kota. Sebagai lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah, BAZNAS Kabupaten Maros dalam melaksanakan tugas senantiasa berpegang pada prinsip yakni Syariah Islam, sinergi, berbasis komunitas, partisipasi, kemanfaatan, dan sustainable (berkelanjutan). Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, di mana peneliti menggambarkan penjelasan terkait masalah-masalah yang terjadi berdasarkan objek yang diteliti dengan melalui wawancara dan lain-lainTugas utama dari BAZNAS adalah melakukan pengelolaan zakat mulai dari pengumpulan sampai pada penditribusian zakat. Salah satu program dari BAZNAS Kabupaten Maros adalah pembinaan mustahiq yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan atau meningkatkan perekonomian kalangan kurang mampu.  Olehnya itu dalam melaksanakan pembinaan terhadap para mustahiq, BAZNAS Kabupaten Maros melaksanakan pembinaan dengan dua cara yaitu pembinaan lahiriah/ jasmaniah dan pembinaan batiniah/ rohaniah. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hambatan yang meliputi: tidak adanya sikap keterbukaan, kurangnya kejujuran, pemanfaatan bantuan oleh mustahiq yang tidak tepat sasaran, kurangnya SDM yang menangani pembinaan, kurangnya alokasi dana dan kurangnya pengawasan dari pihak BAZNAS terhadap pemanfaatan dana bantuan oleh mustahiq
Tren Media Sosial terhadap Pengaruh Tingginya Perceraian di ‎Kabupaten ‎Pangkep.‎ azman arsyad
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 7 No 1 (2020)
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v7i1.14478

Abstract

Pada era global saat ini, kemudahan untuk mengakses internet merupakan ‎suatu keniscayaan. Betapa tidak, pada genggaman setiap orang sudah ada gawai ‎yang memudahkan akses untuk berselancar di dunia maya. Kemudahan ini ternyata ‎memberikan pengaruh dalam kebiasaan mengekspresikan diri, yang dulu ‎mengekspresikan diri melalui dunia nyata semakin tergerus oleh dunia maya. Dalam ‎hal rumah tangga banyak kondisi dimana pasangan suami istri lebih banyak ‎berkomunikasi lewat gawai yang menyebabkan lalai dari tanggung jawab masing-‎masing. Penelitian ini merupakan penelitian empris karena berkaitan dengan gejala sosial, dimana penulis menggunakan pendekatan kualitatif untuk mengumpulkan data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa beberapa tahun terakhir ini, khususnya di Kabupaten Pangkep banyak yang bercerai akibat dari pengaruh media sosial. Pengaruh negatif dari media sosial mengakibatkan terjadinya perselisihan baik karena lalai, maupun cemburu terhadap ‎istri atau suami karena terlalu akrab dengan media sosial. Salah satu faktor yang ‎melatar belakangi timbulnya gugatan perceraian yang menarik adalah faktor ‎penggunaan media sosial.
TINGGINYA ANGKA PERCERAIAN DI KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2019: Studi Pengembangan Di Pengadilan Agama Asman Asman
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 7 No 1 (2020)
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v7i1.13711

Abstract

Perkawinan adalah satu hal yang sakral dan hanya terjadi sekali dalam seumur hidup. Banyak perkawinan yang harus berakhir dengan perceraian persoalan mengenai permasalahan dalam rumah tangga yang terjadi antara suami dan istri sehingga berakahir di Pengadilan Agama. Hal ini terjadi di Kabupten Sambas dengan tingginya angka perceraian di Kabupaten Sambas mencapai 300 kasus tiap bulannya di tahun 2019. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Apa Faktor penyebab tingginya angka perceraian di Kabupaten Sambas tahun 2019. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Metode dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan fenomenologi. Dalam penelitian ini data yang diambil langsung dilakukan bersumber dari media masa, sumber dari Pengadilan Agama Sambas Kabupaten Sambas Kalimantan Barat dan tokoh berdasarkan studi pengembangan fenomenologi. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga, faktor ekonomi, KDRT, tidak adanya tanggung Jawab, pernikahan di usia muda, kurangnya kepercayaan antara suami dan Isteri.
Analisis Kriminologis Atas Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Di Makassar Tahun 2017-2019) Muh Alwi Hidayat; Muhadar Muhadar; Syamsuddin Muchtar
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 7 No 1 (2020)
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v7i1.14893

Abstract

Tujuan penelitian adalah mengetahui mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan pembunuhan yang dilakukan anak serta upaya-upaya penanggulangan kejahatan tersebut. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan melalui pencatatan data secara langsung berkaitan dengan masalah penelitian, yaitu peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan lainnya.Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta tersebut, maka disimpulkan bahwa: (1) Faktor-faktor penyebab terjadinya pembunuhan yang dilakukan oleh anak terdiri atas dua faktor yaitu  faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yaitu emosi yang belum stabil, kesalahpahaman, dendam, kejiwaan anak, lemahnya iman, butuhnya pengakuan. Faktor eksternal, yaitu lingkungan masyarakat, minuman beralkohol, perang kelompok, ekonomi dan perkembangan teknologi yang sangat pesat. (2) Upaya penanggulangan oleh aparat penegak hukum dalam menanggulangi kasus tersebut yakni: (a) Upaya Pre-Emtif yaitu upaya-upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Usaha-usaha yang dilakukan dalam penanggulangan kejahatan secara pre-entif adalah menanamkan nilai- nilai/ norma-norma yang baik; (b) Upaya preventif yaitu tindak lanjut dari upaya Pre-Emtif yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan. Dalam upaya preventif yang ditekankan adalah menghilangkan kesempatan untuk dilakukannya kejahatan; (c) Upaya Represif, berupa penegakan hukum (law enforcement) dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku kejahatan. Kata kunci: Kriminologi, Pembunuhan, Anak.
KEDUDUKAN ALAT BUKTI YANG DIPEROLEH MELALUI TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Andi Tenriajeng Papada; Muhammad Said Karim; Wiwie Heryani
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 7 No 1 (2020)
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v7i1.14892

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan alat bukti yang diperoleh dari teknologi informasi dalam pembuktian tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan  kendala aparat penegak hukum dalam proses pembuktian tindak pidana informasi dan transaksi elektronik menurut UU Nomor 11 Tahun 2008.  Metode pada penelitian ini adalah normatif empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan terkait masalah penelitian, yaitu peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan lain-lain. Hasil penelitian ini adalah penerapan teknologi informasi memiliki kedudukan sama dengan alat bukti lain dalam pembuktian di persidangan, sehingga pembuktian dengan menggunakan alat bukti yang diperoleh melalui teknologi informasi dapat dikategorikan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan, seperti dalam kasus Asriyanti di mana alat bukti elektronik atau alat bukti yang menggunakan teknologi informasi, khususnya dalam tindak pidana pencemaran nama baik, keabsahannya sudah jelas mengingat dalam kasus tersebut, alat bukti yang dipakai Jaksa Penuntut dalam membuktikan kesalahan terdakwa Asriyanti yang membidangi pencemaran nama baik di dunia maya atau internet adalah alat bukti elektronik atau alat bukti yang diperoleh melalui teknologi informasi. Faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan adalah variabel yang mempengaruhi penegakan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang tindak pidana informasi dan tansaksi elektronik.Kata kunci : Alat Bukti, Pembuktian, Teknologi Informasi.

Page 1 of 1 | Total Record : 10