cover
Contact Name
Fuad Mustafid
Contact Email
fuad.mustafid@uin-suka.ac.id
Phone
+6281328769779
Journal Mail Official
asy.syirah@uin-suka.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
ISSN : 08548722     EISSN : 24430757     DOI : 10.14421/ajish
Core Subject : Religion, Social,
2nd Floor Room 205 Faculty of Sharia and Law, State Islamic University (UIN) Sunan Kalijaga, Marsda Adisucipto St., Yogyakarta 55281
Arjuna Subject : -
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 42, No 2 (2008)" : 10 Documents clear
Ideologi Syiah: Penelusuran Sejarah Ahmad Yani Anshori
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 42, No 2 (2008)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v42i2.114

Abstract

Cita-cita perjuangan kalangan Syiah adalah ingin mengambil alih Khilafah dan mengembalikannya kepada garis keturunan keluarga yang dikenal dengan ahl al-bait. Dalam hal ini, persoalan yang paling menonjol terletak pada persolan Imamah atau kepemimpinan umat Islam pasca wafatnya Nabi Muhammad. Syiah dalam gerakannya terpecah menjadi banyak sekte, tetapi hampir semua sekte Syiah menekankan arti penting kepemimpinan Ali bin Abi Thalib sebagai pewaris kepemimpinan Nabi Muhammad dan setelah itu kepemimpinan diwariskan kepada Hasan b. Ali dan kemudian kepada Husein bin Ali. Selanjutnya, kalangan Syiah berbeda sikap dan pilihan politik ketika berbicara tentang siapa pewaris Imamah Husein. Sebagian mengambil pilihan kepada Ali Zainal Abidin, putra Husein. Sedangkan yang lainnya memilih Muhammad Hanafiah, puta Ali dari istri selain Fatimah. Dalam merespon hal ini, kalangan Syiah terpecah menjadi banyak sekte diantaranya Zaidiyyah, Sabiyyah dan Itsna Asyariyyah.
Epistemologi Hukum Islam dalam Pandangan Hermeneutika Fazlurrahman Ilyas Supena
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 42, No 2 (2008)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v42i2.110

Abstract

Konsep hermeneutika Rahman lahir untuk mengkritisi formulasi epistemologi hukum Islam klasik-skolastik yang dirumuskan al-Syafii. Dalam teori analogi (qiy?s) al-Syafii, ashl adalah sesuatu yang harus selalu dirujuk dalam memeriksa keabsahan setiap fenomena yang baru dan ashl telah mengungkung ijtih?d dalam batasan teks wahyu. Akibatnya, dialektika antara dunia teks (world of the text), dunia pengarang (world of the author) dan dunia pembaca (world of the reader) menjadi terputus. Dengan hermeneutika, Rahman bermaksud menangkap hukum ideal (ideal law) yang mengandung prinsipprinsip etika al-Quran dan harus dibedakan dari aturan-aturan khusus (legal spesific). Secara epistemologis, ada beberapa poin yang bisa ditangkap dari pemikiran hermeneutika Rahman. Pertama, dalam memahami al-Quran, hermeneutika Rahman lebih mendahulukan prinsip moral al-Quran ketimbang dimensi lahiriah teks, meskipun ia tidak meninggalkan teks sama sekali. Memahami totalitas al-Quran dapat dilakukan dengan memahami latar belakang historis penurunan al-Quran tersebut dan kemudian menyusun prinsip-prinsip moral al-Quran tersebut secara sistematis. Kedua, sumber informasi pengetahuan dalam konsep hereneutika Rahman bukan hanya teks, melainkan mencakup tiga horizon sekaligus; dunia teks (world of the text), dunia pengarang (world of the author) dan dunia pembaca (world of the reader). Ketiga, hermeneutika Rahman lebih mengembangkan konsep validitas pengetahuan yang bersifat intersubjektif. Hermeneutika tidak mengenal model penafsiran yang bersifat tunggal dan menjadi hak monopoli kelompok tertentu. Keempat, intersubjektivitas yang diusung hermeneutika ini tidak akan sampai melahirkan relativisme, sebab fleksibilitas rumusan hukum Islam Islam tersebut akan selalu dapat dikembalikan kepada prinsip-prinsip moral (ideal moral).
Teori-teori Hukum Aliran Positivisme dan Perkembangan Kritik-kritiknya Abdul Halim
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 42, No 2 (2008)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v42i2.115

Abstract

Positivisme adalah aliran yang sejak awal abad 19 amat mempengaruhi banyak pemikiran di berbagai bidang ilmu tentang kehidupan manusia, terutama dalam kajian bidang hukum. Dalam perkembangannya ilmu hukum mengklaim dirinya sebagai ilmu pengetahuan tentang kehidupan dan prilaku warga masyarakat (yang semestinya tertib mengikuti normanorma kausalitas). Maka kaum positivisme ini mencoba menuliskan kausalitas-kausalitas dalam bentuk perundangundangan. Legal-positivism memandang perlu untuk memisahkan secara tegas antara hukum dan moral. Hukum. bercirikan rasionalistik, eknosentrik, dan universal. Dalam kaca mata positivisme tidak ada hukum kecuali perintah penguasa, bahkan aliran positivis legalisme menganggap bahwa hukum identik dengan undangundang. Hukum dipahami dalam perpektif yang rasional dan logik. Keadilan hukum bersifat formal dan prosedural. Dalam positivisme, dimensi spiritual dengan segala perspektifnya seperti agama, etika dan moralistas diletakkan sebagai bagian yang terpisah dari satu kesatuan pembangunan peradaban modern. Hukum modern dalam perkembangannya telah kehilangan unsur yang esensial, yakni nilai-nilai spiritual. Paham hukum seperti tersebut masih membelenggu pola pikir kebanyakan pakar dan praktisi hukum di Indonesia. Sebagai contoh terlihat dengan jelas pada: (1) Vonis bebas samasekali terhadap Adlin Lis (pembalak hutan) oleh Pengadilan Negeri Medan dan (2) Vonis Majelis Hakim pada tingkat kasasi terhadap Pollycarpus yang menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap Munir sehingga hanya dipersalahkan memalsukan surat. Paham hukum seperti tersebut di atas sangat berbeda dengan paradigma hukum sosiologis yang berangkat dari asumsi bahwa hukum adalah sebuah gejala sosial yang terletak dalam ruang sosial dan dengan itu tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial. Hukum bukanlah entitas yang sama sekali terpisah dan bukan merupakan bagian dari elemen sosial yang lain. Hukum tidak akan mungkin bekerja dengan mengandalkan kemampuannya sendiri sekalipun ia dilengkapi dengan perangkat asas, norma dan institusi. Berdasarkan paradigma hukum seperti itulah Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam kasus Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus terbunuhnya Munir, berkeyakinan bahwa Pollycarpuslah yang membunuh aktivis HAM Munir.
Sejarah Pelembagaan dan Pembukuan As-Sunnah Abu Bakar Abak
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 42, No 2 (2008)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v42i2.111

Abstract

Sejarah pembukuan as-Sunnah memiliki nilai sangat penting dalam kajian sumber-sumber Syariat Islam. Peristiwa ini ada keterkaitan antara tidak hanya sebagai bukti warisan peninggalan dalam sejarah Islam, lebih dari itu pelembagaan (pembukan) as-Sunnah merupakan landasan dalam sumber penetapan kualifikasi as-Sunnah. Melalui kualifikasi as-Sunnah menjadi Sahih, Hasan, dan Dlaif, sangat ditentukan oleh modelmodel periwayatan hadits yang sudah terbukukan dalam kitabkitab induk al-Hadits. Model-model periwayatan dan pengajaran Hadis dari masa ke masa juga menjadi instrumen indikator mardud atau maqbul nya suatu periwayatan hadis, karena alasan bahwa prinsip-prinsip periwayatan hadis oleh para perawi setidaknya diketahui melalui peristiwa aktivitas Pembukuan atau Pelembagaan as-Sunnah. Momentum gerakan Pembukuan as-Sunnah memunculkan petunjuk model pengajaran Syariat Islam seacara kultural, dan memberi penentu tentang periodisasi perjalanan format sumber Syariat Islam. Sehingga dari aspek Syariah bahwa Pelembagaan dan Pembukuan as-Sunnah ada keterkaitan dengan penentuannilainilai otentifikasi sumber-sumber Syariat Islam, setidaknya ada tujuh fase periode dan masing-masing memiliki format unsur karakter sekaligus nilai penting dalam penetapan kedudukanasSunnah, baik berupa Sunah Qauliah, Filiah, dan Taqririah bahkanQaul danAtsar Shahabat. Juga melalui Pelembagaan dan Pembukuan menjadikan tumbuhnya aktivitas keilmuan terutama dibidang Hadits (Ulum al-Hadits) disamping mendorong timbulnya lembaga Ijtihad dari generasi ke genarasi berikut.
Prismatika Nilai Ekonomi dan Nilai Kepentingan Sosial sebagai Dasar Kebijakan Pembangunan Hukum Nasional Dyah Listyarini
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 42, No 2 (2008)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v42i2.116

Abstract

Hukum prismatik merupakan tata nilai hukum yang khas, yakni yang membedakan sistem hukum Indonesia dengan sistem hukum lainnya. Sehingga muncul istilah hukum Pancasila yang, jika dikaitkan dengan literatur tentang kombinasi antara lebih dari satu pilihan nilai sosial disebut sebagai pilihan nilai prismatik yang karenanya dalam konteks hukum dapat disebut sebagai hukum prismatik. Konsep Prismatik merupakan kombinatif atas nilai sosial paguyuban dan nilai sosial patembayan. Dua nilai sosial ini saling mempangaruhi warga masyarakat, yakni kalau nilai sosial paguyuban lebih menekankan pada kepentingan bersama dan nilai sosial patembayan lebih menekankan kepada kepentingan dan kebebasan individu. Nilai prismatik diletakan sebagai dasar untuk membangun hukum yang penjabarannya dapat disesuaikan dengan tahap-tahap perkembangan sosial ekonomi masyarakat yang bersangkutan. Ada empat hal supaya prismtika hukum dapat diwujudkan, pertama, Pancasila memadukan unsur yang baik dari paham Individualisme dan kolektivisme. Kedua, Pancasila mengintegrasikan negara hukum yang menekankan pada civil law dan kepastian hukum serta konsepsi negara hukum the rule of law yang menekankan pada common law dan rasa keadilan. Ketiga, Pancasila menerima hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat (law as tool of social enginering) sekaligus hukum sebagai cermin ras keadilan yang hidup dalam masyarakat (living law). Keempat, Pancasila menganut paham relegious nation state, tidak mengendalikan agama tertentu (karena bukan negara agama), tetapi juga bukan hampa agama, Di sini negara harus melindungi semua pemeluk agama tanpa diskriminasi.
Fenomena "Mahram Haji" di Indonesia Nurun Najwah
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 42, No 2 (2008)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v42i2.112

Abstract

The pilgrimage to Mecca is 5th of Islamic foundation for all the capable Moslem (istitha`ah) without consideration of the sex differences (male or female). It`s a duty of the women moslem are accompanied by mahram. In the one hand, this concept apparently protect safety of women. In the reality, in different contect, it represses opportunity of women to act of maximal devotion, included the pilgrimage to Mecca. So, this paper will describe reinterpretation of term of mahram from the text tradition of prophet Mohammed in Indonesian contect.
Upaya Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia (Studi terhadap Agresi Militer Amerika Serikat Tahun 2003 di Irak) Achmad Tahir
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 42, No 2 (2008)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v42i2.117

Abstract

Gross violation of human rights has always been stalking the world. Wars in Iraq and Palestine not only devastate buildings and infrastructure, but also above all that take the toll of thousands of civilians whose lives are supposed to be protected. United States, all this time claiming as the greatest democracy and champion of human rights, apparently is the one that inflict worst injury to democracy and human rights themselves, as apparent in the fact that until today the issues of wars in Iraq and Palestine are yet to be settled. The United Nations, in its ideal vision the spearhead of justice in global level, is in actuality cowering before the United States and its allies. Sad but true, Law becomes powerless in the face of ambitions of global political power.
Penggantian Ahli Waris Menurut Tinjauan Hukum Islam Asni Zubair; Lebba Lebba
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 42, No 2 (2008)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v42i2.113

Abstract

Penggantian ahli waris dalam Kompilasi Hukum Islam dimaksudkan untuk memberi jalan keluar bagi cucu yang terhalang menerima harta warisan. Masalahnya adalah tidak ada penjelasan yang memadai tentang penggantian ahli waris yang dimaksudkan, sehingga dapat menimbulkan interpretasi yang beragam. Tulisan ini berupaya hendak menelusuri penggantian ahli waris dalam hukum Islam. Dalam kitab-kitab fikih juga terdapat istilah penggantian tempat atau penggantian ahli waris yang diperuntukkan untuk ahli waris zaw al-arham. Adapun yang menyerupai penggantian ahli waris dalam Kompilasi Hukum Islam adalah lembaga wasiat wajibahyang berlaku di Mesir dan beberapa negara muslim lainnya.
Hukum Islam dalam Bingkai Pluralisme Bangsa: Persoalan Masa Kini dan Harapan Masa Depan Abdul Manan
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 42, No 2 (2008)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v42i2.261

Abstract

Saat ini, perkembangan hukum Islam semakin baik. Dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2000-2004 dikemukakan bahwa arah kebijakan hukum yaitu menata kembali sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama yang dianut masyarakat. Kesempatan ini belum bisa dipergunakan oleh ummat Islam secara maksimal, sebab masih ada faktor penghambat yang mesti harus diselesaikan oleh ummat Islam sendiri. Apabila faktor-faktor penghambat hukum Islam itu dapat dihilangkan, maka eksistensi hukum Islam dalam pluralisme bangsa akan tetap eksis.
Manhaj al-Haj Abd al-Malik Abd al-Karim Amrullah (HAMKA) fi Tafsir al-Qur'an Saad Abd. Wahid
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 42, No 2 (2008)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v42i2.260

Abstract

فهذا بحث في بيان منهج الأستاذ الحاج عبد الملك عيدالكريم أمر الله (همكا) في تفسير القرآن العظيم، وقد ابتدأالكاتب بذكر حياة الأستاذ همكا من ولادته حتى وفاته.وقد هيأ الله ما ير ّ غبه في علم الإسلام، وذلك أنه قد حثهأبوه على العود إلى طلب العلم، ثم بين الكاتب خلاصة تفسيرالأزهر الذي ألفه همكا. لقد رسم الأستاذ همكا من القرآن تربوياللأمة الإسلامية في تتفسيره.فكافح التقليد، وأعاد للقرآن و السنة مكاما الأول منالتشريع، و دعا المسلمين إلى استخدام عقولهم و تفكيرهم حتىينهضوا بحيام و يستفيدوا من التقدم العلمي.فهذا بحث في بيان منهج الأستاذ الحاج عبد الملك عيدالكريم أمر الله (همكا) في تفسير القرآن العظيم، وقد ابتدأالكاتب بذكر حياة الأستاذ همكا من ولادته حتى وفاته.وقد هيأ الله ما ير ّ غبه في علم الإسلام، وذلك أنه قد حثهأبوه على العود إلى طلب العلم، ثم بين الكاتب خلاصة تفسيرالأزهر الذي ألفه همكا. لقد رسم الأستاذ همكا من القرآن تربوياللأمة الإسلامية في تتفسيره.فكافح التقليد، وأعاد للقرآن و السنة مكاما الأول منالتشريع، و دعا المسلمين إلى استخدام عقولهم و تفكيرهم حتىينهضوا بحيام و يستفيدوا من التقدم العلمي.

Page 1 of 1 | Total Record : 10