cover
Contact Name
Fuad Mustafid
Contact Email
fuad.mustafid@uin-suka.ac.id
Phone
+6281328769779
Journal Mail Official
asy.syirah@uin-suka.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
ISSN : 08548722     EISSN : 24430757     DOI : 10.14421/ajish
Core Subject : Religion, Social,
2nd Floor Room 205 Faculty of Sharia and Law, State Islamic University (UIN) Sunan Kalijaga, Marsda Adisucipto St., Yogyakarta 55281
Arjuna Subject : -
Articles 11 Documents
Search results for , issue "Vol 43, No 1 (2009)" : 11 Documents clear
Memposisikan Mudarabah dalam Konteks Bisnis Modern H. Sirojuddin Hasan
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 43, No 1 (2009)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.2009.43.1.%p

Abstract

Mudarabah merupakan model kerjasama yang tidak orisinal dari Islam. Rekomendasi Islam terhadap jenis kerjasama ini adalah karena nilai filosofisnya yang sangat luhur, berupa kerjasama antara pemilik modal dan pemilik keterampilan usaha. Sebagai kerjasama yang memiliki titik temu dengan nilainilai Islam, keadilan dan kemanusiaan, Islam membuat koridor yang tertuang dan dirumuskan dalam kitab-kitab fiqh. Perbankan syariah sebagai lembaga yang berupaya merevitalisasi mudarabah dalam konteks transaksi modern kurang bisa mewakili karakter dan nilai-nilai mudarabah yang tertuang dalam kitab fiqh tersebut. Alternatif yang mungkin dapat dilakukan adalah melakukan non-institusionalisasi mudarabah, melalui lembaga jasa murni sosial non profit, seperti baitul mal, atau lembaga perbankan sendiri dengan persyaratan yang sangat bertentangan dengan karakter bank itu sendiri.
Istihsan dan Formulasinya (Pro Kontra Istihsan dalam Pandangan Mazhab Hanafi dan Syafii) Muh. Nashirudin
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 43, No 1 (2009)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.2009.43.1.%p

Abstract

Tulisan ini memberikan sedikit gambaran tentang perbedaan antara pendukung dan penentang istihsan yang pada hakikatnya hanya berupa perbedaaan redaksional. Sebagai sebuah metode penetapan hukum yang tetap berpegang pada dalil, istihsan disepakati penggunaannya oleh semua ulama. Istihsan juga tidak terbatas menggunakan qiyas khafi sebagai lawan dari qiyas jali, akan tetapi juga bisa dengan berdasar pada nash, ijma, urf, dan dharurah. Bila melihat bahwa tujuan utama penggunaan istihsan adalah menghilangkan kesulitan dan mencapai kemaslahatan maka istihsan merupakan salah satu metode penetapan hukum yang sangat mungkin untuk dilakukan pengembangan dan modifikasi agar bisa menjadi salah satu metode penetapan hukum yang dinamis, berkembang sesuai dengan perkembangan waktu.
Ketidakpastian Jenis dan Kriteria Hukum Riba dalam Perspektif Pemikiran Ulama Abdul Mughits
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 43, No 1 (2009)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.2009.43.1.%p

Abstract

Sebagaimana diketahui, semua agama samawi itu mengaharamkan riba, terutama Islam. Mayoritas ulama (fuqaha) pun juga berpendapat atas keharaman riba tersebut. Hanya saja ketika ditarik kepada permasalahan jenis riba yang diharamkan dan kriteria keharamannya, maka masalah riba ini menjadi sesuatu yang debatable. Sampai Umar bin al-Khattab pernah mengatakan bahwa ayat-ayat riba turun itu pada kurun akhir risalah Nabi dan ketika Beliau wafat belum sempat menjelaskannya. Artinya dalam masalah dua hal tersebut, riba termasuk masalah hukum Islam yang belum tuntas diperdebatkan, ada yang mengharamkan secara mutlak, mengharamkan jika berlipat ganda, dan mengharamkan jika ada unsur eksploitasi. Sementara riba selalu dijadikan pembeda utama antara sistem keuangan (transaksi) konvensional dengan Islam, terutama pada perbankan Syariah. Tulisan ini akan menjelaskan pendapat para ulama sekitar ketidakpastiannya hukum riba tersebut yang dilihat dari dua aspek, yakni jenis dan kriterianya.
Dinamika Fikih Pola Mazhab: Kontekstualisasi Bermazhab dalam Fikih NU Ahmad Arifi
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 43, No 1 (2009)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.2009.43.1.%p

Abstract

Pemikiran fikih pola mazhab yang diikuti NU pada dekade 1990-an hingga sekarang mengalami perkembangan yang cukup dinamis. Kedinamisan ini sebagai buah dari munculnya pandangan-pandangan kritis dari para ulama (intelektual) NU, terutama berkenaan dengan sikap penerimaan mereka terhadap alturts al-qadm berupa kitab-kitab fikih mazhab. Di antaranya adalah perlunya kontekstualisasi kitab fikih mazhab yang dimunculkan oleh Sahal Mahfudh, pengembangan metodologi fiqhnya (istinbat hukum yang ditempuh), dan perluasan cakupan tentang al-kutub al-mutabarah yang menjadi sumber/rujukan keputusan hukum, sehingga wacana pemikiran fikih NU semakin dinamis.
Hak Asasi Manusia Menurut Perspektif Islam Ismail Ismail
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 43, No 1 (2009)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.2009.43.1.%p

Abstract

Dalam pada ini, Barat menilai UDHR sebagai kontruks dari budaya mereka yang egaliter dan toleran sambil memicingkan sebelah mata terhadap penduduk dunia bagian Selatan yang dihuni oleh negara-negara ketiga dan masyarakat Muslim-- sebagai dunia miskin, picik, tidak toleran dan anarkis. Persepsi inilah yang memunculkan pertentangan atau clash civilization antara Barat dan Timur. Meski terkesan apologis, kelahiran IUDHR dan Cairo Declaration on Human Rights in Islam (CDHRI) yang diratifikasi oleh OKI sesungguhnya merupakan upaya penjernihan yang dilakukan oleh negara-negara Muslim atas klaim Barat yang arogan, otoriter dan semena-mena. Respon serupa juga dilakukan oleh beberapa cendekiawan Muslim, semisal An-Naim. Dalam konteks keindonesiaan respon tentang HAM diberikan oleh tokoh-tokoh dan sarjana-sarjana seperti Ali Yafie, Munawir Syazali, Ahmad Basyir dan lain-lain. Mereka berupaya menggali kembali pemahaman yang lebih dinamis, up to date dan universal.
Fiqih Politik NU: Studi Pergeseran dari Politik Kebangsaan ke Politik Kekuasaan Achmad Warid
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 43, No 1 (2009)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.2009.43.1.%p

Abstract

Pada dasarnya, NU memandang politik sebagai upaya bersama memperbaiki negara dengan berwawasan kebangsaan. Terjun ke dunia politik (bukan politik praktis), pada masa kolonial, merupakan kewajiban agama, sebab, penjajah telah menginjak-injak martabat bangsa Indonesia, dan inilah politik kebangsaan. Akar historis keterlibatan kyai NU dalam kegiatan politik (bisa dilacak) dimulai jauh ke belakang, yakni ke masa-masa penjajahan. Pergeseran kebijakan politik kebangsaan ke politik kekuasaan yang dilakukan kyai NU sangat terkait dengan masalah perebutan kekuasaan, kedudukan, dan posisi di pemerintahan.
Pola Interpretasi Norma Fiqh pada Produk Perbankan Syariah Indonesia Abdul Mujib
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 43, No 1 (2009)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.2009.43.1.%p

Abstract

Sebagai sebuah produk keilmuan hukum Islam, produk perbankan syari'ah, semestinya merupakan hasil dari interpretasi sebagaimana yang diharapkan dalam teori interpretasi yang, atau berangkat dari kenyataan dan kebutuhan pasar. Pada interpretasi tingkat kedua, yaitu tingkat aplikasi lembaga keuangan syariah interpretasi tertumpu pada dua metode, yaitu akomodatif dan asimilasi. Kedua metode ini, khususnya akomodatif, selama beberapa tahun terakhir tidak dapat memposisikan lembaga keuangan syariah sebagai lembaga keuangan yang berbasis theologies, akan tetapi sebaliknya justru dipersamakan dengan produk-produk konvensional. Sehingga metode yang ditawarkan dalam pengembangan produk perbankan syariah di masa-masa mendatang adalah dengan menggunakan metode tanpa batas (boundless). Di mana metode boundless berakat dari tuntutan dan kebutuhan masyarakat, kemudian dilakukan penelaahan untuk menetapkan kerangka akad yang dapat dipergunakan dalam memenuhi kebutuhan pasar tersebut.
Hukum Islam: Hakikat dan Tujuan Pemberlakuan Saidurrahman Saidurrahman
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 43, No 1 (2009)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.2009.43.1.%p

Abstract

My main intention of writing this article howefer is very simple. Mainly I want to invite participants to paya greater attention on doing further research on Islamic law from philosophy point of view. Most of the time Islamic law is studied merely based on teology perspective. Islamic law philosophy questioned problems that is beyond of ordinary law, critically questioned absolute paradigm in the Islamic law and constructively tried to unify the branchs of Islamic law in the whole of Islamic law system which is unseparable. So Islamic law philosophy offered questions about the exact meaning and the real goal of Islamic law.
Relasi Islam dan Kekuasaan dalam Perspektif Hamka H. Shobahussurur H. Shobahussurur
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 43, No 1 (2009)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.2009.43.1.%p

Abstract

Tulisan ini membahas tentang pemikiran Buya Hamka yang berpendapat salah satu prinsip dasar dalam menegakkan kekuasan adalah kebebasan atau kemerdekaan. Buya Hamka menjelaskan bahwa kemerdekaan itu artinya bebas mengembangkan sayap, menurutkan kemauan hati, untuk membuktikan adanya hak. Setiap orang mendapat hak untuk bersidang dan berkumpul, hak berbicara dan menyatakan pendapat, hak berserikat dan mengatur negeri. Selain itu setiap orang memiliki kewajiban untuk tunduk kepada kehendak umum dengan menekan kepentingan pribadi. Kemerdekaan memiliki tiga pokok: 1). Merdeka iradah (kemauan), yaitu bebas memerintah, menyuruh, menyarankan dan menganjurkan, dan mencipkan hal-hal yang maruf (baik). 2). Merdeka pikiran, bebas menyatakan pikiran, yaitu melarang, menahan, memprotes, mengoposisi yang mungkar, yang ditentang oleh masyarakat. 3). Kemerdekaan jiwa, yaitu bebas dari rasa takut. Tidak takut miskin, dan tidak sombong lantaran kaya.
Murabahah dalam Hukum Islam dan Praktik Perbankan Syariah Serta Permasalahannya Akhmad Faozan
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 43, No 1 (2009)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.2009.43.1.%p

Abstract

Murabahah berarti jual beli di mana penjual memberitahu pembeli biaya perolehan dan keuntungan yang diinginkannya. Murabahah dalam fiqih awalnya tidak ada berhubungan dengan pembiayaan. Kemudian, digunakan oleh perbankan syari'ah dengan menambahkan beberapa konsep lain sehingga menjadi bentuk pembiayaan. Aplikasi pembiayaan murabahah pada bank syari'ah dapat digunakan untuk pembelian barang konsumsi maupun barang dagangan yang pembayarannya dapat dilakukan secara tangguh. Transaksi murabahah yang begitu mendominasi penyaluran dana pada bank syari'ah yang jumlahnya hampir mencapai tujuh puluh lima persen dari total pembiayaan dan adanya kesan bahwa semua transaksi penyaluran dana bank syari'ah dimurabahahkan, kemungkinan untuk menekan seminimal mungkin resiko yang akan menimpa bank dalam setiap penyaluran dananya. Selain itu, dibandingkan dengan mekanisme-mekanisme pembiyaan yang lain, murabahah adalah yang paling menguntungkan dan paling sedikit resikonya terhadap bank syari'ah.

Page 1 of 2 | Total Record : 11