Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MASYARAKAT MILENIAL MELEK HUKUM AKSELERASI PRODUK HALAL BERJAYA DI PENTAS DUNIA Safira, Martha Eri; Roihanah, Rifah; Hasanah, Uswatul; Mufidah, Lailatul
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mendapatkan produk-produk yang aman, higinis dan sesuai dengan syariat juga merupakan hak asasi manusia. Segala produk yang sudah terjamin kehalalannya sudah jelas produk tersebut aman dan sehat.Berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (selanjutnya disingkat UUJPH), maka sudah barang tentu produksi barang-barang harus memiliki label halal, baik makanan, minuman, obat-obatan, vaksin, suplemen makanan, dan kosmetik. Bila dilihat dari pengertian pelaku usaha dalam UUJPH Pasal 1 point 10 dijelaskan bahwa pelaku usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia. Dari pengertian tersebut jelas bahwa semua pelaku usaha yang menghasilkan suatu barang atau produk wajib mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal. Sedangkan yang dimaksud produk yang harus mendaftarakan produknya untuk memperoleh sertifikasi halal berdasarkan ketentuan Pasal 1 point 1 UUJPH adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetic, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Pengertian masyarakat mencakup orang perorangan atau konsumen sebagai pemanfaat akhir dari suatu produk secara keseluruhan, tidak ada spesifikasi khusus untuk umat Islam. Kemudian ditegaskan pula dalam Pasal 4 UUJPH bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Maka dari sini timbul pertanyaan sudahkah masyarakat milenial saat ini paham dan mengerti tentang produk halal, manfaatnya dan keamanannya, bagaimana upaya pemerintah dalam memperkenalkan arti penting produk halal bagi masyarakat milenial saat ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahamkan kepada masyarakat akan arti penting mengkonsumsi produk yang halal.