Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DELEGITIMASI HUKUM ISLAM : STUDI TERHADAP HADITH MAUDHU’ Tanzilulloh, Ilham
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian terhadap hadith Nabi, menurut Syuhudi Ismail adalah sangat penting dilakukan karena dimotivasi oleh beberapa faktor diantaranya adalah: pertama, hadith merupakan salah satu sumber pokok ajaran Islam; kedua, tidak semua hadith tertulis di zaman Nabi Muhammad Saw; ketiga, ada berbagai kasus manipulasi dan pemalsuan hadith; keempat, proses pengumpulan hadith yang memakan waktu begitu lama; kelima, kitab hadith yang sangat banyak jumlahnya, dengan berbagai macam penyusunan yang berbeda; keenam, adanya periwayatan hadith secara makna. Oleh karenanya mengkaji secara lebih detail diskursus mengenai hadist maudhu? perlu dilakukan kembali. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana sesungguhnya posisi hadith Maudhu? dalam keilmuan hadist? Bagaimana para ulama muhaditsin memandang kedudukan hadith Maudhu? dalam posisinya sebagai sumber hukum? Pendekatan yang digunakan dalam menguraikan masalah tersebut adalah library resecach dengan menggunakan metode content analisis. Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan didapatkan kesimpulan bahwa Hadith Maudhu? bukanlah termasuk dalam kategori sebuah hadith akan tetapi hanyalah ungkapan seseorang secara dusta yang kemudian disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw. Penggunaan istilah ?hadith? melihat dari motifnya, pemalsu hadith bermaksud membuat suatu ungkapan dengan tujuan agar orang yang mendengar mau mengikuti kehendaknya.Dalam kategori hadith menurut ulama muhaditsin ?hadith maudhu?? termasuk hadith yang paling buruk kualitasnya, karena merupakan hadith palsu yang sama sekali tidak pernah dikatakan, diperbuat maupun ditetapkan oleh Nabi Muhammad Saw. Hadith maudhu? ini juga haram diriwayatkan oleh siapapun kecuali dengan menjelaskan kepalsuannya. Demikian pula hadith ini tidak bisa dijadikan sebagai sumber dalam hukum Islam.