Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pendampingan Pengukuran Arah Kiblat Masjid di Rancabango Garut Fahmi Fatwa Rosyadi Satria Hamdani; Ramdan Fawzi; Rifki Gapuraning Syahid
Dimas: Jurnal Pemikiran Agama untuk Pemberdayaan Vol 18, No 1 (2018)
Publisher : LP2M of Institute for Research and Community Services - UIN Walisongo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1237.183 KB) | DOI: 10.21580/dms.2018.181.2911

Abstract

Facing Ka’bah is one of the requirements for the validity of prayer. Problem in straightening saf in mosques had become a heavy topic, Some Council of Mosque Prosperity (DKM) assumes that straightening direction qibla means rebuilding the mosque, whereas what should be changed is only the direction of the saf prayer). Some mosques in the village of Rancabango Sub-Distrik Tarogong Kaler and village of Wangunsari Kampung Areng Lembang, the direction of qibla should be re-verified by the institutions that have the force of law. Therefore, this research aims to know the opinions of the muftis in determining the qibla direction and the factors that influence the inaccuracy of the qibla direction. The methods used in this research is descriptive-analysis, that is describing systematically and factually about facts, conditions, and situation of the mosque building. It can be concluded that the muftis agree about the condition of facing the qibla for people who looks the Ka’bah, then the prayer faces/overlooks ‘ainul Ka’bah, whereas for people who cannot see the Ka’bah, then the prayer faces towards jihatul Ka’bah.  As for the direction of mosques showed that some mosques still have an accuracy that is less accurate to the price of the specified angle. Menghadap Ka`bah adalah salah satu persyaratan untuk validitas doa. Masalah dalam meluruskan saf di masjid telah menjadi topik yang berat, Beberapa Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) menganggap bahwa meluruskan arah kiblat berarti membangun kembali masjid, padahal apa yang perlu diubah hanyalah arah saf sholatnya saja. Beberapa masjid di desa Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler dan juga desa Wangunsari Kampung Areng Lembang, arah kiblat perlu diverifikasi ulang oleh institusi yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat para mufti dalam menentukan arah kiblat dan faktor-faktor yang mempengaruhi melencengnya arah kiblat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-analisis, yaitu menggambarkan secara sistematis dan faktual tentang fakta, kondisi, dan situasi bangunan masjid. Dapat disimpulkan bahwa para mufti setuju tentang kondisi menghadapi kiblat bagi orang-orang yang melihat Ka'bah, maka doa menghadap / menghadap 'ainul Ka'bah, sedangkan bagi orang-orang yang tidak dapat melihat Ka'bah, maka doa menghadap ke arah jihatul Ka'bah. Adapun arah masjid menunjukkan bahwa beberapa masjid masih memiliki akurasi yang kurang akurat dengan harga sudut yang ditentukan.