Teuku Abdurrahman
Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perubahan Minuta Akta Oleh Notaris Secara Sepihak Tanpa Sepengetahuan Penghadap Sri Rahmayani; Sanusi Sanusi; Teuku Abdurrahman
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol 8, No 1: April 2020 : Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/ius.v8i1.679

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perubahan minuta akta yang dilakukan oleh notaris secara sepihak tanpa sepengetahuan salah satu penghadap; metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini metode yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ditemukan beberapa kasus yang menjerat notaris kedalam pengadilan, baik ranah perdata maupun pidana, yaitu putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor.42/PDT.G/2013/PN.PBR, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor.606/PDT/2017/PT.DKI, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1003 K/PID/2015, dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1099 K/PID/2010, dalam putusan-putusan tersebut menyatakan bahwa masih ada notaris yang kurang hati-hati dalam melahirkan sebuah akta. Akibatnya, salah satu pihak mengalami kerugian dalam hal ini notaris secara sengaja atau tidak disengaja bersama-sama dengan pihak/penghadap membuat akta dengan maksud dan tujuan untuk menguntungkan pihak atau penghadap tertentu saja atau merugikan penghadap yang lain. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi klien ataupun penghadap yang sengaja datang ke hadapan notaris untuk meminta bantuan dalam melakukan perbuatan hukum. Praktik demikian  tidak hanya melanggar sumpah jabatan notaris, tetapi bahkan bisa dikategorikan notaris tidak beriktikad baik, yang secara sengaja membuat akta palsu, yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.