Dalam Upaya Penanganan tindak pidana penganiayaan pada tahap penyidikan banyak hal yang dirugikan baik deri segi waktu penyidikan hingga para korban yang harus menanggung kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku. Sehingga penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan perlu diadakannya Upaya Restoratif Justice atau keadilan restorative. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana peran polri dalam menangani perkara tindak pidana penganiayaan pada tahap penyidikan dan hambatan yang menjadi factor kurang efektifnya pelaksanaan Upaya keadilan Restoratif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yakni merupakan bentuk penelitian dengan mengumpulkan keterangan dan informasi masalah yang akan diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran penyidik polri dalam menangani tindak pidana penganiayaan menggunakan konsep restorative justice ini dengan partisipatif dari pelaku, korban, tokoh Masyarakat dan pihak terkait, yang mana akan menghasilkan kesepakatan dan mencapai penyelesaian perkara yang cepat dan efektif.