Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta

ASPEK HUKUM KERJASAMA ANTARA PIHAK PENYELENGGARA EVENT MOTOGP MANDALIKA DENGAN PIHAK TENANT DALAM PENGGUNAAN BOOTH (STAND) Mulada, Diman Ade; Saleh, Moh; Setiawan, Yudhi; Wisudawan, I Gusti Agung
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 7 No 1 (2024): Volume 7 Nomor 1 Juni 2024
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk hubungan hukum antara penyelenggara event MotoGP dengan pihak tenant dalam penggunaan booth (stand) dan menganalisis bentuk penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh para pihak jika terjadi wanprestasi dalam penggunaan booth (stan) pada event MotoGP. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan empiris dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hubungan Hukum Antara Penyelenggara Event MotoGP Dengan Pihak Tenant (UMKM) Dalam Penggunaan Booth (stand) yaitu: untuk penggunaan booth (stand) secara gratis yang disediakan oleh pemerintah dan stakeholder terkait untuk UMKM menjual produknya adalah perjanjian pakai, karena pihak UMKM menggunakan booth (stand) secara cuma-cuma yang menanggung biaya sewa booth (stand) adah pihak pemerintah dan stakeholder berdasarkan perjanjian sewa menyewa dengan pihak penyelenggara event MotoGP sedangkan untuk penggunaan booth (stand) secara berbayar antara Penyelenggara Event MotoGP Dengan Pihak Tenant (UMKM) yaitu perjanjian sewa menyewa dan Bentuk Penyelesaian sengketa yang ditempuh antara pelaku UMKM yang mengalami kerugian karena tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh pengelolan booth (stand) pada event MotoGP adalah dengan cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan yaitu para pelaku UMKM yang merasa rugi karena tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh penyelenggara menyampaiakan keluhannya dan kerugian yang mereka alami kepada penyelenggara, kemudian penyelenggara mencarikan solusi atas keluhan yang disampaiakan oleh para pelaku UMKM salah satunya dengan memberikan ganti kerugian serta melakukan evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan kegiatan kedepannya.