Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagamaina sistem mengoptimalisasi pendayagunnaan dana ZISWAF dalam bidang pendidikan di LAZ Lembaga Manajemen Infaq. Peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif dalam penelitian ini, Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi di lapangan. Melalui peraturan yang dikeluarkan oleh MUI Nomor Kep-120/MU/II/1996 tentang pemberian zakat untuk beasiswa maka, pendayagunaan dana ZISWAF dalam bidang Pendidikan diperbolehkan. Hasil dari penelian menunjukkan bahwa melalui sistem dan program-program yang terarah yang dilaksanakan oleh Lembaga Manajemen Infaq untuk mencapai hasil maksimal dalam pendayagunaan dana ZISWAF dalam bidang Pendidikan. Kata Kunci : ZISWAF, Sistem, Optimalisasi, Pendidikan.