Abstrak Dampak judi online terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat di kecamatan Tampan menjadi bahasan tulisan ini. Judi online adalah jenis perjudian yang dilakukan di internet dengan sajian berbagai varian game bisa dilakukan dengan menggunakan handphone. Judi online menjadi problem yang memiliki konsekuensi sosial ekonomi yang tidak baik karena melanggar norma agama sosial ekonomi dan budaya serta berimplikasi pada sanksi hukum baik syariah, maupun hukum negara sehingga banyak negara di dunia dan semua negara Islam melarang perjudian. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) secara kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara dan observasi. Hasil penelitian ini menemukan bahwa secara sosial judi online membuat pergeseran nilai-nilai sosial dan menimbulkan penyakit sosial. Judi online juga berdampak kerugian pada segi ekonomi khususnya pada ketahanan ekonomi keluarga.