Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Baitul Hikmah: Jurnal Ilmiah Keislaman

Memperbaiki Lingkungan Sekolah Ratna Sari, Meta; Rafiqah, Lailan
Baitul Hikmah: Jurnal Ilmiah Keislaman Vol 2 No 1 (2024): Baitul Hikmah: Jurnal Ilmiah Keislaman
Publisher : Pascasarjana IAI Diniyyah Pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46781/baitul_hikmah.v2i1.1091

Abstract

Tujuan dari penelitian untuk mengkaji perbincangan mengenai lingkungan sekolah, dengan mengurai pembahasan terkait lingkungan sekolah, bentuk-bentuk sekolah, sekolah sebagai institusi sosial dan hukum-hukum kemasyarakatan. Penelitian ini berupaya untuk mempelajari lebih jauh tentang bagaimana menjadikan sekolah lebih baik. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan sebagai metodologinya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Lingkungan sekolah tidak hanya mencakup bangunan fisik tetapi juga non fisik yang terdapat pada tempat tersebut; (2) Tiga tingkat sekolah (dasar, menengah, dan tinggi) digunakan dalam mengkategorikan bentuk sekolah. Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibdidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang sederajat adalah dua format pendidikan dasar yang ditawarkan. Sekolah Menengah Kejuruan (SMA), Madrasah Aliah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan sejenisnya merupakan bentuk-bentuk jenjang menengah. Universitas, akademi, politeknik, sekolah menengah atas, dan institut merupakan contoh jenjang pendidikan tinggi. Sementara Pendidikan sebelum Sekolah Dasar dikenal dengan sebutan Raudhatul Athfal (RA) atau Taman Kanak-Kanak (TK). Penyelenggaraan pendidikan formal bisa berupa pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, kejuruan, agama, atau khusus, tergantung pada jenis sekolahnya; (3) Sekolah disebut sebagai institusi sosial karena sekolah merupakan sebuah lembaga tertruktur yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat; (4) Hukum kemasyarakatan berupa menaati pemimpin, berakhlak yang baik, memelihara kesejahteraan sosial dan memelihara sikap toleransi melalui berperilaku demoktratis, bersikap adil, simpati dan empati. Hukum kemayarakatan ini merupakan alat kontrol sosial, yang memandu perilaku individu untuk memenuhi norma-norma masyarakat.